Tag: relawan TIK

  • Diskominfo Ajak Pelajar dan Mahasiswa Berantas Judi Online

    Diskominfo Ajak Pelajar dan Mahasiswa Berantas Judi Online

    KABUPATEN TANGERANG, BANPOS – Edukasi menjadi kata kunci untuk menangkal dampak buruk dari judi online (Judol) yang saat ini tengah viral di hampir semua kalangan di tanah air.

    Sejumlah dampak buruk dari judi online kerap timbul dalam kehidupan masyarakat. Di antaranya, yakni kecanduan, pidana, depresi atau gangguan mental, kebangkrutan atau kemiskinan.

    Selain itu, judi online juga menimbulkan masalah sosial dan meningkatkan kriminalitas, seperti pencurian bahkan pembunuhan. Dalam ajaran agama, judi online termasuk perbuatan dosa.

    Demikian terangkum dalam seminar yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Persiapan (P) Kabupaten Tangerang bersama organisasi Penggerak Millenial Indonesia (PMI) di Ruang Rapat Bola Sundul, Gedung Usaha Daerah Puspemkab Tangerang, Tigaraksa, Jumat (13/9/2024).

    Diskusi publik tersebut diikuti puluhan mahasiswa dan pelajar yang diharapkan menjadi agen pencegahan judi online di lingkungan keluarganya masing-masing.

    Perwakilan Diskominfo Kabupaten Tangerang Ahmad Taufiq Jamaludin menyebut, menutup akun promotor judi online dan take down website/aplikasi judi online bukan solusi jangka panjang.

    Trainer/Pandu Digital Madya Kemenkominfo RI serta Ketua Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Provinsi Banten itu mengatakan, ibarat pepatah, judi online mati satu tumbuh seribu.

    “Kita harus melihat masalah ini secara holistik lalu memindahkan perspektifnya dengan kata kunci masyarakat yang teredukasi,” katanya.

    Jika masyarakat sudah teredukasi, menurut dia, sebanyak apapun Judol yang muncul dan beroperasi di dunia maya tidak akan ada artinya.

    Taufiq mengungkapkan, berdasarkan data PPATK Juni 2024, Provinsi Banten menempati peringkat ke-4 dalam jumlah pemain Judol terbanyak sebesar 150.302 orang dan peringkat ke-5 terbesar dalam nilai transaksi yang mencapai Rp 1,02 Triliun.

    Pemerintah saat ini tengah berupaya memberantas Judol. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan, Indonesia darurat Judol. Pemerintah kemudian membentuk satuan tugas (Satgas) Judol pada Juni 2024.

    Sementara itu di tempat terpisah, Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana berharap seluruh lapisan masyarakat bersama pemerintah dan penegak hukum kompak dalam pencegahan, penindakan bandar dan promotor serta pemulihan korban Judol.

    “Inilah pentingnya peningkatan literasi digital di masyarakat. Sehingga praktik penyalahgunaan teknologi, termasuk judi online, dapat dicegah,” ungkap Rudi.

    Selain dari Diskominfo, turut serta sebagai narasumber Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang, Sintia Aulia Rahmah yang memaparkan pentingnya generasi muda menjadi agen perubahan serta masalah judi online dari perspektif pendidikan dan kepemudaan.(Odi)