Tag: refleksi

  • Spirit Pancasila dalam Moderasi Beragama

    Spirit Pancasila dalam Moderasi Beragama

    Opini oleh : Dr. Ali Muhtarom
    Wakil Dekan III FTK UIN SMH Banten

    Spirit Pancasila telah membangkitkan persatuan para founding fathers dalam merebut kemerdekaan bangsa Indonesia. Pancasila merupakan titik temu sekaligus jambatan penghubung antar semua elemen bangsa Indonesia yang beraneka ragam. Sebagai hasil konsensus kebangsaan dan kenegaraan, Pancasila merupakan hasil akomodasi dari berbagai ideologi keagamaan yang diyakini dan diserap kebenarannya oleh segenap rakyat, bangsa, dan negara Indonesia.

    Pancasila yang merupakan refleksi dari keragaman ideologi di Indonesia berubah menjadi suatu ideologi pemersatu bagi seluruh masyarakat, umat beragama, dan rakyat Indonesia dalam menjalani kehidupan bersama dalam bingkai NKRI.
    Kemajmukan dan keragaman bangsa satu sisi bisa menjadi masalah atau acaman bagi harmonitas kehidupan antar umat beragama di Indonesia, namun pada sisi lain kemajmukan dan keragaman ini dapat menjadi modal sosial keagamaan yang sangat berpotensi positif bagi bangsa dan negara Indonesia. Keragaman tersebut akan menjadi ancaman bagi harmonitas antar umat beragama manakala tidak dapat dikelola dengan baik oleh pemerintah dan segenap masyarakat Indonesia.

    Kemajmukan akan dijadikan sebagai jurang pemisah antara satu agama dengan agama lainnya yang berbasis egoisitas dan isme masing-masing agama, sehingga menimbulkan gesekan-gesekan dalam kehidupan antar umat beragama. Atau kemajmukan ini dijadikan sebagai ajang kontestasi sosial dan politik yang tidak sehat, selalu menggebu-gebukan polarisasi antar umat beragama, dan lain sebagainya, sehingga tidak ditemukan lagi kata kita yang menunjukkan kebersamaan dalam berbangsa danbernegara, melainkan kata saya, kamu, kami, dan mereka.

    Fakta sejarah tentang Pancasila sebagai pemersatu antar umat beragama tersebut sangat terlihat dalam Lima butir Sila, terutama sila pertama mengajarkan tentang Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila pertama ini sangat penuh syarat makna pembebasan manusia dari berbagai bentuk diskriminasi, penjajahan, pembudakan, dan penghambaan terhadap sesama manusia maupun alam lainnya. Sebagai bangsa yang memiliki pengalaman ratusan tahun terjajah, tentu segenap bangsa Indonesia belajar dari pengalaman tersebut dan secara kolektif bertekad untuk terbebas yang sesungguhnya dari sikap saling menjajah dan menguasai antar umat manusia.

    Salah satu ajaran dan doktrin yang paling ampuh dalam membebaskan manusia dari segala bentuk diskriminasi, penjajahan, perbudakan, dan penghambaan adalah doktrin tunggal tentang Keesaan Tuhan. Doktrin tunggal tentang Keesaan Tuhan ini merupakan metode paling ampuh untuk melawan tindakan diskriminasi, perbudakan, dan penjajahan yang dilakukan oleh segelintiran manusia kepada manusia lainnya.

    Ajaran pembebasan inilah sebagai dasar keuat setiap manusia harus berani melawan setiap tindakan dan perbuatan yang berorientasi kepada aktifitas pembudakan dan penjajahan. Karena pada hakekatnya tidak ada sorang manusia pun yang lebih kuasa dari Tuhan Yang Maha Kuasa, karena pada hakekatnya hanya Tuhan Yang Maha Kuasa yang paling etis memperbudak hambanya. Tetapi dalam kenyataannya, Tuhan Yang Maha Kuasa pun tidak pernah melakukan pembudakan kepada hambanya dan makhluknya, setiap hamba diberi beban kerja sesuai dengan kemampuannya (لايكلف الله نفسا الا وسعها).

    Konsep Ketuhanan Yang Maha Esa yang terkandung dalam butir pertama Pancasila tersebut mengajarkan kepada segenap bangsa dan rakyat Indonesia bahwa tidak ada satu orang manusia pun yang boleh melebihi kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa. Jika Tuhan Yang Maha Esa saja tidak pernah memperbudak dan menjajah hambanya, bagaimana mungkin hambanya akan memaksakan kehendak kepada sesama hamba, lebih-lebih memperbudak dan menjajah antar sesama hamba. Sehingga, sangat tidak etis jika ada seorang hamba yang ingin mendiskriminasi, menjajah, dan memperbudak sesama hamba, sedangkan Tuhan Yang Maha Esa saja yang paling kuasa tidak pernah menjajah dan memperbudak hambanya.

    Jadi, konsep tentang Ketuhanan Yang Maha Esa yang terdapat dalam butir pertama Pancasila sebagai konsensus nasional Indonesia tentang ideologi negara ini selain bersifat transendental (hubungan baik dengan sang Pencipta/حبل من الله) pemersatu dan titik temu antar sesama umat beragama di Indonesia, juga bersifat sebagai pemersatu dan jambatan penghubung horizontal (حبل من الناس) antar semua anak bangsa dan segenap warga negara Indonesia yang meyakini Keesaan Tuhan, atau yang berkeyakinan tentang kehadiran atau eksistensi Tuhan di setiap gejala alam dan sosial masyarakat yang terjadi di dunia ini.

    Ajaran atau doktrin Pancasila tentang Ketuhanan Yang Maha Esa ini di satu sisi dapat memperkuat atau meneguhkan keyakinan keagamaan umat beragama, lebih khusus dalam persoalan keimanan yang bersifat personalitas atau pribadi setiap umat beragama. Sisi lain, doktrin Ketuhanan Yang Maha Esa ini dapat menjadi pererat atau penghubung antar sesama umat beragama, baik yang seiman lebih-lebih lintas iman. Dengan konsep Keesaan Tuhan, seorang hamba akan semakin meneguhkan keyakinan, keimanan, dan keagamaannya bahwa setiap gerak-gerik kehidupan di dunia selalu diawasi oleh Tuhan dan disertai oleh TuhanYang Maha Esa.

    Sedangkan sebagai upaya membangun harmonitas antar umat beragama di Indonesia, doktrin Ketuhanan Yang Maha Esa telah menyadarkan setiap umat beragama bahwa meskipun setiap ajaran agama memiliki konsep tentang ketuhanan yang berbeda-beda, tetapi pada hakekatnya semua agama mengajarkan dan meyakini tentang keesaan Tuhan. Luasnya perbedaan konsep ketuhanan antar satu agama dengan agama lainnya, tidak akan mampu menandingi luasnya persamaan antar satu agama dengan agama lainnya.

    Dalam rangka menjaga dan melestarikan harmonitas antar umat beragama dan untuk menghindari perpecahan dan percerai-beraian atas dasar perbedaan agama antar anak-anak bangsa, maka sangat penting negara mempelopori semangat memegang teguh nilai-nilai moderasi beragama dalam menjalani keidupan berbangsa dan bernegara.
    Moderasi beragama sebagai langkah positif negara dalam mengelola keanekaragaman dan kemajmukan masyarakat Indonesia yang berbasis pluralitas keagamaan.

    Melalui pengelolaan kebangsaan dan kenegaraan yang berbasis moderasi beragama, semua umat beragama di Indonesia tidak akan ada yang dirugikan. Ajaran kuat dalam moderasi beragama adalah memposisikan semua umat beragama dalam dataran yang sama, tanpa ada salah satu agama yang diunggulkan maupun diminoritaskan. Semua agama beserta umat beragamanya diposisi dalam martabat yang seimbang, tanpa memandang mayoritas dan minoritas.

    Dalam moderasi beragama tidak lagi dikenal istilah mayoritas dan minoritas, melainkan bersama-sama sebagai umat beragama yang meyakini eksistensi Tuhan Yang Maha Esa, baik dalam konteks kehidupan bermasyarakat, lebih-lebih dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Menjaga harmonitas antar umat beragama di Indonesia melalui moderasi beragama sangat penting, mengingat potensi polarisasi antar umat beragama yang dipicu oleh kepentingan politik dan dinamika pasar yang tidak sehat.

    Sehingga, potensi kekacuan kehidupan kebangsaan dan kenegaraan sangat ditentukan oleh kondisi persatuan keummatan umat beragama di Indonesia, begitu juga dengan potensi stabilitas kehidupan sosial masyarakat di Indonesia juga sangat ditentukan oleh hubungan yang damai antar sesama umat beragama dan antar lintas umat beragama.(*)