Tag: Rapat dengar pendapat

  • PT KJL Diadukan Mantan Karyawan ke DPRD

    PT KJL Diadukan Mantan Karyawan ke DPRD

    CILEGON, BANPOS – Komisi II DPRD Kota Cilegon memanggil PT Krakatau Jasa Logistik (KJL) dalam rapat dengar pendapat (RDP) lantaran adanya aduan dari mantan karyawan yang menuntut agar haknya dibayarkan oleh perusahaan.

    Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon Faturohmi, anggota DPRD yang lain Muhammad Ibrahim Aswadi, Sanudin dan Edison Sitorus. Hadir juga dari Disnaker Cilegon dan mantan karyawan PT KJL. Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon, Kamis (3/8).

    Mantan Karyawan PT KJL, Sopiudin mengatakan pihaknya membawa persoalan ini ke gedung rakyat karena belum ada kejelasan dari pihak perusahaan terkait hak-hak mereka yang belum dibayarkan.

    “Tuntutan kami kepada pihak manajemen supaya bisa selesai, pertama sisa kontrak kami dibayarkan yang 6 bulan tersebut, terus yang kedua itu adalah gaji upah terkahir. Jadi gaji upah terakhir kami dari tanggal 11 Juni sampai 30 Juni itu cuman dibayarkan tunjangannya saja tidak ada upahnya,” kata Sopiudin kepada awak media usai RDP, Kamis (3/8).

    Dikatakan Sopiudin total ada 56 karyawan yang di putus kontrak oleh PT KJL. Ia pun berharap pihak perusahaan bisa memenuhi tuntutannya.

    “Jangan sampai di Kota Cilegon ini ada perusahaan-perusahaan yang mendzolimi hak-hak pekerja,” tegasnya.

    Ia mengatakan efektif di rumahkan sejak 1 Juli 2023. “Alasannya karena pihak KJL diberhentikan hubungan kerjanya oleh pihak Krakatau Steel,” tutupnya.

    Menanggapi hal itu, Manager SDM PT KJL , Muhammad Marmiliyartana mengatakan akan membawa hasil rapat ini kepada pimpinan. Karena dirinya tidak bisa mengambil keputusan.

    “Hasil rapat ini nanti kita akan sampaikan ke pihak manajemen mengenai kebijakan ini. Karena kan dalam mengambil kebijakan ini kan bukan hanya tiga orang saja harus ada asas keadilan juga yang belum kami sampaikan. Karena diantara 56 ini semuanya adalah warga Cilegon juga.

    Saya belum bisa memberikan keputusan. Nanti kami akan sampaikan juga ke pihak direksi,” tandasnya.

    Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon, Faturohmi mengatakan persoalan ini harus segera diselesaikan secara normatif oleh Disnaker Kota Cilegon. Selain itu, pihaknya meminta Disnaker segera menindaklanjuti persoalan ini agar hak-hak mantan karyawan PT KJL dapat dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

    “Kita (Komisi II) minta Disnaker untuk melakukan mediasi sehingga secara teknis yang menjadi hak karyawan bisa dipenuhi dan yang menurut perusahaan tidak bisa dipenuhi juga harus diselesaikan dengan baik,” tandasnya. (LUK/PBN)

  • Fortrah Minta Pemkot Cilegon Sediakan Jalur Afirmasi Jadi ASN

    Fortrah Minta Pemkot Cilegon Sediakan Jalur Afirmasi Jadi ASN

    CILEGON, BANPOS – Lantaran unsur pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon tidak hadir, Rapat dengar pendapat (RDP) lintas Komisi I, III dan IV DPRD Kota Cilegon dengan Pemkot Cilegon dan Forum Komunikasi Tenaga Teknis dan Administrasi Honorer (Fortrah) Kota Cilegon berakhir deadlock atau tidak menghasilkan keputusan, Senin (10/7).

    RDP tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I, Masduki, dihadiri Ketua Komisi III, Abdul Ghoffar, Ketua Komisi IV, Erik Airlangga dan sejumlah anggota DPRD lainnya.

    Dari unsur pemerintahan terlihat diwakili oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian pada BKPSDM Kota Cilegon, Anas dan Kepala Bagian Organisasi Setda Cilegon Ardiansyah.

    Saat RDP berlangsung, para honorer mengungkapkan sejumlah hal. Salah satunya meminta agar Pemkot Cilegon dapat mengakomodir tenaga honorer khusus tenaga teknis dan administrasi untuk menjadi ASN lewat jalur afirmasi.

    Koordinator Presidium Fortrah Kota Cilegon, Muhammad Fatoni mengatakan, nasib honorer khususnya tenaga teknis dan administrasi, kian hari kian berat sehubungan dengan rencana penghapusan honorer yang akan diberlakukan 28 November 2023 mendatang.

    Lebih lanjut, Fatoni mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari pusat oleh pihaknya muncul kembali, utamanya perubahan pada UU ASN nomor 5 dan 2014 dan 49 tahun 2018 terkait dengan skema PPPK paruh waktu atau part time.

    Menurutnya, skema tersebut semakin membuat nasib honorer makin berat. “Ini kemudian semakin berat saja perjuangan honorer tenaga teknis dan administrasi,” tuturnya.

    Kemudian Fatoni menyatakan, pihaknya telah mencari dan mengajukan informasi tersebut ke Pemkot Cilegon namun belum mendapat kejelasan. Padahal di level pemerintah pusat telah ramai dibahas.

    Tidak heran jika tidak ada pembahasan, pihaknya mempertanyakan nasib sebanyak 3.475 orang tenaga teknis dan administrasi di lingkungan Pemkot Cilegon.

    “Kami belum dengar apapun regulasi apapun, tindakan apapun yang bisa menyenangkan dan menenangkan hati kami. Utamanya tenaga honorer dan administrasi,” ungkapnya.

    Kemudian, dalam RDP, Fatoni juga menyinggung soal opsi afirmasi. Pihaknya berharap kebijakan tersebut dapat diberlakukan terhadap tenaga honorer bidang teknis dan administrasi.

    “Kebijakan afirmasi yang kita harapkan, sama seperti tenaga honorer guru ataupun tenaga kesehatan. Ini sejauh mana pemerintah kota diperjuangkannya seperti apa,” terangnya.

    Hal senada dikatakan Anggota Presidium Fortrah Kota Cilegon, Ficky. Ia mengungkapkan untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer teknis dan administrasi, Ia meminta agar Pemkot Cilegon dapat mengusulkan pengangkatan dengan jalur afirmasi.

    Ia mencontohkan, jika afirmasi untuk guru melalui sistem sertifikasi begitu pun juga tenaga kesehatan. Maka untuk tenaga teknis dan administrasi, pihaknya mengusulkan afirmasi dengan mempertimbangkan masa pengabdian sekurang-kurangnya 1 tahun.

    “Kami mengusulkan ke BKPSDM, afirmasinya melalui masa pengabdian sekurang-kurangnya 1 tahun,” ungkapnya.

    Dalam kesempatan tersebut, jawaban yang disampaikan perwakilan OPD tampak tidak memberikan jawaban yang jelas. Karena saat itu tuntutan yang disampaikan Fortrah tidak dapat diputuskan karena tidak terdapat kepala OPD terkait.

    Ketidakpuasan ini diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Masduki. Politikus PAN ini menilai Pemkot tidak serius mencari solusi untuk tenaga honorer khususnya tenaga teknis dan administrasi.

    “Hari ini paling tidak kita punya kesimpulan, pemerintah tidak serius menangani ini. Bukti ketidakseriusannya, diundang rapat saja hari ini, mengutus stafnya yang jawabannya tidak memuaskan. Padahal bicara kepastian terkait tenaga honorer itu, butuh jawaban yang tepat,” tegasnya.

    “Jadi tadi tidak memuaskan. Karena bukan pengambil keputusan,” tambahnya.

    Anggota DPRD dari Dapil Citangkil-Ciwandan ini meminta agar persoalan terkait penghapusan tenaga honorer dapat diselesaikan cepat oleh Pemkot Cilegon.

    Masduki sepakat dengan Fortrah agar pengangkatan tenaga teknis dan administrasi dapat dilakukan dengan jalur afirmasi.

    “Sepakat saya (lewat Afirmasi). Justru kita di DPRD itu, supaya kepala daerah itu memperjuangkan afirmasi ini betul-betul berhasil. Makanya teman-teman Fortrah dapat memperjuangkan afirmasi itu, dan bagaimana regulasinya, teman-teman dinas yang mengerti regulasinya,” tandasnya. (LUK/PBN)