Tag: RSUD Kota Cilegon

  • 5 Remaja Pelaku Tawuran di Cilegon Ditangkap

    5 Remaja Pelaku Tawuran di Cilegon Ditangkap

    CILEGON, BANPOS – Jajaran Polsek Cibeber mengamankan tiga orang pelaku pengeroyokan dan dua orang pelaku pencurian pada Sabtu (15/7) lalu.

    Kelima remaja yang berstatus sebagai pelajar itu sebelumnya terlibat tawuran di Jalan Lingkar Selatan, tepatnya di Perempatan Ciberko, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon pada Kamis (6/7) lalu.

    Para pelaku yang kini diamankan di Mapolsek Cibeber itu, sengaja tidak dihadirkan dalam kegiatan Press Release pada Senin 17 Juli 2023 lantaran masih dibawah umur.

    Ketiga pelaku pengeroyokan diketahui masing-masing berinisial IHJ (16), MZH (17), dan MFS (16). Sementara untuk pelaku pencurian adalah MH (16), AN (16), dan G (Buron).

    Kapolsek Cibeber AKP Atep Mulyana mengungkapkan, pelaku pengeroyokan itu diamankan setelah dua orang korbannya melapor kepada kepolisian.

    Sebelumnya, kedua korban berinisial AM dan MR itu dikabarkan dikeroyok geng motor. Diketahui, mereka sebelumnya telah saling berjanji untuk bertemu di wilayah Perumnas.

    “Pada saat tawuran mungkin tidak seimbang, karena sebelumnya mereka janjian ketemu di Perumnas. Namun nggak ketemu, pada saat papasan di Perempatan Ciberko mereka kalah jumlah karena (lawannya-Red) ada empat kelompok geng motor,” tuturnya AKP Atep Mulyana.

    Selanjutnya karena kalah jumlah, korban kemudian berusaha melarikan diri dan meninggalkan kendaraan roda dua jenis Honda Vario. Sepeda motor itu kemudian dirusak oleh kelompok pelaku dengan menggunakan senjata tajam dan senjata tumpul.

    Setelah ditinggalkan oleh pelaku pengeroyokan, ada kelompok lain yang memanfaatkan situasi dan mengambil kendaraan tersebut.

    “Makanya disitu melaporkan bahwa laporannya pengeroyokan ataupun yang beredar kejadian dibegal oleh sekelompok geng motor, yang mana kenyataannya disitu adalah sudah janjian akan melakukan tawuran antar kelompok,” jelasnya.

    Dari hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan dasar hukum pada Pasal 363 tentang pencurian.

    Padahal sebelumnya, pelapor mengajukan laporan yang mendasarkan pada Pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan. Diketahui, korban pada aksi tawuran itu sempat dirawat di RSUD Kota Cilegon lantaran mengalami luka sabetan senjata tajam dan pukulan benda tumpul.

    Di lain sisi, polisi mengamankan dua unit kendaraan roda dua milik korban dan pelaku serta satu bilah senjata tajam dan dua buah stik golf. Polisi masih melakukan pengembangan peristiwa atas kenakalan remaja itu. (LUK/PBN)

  • RSUD Kota Cilegon di Survey Verifikasi KARS

    RSUD Kota Cilegon di Survey Verifikasi KARS


    CILEGON, BANPOS – Untuk menghadapi akreditasi pada 2020 mendatang, Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) lakukan survey verifikasi ke-2 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Cilegon dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan standarisasi yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Rabu (23/10).

    Akreditasi rumah sakit merupakan pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi dalam hal ini KRAS yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, setelah dinilai bahwa rumah sakit itu memenuhi standar pelayanan rumah sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkesinambungan sebagaimana disebutkan dalam Permenkes No.12 tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit.

    Plt Direktur RSUD Kota Cilegon Hanna Johan mengatakan rumah sakit wajib melakukan akreditasi dalam upayanya meningkatkan mutu pelayanan secara berkala setiap 3 (tiga) tahun sekali.

    “Pada intinya seluruh rumah sakit harus terakreditasi, dimana semua pelayanan itu harus terstandar, dimana standar itu ditetapkan oleh komite akreditasi untuk meningkatkan mutu pelayanan pada pasien dan keselamatan pasien,” kata Hanna.

    Sebelumnya pada tahun 2017, tutur Dr Hanna, RSUD Kota Cilegon telah meraih akreditasi dengan hasil penilaian paripurna. Akreditasi wajib bagi semua rumah sakit baik rumah sakit publik milik pemerintah maupun rumah sakit privat milik swasta atau BUMN.

    “Setiap tahun kita di verifikasi, 2018 sudah di verifikasi, nah sekarang verifikasi di tahun 2019 yaitu yang kedua untuk menghadapi akreditasi tahun 2020. Nanti di cek semua berdasarkan standarisasi yang telah ditetapkan. Artinya jika ada penurunan, kemungkinan akreditasinya bisa di cabut,” tuturnya.

    Sementara itu, Ketua Akreditasi RSUD Kota Cilegon, Meisuri mengatakan indikator yang dinilai pada verifikasi yang dilakukan KARS ini yaitu terkait dengan bidang manajemen, bidang perawatan, dan bidang medis.

    “Ini kan untuk meningkatkan mutu di rumah sakit, jadi sebenarnya verifikasi ini adalah hasil dari apa yang kita kerjakan,” ujarnya.

    Akreditasi, lanjut Meisuri, seharusnya bukan merupakan momok bagi setiap rumah sakit yang merupakan tempat pelayanan publik.

    “Akreditasi ini untuk mengevaluasi dan melihat apa yang sudah kita kerjakan, sudah sesuai dengan standarisasi atau belum. Hal ini justru membantu memberikan penilaian dalam mutu pelayanan di rumah sakit,” tandasnya. (LUK/RUL)