Tag: Retribusi

  • Dewan Soroti Pelaksanaan BLUD pada Dinkes Kota Serang

    Dewan Soroti Pelaksanaan BLUD pada Dinkes Kota Serang

    DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menilai Dinas Kesehatan (Dinkes) setengah hati dalam melaksanakan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di 16 Puskesmas yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu. Hal itu lantaran belum lengkapnya dokumen regulasi untuk pelaksanaan BLUD. Selain itu, dalam pelaksanaannya, masih banyak kekurangan sehingga menimbulkan keluhan dari masyarakat.

    Ketua Komisi III pada DPRD Kota Serang, Tb Ridwan Ahmad, menuturkan bahwa sebanyak 16 Puskesmas yang ada di Kota Serang sudah ditetapkan sebagai BLUD sejak Januari lalu. Namun ternyata, belasan Puskesmas itu belum melaksanakan sistem tersebut.

    “Dinkes setengah hati menjalankan BLUD, meskipun sudah ditetapkan tapi di lapangan belum berjalan. Makanya kenyataannya banyak aduan dari masyarakat yang menyatakan bahwa belum maksimalnya pelayanan yang diberikan oleh Puskesmas,” ujarnya usai rapat bersama Dinkes, RSUD, dan perwakilan Puskesmas se-Kota Serang di gedung DPRD Kota Serang, Senin (21/3).

    Menurut Ridwan, belum berjalannya BLUD tersebut lantaran Dinkes belum menuntaskan dokumen regulasi yang mendukung berjalannya BLUD di Puskesmas. Ia mengatakan, terdapat empat dari lima dokumen yang harus dituntaskan oleh Dinkes Kota Serang.

    “Yang belum itu diantaranya, dokumen perwal tarif baru layanan umum daerah, kemudian dokumen perwal, hingga standar pelayanan minimal (SPM). Contohnya tarifnya masih menggunakan tarif Perda Retribusi yang lama,” katanya.

    Bahkan berdasarkan laporan dari Puskesmas, mereka tidak bisa memberikan layanan ambulans kepada masyarakat, karena tidak memiliki sopir. Ketiadaan sopir itu lantaran mereka tidak mempunyai kemampuan untuk membayar seorang sopir.

    “Jangankan untuk sopir, untuk menghitung pembiayaan listrik saja masih was-was. Artinya kalau masih direpotkan seperti ini, bagaimana mau meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat umum,” terangnya.

    Maka dari itu, pihaknya mendorong Dinkes Kota Serang untuk segera membuat empat dokumen tersebut sebagai dasar hukum bisa dijalankannya BLUD di Puskesmas yang ada di Kota Serang. “Kami ultimatum, Kadinkes sebelum tanggal 5 April mendatang, 4 dokumen regulasi itu harus diselesaikan. Karena kalau belum selesai, tidak ada dasar regulasi atas dijalankannya BLUD,” ungkapnya.

    Ridwan pun menilai Dinkes saat ini sangat kendor pelayanannya. Sebab regulasi yang seharusnya dapat meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat, ternyata tidak segera disiapkan oleh Dinkes Kota Serang selaku OPD teknis.

    “Itu ranahnya Dinkes dengan Bagian Hukum. Kalau Bagian Hukum dari sisi aspek legal draftingnya, tapi aspek teknisnya Dinkes yang paham. Kalau ini masih terkatung-katung, masyarakat yang dirugikan,” tuturnya.

    Politisi dari PKS tersebut juga merasa kecewa karena Kepala Dinkes Kota Serang tidak hadir pada rapat itu. Terlebih Sekretaris Dinkes yang mewakili datang menjelang berakhirnya rapat. “Jadi dalam rapat itu, banyaknya hanya mendengarkan keluh kesah dari Puskesmas saja. Sementara Kadinkes tidak hadir memenuhi panggilan,” jelasnya. (ADV)

  • Pendapatan Dishub Memble, Aje Kendor ‘Murka’

    Pendapatan Dishub Memble, Aje Kendor ‘Murka’

    SERANG, BANPOS – Realisasi target retribusi Dishub Kota Serang per bulan Juni jeblok. Hal tersebut membuat Walikota dan Wakil Walikota Serang marah, bahkan sampai mengancam akan mengganti Kepala Dishub Kota Serang.

    Bukan tanpa alasan para kepala daerah itu marah. Mereka menilai dalam melakukan tugasnya setiap tahun, Dishub terkesan lalai. Hingga muncul spekulasi bahwa terjadi kebocoran pendapatan pada dinas yang pernah dipimpin oleh Walikota Serang, Syafrudin itu.

    “Kami memerintahkan inspektorat untuk melakukan audit terhadap Dishub Kota Serang,” ujar Walikota Serang, Syafrudin, seusai memimpin rapat evaluasi realisasi anggaran di Puspemkot Serang, Senin (20/7).

    Menurutnya, ada kemungkinan Dishub Kota Serang terjadi kebocoran pendapatan. Sebab, sejak tahun lalu pun realisasi pendapatannya selalu dibawah daripada target.

    “Kemungkinan ada kebocoran-kebocoran itu. Karena dari target Rp1.3 miliar dan titik parkir itu banyak. Jadi kemungkinan ada kebocoran,” terangnya.

    Tahun lalu saja, kata Syafrudin, Dishub Kota Serang dalam satu tahun hanya dapat merealisasikan target sebesar 35 persen. Maka dari itu, apabila memang ada kebocoran maka dirinya tidak segan untuk memberikan sanksi khusus.

    “Kami akan memberikan sanksi khusus. Pergantian kepala dinas,” tegas Syafrudin. (DZH)