Tag: Rapat Paripurna

  • DPRD Kabupaten Tangerang Tetapkan 4 Pimpinan Definitif

    DPRD Kabupaten Tangerang Tetapkan 4 Pimpinan Definitif

    KABUPATEN TANGERANG, BANPOS – DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Paripurna penetapan empat pimpinan definitif untuk masa jabatan 2024-2029, Kamis (3/9/2024).

    Dalam penetapan itu, Politisi Partai Golkar Muhamad Amud menjadi Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, yang sebelumnya dijabat Kholid Ismail dari PDI Perjuangan.

    Sementara Kholid Ismail mendapat mandat dari partinya untuk menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang bersama Astayudin dari Partai Gerindra dan Ahmad Baidowi dari PKB.

    Prosesi pengambilan sumpah dipandu Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Fahmiron SH dan disaksikan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, Pj Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono dan Pj Sekda Kabupaten Tangerang, Soma Atmadja.

    Rapat paripurna penetaoan pimpinan definitif dihadiri 41 dari jumlah keseluruhan 55 anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Sisanya tidak hadir. Tidak jelas alasan ketidakhadiran belasan anggota dewan saat penetapan pimpinan definitif itu.

    Usai dilantik, Muhamad Amud langsung memimpin rapat paripurna perdana. Dia menyampaikan komitmen DPRD untuk menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh stakeholder demi kemajuan Kabupaten Tangerang.

    Dia juga berharap selama kepemimpinan lima tahun ke depan, lembaga DPRD dapat semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan terus bergerak untuk yang lebih baik.

    “Semoga sinergitas antar legislatif dan eksekutif lebih harmonis untuk tujuan menyejahterakan masyarakat Kabupaten Tangerang,” katanya.

    Ia pun berharap, anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2024-2029 bisa mewarnai dan memberikan support terhadap program dan kebijakan pemerintah daerah yang pro rakyat, seperti pengentasan kemiskinan dan penurunan tingkat pengangguran.

    “Selama program itu baik untuk masyarakat tentunya DPRD akan mensupport dan mendukung kebijakan pemerintah daerah,” tegasnnya.

    Sementara itu, Pj Gebernur Banten, Al Muktabar dalam sambutannya meminta pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang bekerja secara efektif, terutama merumuskan kebijakan bagi kepentingan masyarakat.

    “Dalam kaitan fungsi kontrol politik, DPRD kiranya memperhatikan porsi anggaran pada APBD, jangan sampai belanja kepentingan rakyat hanya 20 persen, ini tidak boleh. Karenanya pengawasan sangat dibutuhkan,” ujarnya.

    Al Muktabar juga mengingatkan pimpinan dewan agar segera memformalisasikan rencana pembangunan daerah jangka menengah lima tahun menyusul telah bergulirnya agenda kerja perubahan anggaran 2024 yang dilanjutkan persiapan pelaksanaan APBD 2025.

    Untuk diketahui, DPRD Kabupaten Tangerang memiliki delapan fraksi diantaranya, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PKS, dan Fraksi PAN.

    DPRD Kabupaten Tangerang juga telah selesai membentuk alat kelengkapan dewan (AKD), diantaranya empat komisi, badan anggaran (Ban-Ang), badan musyawarah (Bamus), Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) serta dewan kehormatan dewan (BKD).(Odi)

     

  • Paripurna KUA PPAS Kota Serang Ngaret Gegara Pemkot Serang Belum Hadir

    Paripurna KUA PPAS Kota Serang Ngaret Gegara Pemkot Serang Belum Hadir

    SERANG, BANPOS – Pelaksanaan rapat paripurna pembahasan penetapan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Serang Tahun Anggaran 2024 ‘ngaret’ dari jadwal yang ditetapkan.

    Tidak tanggung-tanggung, hingga kurang lebih 2 jam lamanya, pelaksanaan agenda tersebut tak kunjung juga dimulai.

    Padahal, berdasarkan jadwal yang diterima oleh BANPOS pada Jumat (11/8), sedianya pelaksanaan agenda rapat paripurna akan dimulai pada pukul 13.00 WIB.

    Namun hingga pukul 15. 15 WIB agenda tersebut belum juga dimulai.

    Berdasarkan pantauan BANPOS di lokasi acara, ruangan hanya diisi oleh segelintir staf protokoler dan anggota dewan.

    Sedangkan perwakilan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, belum juga nampak di lokasi.

    Selain membahas mengenai penetapan KUA-PPAS Kota Serang Tahun Anggaran 2024, dalam agenda kali ini juga turut membahas mengenai persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Serang. (MG-01/DZH)

  • Oknum Anggota DPRD Kota Cilegon Dituding Titip Absen

    Oknum Anggota DPRD Kota Cilegon Dituding Titip Absen

    CILEGON, BANPOS – Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon dengan agenda Paripurna Penetapan Raperda menjadi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 ngaret dari waktu yang sudah dijadwalkan.

    Paripurna tersebut sedianya dimulai pukul 09.00 WIB namun baru dimulai pukul 11.05 WIB. Sidang Paripurna dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon, Senin (24/7).

    Hasil pantauan di lapangan, jajaran sekretariat dewan sibuk menghubungi anggota DPRD untuk hadir di rapat paripurna karena rapat paripurna tidak kunjung memenuhi kuota forum (kuorum) dari aturan Tata Tertib DPRD Cilegon. Terlihat anggota DPRD yang hadir ada 16 anggota dan 3 pimpinan akan tetapi yang mengisi daftar hadir 27 orang.

    Setelah menunggu lama akhirnya rapat paripurna dimulai sekitar pukul 11.05 WIB.

    Pada saat rapat terlihat di kursi paling depan Walikota Cilegon Helldy Agustian, Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta, Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’raj, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Hasbi Sidik dan Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Nurrotul Uyun. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’raj.

    Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’raj pada saat membuka rapat mengatakan rapat ini sebelumnya sudah diagendakan saat rapat Badan Musyawarah (BANMUS) pada 18 Juli 2023 silam.

    Isro menyebut berdasarkan Tatib DPRD Pasal 116 huruf d bahwa untuk memenuhi kuorum harus 2/3 anggota DPRD yang hadir dari jumlah 40 anggota DPRD Kota Cilegon. Kata Isro, berdasarkan data dari sekretariat DPRD ada 27 anggota DPRD yang menandatangani daftar hadir. Sehingga Rapat Paripurna bisa berjalan karena sudah memenuhi kuorum.

    Menyikapi hal itu, Ketua Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) Arifin Solehudin menyayangkan hal itu. Ia melihat kelakuan anggota DPRD Kota Cilegon banyak yang tidak hadir dalam rapat paripurna, bahkan sampai ada penundaan rapat paripurna minggu lalu karena tidak mencukupi kuorum.

    “Kami Ikatan Mahasiswa Cilegon sangat kecewa dengan kelakuan anggota DPRD, apa sih susahnya hadir rapat paripurna?. Atau adakan agenda yang lebih penting sehingga meninggalkan agenda rapat paripurna?,” kata Arifin.

    “Apa lagi rapat paripurna hari ini, ada informasi yang menyampaikan hanya ada 16 anggota DPRD termasuk pimpinan rapat (tiga) yang hadir dalam rapat paripurna, tetapi ternyata ada anggota ghoib yang hadir, dari absensi kehadiran ada 27 anggota yang hadir, padahal di ruang paripurna hanya ada 19 anggota termasuk pimpinan, berarti ada 8 anggota gaib di ruang paripurna, ini dewan nitip absen apa gimana?, ini kan lucu,” terangnya.

    Ia berharap para anggota dewan sebagai perwakilan dari rakyat bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

    “Kami berharap anggota dewan harus mencontohkan yang baik kepada masyarakat, mereka ini kan wakil rakyat, jangan males-males ah untuk hadir rapat, itu tugas mereka mengawal setiap agenda yang ada,” tandasnya. (LUK/PBN)

  • Dua Kali Diskors, Tetap Aja Gak Kuorum, Sidang Paripurna DPRD Kota Cilegon Batal Digelar

    Dua Kali Diskors, Tetap Aja Gak Kuorum, Sidang Paripurna DPRD Kota Cilegon Batal Digelar

    CILEGON, BANPOS – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon batal digelar. Pasalnya, rapat tersebut hanya dihadiri enam orang anggota, sehingga tidak memenuhi kuorum.

    Diketahui, rapat paripurna tersebut digelar dengan agenda persetujuan penetapan Raperda menjadi Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022.

    Rapat yang seharusnya digelar pukul 09.00 WIB, tapi harus diundur hingga pukul 11.00 WIB. Bahkan, sidang pun harus diskors sampai dua kali dan akhirnya harus dibatalkan karena jumlah anggota DPRD Kota Cilegon yang hadir tidak sampai setengah, atau hanya enam orang sehingga jumlah kuota forum (kuorum) belum memenuhi.

    Padahal terlihat di kursi paling depan sudah hadir Walikota Cilegon, Helldy Agustian; Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta; Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon, Hasbi Sidik.

    Sementara anggota dewan yang terlihat hadir yakni Hasbudin, Edison Sitorus, Rahmatullah, Noni Purba dan Rino Hadi Putera.

    Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Hasbi Sidik mengatakan penundaan Rapat Paripurna karena tidak memenuhi kuorum. “Tidak Korum,” kata Hasbi kepada awak media usai penundaan paripurna, Jumat (14/7/2023).

    Lebih lanjut dikatakan Hasbi, karena beberapa anggota DPRD sedang memiliki kesibukannya masing-masing, seperti halnya Fraksi Golkar.

    “Karena Golkar sedang bimtek partai, ada juga yang izin karena sakit karena tidak bisa datang,” ujarnya.

    “PKS izin ada yang sakit dan lainnya nggak tahu, itu urusan partai masing-masing,” tambahnya.

    Hasbi mengklaim bahwa pelaksanaan rapat paripurna antara DPRD dengan Pemkot Cilegon sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

    “Yang jelas kita mekanisme tempuh, secara aturan tata tertib, kita beri kesempatan dulu. Karena mekanismenya begitu, kita skors pertama, kedua dan setelah diskors kedua masih tetap tidak kuorum, kita meminta persetujuan teman-teman untuk ditunda,” terangnya.

    Di tempat yang sama, Walikota Cilegon, Helldy Agustian, mengatakan pihaknya hanya diundang oleh DPRD untuk melaksanakan rapat paripurna.

    “Pertama kami kan diundang oleh DPRD secara resmi dalam rangka LKPJ dan pajak retribusi dan pajak daerah,” ujarnya.

    “Kalau sudah memenuhi syarat kalau kita diundang tentu hadir, tapi kalau memang belum kirim kan, tadi kan sudah disampaikan nunggu hari Senin,” sambungnya.

    Dikatakan Helldy, penundaan rapat paripurna DPRD Kota Cilegon dengan Pemkot Cilegon tidak menjadi masalah besar. “Ngga masalah, nggak keganggu, kan hari Senin tinggal berapa hari hari lagi kok,” tandasnya. (LUK/DZH)

  • Rapat Paripurna DPRD Pandeglang Tidak Penuhi Kuorum

    Rapat Paripurna DPRD Pandeglang Tidak Penuhi Kuorum

    PANDEGLANG, BANPOS – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pandeglang yang digelar hari Kamis (13/7) membahas terkait persetujuan Bersama Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 terpaksa ditunda karena jumlah anggota tidak memenuhi kuorum atau kurang dari setengah jumlah anggota DPRD Pandeglang yang hadir.

    Meskipun sudah melewati batas waktu 2 jam dari jadwal yang sudah ditentukan, namun sebagian kursi anggota dewan masih tampak kosong atau belum juga kuorum.

    “Rapat paripurna ini batal dilaksanakan, karena anggota yang hadir hanya 29 orang, dan itu tidak memenuhi syarat kuorum sebagaimana yang disebut oleh Pasal 134 Huruf B Rapat paripurna bisa dilaksanakan apabila jumlah anggota yang hadir sebanyak 2/3 atau 32 orang dari jumlah keseluruhan anggota DPRD sebanyak 47 orang,” kata Ketua DPRD Pandeglang, TB Udi Juhdi kepada wartawan.

    Selain itu, faktor lain yang membuat rapat paripurna minim kehadiran, karena terdapat dua fraksi yang izin untuk tidak menghadiri rapat paripurna yaitu Fraksi PKB dan Fraksi Golkar dengan jumlah anggota 13 orang.

    “Alasan tidak hadirnya kedua Fraksi tersebut, karena sedang mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) dari masing-masing partainya. Karena jumlah anggota yang hadir sebanyak 29 orang, saya tanyakan apakah paripurna ini kita lanjutkan atau ditunda?,” tanya Udi kepada peserta rapat paripurna yang hadir.

    Mendengar pertanyaan itu, salah satu anggota DPRD yang hadir menjawab agar rapat paripurna tersebut ditunda. Setelah forum menyepakati penundaan rapat paripurna, TB Udi Juhdi akhirnya memutuskan rapat paripurna hari ini ditunda dan dijadwal ulang.

    “Maka rapat paripurna ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan, atau menyepakati kembali melalui Rapat Pimpinan (Rapim),” kata Udi, sambil mengetuk palu pimpinan rapat sebanyak satu kali. (DHE/PBN)

  • Rapat Paripurna Molor, Ratu Ria: Telpon Semua Anggotanya

    Rapat Paripurna Molor, Ratu Ria: Telpon Semua Anggotanya

    SERANG, BANPOS – Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Ratu Ria Maryana, membuka sidang Rapat Paripurna DPRD Kota Serang yang kemudian dilakukan penundaan selama 20 menit. Usai diketuk tanda diskors tepat pada 15:40 WIB, Ratu Ria yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar ini mendapatkan intrupsi dari sesama Fraksi, ia pun meminta agar seluruh anggota DPRD menelpon anggota DPRD lainnya agar hadir secara fisik.

    “Mohon kepada anggota ditelponin semua biar pada hadir secara fisik,” ucapnya.

    Kepada 27 anggota DPRD yang hadir, Ratu Ria mengatakan bahwa pada ayat 3, Rapat Paripurna itu harus memenuhi quorum yaitu 2/3. Ia kemudian membuka rapat Paripurna dengan agenda penyampaian keputusan pimpinan DPRD tentang penyampaian hasil evaluasi gubernur Banten terhadap Raperda tentang APBD TA 2023, tepat pukul 15.35 WIB.

    “Tadi sudah dibuka, karena anggota belum memenuhi quorum, jadi kita tidak bisa menanyakan persetujuan kepada anggota. Tapi Alhamdulillah persetujuan dengan pimpinan sudah quorum,” tandasnya.

    Sementara itu, anggota Fraksi Partai Golkar, Zaenal Abidin, menyampaikan saran dan masukannya agar rapat dibuka namun tidak langsung ditutup. Melainkan ketika rapat Paripurna dinyatakan dibuka, ia meminta agar pimpinan menanyakan persetujuan terlebih dahulu kepada anggota.

    “Hendaknya dibuka saja, tetapi setelah itu meminta persetujuan dari forum bahwa ini ditutup bahwa aturan yang ada 2/3 memenuhi quorum. Artinya jangan dibuka langsung ditutup, tetapi dibuka dulu baru ditanyakan bahwa tidak sesuai baru ditutup kembali, saya kira ketukannya itu dua kali ya pimpinan. Artinya kan sesuai aturan dibuka dulu, ditanyakan ke seluruh anggota baru dibuka,” katanya.

    Sebelumnya, diberitakan bahwa Rapat Paripurna DPRD Kota Serang molor hingga lebih dari 2 jam. Pukul 15.58 WIB, kondisi ruang paripurna terpantau kondusif dan sejumlah anggota DPRD yang hadir tengah menghubungi anggota DPRD lainnya. (MUF)

  • Rapat Paripurna Evaluasi APBD 2023 Molor hingga 2 Jam

    Rapat Paripurna Evaluasi APBD 2023 Molor hingga 2 Jam

    SERANG, BANPOS – Rapat Paripurna DPRD Kota Serang molor hingga lebih dari 2 jam. Pasalnya, rapat dengan agenda penyampaian keputusan pimpinan DPRD tentang penyampaian hasil evaluasi gubernur Banten terhadap Raperda tentang APBD TA 2023, dijadwalkan pada pukul 13:00 WIB.

    Meskipun demikian, hingga pukul 15:25 WIB rapat belum juga dimulai. Para anggota DPRD pun bertanya-tanya mengapa rapat Paripurna belum juga dimulai, padahal menurut mereka, jumlah anggota DPRD yang hadir pada hari ini sudah memenuhi quorum.

    “Ayok rapatnya kapan mau dimulai ini, sudah quorum ini. Ini anggota sudah pada pulang, sudah sore,” ujar salah satu anggota DPRD, Kamis (22/12).

    Usai adanya interupsi tersebut, bidang Humas DPRD Kota Serang kemudian menyampaikan pengumuman bahwa sidang Paripurna belum dapat dilangsungkan karena belum adanya quorum. Meskipun demikian, agenda rapat disebutkan sedang disusun kembali oleh petugas dan sedang diprint.

    “Hari ini sidang paripurna menunggu quorum sampai 30, kita masih ada beberapa lagu yang belum. Tapi nanti kalau masih belum, kita akan ada penundaan dan agendanya itunya (agenda) sedang disusun oleh pak Yadi,” ujar Yoki.

    Pihaknya pun meminta maaf karena puluhan anggota DPRD Kota Serang harus menunggu hingga quorum. Menurutnya, sidang Paripurna akan segera dilaksanakan dan apabila masih belum memenuhi quorum, maka akan dilakukan penundaan.

    “Jadi mohon maaf menunggu sampai quorum. Kalau memang belum mencapai quorum, nanti kita akan ada pembukaan dulu baru nanti akan ada penundaan lagi, sebagaimana yang tercantum di tartib, sementara begitu,” tandasnya.

    Berdasarkan pantauan BANPOS, Walikota Serang, Syafrudin, memasuki ruangan paripurna pukul 15.26 WIB. Walaupun demikian, rapat Paripurna belum kunjung dimulai. (MUF)