Tag: retribusi daerah

  • Ormas dan LSM di Lebak Bakal Oncog Disperindag

    Ormas dan LSM di Lebak Bakal Oncog Disperindag

    LEBAK, BANPOS – Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, membuat sejumlah Ormas dan LSM akan menggelar aksi unjuk rasa, dan mengawal pelapor dugaan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).

    Ketua LSM Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti (AIKGS), Toni Firmansyah, mengatakan bahwa pihaknya perihatin dengan dugaan kebocoran PAD di Disperindag Lebak. Menurutnya, hal tersebut tersebut akibat lemahnya pengawasan dan keteledoran Kepala Dinas (Kadis) atau ada kesengajaan masif.

    “Miris sekali kami mendengar adanya kebocoran PAD ini. Jelas kami 8 Ormas dan LSM akan bersatu dan tidak akan tinggal diam terkait dugaan kebocoran PAD ini. Dan kami siap mengawal Burham sang pelaporan Kadis Perindag Lebak ke APH,” ungkap Toni, Senin (17/07).

    Ia menegaskan bahwa terjadinya kebocoran PAD pada Disperindag Lebak, sangat merugikan Kabupaten Lebak dan juga masyarakat. Padahal, PAD tersebut dikumpulkan dari masyarakat, agar dapat digunakan untuk membangun kembali.

    “Secara otomatis masyarakat juga dirugikan. Bayangkan, keringat masyarakat untuk membayar retribusi ke daerah, tapi diduga gak dibayarkan ke kas PAD. Ini jelas sangat miris dan harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Lebak dan APH,” ujar Toni.

    Senada, Ketua Gerakan Transparansi Rakyat (GTR), Iwan Setiawan, membenarkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan lembaga-lembaga lainnya, untuk menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk kontrol sosial terhadap PAD Lebak.

    “Iya, Saya sudah berkordinasi dengan sejumlah lembaga yang tergabung di GLB untuk menggelar aksi, dan kawan kawan sepakat dan siap mengawal persoalan tersebut hingga tuntas,” kata Iwan.

    Dijelaskan Iwan, bersama GLB ia menduga terjadinya kebocoran PAD dari retribusi di Disperindag Lebak hingga puluhan juta rupiah itu, harus diberantas. Menurutnya pula, retribusi tersebut seharusnya disetorkan ke kas daerah untuk pembangunan di berbagai sektor yang ada di Lebak.

    “Jika benar dan hal seperti itu dibiarkan begitu saja, bagaimana Kabupaten Lebak dapat berkembang, dan tentu itu tindakan melawan hukum. Bayangkan, masyarakat dituntut membayar retribusi, tapi malah diduga mereka sendiri yang tidak menyetorkan, tentu ini catatan buruk bagi instansi pemerintah,” tegasnya.

    Menurutnya, hal ini bukan hanya sekadar persoalan dikembalikan atau tidak uang tersebut, namun juga ada dugaan penyelewengan serta pelanggaran hukum.

    “Kalau pun masalah ini pihak oknum di dinas mengembalikan, lantas aspek hukum dan tatanan aturannya tetap harus diterapkan. Di sini Kami minta untuk ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

    Diketahui, ke delapan ormas dan LSM yang tergabung dalam GBL tersebut diantaranya, LSM Abdi Gema Perak (AGP), LSM AIKGS, LSM LASKAR Banten Reformasi, Ormas Laskar Merah Putih (LMP), LSM GTR Banten, LSM GPBB dan LSM GMBI. (WDO/DZH)