SERANG, BANPOS – Pelayanan pada fasilitas kesehatan dengan menggunakan Badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) di Kabupaten Serang dinilai mengecewakan. Pasalnya, salah seorang warga Pontang, Kabupaten Serang mengalami hal yang tidak mengenakkan hingga harus kehilangan nyawa pamannya.
Diungkapkan oleh Imron Nawawi, salah satu kerabat korban bahwa pihak keluarga telah membawa sang paman Kuncung Sudrajat (alm) ke Puskesmas Pontang, Selasa (17/12) sekitar pukul 15.00 WIB. Mengingat, prosedur penggunaan BPJS diharuskan ke Puskesmas terlebih dahulu untuk meminta surat rujukan ke rumah sakit (RS) terdekat. Diketahui, kondisi korban tengah tidak sadarkan diri dan mengalami hipertensi dengan kisaran 220 mmHg.
“Di puskemas mendapatkan penanganan, tapi seadanya dan alakadarnya. Hanya infusan dan selang oksigen, karena tidak ada dokternya,” ungkap dia.
Dengan kondisi tersebut, disebutkan bahwa pihak keluarga merasa khawatir karena tensi darah melampaui batas normal namun mendapatkan penanganan seadanya. Kemudian ia datang ke Puskesmas pukul 17.30 WIB, dan mendesak pihak Puskesmas untuk mengeluarkan surat rujukan.
“Ada inisiatif untuk meminta konfirmasi terkait perujukan, pertama saya meminta rujuk ke RS dan pihak Puskesmas langsung mengkoordinasikan ke pihak RSDP dan RSUD Banten,” ujarnya.
Namun ia menuturkan bahwa jawaban dari pihak RSDP mengaku bahwa tidak ada ruangan kosong. Jawaban yang sama pun didapatkan dari pihak RSUD Banten, bahwa dikatakan tidak ada kasur yang kosong, sehingga tidak dapat dimobilisasi.
“Kami bersama keluarga berinisiatif kembali, mencoba mendesak dan mengkomunikasikan dengan dokter sekitar. Akhirnya terhubung dengan dokter dari Puskesmas Tirtayasa, dan dipaksa untuk dibawa ke RSDP,” tuturnya.
Ia melanjutkan, akhirnya dengan dipaksa, baru lah korban dapat diboyong ke RSDP. Kendati demikian, tidak ditangani langsung, melainkan tidak berbeda dengan di Puskemas.
“Kenapa semua rumah sakit menolak pasien BPJS dengan dalih tidak ada ruangan. Karena prosedurnya memang kalau BPJS harus rujuk dulu dari faskes atau dari puskesmas terdekat,” katanya menyayangkan.
Di sisi lain, ia pun menyesalkan adanya pungutan untuk biaya ambulans dari penjaga piket baik dari Puskemas Pontang maupun pihak RSDP. Padahal, kata dia, sudah jelas pasien menggunakan fasilitas BPJS.
“Ada yang lebih kesal lagi, si penjaga piketnya minta bayaran untuk ambulans, padahal pakai BPJS,” tuturnya.
Berdasarkan penuturannya, dikarenakan banyaknya alasan dari pihak Puskemas dan rumah sakit, mulai dari pukul 15.00 WIB pihaknya meminta untuk dirujuk, tetapi tidak disegerakan. Akhirnya, pukul 00.12 pasien dinyatakan meninggal.
“Minimal kalau dari jam 4 sore sudah dirujuk ke rumah sakit itu kan ada penanganan lebih dulu,” sesalnya.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, Wahyu Suwargi menerangkan bahwa sampai saat ini BPJS tidak membayarkan rujukan ke Kabupaten Serang. Tapi semestinya, kata dia, kalau betul-betul peserta BPJS walaupun tidak pernah dibayar, dilayani saja.
“Memang sih begitu kondisinya di Kabupaten Serang, kita sedang mengajukan ke Kabupaten tapi sampai saat ini belum disetujui juga biaya rujukan itu. Padahal sudah mengajukan jarak tempuh segala macam, SK Bupati juga sudah disampaikan,” tuturnya.
Kalau pasien BPJS, kalaupun memang tidak dibayar oleh BPJS kesehatan terkait dengan tarif ambulans dan rujukan, ia menegaskan semestinya Puskesmas melayani dan tidak meminta bayaran.
“Kecuali indikasi lain,” pungkasnya.(MUF/ENK)