Tag: Raperda

  • Legislator Apresiasi Ide Perkumpulan Urang Banten

    Legislator Apresiasi Ide Perkumpulan Urang Banten

    SERANG, BANPOS – Ide atau gagasan yang disampaikan oleh Perkumpulan Urang Banten (PUB) kepada DPRD Banten mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lembaga Adat Banten mendapatkan apresiasi.

    Ketua Komisi I DPRD Banten, A Jazuli Abdillah, Selasa (31/10) ditemui di ruang kerjanya menyambut baik atas gagasan PUB pada saat peringatan HUT ke-5 lembaga tersebut.

    “Saya menghadiri acara peringatan HUT PUB ke-5 di Museum Negeri (pendopo lama), mewakili DPRD Banten. Pada acara tersebut, disampaikan bahwa PUB memiliki ide dan gagasan mengenai Raperda tentang Lembaga Adat Banten,” katanya.

    Ide yang cemerlang tersebut dikatakan politisi Demokrat tersebut adalah langkah cerdas dan harus diadopsi oleh semua pihak. Mengingat lembaga atau individu masyarakat dibutuhkan untuk memberikan masukan dalam rangka proses perbaikan dan percepatan pembangunan.

    “PUB menurut saya, dalam peringatan HUT-nya harus diapresiasi karena bukan saja seremoni. Tetapi memberikan gagasan. Dan kami harap semua lembaga atau individu masyarakat harus memberikan ide dan gagasan seperti PUB,” katanya.

    Dalam naskah akademik tentang Raperda Lembaga Adat Banten , PUB menjelaskan, bahwa naskah akademik tersebut secara garis besar, terbagi dalam tiga aspek legitimasi yang oleh undang-undang dipersyaratkan untuk dicakup oleh Naskah Akademik, yaitu filosofis, yuridis dan sosiologis.

    Aspek filosofis berguna untuk memastikan agar instrumen regulasi yang hendak dibentuk dapat memiliki keselarasan filosofis dengan sumber-sumber hukum yang ada (existing legal sources), sehingga tercipta keserasian filosofis antara instrumen regulasi dengan berbagai sumber hukum.

    Aspek yuridis menghendaki agar instrumen regulasi yang hendak dibuat memiliki koherensi substansial serta harmonisasi baik secara vertikal maupun horizontal dengan peraturan perundang-undangan yang lain, serta memiliki rujukan hukum yang jelas.

    Sementara aspek sosiologis diperlukan untuk memastikan supaya regulasi yang hendak dibuat, dan pada akhirnya dapat membumi dan berfungsi efektif sebagai sebuah instrumen kebijakan dalam mengatur aktivitas masyarakat sebagai kerangka pemecahan masalah atau memenuhi kebutuhan hukum masyarakat.

    Sementara menurut PUB, Kebudayaan Banten adalah sebagian dari pola dinamika budaya nasional yang telah berkembang melalui pola ruang dan waktu. Provinsi Banten telah memahami pola bentuk kebudayaan melalui perkembangan sejarah yang panjang.

    Seni budaya Banten merupakan kesenian peninggalan sebelum Islam dan dipadu atau diwarnai dengan agama Islam. Misalnya arsitektur masjid dengan tiga tingkat sebagai simbolisasi Iman, Islam, dan Ihsan. Bertolak dari latar belakang di atas, maka Pemerintah Provinsi Banten perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Adat Banten yang bertujuan untuk melestarikan, mengembangkan, dan melindungi komunitas masyarakat dalam bidang kebudayaan. (RUS/AZM)

  • Pembahasan Perampingan SOTK Kembali Diperpanjang

    Pembahasan Perampingan SOTK Kembali Diperpanjang

    SERANG, BANPOS – DPRD Banten melakukan perpanjangan kali ketiga kerja Pantia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten atau Perampingan SOTK. Mereka ditenggat sebelum akhir tahun ini, untuk memutuskan apakah Raperda usulan pemprov itu diterima atau tidak.

    Ketua Pansus tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten atau Perampingan SOTK, Tb luay Sovani dihubungi melalui telepon genggamnya, Senin (30/10) membenarkan telah dilakukan perpanjangan kembali kerja Pansus, dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.

    “Melalui rapat paripurna kemarin, itu Pansus (kerja) dilakukan perpanjangan sampai akhir tahun,” katanya.

    Ia menjelaskan, proses pembahasan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten itu saat ini telah menyusun agenda dengan kembali mengundang Pj Gubernur Banten, AL Muktabar.
    “Waktu itu kita undang Pj Sekda Banten (Virgojanti) yang terakhir tidak bisa datang, karena ada agenda di Lebak, nanti kita undang lagi dari pengusul (pemprov). Kita akan mendengarkan apa yang disampaikan pengusul,” ujarnya.

    Namun ketika disinggung apakah, nanti usulan Raperda tersebut dari pemprov disetujui dan disepakati oleh DPRD Banten, tidak mengganggu dengan postur Rancangan APBD Banten tahun 2024 yang saat ini telah masuk dalam pembahasan di Badan Anggaran (Banang) DPRD, Luay enggan berkomentar.

    “Kita dengarkan saja dulu dari pengusul, kita tidak mau berandai-andai,” ungkapnya.

    Berdasarkan dokumen kajian Raperda tersebut, akan ada delapan pos jabatan kepala dinas dan kepala badan di Pemprov Banten yang akan hilang. Secara keseluruhan ada 66 pos jabatan setingkat eselon dari mulai eselon 2 hingga eselon 4 yang akan hilang.

    Hilangnya pos-pos jabatan tersebut diyakini akan mengefisiensikan anggaran belanja pegawai seperti anggaran untuk membayar tunjangan kinerja para pejabat eselon. Pemprov Banten juga memastikan, hilangnya pos-pos jabatan eselon tersebut tidak berdampak langsung terhadap posisi orang per orang pejabat eselon yang sekarang menjabat.

    Adapun jabatan eselon yang dihapus itu adalah, pos jabatan eselon 2 masing-masing akibat diajukan penggabungan Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan serta Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral menjadi satu dinas yaitu Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM, yang menyebabkan 2 pos jabatan kepala dinas hilang.

    Berikutnya, penggabungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan Dan Keluarga Berencana dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa menjadi satu dinas yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yang menyebabkan 1 pos jabatan kepala dinas hilang.

    Selanjutnya, penggabungan Dinas Kepemudaan Dan Olah Raga dan Dinas Pariwisata menjadi satu dinas yaitu Dinas Pariwisata, Kepemudaan Dan Olah Raga, yang menyebabkan 1 pos jabatan hilang. Penggabungan Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan menjadi satu dinas yaitu Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Kehutanan juga menyebabkan 1 pos jabatan kepala dinas hilang.

    Terakhir penggabungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan menjadi satu dinas yaitu Dinas Kelautan, Perikanan dan Lingkungan Hidup yang menyebabkan 1 pos jabatan kepala dinas hilang.

    Sedangkan, untuk OPD berbentuk badan, terancam hilangnya dua pos jabatan eselon 2 diakibatkan penggabungan Badan Kepegawaian Daerah dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah menjadi satu badan yakni Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kepegawaian yang menyebabkan 1 pos jabatan kepada badan hilang.

    Berikutnya, diajukan penggabungan Badan Pendapatan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah menjadi satu badan yakni Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah yang menyebabkan 1 pos jabatan kepala badan hilang.

    Untuk pos jabatan eselon 3 dan 4 yang akan hilang adalah sebanyak 58 pos jabatan. Rinciannya adalah 30 pos jabatan eselon 3 dan 28 pos jabatan eselon 4.(RUS/PBN)

  • Raperda Pemajuan Kebudayaan Mulai Dibahas

    Raperda Pemajuan Kebudayaan Mulai Dibahas

    SERANG, BANPOS – Pemajuan kebudayaan merupakan upaya meningkatkan
    ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia ditengah peradaban dunia
    melalui perlindungan pengembangan pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan.

    Demikian disampaikan Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    (Bapemperda) DPRD Banten Yudi Wibowo pada  Rapat Paripurna Penjelasan
    DPRD mengenai Raperda usul DPRD Provinsi Banten tentang Objek Pemajuan
    Kebudayaan di Gedung DPRD Banten, kemarin.

    “Raperda ini penting dilakukan sebagai penyelenggaraan otonomi daerah, lantaran
    pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib
    melakukan pemeliharaan objek pemajuan kebudayaan,” ujarnya.

    Yudi berharap dengan pelestarian dan pemajuan budaya tersebut dapat menjadi
    salah satu pilar budaya yang dapat berdampak pada aspek sosial, ekonomi, hukum
    dan politik yang kokoh. 

    “Pemajuan budaya Banten untuk meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi
    budaya daerah di hadapan peradaban dunia,” tandasnya.

    Sementara itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar menyambut baik atas Raperda usul
    DPRD Provinsi Banten tentang Objek Pemajuan Kebudayaan, dan diharapkan
    Raperda tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap kebudayaan di
    Provinsi Banten.

    “Kita menyambut baik atas inisiatif DPRD Banten dalam Raperda tersebut, dan
    diharapkan Raperda ini dapat memandu berbagai hal yang berbasis kebudayaan di
    Provinsi Banten,” ungkap Al.

    Dikatakan, setelah mendapatkan penjelasan dari DPRD atas raperda tersebut,
    pihaknya akan memberikan pandangan dan pendapat mengenai Raperda tentang
    Objek Pemajuan Kebudayaan.

    “Kita telah menerima penjelasan dan nanti kita akan memberikan pandangan teknis
    terkait itu,” katanya.

    Al Muktabar berharap Raperda tersebut juga mampu melestarikan dan menjaga
    hingga merespon segenap budaya yang ada di Provinsi Banten.

    “Budaya telah ada harus kita pertahankan, jaga dan dukung, sehingga generasi
    berikutnya dapat mengetahui,” imbuhnya.

    Selain itu, Al Muktabar juga mengungkapkan Raperda tersebut sebagai sebuah
    jawaban untuk kita terus menanamkan nilai-nilai budaya yang ada di Provinsi
    Banten.

    “Dalam konteks itu berarti kita mempertahankan dan memelihara budaya positif
    yang sudah ada, sehingga diharapkan budaya Banten itu berkontribusi terhadap
    budaya nasional, atau yang kita sebut Banten untuk Indonesia,” jelasnya.
    (RUS/AZM)

  • Pemkab-DPRD Setujui Tiga Raperda

    Pemkab-DPRD Setujui Tiga Raperda

    TANGERANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kabupaten Tangerang, menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada siding paripurna di Tangerang, Senin (14/8).

    Tiga Raperda yang ditetapkan itu adalah Raperda Pengarustamaan Gender, Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Raperda Penyertaan Modal Daerah pada PT LKM Kerta Raharja.

    ‘’Persetujuan bersama terhadap tiga Raperda ini, mencerminkan adanya komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tangerang dalam mengoptimalkan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta potensi di beberapa aspek pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang,’’ kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

    Menurutnya, persetujuan tersebut mencerminkan adanya komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tangerang, dalam mengoptimalkan pemberian pelayanan kepada masyarakat.

    ‘’Kami berharap ketiga Raperda ini bisa banyak membantu kebutuhan dan pelayanan masyarakat, baik dalam hal pengurusan gender, penyertaan modal PT LKM dan kepariwisataan,’’ tuturnya.

    Ia menambahkan, dengan disepakati Raperda ini, pihaknya akan segera memerintahkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera menindaklanjuti dan melakukan sosialisasi kepada seluruh komponen masyarakat.

    ‘’Kepariwisataan ini penting, karena ada beberapa titik-titik kepariwisataan yang sedang dikembangkan Kabupaten Tangerang,’’ kata dia. (DZH/ANT)

  • Tidak Masuk Pansus Raperda, Anggota Dewan Kota Serang Ngamuk Gebrak Meja

    Tidak Masuk Pansus Raperda, Anggota Dewan Kota Serang Ngamuk Gebrak Meja

    SERANG, BANPOS – Anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi NasDem, Jumhadi, ngamuk sambil menggebrak meja pada saat Rapat Paripurna yang digelar Kamis (11/8/2022).

    Jumhadi mengamuk lantaran tidak masuk ke dalam Panitia Khusus (Pansus) dua Raperda usulan dewan.

    Dalam Paripurna itu, Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, tengah membacakan susunan anggota Pansus Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) dan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro.

    Usai membacakan susunan Pansus terakhir, tiba-tiba Jumhadi menggebrak meja dan berteriak memprotes keputusan itu. Ia mengatakan bahwa dirinya tidak terima kalau dalam susunan tersebut, dirinya tidak masuk ke dalam Pansus.

    Usai menggebrak meja dan memprotes keputusan itu, Jumhadi pun lantas Walk Out atau pergi dari ruang paripurna. Saat diwawancara, Jumhadi mengatakan bahwa ia tidak terima ketika dirinya tidak masuk ke dalam Pansus dua Raperda itu, padahal dirinya merupakan salah satu pengusul.

    “Yah begini teman-teman. Saya ini sebagai salah satu pengusul Raperda yang saat ini diparipurnakan, saya tidak dimasukkan ke dalam Pansus. Itu lucu kan,” ujarnya, Kamis (11/8/2022).

    Ia menegaskan bahwa seharusnya dia yang merupakan pengusul, masuk ke dalam Pansus dua Raperda itu. Namun entah kenapa, dirinya malah tidak masuk ke dalam Pansus.

    “Yah tidak tahu, tanyakan kepada mereka, kepada fraksi. Yah mungkin kebijakan fraksi ini atas arahan pimpinan,” ucapnya.

    Selain karena pengusul, Jumhadi mengatakan bahwa dirinya harus masuk ke Pansus karena ia merupakan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

    “Oiyalah, karena bagaimana pun, saya ditugaskan di Bapemperda. Dan ini merupakan usulan dari Bapemperda, dua usulan ini dari Bapemperda,” tandasnya. (DZH)

  • DPRD Kota Serang Gagas Perda Pemberdayaan Wakaf

    DPRD Kota Serang Gagas Perda Pemberdayaan Wakaf

    SERANG, BANPOS – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Serang audiensi dengan pimpinan DPRD Kota Serang, Rabu (19/8/2020). Dalam audiensi tersebut terungkap gagasan membuat peraturan daerah (perda) tentang pemberdayaan wakaf.

    Alasan pembuatan perda, agar keberadaan wakaf dapat berperan memajukan kesejahteraan umat melalui kegiatan produksi pertanian (sawah) perkebunan (ladang) dan perikanan (empang).
    Audiensi BWI yang dipimpin Ketua BWI Kota Serang, Fadlullah, diterima Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Hasan Basri.

    “Untuk itu dipandang perlu regulasi yang mendukung dengan diterbitkan peraturan daerah tentang pemberdayaan wakaf di Kota Serang,” kata Hasan Basri, dalam siaran pers yang diterima dari BWI Kota Serang, Rabu (19/8/2020).

    Hasan Basri yang merupakan politikus PKS ini mengatakan, BWI memiliki peran strategis dalam meningkatkan kinerja nazir dan peningkatan manfaat wakaf dalam memajukan taraf hidup masyarakat.

    “Kontribusi wakaf dalam membangun masyarakat Kota Serang Madani melalui takmir masjid, madrasah, dan pondok pesantren yang tersebar di 67 kelurahan se-Kota Serang.

    Dalam diskusi dengan Wakil Ketua DPRD, Ketua BWI Kota Serang, Fadlullah mendukung DPRD Kota Serang dan siap menjadi kontributor utama untuk mengajukan Raperda tentang Pemberdayaan Wakaf.

    “BWI Kota Serang akan melakukan pendataan aset wakaf termasuk lahan wakaf yang di atasnya dibangun kantor atau layanan pendidikan milik pemerintah. Bangunan milik pemerintah yang ada di atas lahan wakaf didayagunakan menjadi wakaf produktif untuk pelayanan publik,” kata Fadlullah.

    Selain itu, kata Fadlullah, BWI mendorong Forum Nadzir Kota Serang bekerja sama dengan Bagian Pemerintahan Kota Serang untuk memperkuat kapasitas dan struktur Forum Nazir hingga Kelurahan.
    Forum Nadzir Kelurahan, kata dia, menjadi mitra utama pelaksanaan misi BWI mengamankan dan memberdayakan aset wakaf.

    BWI Kota Serang juga mendukung Pemkot Serang untuk segera membangun Islamic Center di Kepandean dan menjadikan Masjid Ats Tsauroh sebagai masjid agung. Islamic Center mencakup kantor organisasi keagamaan, seperti BWI, Forum Nadzir, dan lain-lain.

    “Kami mendukung kemitraan BWI dan Forum Nadzir dengan dinas terkait untuk mengelola aset wakaf sebagai tonggak ketahanan pangan dan kemakmuran umat.

    Dalam pertemuan, Fadlullah juga mengungkapkan tugas pokok dan fungsi BWI untuk mengamankan dan memberdayakan aset wakaf di Kota Serang, sehingga lebih produktif dan memberikan manfaat luas. Selain itu, mengamankan aset wakaf dengan mendorong wakif dan nadzir untuk mengurus akta ikrar wakaf ke KUA; sertifikasi lahan wakaf ke BPN dan papanisasi lahan wakaf dengan menuliskan AIW dan nomor sertifikat wakaf.(PBN)