SERANG, BANPOS – Dinkes Kota Serang tengah mengejar akreditasi pada RSUD Kota Serang. Hal ini dilakukan agar RSUD milik Pemkot Serang ini dapat menjalin kemitraan dengan BPJS Kesehatan.
Kepala Dinkes Kota Serang, M. Ikbal, menuturkan bahwa sebelumnya RSUD Kota Serang berencana untuk melakukan kerja sama dengan pihak BPJS Kesehatan. Namun, karena ada peraturan baru, yang mengatur bahwa untuk menerima pasien BPJS rumah sakit harus terakreditasi terlebih dahulu.
“Salah satu syarat untuk menerima pasien BPJS itu rumah sakit harus sudah terakreditasi. Jadi, sekarang ini kami fokuskan untuk mengejar akreditasi rumah sakit dulu. Kalau dulu, sebelum ada peraturan baru bisa langsung bekerjasama dengan BPJS-nya, tapi sekarang tidak boleh,” ujarnya, Selasa (7/1)
Pihaknya menargetkan akreditasi rumah sakit selesai sebelum triwulan pertama, sekitar Juni nanti ini. Sebab, seluruh persyaratan dan kelengkapan berkas sudah disiapkan.
“Dari sisi mutu, ketenagaan, manajemen rumah sakit, kemudian kelengkapan alat kesehatan, semua sudah kami siapkan,” ucapnya.
Sehingga saat ini, RSUD hanya menunggu dari pusat yang dalam hal ini Kemenkes untuk menilai seluruh kelengkapan persyaratan.
“Sehingga nanti bisa segera diakreditasi dan kami pun dapat bekerjasama dengan pihak BPJS Kesehatan untuk menerima pasien pengguna BPJS. Anggaran pun kami sudah menyiapkan untuk akreditasi,” ujarnya.
Mengenai Perda Retribusi Rumah Sakit, ia menuturkan sedang dalam penggodogan oleh Dewan DPRD Kota Serang.
“Perda kan sudah, sekarang ini sedang di godok. Jadi tinggal menunggu keputusan saja. Sambil menunggu Perda, kami selesaikan dulu akreditasi rumah sakit,” katanya.
Kabag Hukum Pemerintah Kota Serang, Subagyo, mengatakan Perda Retribusi Rumah Sakit masih dalam proses evaluasi di Kemenkes. Sehingga saat ini yang menjadi kendala dalam mengeluarkan rekomendasi dan Perda tersebut adalah minimnya SDM baik di Pemkot Serang, Pemprov Banten maupun Kementrian.
“Ya itu tadi, karena memang terkendala pada SDM-nya. Kalau dulu ada delapan sub bagian yang menangani khusus tentang Perda, tapi sekarang hanya ada satu bagian yang menanganinya,” ucapnya.
Sehingga, lanjutnya, proses evaluasi yang seharusnya hanya 14 hari kerja, menjadi tidak pasti.
“Apalagi kementrian yang menangani seluruh Indonesia. Tapi kalau kami menginginkan secepatnya Perda tersebut dapat segera terbit,” tandasnya. (DZH/PBN)