LEBAK, BANPOS – Pelaku penipuan dengan modus hipnotis di Rangkasbitung berhasil ditangkap oleh Reskrim Polsek Rangkasbitung. Penangkapan itu dilakukan usai mendapat laporan dari korban pada (5/8) lalu.
Diketahui, pelaku penipuan dengan cara hipnotis tersebut berjumlah tiga orang. Sementara dua dari tiga pelaku tersebut, berhasil diamankan kurang dari 2×24 jam usai laporan diterima.
Kapolsek Rangkasbitung, AKP Pipih Iwan Hermansyah, dalam keterangan pers mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 5 Agustus lalu.
Saat itu, unit Reskrim Polsek Rangkasbitung menerima laporan dari korban yang berinisial (ER), warga Rangkasbitung, tentang dugaan tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis.
Berdasarkan laporan dari ER, pelaku menggunakan mata uang asing berupa Rubel Rusia dalam menjalankan aksinya.
Dijelaskan Pipih, kejadian penipuan sejenis itu sangat meresahkan warga Lebak, karena kerap terjadi di wilayah hukum Polres Lebak dan ini menjadi perhatian khusus jajaran kepolisian.
“Tentu dengan adanya atensi dari Kapolres Lebak, maka kami memerintahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung, Ipda Webri Rizal beserta anggota, melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap modus hipnotis. Dan kurang dari 2×24 jam para pelaku berhasil diringkus dan kita amankan,” ujarnya, Rabu (9/8).
Pipih menuturkan, para pelaku yang diamankan berinisial RR dan F. Sedangkan satu pelaku lainnya yang tengah diburu ialah perempuan berinisial SD.
Dari pelaku, pihak Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni mobil Toyota Avanza berwarna hitam metalik, mata uang Rubel Rusia, empat ikat uang mainan pecahan Rp100 ribu senilai Rp10 juta, satu ikat uang mainan pecahan Rp50 ribu senilai Rp5 juta, pakaian yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya, empat buat id card palsu serta karu nama bertuliskan ESCO Drill Oil Co Ltd.
Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung, Ipda Webri Rizal, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku tersebut dilakukan dengan berbagai cara, antara lain membujuk, merayu dan berkata bohong kepada korban.
“Sehingga korban mau menyerahkan barang berharga miliknya berupa cincin emas 24 Karat seberat 10 gram dan uang tunai sebesar Rp16 juta berikut dengan harta lainnya,” terangnya.
Webri menjelaskan, sasaran pelaku dalam melakukan tindak pidana penipuan itu mencari seorang perempuan yang berumur antara 30 sampai dengan 60 tahun, yang terlihat oleh para pelaku menggunakan perhiasan atau barang berharga.
“Selain itu, barang bukti hasil kejahatan yang diamankan Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung adalah 1 buah cincin emas 24 karat seberat 10 gram milik korban yang diambil dari pegadaian, karena digadaikan oleh pelaku,” katanya.
Para tersangka terancam dijerat Pasal 378 KUH-Pidana Juncto Pasal 480 KUH-Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (WDO/DZH)