Tag: RPD

  • Dewan: Penjabat Walikota Serang Harus Orang Berorientasi Solusi

    Dewan: Penjabat Walikota Serang Harus Orang Berorientasi Solusi

    RENCANA Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Serang yang disusun di masa kepemimpinan Syafrudin-Subadri akan berakhir tahun ini. Untuk mengisi kekosongan dokumen perencanaan, Pemkot Serang harus menyusun Rencana Pembangunan Daerah (RPD) atau kerap disebut RPJMD transisi, karena keberadaannya bersamaan dengan kosongnya jabatan kepala daerah definitif.

    RPD nantinya akan berlaku selama dua tahun, mulai tahun 2024 hingga tahun 2025. Maka dari itu, penyusunan RPD tidak boleh sembarangan. Pun hasilnya, RPD harus bisa menjawab berbagai permasalahan yang ada di Kota Serang, khususnya yang belum dapat diselesaikan melalui RPJMD 2018-2023.

    Selain persoalan RPD, persoalan Penjabat Walikota pun juga disorot. Pasalnya, di masa kekosongan jabatan itu, Penjabat Walikota sebagai eksekutor sementara waktu, harus memahami betul medan yang ada di Kota Serang. Dia harus mengetahui, apa yang menjadi masalah dan bagaimana menyelesaikan masalahnya. Jangan sampai hanya sebatas penjabat ‘pajangan’.

    Hal itu disampaikan oleh Ketua Fraksi PKS pada DPRD Kota Serang, Tb. Ridwan Akhmad. Ridwan mengatakan bahwa calon Penjabat Walikota Serang yang akan mengisi kekosongan jabatan itu, haruslah orang yang berasal dari lingkungan Pemkot Serang. Karena, Penjabat Walikota Serang harus memahami dan mengetahui solusi permasalahan di Kota Serang.

    Karena menurut Ridwan, percuma saja jika Penjabat Walikota Serang yang memimpin nanti, merupakan orang yang tidak tahu apa-apa dengan masalah yang ada di Kota Serang, apalagi cara untuk menyelesaikan masalah tersebut. Jika demikian, penjabat itu hanya merupakan penjabat formalitas tanpa bisa menyelesaikan masalah apapun.

    “Harus orang yang Take Action and Solution Oriented, jangan hanya sekadar tau masalah tapi tidak tahu bagaimana menyelesaikan masalahnya. Jangan sampai nanti Penjabat itu hanya sekadar jabatan formalitas transisi doang, tapi orangnya gak ngerti apa-apa, gak tau apa permasalahan Kota Serang, apa yang diinginkan oleh warga Kota Serang. Jadi orangnya itu harus yang benar-benar paham betul dengan Kota Serang, dan tau solusinya,” tegasnya.

    Sementara berkaitan dengan RPD, ia mengatakan bahwa RPJMD era Syafrudin-Subadri akan selesai tahun ini. Namun, hal itu bukan berarti pembangunan di Kota Serang akan berhenti. Apalagi penyusunan APBD pun mengacu pada dokumen perencanaan yang ada.

    “Makanya ada RPJMD transisi atau RPD. Nah RPD ini kan berlaku sampai ada definitif. Ketika Pemkot Serang menyusun APBD 2024 kan harus ada acuannya, enggak mungkin dong mengacu pada RPJMD 2018-2023, karena sudah tidak berlaku. Maka RPD ini akan menjadi acuan untuk penyusunan APBD 2024 dan 2025,” ujarnya.

    Menurut Ridwan, ada sejumlah catatan yang pihaknya berikan kepada Pemkot Serang, dalam penyusunan RPD. Pertama, Ridwan mengatakan bahwa sudah pasti RPD ini harus disusun sesuai dengan aturan Perundang-undangan yang berlaku. RPD harus melalui uji publik, sehingga menerima masukan dari masyarakat sekaligus mengikuti arahan dari pusat.

    “Kemudian yang kedua, RPD ini harus menjawab dua hal. Pertama, utang pembangunan dari pemerintahan sebelumnya. Utang pembangunan ini harus diselesaikan melalui RPD, jadi harus dievaluasi,” tuturnya.

    Maka dari itu, RPD harus bisa memperhitungkan mana saja program-program pembangunan dari RPJMD, yang masih belum tuntas. Dengan begitu, RPD dapat menjadi acuan bagi pemerintahan transisi, dalam menutup lubang-lubang utang pembangunan pemerintahan sebelumnya.

    “Kan nanti ada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) akhir jabatan pak Walikota, kita lihat nih infrastruktur target-target yang sudah selesai berapa, sisanya berapa. Lalu kesehatan, berapa rakyat miskin yang belum tercover BPJS, berapa sisanya. Lalu di pendidikan, dari target pembangunan RKB, berapa yang masih tersisa. Itu kan menjadi utang pembangunan,” jelasnya.

    Selanjutnya, Ridwan mengatakan bahwa RPD tidak boleh disusun hanya sekadar menjalankan roda pemerintahan yang mendasar saja. Sebab, RPD juga harus menjawab adanya peningkatan pembangunan di Kota Serang.

    “Tidak boleh RPD ini hanya sebagai dokumen formalitas yang ujungnya hanya stagnasi pembangunan. Jadi misalkan saat ini kita PAD masih di angka Rp250 miliar, bisa gak kalau RPD ini menargetkan PAD sebesar Rp350 miliar misalnya. Jadi RPD ini harus lebih baik dari dokumen RPJMD sebelumnya,” tegasnya.

    Selain itu, RPD pun harus bisa memastikan bahwa tidak ada kesenjangan antara pembangunan dengan perencanaan. Sebab, percuma jika RPD memasang target yang tinggi, namun dalam pelaksanaannya pun tidak dapat dilakukan dan tidak mencapai target.

    “Berdasarkan pengalaman kami, adanya gap antara realisasi pembangunan dan perencanaan pembangunan. Misalkan dari sisi target retribusi, itu kan terlalu jauh antara target retribusi dengan realisasi retribusi, tercapai 40 sampai 50 persen saja,” tuturnya.

    Oleh karena itu, dalam menyusun RPD, harus dilakukan secara matang. Jika tidak, dokumen RPD yang disusun akan sulit untuk direalisasikan, juga akan sulit untuk diimbangi oleh Penjabat Walikota Serang yang menjabat selama masa transisi.

    “Kami berharap dengan disusunnya RPD yang disusun bersama-sama antara eksekutif dan legislatif, harus meminimalisir kesenjangan antara perencanaan dengan realisasinya. Jangan sampai perencanaannya yang tinggi, tapi pelaksanaannya rendah. Ini antara salah perencanaan, atau memang kinerjanya yang kendor kan,” tandasnya.(DZH/PBN)

  • Penjabat Walikota Serang Jangan Banyak Improvisasi

    Penjabat Walikota Serang Jangan Banyak Improvisasi

    TAHUN ini masa kepemimpinan duet Aje Kendor akan selesai. Di akhir kepemimpinannya, Aje Kendor mengebut sejumlah program pembangunan yang telah dituangkan melalui RPJMD 2018-2023, sehingga tidak terlalu banyak meninggalkan Pekerjaan Rumah (PR) untuk pemerintahan transisi, yang akan dijabat oleh Penjabat Walikota Serang.

    Dengan berakhirnya masa jabatan Aje Kendor, tentu juga menandakan berakhirnya RPJMD tahun 2018-2023, yang merupakan dokumen perencanaan hasil pengejawantahan visi-misi Syafrudin-Subadri. Untuk menutupi kekosongan perencanaan itu, maka Pemkot Serang tengah menyusun dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD), yang akan berlaku selama dua tahun.

    RPD ini akan menggantikan RPJMD untuk sementara waktu, dan berisikan sejumlah program-program yang akan dilaksanakan selama masa transisi pemerintahan di tahun 2024, hingga awal tahun 2025 nanti.

    Meski tidak berdasarkan visi-misi Aje Kendor, RPD yang akan dijadikan pedoman pembangunan hingga tahun 2025 ini tetap akan disusun untuk menopang pembangunan yang telah dilakukan oleh duet itu. Bahkan, Walikota Serang menegaskan bahwa Penjabat Walikota yang nanti akan ‘dititipkan’ jabatan di masa transisi, jangan banyak membuat ‘ide’ program sendiri, yang nantinya berpotensi membuat masalah baru.

    Walikota Serang, Syafrudin, saat diwawancara BANPOS di ruang kerjanya mengatakan bahwa dokumen RPD ini dipastikan akan tetap mengacu pada dokumen RPJMD di masa kepemimpinannya. Karena, dia tidak ingin kerja-kerja di masa kepemimpinannya, tidak dilanjutkan oleh Penjabat Walikota Serang di masa transisi.

    “Artinya kalau ada hal-hal yang belum selesai, harus diselesaikan. Jangan sampai loncat, karena akan membuat permasalahan baru. Kan jadi percuma. Kalau program saya kan saat ini hotmix jalan. Untuk jalan poros itu 2024 saya ingin dibetonisasi. Jadi berkelanjutan, termasuk penyelesaian stunting, gizi buruk dan lainnya. Jangan ada program baru,” ujarnya, Kamis (26/1).

    Menurutnya, meskipun RPJMD yang pihaknya susun sudah hampir rampung, dan dipastikan rampung di tahun ini, namun program-program yang sudah pihaknya lakukan, tetap harus ada kelanjutannya. Syafrudin menegaskan bahwa RPD tetap harus selaras dengan RPJMD yang pihaknya susun.

    “Nanti akan diturunkan juga kepada RPD. Kan ada pengentasan banjir yang masih belum tuntas, daerah kumuh juga belum ada penyelesaian. Memang sudah selesai di RPJMD, tapi kan harus berkelanjutan,” tuturnya

    Ia pun menegaskan bahwa Penjabat Walikota Serang nanti jangan terlalu banyak membuat ide baru terkait dengan program-program yang akan dilakukan selama masa transisi. Menurutnya, Penjabat Walikota harus mengikuti saja apa yang telah direncanakan melalui RPD.

    “Itu mah enggak bisa lah (bikin program-program sendiri), kan sudah matang. Kalau sudah Desember itu kan APBD 2024 juga sudah diketok, sudah matang oleh kami, bukan oleh Penjabat. Penjabat mah hanya melaksanakan saja. Jadi ini berlanjut, RPJMD ke RPD dan ke RPJMD lagi saat saya dua periode,” ungkap Syafrudin.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, kepada BANPOS mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi publik terkait dengan rancangan RPD Kota Serang tahun 2024-2025. Menurutnya, penyusunan RPD ini merupakan keharusan dalam mengisi kekosongan dalam perencanaan, usai habisnya masa perencanaan RPJMD 2018-2023.

    “Kita akan ada masa transisi karena Pilkada akan dilakukan pada tahun 2024. Itu ada kekosongan di dalam perencanaan. Nah dalam masa transisi itu, Bappeda selaku leading sector konsultasi kepada masyarakat, masukan-masukan apa untuk masa transisi ini. Nanti akan dilaksanakan oleh Pejabat Walikota,” ujarnya.

    Menurut Nanang, penyusunan RPD ini merupakan upaya agar dalam melaksanakan pembangunan, Penjabat Walikota Serang nantinya tetap memiliki pedoman, apa saja yang harus dilakukan selama dititipkan jabatan orang nomor satu itu.

    “Karena Penjabat nanti akan bingung juga bekerjanya, karena tidak ada dokumen perencanaannya. Sehingga dengan dibuatnya RPD ini, Penjabat nanti tidak sekehendaknya saja dalam menjalankan pemerintahan, harus mengacu kepada RPD,” tuturnya.

    Nanang mengatakan, apa saja yang akan dimasukkan ke dalam RPD merupakan hal-hal yang klasik, yang biasa ditemukan dalam perencanaan tahunan pemerintahan. Hal tersebut berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat.

    “Sebenarnya sih sangat klasik yah, setiap daerah itu pasti memasukkan masalah pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. Nah Kota Serang ini kan kita sedang fokus pada infrastruktur, meskipun sebenarnya berdasarkan RPJMD itu sudah selesai, tapi kan tentu ada kesinambungan dengan kepemimpinan pak Wali dan pak Wakil yang berakhir pada 2023, dan akan dilanjutkan oleh Penjabat di tahun 2024,” katanya.

    Akan tetapi, Nanang menuturkan bahwa RPD bukan hanya sekadar dokumen yang dijadikan sebagai hal formalitas, untuk menjalankan roda pemerintahan saja. Karena dalam RPD, juga terdapat hal-hal yang sama ketatnya dengan RPJMD.

    “Tidak, tidak (hanya sekadar untuk menjalankan pemerintahan secara dasar). Ini kan mekanismenya sama seperti menyusun RPJMD juga. Dan bukan hanya Kota Serang saja, seluruh Indonesia yang daerahnya akan habis masa jabatannya di tahun 2023, itu akan mengalami hal yang sama. Itu arahan dari Kementerian,” terangnya.

    Dalam menyusun RPJMD pun menurut Nanang, harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan RPD yang sudah disusun oleh Pemprov Banten, yang juga saat ini dijalankan oleh Kepala Daerah transisi.

    “RPD ini harus berkesinambungan dengan RPJMN dan RPJMD yang dari provinsi. Harus berkolaborasi. Misalkan ada proyek strategis nasional, pusat membangun apa, provinsi membangun apa, kota membangun apa. Tetap harus bersama-sama. Jadi RPD ini bukan hanya milik Kota Serang saja,” jelasnya.

    Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Serang, M. Ridwan, mengatakan bahwa RPD yang disusun saat ini masih mengacu pada arahan Walikota Serang, Syafrudin. Dalam arahannya, Syafrudin meminta agar RPD memasukkan sejumlah program pembangunan, khususnya infrastruktur jalan.

    “Arahannya dari Pak Walikota agar tetap dia menginginkan infrastruktur yang baik di Kota Serang. Nah untuk infrastruktur yang baik pun kita tetap akan melihat hasil evaluasi RPJMD, mana yang perlu kita mantapkan dari capaian-capaian kinerja yang sudah pak wali capai sampai akhir tahun 2023 ini,” ujarnya di Puspemkot Serang.

    Ia menuturkan, RPD pun akan melihat hasil dari evaluasi RPJMD yang disusun oleh duet Aje Kendor. Sehingga, RPD dapat melanjutkan program-program yang nantinya akan semakin memperbaiki kinerja di masa kepemimpinan Syafrudin-Subadri.

    Selain program-program wajib pelayanan dasar, Ridwan mengatakan bahwa RPD pun akan mencakup sejumlah proyek strategis baik daerah maupun nasional, yang pelaksanaannya mengharuskan Kota Serang terlibat secara aktif, sehingga mesti direncanakan.

    “Ada ada beberapa sudah disampaikan bahwa ada proyek-proyek strategis yang harus muncul di RPD yang akan kita susun, diantaranya tetap untuk penanganan banjir, ada pembangunan gedung terpadu. Kemudian frontage, kemudian ada infrastruktur dan itu yang harus disempurnakan dan dibangun di RPD meskipun bertahap,” katanya.

    Mengacu pada persoalan yang terjadi di Pemprov Banten, beberapa program yang ada pada RPD ternyata tidak masuk sebagai program yang prioritas. BANPOS pun bertanya, apakah Pemkot Serang telah mempertimbangkan program-program yang menjadi prioritas dan layak masuk RPD Kota Serang tahun 2024-2025.

    “Di dalam perjalanan penyusunan RPD itu, seperti kemarin kan uji publik, untuk melihat sejauh mana kecenderungan kegiatan-kegiatan prioritas versi dari masyarakat. Kemudian nanti juga ada kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan provinsi dan pemerintah pusat. Nah itu nanti di mana, dan hal itu nanti akan dievaluasi oleh pemerintah provinsi,” ucapnya.

    Evaluasi tersebut menurut Ridwan, untuk memastikan bahwa program-program yang ditargetkan pada RPD nanti, dapat seirama dan satu tujuan dengan program-program yang termaktub dalam RPD Provinsi Banten dan RPJMN pusat.

    “Sehingga keterkaitan program antara pusat, provinsi dan daerah itu bisa kelihatan di situ. Lalu juga mungkin dari sisi kegiatan-kegiatan yang memang harus mendukung program pembangunan di wilayah Kota Serang dari sisi keamanan. Itu mungkin itu nanti akan direview oleh APIP atau oleh inspektorat Nah dokumen-dokumen itulah nanti yang akan menjadi pembahasan di tingkat provinsi untuk memberikan rekomendasinya seperti apa,” tandasnya.(DZH/PBN)