Tag: RSDP

  • Pemkab Serang Pastikan Korban Kecelakaan Subang Ditangani Optimal

    Pemkab Serang Pastikan Korban Kecelakaan Subang Ditangani Optimal

    SERANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang turun tangan menangani kecelakaan bus di Jalan Raya Ciater, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

    Diketahui, Bus tersebut diketahui merupakan rombongan studi tur MTs Al-Khoir Islamic School, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

    Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang, drg Agus Sukmayadi mengatakan bahwa Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sudah memberikan intruksi kepada Dinkes dan Rumah Sakit dr Dradjat Prawiranegara (RSDP) untuk memastikan para korban ditangani optimal.

    “Kami sudah berkoordinasi dengan manajemen RSDP, dan kami langsung meluncur ke Subang sesuai arahan Ibu Bupati,” ujar Agus, melalui keterangan tertulis pada Senin (5/6).

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, bus tersebut membawa 58 penumpang dan mengalami kecelakaan di Ciater-Subang sekira pukul 18.00 WIB, Minggu (4/6).

    Menurut Agus, berdasarkan informasi yang didapat dari fasilitas kesehatan di Subang, ada 6 orang yang mengalami luka berat, dan tengah mendapatkan perawatan.

    Ia mengaku, pihak Dinkes dan RSDP langsung menuju Subang membawa tim PSC 119 dan terus melakukan koordinasi.

    “Kami sudah koordinasi dengan RSDP untuk mengirim tim tenaga kesehatan, tim PSC disiapkan untuk penjemputan jika diperlukan. Kami perlu kejelasan pasien yang saat ini dirawat di RSUD Subang, dan Pak Direktur RSDP sudah mengkomunikasikan,” jelasnya.

    Direktur RSDP, Rahmat Setiadi mengungkapkan ada 6 pasien yang sedang ditangani di RSUD Subang.

    Mereka yakni Asep Setiawan (sopir) asal Tangerang, Wahyu Hidayah (kondektur) asal Balaraja-Tangerang, Sahrul (15 tahun) asal Tangerang, Zain (15 tahun) asal Jayanti-Tangerang, Syifa (15 tahun) asal Perum Taman Cikande-Tangerang, dan Rafael (15 tahun) asal Cikande-Kabupaten Serang.

    Rahmat menyampaikan, dua pasien atas nama Zain dan Syifa sudah dijemput pihak keluarga.

    “Sementara untuk sopir dan kondektur masih dalam pengawasan dan penyelidikan kepolisian. Sementara atas dama Rafael dan Sahrul, masih ditangani RSUD Subang. Saya sudah koordinasi dan lain-lain untuk pasien yang memerlukan tindakan, dan jika diperlukan kami siap untuk dirujuk ke RSDP,” ujarnya.

    Ia mengaku masih dalam perjalanan menuju Subang bersama tim Dinkes, tenaga kesehatan RSDP, dan PSC 119.

    “Kami ingin langsung memastikan dan menenangkan kondisi keluarga. Kami memastikan semua korban yang terluka mendapatkan pelayanan optimal. Dan kami siap jika memungkinkan dirujuk ke RSDP,” tandasnya. (MUF)

  • RSDP Tangani 5 PDP, Dua Berasal Dari Kota Serang

    RSDP Tangani 5 PDP, Dua Berasal Dari Kota Serang

    SERANG, BANPOS – Pasien dalam pengawasan (PDP) pada Rumah Sakit dr. Drajat Prawiranegara (RSDP) bertambah dua orang. Sehingga, jumlah keseluruhan PDP pada salah satu rumah sakit rujukan di Provinsi Banten itu menjadi sebanyak lima orang.

    Selain itu, pihak RSDP pun telah menambahkan ruangan perawatan khusus Covid-19 yang sebelumnya telah penuh. Penambahan tersebut dengan merubah pavilliun Muzdalifah menjadi ruang perawatan dengan penambahan kapasitas 11 ruangan.

    Humas RSDP, Khoirul Anam, menuturkan bahwa dengan adanya penambahan dua PDP itu, maka jumlah keseluruhan PDP yang ditangani RSDP menjadi lima orang.

    “Ada penambahan dua PDP. Jadi total (yang ditangani RSDP) lima PDP,” ujar Khoirul Anam melalui aplikasi perpesanan, Jumat (20/3).

    Ia mengatakan bahwa dua PDP yang dirujuk ke RSDP merupakan warga Kota Serang. Adapun PDP 4 merupakan laki-laki dan PDP 5 merupakan perempuan.

    “PDP 4 laki-laki, keluhan demam, batuk. Umur 35 tahun, dimasukkan kriteria berdasarkan rontgen. PDP 5 perempuan, keluhan demam, infeksi paru dan kelainan gula darah. Umur 48 tahun, ada riwayat ke Depok tanggal 10 Maret,” katanya.

    Mengenai tiga PDP yang lebih dahulu masuk, Khoirul Anam mengaku bahwa hasil tes swab masih belum ada. Ia mengaku selama RSDP masih sanggup merawat ketiganya, maka perawatan akan terus dilakukan.

    “Selama masih bisa kami lakukan perawatan, kami lakukan di RSDP. Tetapi kalau perlu dirujuk, akan kami rujuk. Ini sama seperti penyakit-penyakit yang lain,” terangnya.

    Untuk ruang perawatan, ia mengatakan RSDP telah merubah pavilliun Muzdalifah menjadi ruang perawatan. Sehingga, terdapat penambahan sebanyak 11 ruangan.

    “Sekarang RSDP merubah pavilliun Muzdalifah menjadi tempat perawatan pasien Covid-19. Jadi ada 11 ruangan (tambahan). Secara total RSDP ada 14 ruangan yang dapat digunakan,” katanya.

    Saat dikonfirmasi, Kepala Dinkes Kota Serang, M. Ikbal, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, berdasarkan informasi yang ia dapat Kota Serang ‘menyumbang’ dua PDP di RSDP.

    “Tadi pagi saya lihat belum ada. Pas siangnya itu sudah ada dua. Lalu untuk Orang Dalam Pantauan (ODP) sudah menjadi 14 orang,” tandasnya. (DZH)

  • Terkait Pasien BPJS Meninggal Dunia, RSDP Klaim Layani Pasien Sesuai Aturan

    Terkait Pasien BPJS Meninggal Dunia, RSDP Klaim Layani Pasien Sesuai Aturan

    SERANG, BANPOS – Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) membantah tidak menangani pasien yang memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan bernama Kuncung Sudrajat. Pihak RSDP menegaskan, pasien sudah ditangani dan mendapatkan perawatan, tetapi kemudian meninggal dunia.

    Direktur RSDP, dr Rachmat Setiadi mengungkapkan, berdasarkan bukti telepon dari Puskesmas Pontang, Pukul 16.02 WIB, Tanggal 17 Desember 2019, menghubungi pihak RSUD Drajat Prawiranegara (RSDP) untuk koordinasi rujukan. Pihak Puskesmas Pontang menjelaskan kondisi pasien yang diketahui bernama Kuncung Sudrajat, mengalami penurunan kesadaran dengan TD 220 mmHg dan suspect diagnosis Stroke Hemoragik.

    Dengan mempertimbangkan kondisi pasien dan fasilitas RSDP, yaitu ruang ICU sejak pukul 15.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB penuh, serta ketersediaan CT Scan yang masih dalam proses perizinan, maka disarankan Puskesmas Pontang untuk mencari rumah sakit.

    “Kami menyampaikan saran sesuai kondisi dan situasi yang ada, sesuai kebutuhan pasien, agar mencari rumah sakit lain yang memiliki tempat tidur ICU yang kosong dan terdapat CT Scan,” ujar Rachmat melalui keterangan tertulis yang diterima BANPOS, Senin (23/12).

    Pada proses selanjutnya, kata Rachmat, pasien dikirim ke RSDP pukul 19.30 WIB, dan diterima dengan baik di IGD serta dimasukkan ke P1 dengan penanganan suspect Stroke Hemoragik. Pihak RSDP, sudah menangani dan melakukan perawatan terhadap pasien bernama Kuncung Sudrajat.

    “Pasien sudah diberi obat-obatan dan tindakan sesuai prosedur, tetapi nyawa pasien tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 00.12 malam, 18 Desember 2019. Jadi tidak benar jika kami tidak melayani pasien dengan baik,” tegas Rachmat.

    Rachmat menegaskan, RSDP merupakan rumah sakit rujukan bagi pasien dari lima daerah di Banten. Yakni Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Cilegon.

    “Kami layani seluruh pasien sesuai prosedur, tanpa membedakan status wilayah maupun status kepesertaan BPJS Kesehatan atau bukan,” ujarnya.

    Terpisah, puluhan anggota Pemuda Pancasila (PP) yang tergabung dalam majelis pengurus cabang PP Kabupaten Serang menggelar audiensi bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, dalam rangka menuntut permasalahan kebutuhan dasar masyarakat Kabupaten Serang, yang menuai permasalahan pada bidang kesehatan, Senin (23/12).

    Dalam audiensinya, MPC PP menyampaikan kritik bagaimana pelayanan kesehatan menggunakan fasilitas BPJS JKN KIS aktif yang seharusnya lebih didahulukan ketika pasien tersebut dalam keadaan gawat darurat.

    Ketua MPC PP Kabupaten Serang, Syamsul Rizal, menyampaikan bahwa telah terjadi peristiwa yang tidak mengenakkan terhadap salah satu masyarakat Kabupaten Serang, yang secara resmi terdaftar sebagai pengguna fasilitas BPJS JKN KIS dan mengakibatkan korban tersebut meninggal dunia.

    Hal itu, kata Syamsul, diduga korban menerima perlakuan yang tidak menyenangkan sehingga ia menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Kabupaten Serang.

    “Ada kejadian luar biasa yang mengakibatkan adanya korban. Ini adalah sebuah kesalahan yang fatal, dimana Fasilitas kesehatan (Faskes) yang seharusnya dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada pasien gawat darurat, hingga 5 jam pasien menunggu menunggu tindakan medis,” ujarnya.

    Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, Agus Sukmayadi, Direktur Utama (Dirut) RSDP Kabupaten Serang, dr Rachmat Setiadi, Kominfosatik Kabupaten Serang, Kepala Puskesmas Kecamatan Pontang, Sruwi Budiana, serta unsur keamanan dari Kepolisian resort Serang.

    Setelah pasien diminta dirujuk rumah sakit (RS), kata dia, yang diharapkan akan meringankan sakit pasien, kemudian mendengar kabar bahwa di RSDP Serang serta di RS lainnya pun menolak pasien dengan dalih tidak ada ruangan. Hal ini menjadi sebuah tolok ukur pelayanan kesehatan di Kabupaten Serang yang dinilai gagal dan tidak sesuai harapan masyarakat.

    “Di sisi lain, kabar duka yang di rasakan oleh keluarga korban, ada sebuah kegagalan Pemerintah dalam memberikan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat yaitu kebutuhan akan hak pelayanan dan fasilitas kesehatan untuk seluruh masyarakat,” katanya.

    Ia melanjutkan, kejadian tersebut tidak sesuai dengan bab tujuan Peraturan Bupati Serang (Perbup) nomor 22 tahun 2011 tentang standar pelayanan minimal rumah sakit umum daerah Kabupaten Serang. Ia pun mengungkapkan, di dalam Bab II Tujuan Pasal 2, tujuan dibuatnya Standar Pelayanan Minimal RSUD sebagai berikut, menjamin hak masyarakat untuk menerima setiap jenis layanan yang disediakan rumah sakit dengan mutu tertentu yang dilakukan masing-masing unit pelayanan. meningkatkan akuntabilitas Rumah Sakit terhadap masyarakat.

    “Sebaliknya, masyarakat dapat mengukur sejauh mana Rumah Sakit dapat memenuhi kewajibannya dalam menyediakan pelayanannya, dan memperjelas tugas pokok Rumah Sakit dan mendorong terwujudnya checks and balances yang efektif,” tuturnya.

    Berdasarkan hal tersebut, ia juga merasa kecewa menyusul adanya pungutan biaya fasilitas ambulans sebesar Rp375.000, untuk membawa korban agar dirujuk di RS dan mendapat tindakan selanjutnya oleh pihak medis. Ia menyebut hal tersebut menjadi kesalahan yang fatal, karena sejatinya peserta BPJS JKN KIS itu untuk biaya kesehatan ditanggung oleh pihak BPJS.

    “Akan tetapi ini tidak. Terjadi di daerah Kabupaten Serang sehingga terjadi peristiwa sampai menimbulkan korban jiwa. Kami menanyakan tentang pelayanan BPJS mekanismenya seperti apa. Saran kami, kalau BPJS ini berbelit, untuk apa diadakan. Lebih baik ditutup saja,” tegas dia.

    Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum menegaskan bahwa apabila terjadi kejadian-kejadian yang tidak berkenan berkaitan dengan pelayanan kesehatan, agar segera menyampaikan baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon seluler yang saat itu juga ia menyebutkan nomor teleponnya. Ia juga akan menindak secara tegas melalui Dinas terkait.

    “Apabila ada kejadian yang tidak berkenan, segera sampaikan kepada saya. Sehingga saya bisa cepat untuk mengambil langkah. Mudah mudahan ini kejadian terakhir dan tidak ada lagi kasus-kasus seperti ini, kalau ada saya pastikan konsekuensinya pasti lebih dari sekarang ini,” tegasnya.(MUF/ENK)