Tag: Revenge Porn

  • Pelaku Revenge Porn di Pandeglang Divonis Maksimal

    Pelaku Revenge Porn di Pandeglang Divonis Maksimal

    PANDEGLANG, BANPOS – Terdakwa kasus penyebaran video porno atau revenge porn Alwi Husein Maolana dinyatakan bersalah dan diberi vonis maksimal. Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang memutuskan hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa. Alwi juga divonis larangan mengakses internet selama delapan tahun.

    Dalam kasus tersebut, terdakwa Alwi Husein Maolana terjerat pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Putusan vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Hendhy Eka Chandra dan disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum terdakwa dan dibuka secara umum.

    “Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda satu miliar rupiah. Dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana selama 3 bulan,” kata Hakim Ketua saat membacakan vonis.

    Menanggapi hal tersebut, Kakak korban, Iman Zanatul Haeri mengatakan, ia merasa sangat puas atas keputusan hasil sidang dengan memvonis Alwi Husen Moulana selama enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta larangan menggunakan akses internet.

    “Vonis 6 tahun penjara itu memang sudah seharusnya, salah satu yang mungkin progresif adalah hakim menambahkan larangan menggunakan internet selama delapan tahun, itu yang kami soroti dan apresiasi,” kata Imam kepada wartawan, usai sidang.

    Meskipun begitu, lanjut Imam, pihaknya akan kembali melakukan pelaporan terdakwa Alwi Husen Moulana terkait pidana lainnya, seperti tindak pidana pengancaman, penganiayaan, pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban.

    “Ini baru setengah jalan, kami akan terus melakukan pelaporan terkait yang kami kira adalah perbuatan pelaku yang masih banyak dan belum ada di persidangan ini, dan akan kami persiapkan terlebih dahulu,” terangnya.

    “Kalau puas dalam koridor UU ITE itu sudah maksimal, tapi kalau untuk menyesuaikan rasa keadilan keluarga tentu saja kami ingin lebih dari ini, karena disebutkan juga oleh Hakim bahwa melihat apa yang terjadi pelaku ini sudah menghancurkan kehidupan korban atau adik kami. Keluarga juga kena dampaknya maka dari itu enam tahun itu tidak sebanding, maka dari itu kami akan melaporkan kembali pelaku dengan bukti yang sudah kami kumpulkan,” ungkapnya.

    Sementara itu, pasca sidang putusan kasus revenge porn tersebut, ratusan mahasiswa melakukan aksi solidaritas di depan Gedung PN Pandeglang.

    Ratusan mahasiswa yang melakukan aksi solidaritas tersebut terdiri dari beberapa organisasi, diantaranya Lingkar Studi Feminis, EK-LMND Pandeglang, BEM FH Untirta, BEM KBM Untirta, LBH Rakyat Banten, Kumandang Banten, Forum BEM se-Pandeglang, Dema UIN SMH, BEM Jentera, dan Aliansi Perempuan Banten.

    Aksi solidaritas yang diwarnai teatrikal tersebut berjalan cukup kondusif, para massa aksi saling bergantian menyampaikan tuntutan-tuntutan mereka terhadap PN Pandeglang lewat orasi-orasinya.

    Salah satu massa aksi, Muhamad Abdulah mengatakan, bahwa aksi solidaritas yang dilakukan merupakan bentuk keprihatinan terhadap situasi hukum di Pandeglang, dan kepedulian atas apa yang diterima oleh korban kasus revenge porn.

    “Aksi solidaritas yang kita lakukan ini merupakan bentuk keprihatinan terhadap penegakan hukum di Pandeglang, dan juga bentuk kepedulian kita terhadap korban kasus revenge porn yang tidak mendapatkan keadilan,” kata Muhamad Abdulah.

    Dijelaskannya, bahwa dalam proses penegakan hukum kasus revenge porn di PN Pandeglang banyak sekali kejanggalan yang dirasa sangat merugikan pihak korban.

    “Banyak kejanggalan dalam proses hukum kasus revenge porn yang dialami oleh salah satu mahasiswi asal Pandeglang, yang tentunya sangat merugikan pihak korban,” terangnya.

    Ia menegaskan, pada hari Selasa (10/7) lalu merupakan agenda sidang pembacaan putusan kasus revenge porn di PN Pandeglang, namun malah berubah menjadi agenda pledoi.

    “Hari itu seharusnya agenda sidang putusan, namun hakim malah memberikan waktu lagi bagi terdakwa untuk mengajukan pledoi, padahal hak pledoi terdakwa sudah diberikan pada saat sidang tuntutan kemarin,” ungkapnya.

    Selain kecewa terhadap kinerja hakim PN Pandeglang, Abdul mengatakan bahwa para massa aksi juga kecewa terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena tidak aktif dalam membela korban, dan malah cenderung mengikuti kemauan kuasa hukum terdakwa.

    “JPU yang seharusnya aktif menjadi garda terdepan dalam membela kepentingan korban, dan paling lantang menolak pledoi, ini malah mengikuti kemauan kuasa hukum dari terdakwa,” ucapnya.

    Oleh karena itu, lanjut Abdul, ia berharap agar hakim PN Pandeglang bisa menjaga independensinya agar setiap keputusan hukum yang diambil dapat mencerminkan keadilan, bukan cenderung memihak ke satu sisi.

    “Kami berharap hakim harus putus secara maksimal, dan menjaga independensi agar hukum berjalan dengan adil,” ungkapnya. (DHE/ENK)

  • Ratusan Polisi Plus Brimob Diterjunkan Kawal Sidang Revenge Porn

    Ratusan Polisi Plus Brimob Diterjunkan Kawal Sidang Revenge Porn

    PANDEGLANG, BANPOS – Sebanyak 160 personel kepolisian dari Polres Pandeglang dan Polda Banten diterjunkan untuk mengamankan jalannya sidang putusan Revenge Porn di PN Pandeglang.

    Kabag Ops Polres Pandeglang, Kompol Yogie, mengatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya sidang yang berpotensi memicu terjadinya kerusuhan.

    “Personel yang ditugaskan akan mengamankan ruang sidang serta jalur akses masuk menuju ruang sidang,” kata Yogie, Kamis (13/7).

    Ia mengatakan, pihaknya berjaga di jalur ring dua dan tiga untuk memastikan keamanan selama sidang berlangsung serta bertujuan mencegah gangguan keamanan dan potensi terjadinya kerusuhan yang dapat mengganggu jalannya persidangan.

    Selain personel dari Polres Pandeglang, polisi juga mendapat bantuan dari Satuan Brimob (Satbrimob) Polda Banten. Kata Yogie, kolaborasi itu dilakukan guna memperkuat pengamanan dan mengantisipasi potensi kerusuhan yang mungkin terjadi.

    “Dengan kerja sama antara Polres Pandeglang dan Satuan Brimob diharapkan situasi selama persidangan dapat tetap terkendali dan aman bagi semua pihak yang terlibat,” ucapnya.

    Di tempat yang sama, Wadanyon Pelopor Satbrimob Polda Banten, AKP T Mulyadi, mengatakan pihaknya menurunkan 100 personel dari satuannya untuk membantu atau ‘backup’ Polres Pandeglang.

    “Sebanyak 100 personel yang kita turunkan ke lokasi ini,” kata Mulyadi.

    Dari pantauan di lokasi, puluhan mahasiswa yang tergabung dari beberapa aliansi berunjuk rasa atas persidangan vonis terdakwa Alwi di depan gedung PN Pandeglang.

    Unjuk rasa tersebut sebagai agitasi aksi solidaritas kasus terhadap korban dan mengawal penegakan proses hukum di Pandeglang yang adil dan independen. (DZH/ANT)

  • Sidang Putusan Ditunda, Keluarga Korban Revenge Porn Merasa di-Ghosting Pengadilan

    Sidang Putusan Ditunda, Keluarga Korban Revenge Porn Merasa di-Ghosting Pengadilan

    PANDEGLANG, BANPOS – Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang memutuskan untuk menunda sidang putusan terdakwa Alwi Husen Maolana, pda perkara Revenge Porn dan Sextortion. Hal ini membuat keluarga korban merasa terkena ghosting oleh pengadilan.

    Sesuai jadwal, Majelis Hakim PN Pandeglang seharusnya membacakan putusan dengan Nomor perkara 71/Pid.sus2923. Namun kuasa hukum terdakwa melakukan pengajuan pembelaan atau pledoi kepada majelis hakim.

    “Konsekuensi dari permintaan kuasa hukum terdakwa untuk diberikan kesempatan menyampaikan pledoi yang berindikasi pada penundaan persidangan,” kata Majelis Hakim PN Pandeglang, Hendy Eka Chandra, Selasa (11/7).

    Atas perubahan tersebut, berdasarkan pantauan di dalam lokasi persidangan, dari pihak keluarga korban melontarkan protes kepada majelis hakim dan korban pun menangis histeria usai mendengar putusan.

    Sidang tersebut juga dilakukan tertutup saat kuasa hukum terdakwa mengajukan dan membacakan nota pembelaan atau pledoi, karena mengandung unsur asusila. Yang mana pada awalnya jadwal itu digelar secara terbuka untuk umum.

    Penundaan sidang itu membuat kecewa pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk keluarga korban yang telah menantikan keputusan dari proses peradilan, sehingga mempengaruhi perasaan korban yang mungkin mengharapkan keadilan dan penyelesaian kasus.

    Iman Zanatul Haeri, kakak korban revenge porn, merasa kecewa atas keputusan tersebut. Sebab yang seharusnya hari ini sudah keluar putusan, namun pada nyatanya Majelis Hakim melakukan Ghosting atau ‘hilang’ tiba-tiba.

    “Kami keluarga sangat kecewa, yang mana pada awalnya majelis hakim akan memutuskan putusan vonis, akan tetapi mereka melakukan Ghosting,” katanya.

    Sebelumnya, terdakwa telah dituntut 6 tahun penjara oleh JPU dengan didakwa melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Selain itu, dia terancam denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. (DZH/ANT)

  • Pelaku Revenge Porn Dipecat, Kuasa Hukum Minta Untirta Perhatikan Kondisi Korban

    Pelaku Revenge Porn Dipecat, Kuasa Hukum Minta Untirta Perhatikan Kondisi Korban

    SERANG, BANPOS – Langkah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) untuk memecat Alwi Husen Maolana, yang merupakan terdakwa dalam kasus revenge porn menuai apresiasi dari pihak kuasa hukum korban.

    Namun, UNTIRTA juga diminta untuk membantu memulihkan dan memperhatikan kondisi korban yang saat ini sudah terpublikasi identitas pribadinya, serta memberikan beberapa kemudahan bagi korban yang juga merupakan mahasiswa UNTIRTA tersebut dalam rangka meneruskan studinya.

    Kuasa Hukum korban, Rizky Arifianto, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah dari Untirta, yang telah memberikan sanksi drop out (DO) kepada pelaku.

    “Kami cukup mengapresiasi tim satgas dan pihak pimpinan kampus yang hari ini (kemarin) mengeluarkan SK DO untuk saudara Alwi. Walaupun mungkin ini setelah desakan dari Komisi X juga, karena sebelumnya ada statement pihak kampus menunggu arahan Mendikbud,” ujarnya.

    Ia menuturkan, langkah lanjutan dari pihak kampus yang menurutnya penting untuk dilakukan, ialah menyusun rencana untuk korban yang nama dan privasinya telah terekspos di lingkungan kampus.

    “Untuk nama dan privasi korban di kampus, pertama ini emang udah cacat dari sistem peradilan yang malah mengekspos nama korban, bukan pelaku. Kedua, pihak kampus melalui Satgas TPKS punya kewajiban memenuhi hak-hak korban dari mulai pemulihan mental, sampai hal-hal melindungi privasi korban di kampus yang sudah banyak yang tahu hari ini,” terangnya.

    Salah satu opsi yang muncul ialah pemberian cuti bagi korban, hingga suasa di lingkungan kampus kembali kondusif. Kendati demikian, Rizky mengatakan bahwa langkah lanjutan dari pihak kampus juga harus berbasis pada kondisi mental dari korban.

    “Kebijakan itu bisa diambil setelah kita mengetahui sejauh apa atau separah apa gangguan mental yang dialami oleh korban. Jadi harus objektif, kita harus cek medis dulu korban, agar kebijakan untuk memenuhi hak korban tepat. Lebih bijak jadinya,” tutur dia.

    Selain itu, pihaknya juga mengantisipasi adanya intimidasi dari pihak pelaku, yang berdasarkan informasi memiliki ikatan keluarga dengan salah satu dosen di Untirta. Saat ini, pihak keluarga menjaga korban di salah satu rumah aman yang hanya diketahui keluarga dan kuasa hukum.

    “Sejauh ini untuk menjaga, pihak keluarga menempatkan korban di safe house ya. Dan media sosial korban juga dipantau oleh kakak perempuannya. Jadi sejauh ini untuk mengantisipasi ancaman-ancaman itu masih sebatas dari pihak keluarga saja,” terangnya.

    Sementara diketahui bahwa UNTIRTA mengeluarkan Surat Keputusan Rektor no 619/UN43/KPT.KM.00.05/2023 tentang pemberian sanksi akademik Alwi Husen Maolana Nim (3336210064) Mahasiswa Program Studi Teknik Sipil Fakultas Teknik yang telah ditetapkan pada Senin (3/7).

    Rektor UNTIRTA, Fatah Sulaiman mengatakan, keputusan itu dibuat berdasarkan hasil proses investigasi yang dilakukan tim Fakultas Teknik dan Satgas PPKS terhadap kasus penyebaran konten porno hingga ancaman yang dilakukan terdakwa terhadap mantan kekasihnya. Perbuatan yang dilakukan Alwi dinilai oleh pihak kampus sudah melanggar etika moral dan tidak sesuai peraturan pedoman akademik.

    Sehubungan dengan pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh pihak FT dan Satgas PPKS, maka UNTIRTA memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal terhadap Alwi Husen Maolana.

    “Ya sudah diproses investigasi fakta dan data oleh tim FT dan Satgas PPKS, dan menyimpulkan telah terjadi pelanggaran etika moral yang diatur dalam pedoman akademik dan sesuai rekomendasi untuk pelaku sudah diberikan sanksi berat,” ujarnya, Selasa (4/7).

    Fatah mengaku keputusan ini ditetapkan berdasarkan rekomendasi yang diusulkan oleh Satgas PPKS UNTIRTA sesuai dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

    “Kita mengacu pada pedoman akademik UNTIRTA, berdasarkan rekomendasi Satgas. Kita drop out pelakunya,” ungkapnya.

    Pencabutan status kemahasiswaan Alwi tersebut dinilai menjadi langkah yang tepat sebagai bukti keseriusan Untirta menolak tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus.

    Selain itu juga sekaligus menjadi pelajaran dan peringatan bagi sivitas akademika dan masyarakat pada umumnya agar kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang. (CR-01/PBN)

  • Viral Kasus Revenge Porn, PWNA Banten: APH Jangan Kongkalikong

    Viral Kasus Revenge Porn, PWNA Banten: APH Jangan Kongkalikong

    LEBAK, BANPOS – Menyusul maraknya pemberitaan hingga viralnya di media sosial terkait Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang dilakukan oleh AHM Kepada salah satu Mahasiswi Untirta di di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten

    Pimpinan Wilayah Nasyiatul Aisyiyah (PWNA) Provinsi Banten menilai, hal ini bisa jadi karena hukum yang di berikan tidak lagi membuat jera pelaku, Serta merosotnya akhlak moralitas anak-anak bangsa generasi muda Pandeglang yang terjadi pada masa kini.

    “APH jangan main mata atau kongkalingkong untuk menutup kasus tersebut, karena tidak ada alasan untuk memberikan sangsi ringan apa lagi mengajak damai, ini tidak boleh terjadi. Hukum pelaku seadil-adilnya sesuai dengan UU yang berlaku di negeri ini,” ujar Ketua Umum PWNA Provinsi Banten, Unaimah Sanaya pada keterangan yang diterima BANPOS, Rabu (28/6).

    “Perilaku bejat dan tidak berprikemanusiaan tersebut harus di hukum seadil-adilnya,” lanjutnya.

    Unaimah mengatakan, pihaknya sangat menyangkan kasus kekerasan terhadap perempuan ini kembali terjadi di Pandeglang.

    Menurutnya, dalam kasus kekerasan dan pembunuhan, Perempuan selalu menjadi korban.

    “Kami bergarap, Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menegakan sanksi hukum yang seadil-adilnya pada pelaku,” tegasnya.

    Ia menjelaskan, Jika kasus viral ini tidak di tangani dengan baik, apa lagi di abaikan bahkan ditutup, maka tidak menutup kemungkinan kedepan kekerasan dan ancaman pembunuhan pada perempuan akan terus berulang.

    “Lindungi korban dari tindakan-tindakan Intervensi, intimidasi dan hal-hal buruk yang membahayakan,” jelasnya.

    Ia memaparkan, APH seyogyanya memberikan rasa aman, nyaman dan menjadi pelindung bagi korban bagi seluruh anak bangsa tanpa pandang bulu.

    Bukan sebaliknya, malah memberikan tekanan-tekanan psikologis, penggiringan opini liar untuk mengarahkan pada perdamaian tanpa rasa bersalah.

    “Itu semua sangat bertentangan dengan semua aturan nilai agama dan hukum, perilaku kekerasan tidak ada payung pembela kecuali hukuman yang adil dan tegas bagi para pelaku tindak kejahatan,” tandas Unaimah. (MYU/DZH)

  • Kajati Banten Tegaskan Jaksa Kasus Revenge Porn Pandeglang Profesional

    Kajati Banten Tegaskan Jaksa Kasus Revenge Porn Pandeglang Profesional

    SERANG, BANPOS – Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa Jaksa kasus revenge porn yang dialami oleh mahasiswi Untirta asal Pandeglang bertindak profesional dalam bertugas.

    Hal itu menyusul maraknya pemberitaan hingga viralnya di media sosial, terkait dugaan adanya intimidasi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, dalam perkara kasus dugaan pemerkosaan dan pemerasan.

    Kajati Banten mengatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejari Pandeglang terkait dengan perkara tersebut.

    Ia mengaku, hingga saat ini berdasarkan pengawasan internal pihaknya, belum ditemukan pelanggaran yang dilakukan seperti dugaan yang beredar di media sosial maupun pemberitaan.

    “Saya sebagai Kajati, bersama Aspidum dan Aswas sudah langsung klarifikasi mulai dari jaksa peneliti hingga jaksa penuntut umum sampai dengan Kajari Pandeglang, belum menemukan adanya ketidakprofesionalan dalam kasus tersebut,” kata Didik dalam keterangan video, Selasa (27/6).

    Menurutnya, seluruh tahapan pada kasus tersebut sudah sesuai dengan hukum acara dan SOP yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

    “Saya yakin dan insyaallah semua akan berjalan profesional. Tuntutan sudah dibacakan, nanti akan dibacakan putusannya oleh hakim,” tandasnya. (MYU)

  • Satgas PPKS Untirta Tegaskan Komitmen Kawal Kasus Revenge Porn di Pandeglang

    Satgas PPKS Untirta Tegaskan Komitmen Kawal Kasus Revenge Porn di Pandeglang

    PANDEGLANG, BANPOS – Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Untirta menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen, dalam penyelesaian perkara revenge porn yang dialami salah satu mahasiswi Untirta.

    Pihaknya pun akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas, dan telah merekomendasikan sanksi administrasi berat bagi pelaku, kepada pihak Rektorat.

    Ketua Satgas PPKS UNTIRTA, Uut Luthfi, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban dugaan kekerasan seksual hingga ke persidangan.

    Ia mengatakan bahwa perkara tersebut memang telah dilaporkan ke Satgas PPKS Untirta. Selain dilaporkan ke Satgas PPKS Untirta, kasus tersebut juga dilaporkan oleh korban dan keluarga ke Polda Banten yang selanjutnya ditangani tim cyber crime.

    “Karena memang yang dilaporkan itu adalah terkait dengan pelanggaran Undang-undang ITE, yang penyebaran video dan foto korban di media sosial. Sehingga ditanganilah oleh tim cyber di Polda Banten,” ujarnya dalam keterangan audio yang diterima BANPOS, Selasa (27/6).

    Lebih lanjut, Uut menuturkan bahwa setelah menerima keterangan dari korban dan keluarga korban secara langsung, pihaknya telah menentukan langkah-langkah advokasi untuk membantu korban.

    Langkah-langkah tersebut diantaranya berkoordinasi dengan Polda Banten dan bertemu dengan tersangka, untuk memastikan bahwa apakah betul yang dilaporkan tersangka itu adalah mahasiswa Untirta.

    “Dan ketika kami bertemu dengan tersangka, tersangka pun mengakui bahwa dia adalah mahasiswa Untirta Fakultas Teknik Untirta, dan mengakui juga bahwa apa yang dilakukan oleh tersangka bahwa dia yang buat dan dia yang menyebarkan hal tersebut,” tuturnya

    Uut juga mengatakan, dalam penanganan kasus, pihaknya telah melakukan peninjauan atas kasus tersebut serta memberikan sebuah layanan untuk korban.

    “Setelah itu, yang dilakukan oleh Satgas, kami juga melakukan bedah kasus ini, untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. Yaitu diantaranya, korban sudah mendapatkan layanan psikologis dari psikolog yang disediakan oleh Satgas PPKS Untirta,” katanya.

    Uut mengatakan, untuk menindaklanjuti hasil daripada bukti-bukti yang didapatkan, mulai dari keterangan psikolog hingga pelapor dan terlapor, pihaknya melaksanakan rapat Satgas PPKS untuk menentukan sanksi kepada pelaku.

    “Kami sepakat bahwa, perkara ini kami merekomendasikan sanksi administrasi dalam kategori berat kepada rektor,” terangnya.

    Sementara sanksi yang akan ditetapkan kepada tersangka saat ini masih dalam proses. Adapun untuk sanksi hukum, ia mengaku bahwa proses tersebut diserahkan kepada pihak yang berwenang.

    “Terkait dengan proses hukum, tentu itu adalah ranahnya daripada penegak hukum. Jadi, kami mempersilakan untuk bagaimana proses hukum itu berproses, tentu dengan prinsip-prinsip keadilan, kepastian hukum dan sebagainya,” katanya

    “Jadi kami tidak ada di ranah itu. Karena ranah kami adalah internal kampus tentang bagaimana korban mendapatkan layanan psikologis, layanan spiritual, termasuk juga pendampingan terkait dengan advokasi hukumnya,” lanjutnya.

    Ia menyampaikan, dirinya mewakili Satgas, mengajak kepada semua pihak, baik sivitas akademika Untirta maupun masyarakat umum, untuk menyikapi kasus ini dengan bijak. Jangan sampai sikap yang disampaikan, justru menimbulkan permasalahan baru.

    “Saya kira itu juga perlu untuk disikapi dengan bijak, terus disikapi dengan bukti-bukti yang kuat. Sehingga komentar-komentar itu harus bisa dipertanggungjawabkan oleh siapapun, dan kita serahkan bagaimana proses hukum ini kepada para penegak hukum,” ujarnya.

    Namun ia juga mengajak kepada masyarakat, untuk mengawal bersama-sama kasus tersebut hingga tuntas. Pihaknya selaku lembaga yang dibentuk untuk mencegah dan menangani tindak kekerasan seksual di Untirta, juga akan memperketat pengawasan agar kasus serupa tidak kembali terulang.

    “Mudah-mudahan ini dapat terminimalisir. Syukur-syukur jangan sampai terjadi lagi kasus-kasus kekerasan seksual di Untirta. Karena dalam amanat Permendikbud 30 tahun 2021 bahwa yang diberikan amanah oleh Permendikbud itu adalah satgas PPKS Untirta, dalam hal melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual,” terangnya

    Uut juga mengimbau kepada semua pihak baik Sivitas Akademika Untirta maupun masyarakat umum, yang mengetahui atau menjadi korbna atas kasus serupa, agar bisa melaporkan hal tersebut kepada pihaknya dan pihak berwenang.

    “Kami tentu mengimbau kepada siapapun itu yang mengetahui atau yang menjadi korban kekerasan seksual, agar segera lapor ke Satgas PPKS Untirta,” tandasnya (CR-01/DZH)

  • Kuasa Hukum Korban Revenge Porn Pandeglang Angkat Bicara, Sampaikan Sejumlah Kejanggalan

    Kuasa Hukum Korban Revenge Porn Pandeglang Angkat Bicara, Sampaikan Sejumlah Kejanggalan

    PANDEGLANG, BANPOS – Kuasa hukum mahasiswi korban Revenge Porn asal Pandeglang, Rizki Arifianto, angkat bicara terkait dengan kasus yang tengah viral di media sosial setelah diunggah oleh kakak korban dengan nama pengguna Twitter @zanatul_91.

    Rizki mengatakan, pada awal pendampingan yang pihaknya lakukan, pihaknya memang menduga bahwa perkara tersebut merupakan pemerkosaan. Namun, pihaknya memutuskan untuk membawa perkara tersebut ke ranah pidana ITE.

    Kasus tersebut pun ditangani oleh tim Cyber Crime pada Ditreskrimsus Polda Banten. Rizki menuturkan, pihaknya menyayangkan kurangnya komunikasi dan tidak informatifnya pengadilan dan Kejaksaan, terhadap pihak korban.

    “Tidak ada informasi perkembangan perkara bahwa persidangan sudah dimulai sejak tanggal 16 Mei 2023. Menurut kami ini sangat janggal,” ujar Rizki melalui keterangan tertulisnya.

    Ia menuturkan bahwa kuasa hukum korban baru mendapatkan informasi mengenai persidangan, pada sidang kedua. Sehingga pihaknya selaku kuasa hukum, tidak melihat dan tidak memiliki dakwaan terhadap pelaku.

    “Kami tidak tahu dakwaannya apa. Sebab kami tidak diberitahu ada persidangan. Kami meminta dakwaan kepada jaksa penuntut, malah menghindar. Belakangan kami baru tahu ternyata mereka tidak mengharapkan keberadaan pengacara untuk mendampingi korban sebagaimana pernyataan saudara korban di Twitter,” ungkapnya.

    Ia menegaskan bahwa korban memiliki hak untuk didampingi kuasa hukum. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam pasal tersebut menurut Rizki, korban berhal memperoleh perlindungan dan pendampingan hukum.

    “Termasuk juga dalam penjelasan UU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 68 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Menurut kami, Kejaksaan telah melakukan framing keliru jika menyatakan kepada korban agar tidak perlu didampingi pengacara,” terangnya.

    Menurut pihaknya, proses persidangan tersebut harus menemukan kebenaran materiil. Pengadilan Negeri Pandeglang ditegaskan olehnya, harus berorientasi pada pemulihan hak korban dan mengedepankan perlindungan korban kekerasan seksual.

    “Ini malah sebaliknya. Proses persidangan ini gelap dan tidak transparan. Menurut kami hakim harusnya lebih aktif menilai bukti-bukti, in criminalibus probationes bedent esse luce clariores, dalam perkara pidana bukti itu harus lebih terang dari cahaya. Saat pemeriksaan saksi korban, video yang menjadi alat bukti utama tidak bisa ditayangkan dengan alasan laptop tidak support. Bayangkan, bagaimana majelis hakim bisa menilai bukti-bukti persidangan?” tegasnya.

    Keanehan-keanehan dalam proses hukum menurut Rizki, sudah dirasakan sejak awal. Misal, saat kuasa hukum meminta agar nama korban tidak ditampilkan dalam website SIPP, yang terjadi justru sebaliknya yakni pelaku yang disembunyikan namanya.

    “Sidang kedua, rencananya tanggal 30 Mei 2023, namun diundur menjadi 6 Juni 2023. Setelah melihat nama korban muncul dalam aplikasi, kami juga bersurat kepada pengadilan agar nama korban tidak dimunculkan. Namun yang terjadi nama terdakwa yang hilang, nama korban masih muncul. Kok seolah-olah yang dilindungi privasinya adalah terdakwa, bukan korban yang jelas-jelas dirugikan jika data pribadinya tersebar,” ungkapnya heran.

    Keluarga korban juga sempat mengeluh mengenai kondisi persidangan yang seperti dijelaskan kakak korban dalam cuitannya melalui Twitter. Oleh sebab itu, kuasa hukum akan mengirimkan laporan pada instansi terkait mengenai kejanggalan-kejanggalan tersebut.

    “Menurut kami ini ada keanehan, deliknya adalah UU ITE persidangan terbuka. Namun saat pengacara dan keluarga korban hadir di persidangan, persidangan dinyatakan tertutup tanpa alasan yang jelas,” katanya.

    Kakak korban, Iman Zanatul Haeri, mengatakan bahwa kejanggalan yang muncul selama proses persidangan membuat pihaknya mengambil keputusan, untuk membawa perkara tersebut ke khalayak publik.

    Ia menuturkan, setelah berdiskusi panjang, kuasa hukum dan keluarga memutuskan untuk membuka kasus ini secara publik. Berharap dukungan dari masyarakat luas agar memantau proses peradilan yang dianggap banyak kejanggalan.

    “Betul, itu keputusan kami. Pengacara sudah berusaha keras di dalam persidangan. Keluarga berharap dengan melapor ke posko PPA Kejaksaan, kami akan mendapatkan rekomendasi yang adil dan fair. Ternyata tidak, saya dimarahi karena lapor. Jika keadilan di PN Pandeglang tidak kami dapatkan, yasudah biar kita gelar kebenaran di twitter,” ungkapnya.

    Iman juga menyayangkan respon Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di Universitas Negeri Ageng Tirtayasa yang dinilai lamban dalam menangani kasus ini. Pasalnya, baik korban maupun pelaku merupakan mahasiswa Untirta.

    “Sejak Januari 2023 kami sudah melapor ke Satgas PPKS Untirta, Februari juga kami memenuhi undangan pihak satgas. Namun setelah itu tidak ada kabar lagi. Baru muncul malam tadi menghubungi setelah viral. WA saya tidak dibalas selama tiga bulan. Memang harus viral dulu,” tandasnya. (DZH)