Tag: Regulasi Kendaraan Listrik

  • Pemkab Siapkan Regulasi Kendaraan Listrik

    Pemkab Siapkan Regulasi Kendaraan Listrik

    TANGERANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tengah menyiapkan sejumlah
    regulasi yang mengatur pengoperasian kendaraan listrik, khususnya sepeda listrik. Regulasi tersebut
    sebagai bentuk tindak lanjut Permenhub yang telah diterbitkan tahun 2020 lalu.

    Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, mengatakan regulasi itu nantinya tertuang dalam peraturan
    daerah (Perda), sebagai turunan dari Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu
    dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

    ‘’Mengenai kendaraan listrik tidak hanya sepeda saja, nanti mobil dan motor juga kita akan dibuat
    (perda),’’ ujarnya kepada awak media, Senin (14/8).

    Regulasi tersebut menurutnya, dibuat untuk melindungi pengendara kendaraan listrik. "Sekarang kita masih rencanakan terkait penyusunan (perda) sepeda listrik itu,’’ katanya.

    Untuk diketahui, di Kabupaten Tangerang penggunaan sepeda listrik makin marak, sehingga menjadi
    perhatian aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan bagi penggunanya. Polresta
    Tangerang mendorong Pemda mengeluarkan kebijakan penertiban penggunaan sepeda listrik.

    ‘’Untuk hal ini kita menyarankan atau mendorong di daerah itu ada perda terkait penertiban
    penggunaan sepeda listrik,’’ ucap Kanit Gakum Satlantas Polresta Tangerang, AKP Sitta Mardonga Sagala.

    Dalam berkendara, kata Sitta, terdapat aturan-aturan, termasuk pengaturan kecepatan, uji kelaikan,
    serta konstruksi kelengkapan. Begitu juga sepeda listrik. Menurutnya, perlu ada aturan pemakaiannya di
    wilayah tertentu, bukan di jalan raya.

    ‘’Memang di aturan Satlantas saat ini belum ada. Kita masih menggunakan aturan undang-undang lalu
    lintas yang sudah ada,’’ katanya.

    Dalam aturan pemerintah, ada dua tipe sepeda, jenis motor listrik dan sepeda listrik. Permenhub Nomor
    45 Tahun 2020 mengatur soal penggunaan kendaraan spesial tersebut. Sepeda listrik menurutnya, tidak
    termasuk dalam golongan kendaraan bermotor, karena tidak ada Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi
    Uji Tipe Kendaraan (SRUT), dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.

    Sedangkan pada Permenhub menyebutkan, kendaraan sepeda motor listrik harus memiliki SUT dan
    SRUT serta terdaftar resmi di Samsat dengan memiliki surat seperti STNK.

    ‘’Maka ini harus dibaca, secepat mungkin kita ada peraturan dari tingkat daerah terkait peraturan
    penggunaan sepeda listrik dan maraknya penjualan sepeda listrik itu. Minimal harus ada acuannya,’’ ujar
    Sitta Mardonga.

    Merujuk terhadap aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 47 Ayat 4, menurutnya sudah
    jelas membedakan mana kendaraan bermotor dan tidak bermotor, dengan digerakkan manusia maupun
    hewan. Serta pasal 48 mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk uji tipe dilakukan
    pemerintah.

    Karena itu, pemakaian sepeda listrik ini seharusnya di kawasan tertentu, misalnya kawasan wisata
    tertutup, halaman rumah, maupun di area gang kecil. Pasalnya, jika itu dipaksakan dipakai ke area
    jalanan umum atau jalan rata, akan menjadi masalah dan membahayakan pengendara maupun
    pengguna jalan.

    ‘’Selama ini aturan lalu lintas kita belum ada. Kita baru ada undang-undang (aturan kendaraan sepeda
    motor). Jadi selama ini pun kita masih ada pemahaman apakah sepeda listrik itu masuk dalam kategori
    sepeda motor,’’ tandasnya. (DZH/ANT)