Tag: residivis

  • Dua Residivis Pencurian Gudang Perbengkelan Diringkus di Ciruas

    Dua Residivis Pencurian Gudang Perbengkelan Diringkus di Ciruas

    SERANG, BANPOS – Kepolisian Sektor Ciruas, Kabupaten Serang berhasil menangkap dua residivis jebolan Rutan Pandeglang yang terlibat dalam aksi pencurian di gudang perbengkelan, Kampung Dukuh, Desa Bumijaya, Kecamatan Ciruas.

    Dua tersangka, Masturo (39 tahun) dan Khusni alias Unyil (39 tahun), ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Citereup dan Kampung Pandangan, Desa Pamong, Kecamatan Ciruas. Keduanya ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Ciruas dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan kejadian.

    Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko menyampaikan bahwa kedua tersangka merupakan residivis yang beberapa kali melakukan aksi pencurian. Mereka biasanya menyasar gudang perbengkelan di berbagai wilayah Kabupaten Serang dan Pandeglang.

    “Aksi pencurian terakhir terjadi di bengkel las milik Hikbaludin di Desa Bumijaya pada dini hari Rabu (24/1),” ungkap Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Serang.

    Dari bengkel tersebut, pelaku berhasil mencuri berbagai peralatan, termasuk mesin las, bor tembak, mesin gurinda, dan lainnya. Modus operandi mereka melibatkan pembobolan tembok belakang dengan menggunakan bor tangan dan linggis.

    “Pelaku membongkar tembok dan mengambil barang-barang tersebut. Hasil kejahatan disembunyikan di rumah tersangka Masturo,” tambah AKBP Candra.

    Pemilik bengkel baru melaporkan kasus pencurian ke Mapolsek Ciruas pada Sabtu (27/1). Petugas Reskrim Polsek Ciruas yang dipimpin Ipda Yogo Handono melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.

    “Tersangka MA diamankan di rumah kontrakannya sekitar pukul 20.00, disertai dengan barang bukti hasil kejahatan. Berdasarkan keterangan MA, petugas lalu menangkap KH di rumahnya sekitar pukul 23.00,” jelas Kapolres.

    Diketahui, Tersangka KH alias Unyil diketahui sebagai residivis kasus pembunuhan yang sebelumnya divonis 8 tahun di Rutan Pandeglang. Sementara itu, Masturo merupakan residivis kasus pencurian dan pemberatan. (MYU/DZH)

  • Kehilangan Motor? Segera Cek ke Polres Serang!

    Kehilangan Motor? Segera Cek ke Polres Serang!

    SERANG, BANPOS – Polres Serang pada Selasa 30 Mei 2023, merilis puluhan motor hasil curian yang berhasil diamankan dengan meringkus 6 pelaku pencurian motor (curanmor).

    Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan motornya, untuk bisa langsung datang ke Polres Serang dengan membawa identitas kepemilikan kendaraan.

    “Kepada masyarakat yang merasa pernah kehilangan kendaraan bermotor, roda dua bisa datang ke Polres serang dengan membawa surat-suratnya (identitas, red),” ujarnya.

    Identitas kepemilikan kendaraan yang dimaksud seperti STNK atau BPKB. Karena kata Yudha, dari beberapa kendaraan ini juga ada yang sudah tidak bisa diidentifikasi.

    “Karena nomor rangka dan nomor mesinnya sudah hilang, kita butuh keterangan dari para korban yang untuk mencocokkan dengan ciri-ciri yang ada,” tandasnya.

    Diberitakan sebelumnya, tindak kejahatan pencurian motor (curanmor) semakin sering terjadi. Polres Serang menangkap 4 orang pelaku pencurian motor dan dua orang penadah.

    Dimana, dua diantaranya yaitu US pelaku pencurian motor dan ER sebagai penadah, merupakan residivis dengan kasus yang sama.

    Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan bahwa timnya telah berhasil mengungkap kejadian curanmor dengan empat orang pelaku pencurian dan 2 orang penadah.

    Dari hasil penggeledahan, ditemukan 30 unit kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat yang sah. Dari 6 orang yang ditangkap tersebut, diketahui mereka berbeda sindikat. (MG-02)

  • Polres Serang Tangkap Enam Pelaku Curanmor dan Penadah, Dua Diantaranya Residivis

    Polres Serang Tangkap Enam Pelaku Curanmor dan Penadah, Dua Diantaranya Residivis

    SERANG, BANPOS – Tindak kejahatan pencurian motor (curanmor) semakin sering terjadi. Polres Serang menangkap 4 orang pelaku pencurian motor dan dua orang penadah.

    Dimana, dua diantaranya yaitu US pelaku pencurian motor dan ER sebagai penadah, merupakan residivis dengan kasus yang sama.

    Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan bahwa timnya telah berhasil mengungkap kejadian curanmor dengan empat orang pelaku pencurian dan 2 orang penadah.

    Dari hasil penggeledahan, ditemukan 30 unit kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat yang sah. Dari 6 orang yang ditangkap tersebut, diketahui mereka berbeda sindikat.

    Bahkan, diketahui ada residivis juga dan terkena kasus yang sama dan sudah pernah divonis baik tersangka maupun penadah.

    “Dari hasil penggeledahan ditemukan 30 unit kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat yang sah. Ada residivis juga dan terkena kasus,” ujarnya, selasa (30/5).

    Diketahui, dalam melakukan tindak pencurian tersebut dilakukan dengan merusak lubang kunci menggunakan kunci T yang dibuat oleh tersangka.

    “Jadi modusnya, mereka melihat kendaraan yang terlihat tidak ada orangnya, jadi tersangka rusak dengan menggunakan kunci T, motor langsung dibawa kabur. Sasarannya dimana saja yang jelas dengan kondisi yang memungkinkan,” ungkapnya.

    Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Serang, Yudha mengatakan tersangka MG dan US ditangkap pada tanggal 17 mei 2023.

    “Jadi dua orang ini ditangkap dengan inisial MG dan US pada tanggal 17 bulan Mei tahun 2023. Dari hasil pemeriksaan, kemudian tersangka memang benar merupakan pelaku dari LP yang ada di cikesal. Yaitu curanmor jenis Honda Beat dengan nopol A 2605. Dari sini, kemudian berhasil diungkap bahwa di Rumah Tersangka ditemukan kurang lebih 8 kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraannya,” jelasnya.

    Saat itu, Yudha juga menyampaikan bahwa dari keterangan yang didapat dari tersangka. Motor tersebut dijual ke penadah ER dan dijual kembali ke MU.

    “Kemudian, dari 2 tersangka ini ternyata mereka juga mengakui bahwa mereka menjual motor-motor ini ke seorang penadah, penadah dengan inisial ER di daerah Kampung cibuah, Kecamatan Warung Gunung Kabupaten Lebak. Dari ER ternyata dilempar lagi dijual MU, ini juga berhasil kita tangkap di Jalan Lingkar Selatan Desa Serdang Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang. Diperoleh juga sejumlah kendaraan, 9 unit yang tidak dilengkapi dengan surat-surat,” tuturnya.

    Selanjutnya, usai dilakukan penyelidikan lebih dalam, ditangkaplah 2 orang tersangka lagi yaitu tersangka ZA dan NA. Para tersangka setelah dilakukan pemeriksaan, mengakui ada kurang lebih 12 kendaraan yang mereka ambil.

    Dari kasus tersebut, tersangka dijerat hukuman dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara, dan untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun penjara.

    Berdasarkan keterangan, seorang pelaku yang juga merupakan Residivis, mengaku telah melakukan pencurian sebanyak delapan kali, dengan menjual kendaraan hasil curiannya tersebut dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp1,8 juta sampai Rp3 juta.

    “Sudah sebanyak delapan kali melakukan. Rata-rata kendaraan dijual Rp3 juta. Paling murah Rp1,8 juta paling mahal Rp3 juta. Tergantung merek jenis dan tahun. Sudah pernah ditangkap dikasus yang sama dengan vonis hukuman 1 tahun 2 bulan dan ditangkap di pandeglang,” ungkapnya.

    Penadah ER yang juga merupakan residivis pada kasus yang sama juga menerangkan dalam menerima barang curian tersebut, yang kemudian dijual kembali, dirinya rata-rata mendapatkan keuntungan sebesar Rp400 ribu.

    “Sudah delapan motor yang ditampupung dan dijual kembali. Keuntungannya rata-rata penjualan Rp400 ribu.Pekerjaan sebagai buruh tani dan pernah tersangkut dengan kasus yang sama pada tahum 2020 di pandeglang dengan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan,” terangnya. (MG-02)

  • Dor Dor Dor! Terduga Pelaku Narkotika Ditangkap di Kebon Jahe Setelah Kejar-kejaran Dengan Polisi

    Dor Dor Dor! Terduga Pelaku Narkotika Ditangkap di Kebon Jahe Setelah Kejar-kejaran Dengan Polisi

    SERANG, BANPOS – Aksi kejar-kejaran terjadi di jalan Abdul Hadi, tepatnya mengarah pada lampu merah Kebon Jahe.

    Aksi kejar-kejaran itu terjadi antara Polisi dengan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika pada Senin (3/4) sekitar pukul 00.03 WIB.

    Aksi kejar-kejaran itu berhenti tepat di lampu merah Kebon Jahe. Mobil yang dikendarai oleh terduga pelaku itu bahkan hampir menabrak aparat Kepolisian yang mengejar menggunakan sepeda motor.

    Meski sudah dikepung oleh Polisi berpakaian preman, residivis itu enggan juga keluar dari mobil Honda Freed berwarna putih itu.

    Bahkan, aparat kepolisian sempat menembakkan tembakan peringatan ke udara, agar residivis tersebut keluar dari mobilnya.

    Sebanyak tiga pistol menembakkan tembakan peringatan ke udara hingga seluruh peluru habis.

    Polisi pun berhasil memaksa terduga pelaku untuk keluar dari kendaraanya. Terduga pelaku yang juga sempat membuang barang bukti ke jalan, dipaksa untuk mengambil kembali barang bukti tersebut.

    Terduga pelaku beserta kendaraannya pun diamankan oleh aparat Kepolisian. Sampai berita ini ditulis, belum diketahui satuan itu berasal dari Polres mana.

    Salah satu saksi mata, sebut saja Ujang, mengatakan bahwa aparat Kepolisian sudah mulai mengejar terduga pelaku dari arah Warung Pojok menggunakan sepeda motor. Ia mengira, suara letusan tembakan itu adalah suara petasan dari anak-anak yang biasa bermain di sekitar lampu merah.

    “Anggota polisi sudah mengingatkan dari jauh untuk mobil putih berhenti, tapi mobil tersebut menghiraukan. Saya pikir itu bunyi petasan, tapi ternyata pistol,” ujarnya kepada BANPOS.

    Ia mengaku tidak tahu berapa jumlah terduga pelaku yang berada di dalam mobil tersebut. Sebab setelah aparat Kepolisian berhasil mengepung mobil itu, mendadak sekitar mobil ramai.

    “Rame banget, banyak yang mengira kalau itu tabrakan. Karena satu motor polisinya memang ditabrak sampai terseret,” tuturnya.

    Ia pun melihat bahwa terdapat barang yang dibuang dari dalam mobil, namun tidak tahu barang apa itu.

    “Tapi orang yang di dalam mobil itu ngomong ‘sumpah bang saya enggak bawa barang’ seperti itu,” katanya.

    Berdasarkan percakapan di lapangan, terduga pelaku yang ditangkap itu merupakan residivis. Namun ia tidak tahu pasti kebenaran hal tersebut. (DZH/MUF)