JATIUWUNG, BANPOS – Membawa celurit dan bergaya bak jagoan, itulah tingkah kelompok remaja ini. Namun begitu diringkus polisi, mereka Cuma mampu menunduk lesu. Hilang sudah sikap petantang petenteng yang sebelumnya diperlihatkan.
Remaja-remaja yang sangar ketika bergerombol ini akhirnya ditangkap personel Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota. Berjumlah enam orang dan membawa sajam remaja tersebut diamankan saat akan melakukan aksi tawuran, Minggu, (13/2) lalu.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, mereka diamankan polisi di Kawasan Perumahan Purati, Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk. Katanya, mereka masih berstatus pelajar.
“Kami telah mengamankan anak-anak diduga yang bersangkutan akan melakukan tawuran serta salah seorang kedapatan membawa sajam,” ujarnya Senin, (14/02).
Dia mengatakan, mulanya polisi mendapat laporan dari warga kalau adanya gerombolan remaja yang yang diduga akan melakukan tawuran. Ketika di lokasi, enam remaja berhasil diamankan bersama barang bukti satu senjata tajam. “Barang bukti berupa sebuah senjata tajam jenis cerulit,” katanya.
Kata Abdul, pihaknya hanya mengamankan satu senjata tajam saja dari enam pelajar. Diduga, senjata tajam itu akan digunakan untuk menyerang lawannya. “Keenam pelajar tersebut dibawa ke Polsek Jatiuwung guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Kata dia, remaja yang diamankan itu terjerat tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam di muka umum. Hal ini tercantum dalam pasal 170 KUHP Juncto Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 / 1951 tentang Kedapatan Membawa Senjata Tajam di Muka Umum. (IRFAN/BNN)