Tag: Resah

  • Pegawai Pemprov Resah Jika Nilai Tukin Turun

    Pegawai Pemprov Resah Jika Nilai Tukin Turun

    Ilustrasi (sumber:google)

    SERANG, BANPOS – Sebagian besar aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemprov Banten mengaku resah dengan adanya review atau peninjauan ulang besaran tunjangan kinerja (Tukin) tahun 2019 yang saat ini dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Pasalnya, jika Kemendagri menganggap Tukin pegawai pemprov mulai dari pejabat eselon I hingga pegawai pelaksana atau staf terlalu besar, maka dipastikan pada tahun 2020 mendatang, akan dilakukan pengurangan hingga 30 persen dari yang mereka terima selama ini.

    Disisi lain, berdasarkan informasi yang didapatkan, keresahan tersebut dikarenakan beberapa pegawai menjadikan tukin sebagai pemasukan untuk membayar kredit atau cicilan bagi beberapa barang yang dimilikinya.

    Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy ditemui usai menjadi mentor dalam acara seminar proyek perubahan dalam program pelatihan kepemimpinan nasional (PKN) II tahun 2019 yang diselenggarakan oleh LAN di BPSDMD Banten, Rabu (13/11), mengaku pasrah dengan kebijakan pemerintah pusat.

    “Kita serahkan semua keputusan itu (besaran Tukin, red) kepada Kemendagri,” katanya.

    Dikatakan Andika, proses pembahasan besaran Tukin tahun 2019 yang diterima oleh ASN selama ini sudah melakukan pembahasan mendetail, dengan melihat serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

    “Landasanya anggaran daerah mampu, kalau dalam kapasitas mengenai (terlalu besar Tukin), kita serahkan. Jadi kami serahkan ke Kemendagri pemerintah pusat. Kalau kami mengikuti,” ujarnya.

    Namun demikian pihaknya meminta kepada pemerintah pusat agar membuat peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan Tukin kepada aparatur didaerah.
    “Mengevaluasi, kenapa dengan daerah-daerah lain, beda jauh. Saya mendorong Kemendagri untuk membuat aturan baku secara nasional di Pusat, sehingga besaran Tukin menjadi jelas,” paparnya.

    Diakuinya, aparatur pegawai dilingkungan Pemprov Banten, tidak semuanya mendapatkan Tukin, karena untuk mendapatkan besaran yang dituangkan dalam Pergub Nomor 2 tahun 2019 tentang Standar Tarif Tambahan Pengasilan atau Tukin mekanisme pemberiannya telah diatur.

    “Tukin, itu sesuai dengan target kinerja. Kalau sasaran kinerja pegawainya (SKP) tidak sesuai maka Tukinnya tidak diterima pegawai seperti itu (sesuai Pergub 2/2019),” terangnya.

    Sementara itu disinngung alasan agar pemerintah pusat melalui Kemendagri mengeluarkan kebijakan Tukin pegawai didaerah secara nasional, lantaran agar tidak ada lagi kesalahan dalam pelaksanaannya dikemudian hari.

    “Aturan yang baku dari pusat, jangan sampai ada miss koordinasi dan miss komunikasi, kalau kita adalah kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. Apapun yang jadi keputusan dipusat, pasti akan dijalankan,” terangnya.

    Sementara itu, pantauan dilapangan, evaluasi terhadap Tukin ASN Pemprov Banten membuat pegawai resah. Pasalnya, pada Jumat tanggal 1 November 2019 lalu, Bappeda dan BPKAD telah melakukan pembahasan secara detail, pengurangan Tukin yang direncanakan 20 sampai 30 persen.

    “Iya kami baru tahu lalau Tukin bakal dipangka pada dua pekan lalu. Kalau bagi saya sih tidak mempermasalahkan, walaupun agak sedikit berat, karena rencana ditahun depan akan membeli kendaraan baru dengan cara mencicil akhirnya dibatalkan,” kata salah seorang ASN Pemprov Banten yang enggan disebutkan namanya.

    Namun diakui ASN yang sudah belasan tahun mengabdi di Pemprov Banten, banyak rekan-rekannya yang kebingungan karena telah membeli mobil baru dan mengambil cicilan kavlink tanah.

    “Iya tidak sedikit yang resah, karena mereka terlanjur sudah membeli barang-barang dengan kredit. Dan jumlah cicilannya hampir 70 persen dari Tukin yang selama ini diterima setiap bulannya,” paparnya. (RUS/PBN)