Tag: Rudapaksa

  • Pria Asal Muncang-Lebak Rudapaksa Anak Tiri Dua Kali, Korban Diteror Fitnah via WhatsApp

    Pria Asal Muncang-Lebak Rudapaksa Anak Tiri Dua Kali, Korban Diteror Fitnah via WhatsApp

    LEBAK, BANPOS – Seorang warga Muncang, diamankan pihak kepolisian Satreskrim Polres Lebak setelah diketahui memperkosa anak tirinya lebih dari satu kali.

    Mawar (bukan nama sebenarnya-red) dicabuli oleh OM yang merupakan ayah tirinya sebanyak dua kali di dua tempat yang berbeda sejak tahun 2019.

    “Awal itu korban disuruh mengantarkan sendal ke bapaknya yang ada di ruko di samping rumahnya, disitu pelaku melakukan aksinya,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, IPDA Sutrisno, Kamis (11/7).

    Di ruko itu, menurut Trisno, terjadi dugaan tindak pidana pencabulan pertama kalinya terhadap Mawar. Korban juga diancam untuk tidak melaporkan aksi tersebut kepada pihak keluarga.

    Merasa aman, lanjut Trisno, pelaku lagi-lagi melancarkan aksinya dengan membawa korban ke sebuah hutan di sekitaran Muncang. Saat itu pukul 12.00 WIB Mawar yang tengah berada di luar lalu dijemput oleh pelaku yang tak lain ayah tirinya.

    “Dijemput tidak dibawa ke rumah tapi ke hutan dulu, disitu juga terjadi aksi pencabulan,” ujarnya.

    Usai melakukan tindakan tersebut, menurut Trisno, terduga pelaku kerap kali meneror korban dengan mengirimkan pesan WhatsApp yang disebut fitnah.

    “Korban sering dikirim pesan oleh pelaku, kalau dia suka berpelukan dengan laki-laki di sekolah. Karena tak tahan dituduh, korban akhirnya bercerita kepada kakak iparnya bahwa telah dicabuli pelaku,” tuturnya.

    Meski telah dilaporkan, sambung Trisno, pelaku masih berulang kali membujuk korban untuk berhubungan badan hingga dia ditawari uang Rp300 Ribu oleh pelaku.

    “Sempat menawarkan kalau pelaku punya uang mau dikasih Rp300 ribu asal mau melakukan itu, korban diam saja,” ucapnya.

    Akibat peristiwa itu, pihak keluarga korban melakukan laporan kepada pihak kepolisian. Tak berselang lama proses penyelidikan terduga pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti yang cukup.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang – Undang No. 17 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (MYU/DZH)

  • Dicekoki Miras, Gadis 14 Tahun Asal Kabupaten Serang Dirudapaksa Teman

    Dicekoki Miras, Gadis 14 Tahun Asal Kabupaten Serang Dirudapaksa Teman

    SERANG, BANPOS – Seorang gadis dibawah umur berusia 14 tahun disetubuhi oleh MM (16) yang merupakan lelaki kenalannya. Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di perumahan Bumi Ciruas Permai (BCP) Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Dimana sebelumnya korban mabuk akibat dicekoki minuman keras (miras) oleh pelaku.

    Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko menerangkan, akibat perbuatannya itu, MM yang merupakan warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di rumah korban pada Sabtu (20/4) sore.

    “Tersangka diamankan personil Unit PPA di rumah korban setelah pihak keluarga melaporkan kasus dugaan tindak pidana asusila tersebut ke Mapolres Serang,” terangnya, Minggu (21/4).

    Kapolres menjelaskan, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka MM terjadi pada Selasa (9/4) kemarin sekira pukul 21.00 WIB. Tersangka MM menghubungi korban melalui pesan WhatsApp untuk diajak main.

    “Korban dijemput tersangka di sekitar pemakaman umum Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas tidak jauh dari rumah korban,” ujar Kapolres.

    Setelah bertemu, keduanya lalu pergi menggunakan sepeda motor. Bukannya mengajak jalan-jalan, korban dibawa ke tempat biasa tersangka dan temannya nongkrong. Di tempat tongkrongan itulah, tersangka pesta miras bersama teman-temannya.

    “Setelah pesta miras, tersangka pamit meninggalkan temannya dan membawa korban ke rumah kontrakan teman tersangka di perumahan BCP,” ujarnya.

    Kapolres juga menuturkan, setiba di rumah kontrakan, tersangka MM mengajak korban untuk masuk ke dalam rumah, namun korban menolak dan minta diantar pulang. Tersangka MM yang sudah mabuk miras, kemudian memaksa dan menarik tangan korban untuk masuk rumah.

    “Setelah berada dalam rumah, tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Korban tak kuasa melawan karena ada ancaman. Keesokan paginya, tersangka mengantar korban pulang,” terangnya.

    Karena semalaman tidak tidur di rumah, pihak keluarga mencoba bertanya. Korban akhirnya menceritakan aib yang menimpanya kepada orang tuanya. Mendengar penuturan dari anak gadisnya, pihak keluarga tidak terima dan kemudian melapor ke Mapolres Serang.

    “Berbekal pemeriksaan saksi, barang bukti serta hasil visum, Tim PPA kemudian mengamankan tersangka MM setelah pihak keluarga korban mengundang untuk datang ke rumahnya,” tuturnya.

    Atas perbuatannya, tersangka MM dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (MPD/AZM)

  • Tidak Kuat Menahan Nafsu, Warga Pamarayan Rudapaksa Anak Dibawah Umur

    Tidak Kuat Menahan Nafsu, Warga Pamarayan Rudapaksa Anak Dibawah Umur

    SERANG, BANPOS – Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku cabul terhadap anak dibawah umur, pelaku NU (28) warga Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, tega memperkosa sepupunya saat tengah tidur.

    Buruh serabutan ini diringkus personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dibantu Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang di rumah kerabatnya di wilayah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (27/06) malam.

    Wakapolres Serang, Kompol Rifki Seftirian menjelaskan kasus rudapaksa yang menimpa gadis berusia 14 tahun ini terjadi pada Kamis (01/06) sekitar pukul 15.00.

    Pada sore hari itu, korban sedang tidur di kamarnya di Desa Pudar.

    “Karena di rumah hanya ada korban, tersangka masuk ke dalam kamar lalu menggerayangi tubuh sepupunya yang sedang terbaring di atas tempat tidur,” ungkap Rifki, rabu (28/06).

    Merasa tubuhnya ada menggerayangi, seketika korban terbangun dan mencoba menghindar ke sudut tempat tidur.

    Namun tersangka yang tidak menahan birahi mengejar lalu membekap dan mengancam agar tidak melawan.

    “Lantaran takut akan ancaman, korban hanya bisa menangis saat sepupunya melampiaskan nafsu bejadnya. Usai melampiaskan nafsun bejadnya, tersangka kembali mengancam agar peristiwa tersebut tidak dilaporkan ke orangtuanya,” kata Rifki.

    Rifki juga menerangkan, setelah kejadian tersebut korban merasakan sakit di bagian sensitivenya. Karena tidak kuat, korban menceritakan kepada orangtuanya.

    Mendapat laporan dari anaknya, pihak keluarga tidak menerima dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang pada kamis (15/06).

    “Mengetahui dirinya telah dilaporkan, tersangka mencoba melarikan diri dengan bersembunyi di rumah kerabat lainnya di daerah Kresek, Tangerang,” terang Rifki.

    Berbekal dari laporan serta hasil visum, personil Unit PPA dibantu Tim Resmob segera memburu tersangka di rumahnya namun tidak berhasil ditemukan.

    Setelah mendapat informasi jika tersangka ada di Tangerang, tim gabungan yang dipimpin Ipda Iwan Rudini langsung bergerak.

    “Tersangka berhasil ditangkap di Rumah Kerabatnya sekitar pukul 21.00 wib dan kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

    Kepada petugas, NU yang diketahui sudah beristri dan memiliki satu anak ini mengaku khilaf dan tidak kuat menahan nafsu saat melihat tubuh adik sepupunya saat terbaring di kamarnya.

    “Saya khilaf karena tidak tahan melihat tubuh adik sepupu yang terbaring tidur di kamar. Kebetulan di rumah sedang tidak ada orang lain jadi terdorong ingin melampiaskan nafsu,” ungkap NU.

    Lebih lanjut, Rifki mengatakan, akibat dari perbuatannya tersebut, tersangka tersangka  dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016

    “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun  penjara,” kata Rifki. (CR-01)

  • Pelaku Rudapaksa dan Penculikan Anak Asal Kota Serang Berhasil Diciduk Polda Lampung

    Pelaku Rudapaksa dan Penculikan Anak Asal Kota Serang Berhasil Diciduk Polda Lampung

    LAMPUNG, BANPOS – Pelaku penculikan dan rudapaksa anak di bawah umur asal Kota Serang berinisial SB berhasil diciduk oleh Kepolisian Daerah (Polda) Lampung pada Kamis 2 Maret 2023 sekitar pukul 16.30 WIB. Pelaku merupakan pria berusia 45 tahun, diamankan oleh Polda Lampung ketika melarikan diri ke rumah keluarganya di Provinsi Jawa Tengah.

    Demikian disampakan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat, dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Polda Lampung, Senin (6/3). Hadir dalam konferensi pers tersebut, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Adi Sastri, dan pendamping dari UPTD PPA Provinsi Lampung Rini Larassati.

    Pelaku penculikan dan rudapaksa anak asal Kota Serang itu melancarkan aksinya dengan mengimingi pekerjaan kepada korban. Dalam keterangan yang disampaikan pelaku, Dalam keterangan yang disampaikan pelaku, ia melakukan rudapaksa sebanyak dua kali terhadap korban.

    Pada saat itu, SB mengajak korban untuk bermalam di salah satu Wisma di Lampung Timur. Kemudian, korban diberikan minuman yang telah diracik dengan bahan tertentu, sehingga korban merasa mengantuk.

    Selanjutnya, saat tidak sadarkan diri, pelaku pun melancarkan aksinya. Sedangkan untuk aksi kedua, pelaku mengancam korban dengan foto yang didapatinya dari aksi pertama.

    Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung telah mendapatkan informasi berkaitan dengan perkara tersebut pada 22 Januari 2023. Pihaknya langsung melakukan upaya dengan berkoordinasi dengan Polda Banten, Polresta Serang Kota, Polsek Kasemen dan UPTD PPA Provinsi Banten.

    “Untuk bisa mendampingi korban membuat laporan polisi di Polda Lampung dikarenakan TKP dari tindakan pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Lampung,” ujarnya dalam konferensi pers.

    Menurutnya, Polda Lampung pun langsung berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Lampung, untuk melakukan pendampingan. Tak hanya itu, mereke juga menempatkan korban penculikan dan rudapaksa anak asal Kota Serang itu di rumah aman.

    “Selain itu, Subdit IV Ditreskrimum Polda Lampung membuat tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka,” ungkapnya.

    Tak berselang lama, pada Kamis tanggal 2 Maret 2023 sekitar pukul 16.30 WIB, anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung menangkap pelaku di Jawa Tengah. Sebelumnya, mereka terlebih dahulu melaksanakan koordinasi dengan Resmob Polres Batang, Polda Jateng terkait dengan kebedaraan tersangka.
    “Pada pukul 19.50 WIB berhasil menangkap pelaku di rumah keluarganya di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah,” tandasnya.

    Atas kejahatannya yang melakukan penculikan dan rudapaksa anak asal Kota Serang, pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 Udang-undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Terhadap Anak. Pelaku pun diancam dengan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun penjara. (DZH/MUF)

  • Diduga Rudapaksa Gadis Tuna wicara, Kakek Uzur Asal Carenang Ditangkap

    Diduga Rudapaksa Gadis Tuna wicara, Kakek Uzur Asal Carenang Ditangkap

    SERANG, BANPOS – Seorang kakek uzur warga Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, MS (67), ditangkap Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.

    Penangkapan kakek yang berprofesi sebagai petani itu dilakukan di rumahnya pada Selasa (25/1/) sore, karena diduga melakukan rudapaksa gadis penyandang tuna wicara.

    Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, menjelaskan bahwa peristiwa asusila yang menimpa gadis penyandang tuna wicara berusia 15 tahun ini, terjadi sekitaran bulan Juli tahun lalu. Korban yang tinggal bersama pamannya ini, diketahui sering main di sekitaran rumah MS.

    “Karena lama menduda, MS akhirnya melampiaskan nafsu bejadnya kepada korban di rumah tersangka. Setelah melampiaskan nafsu bejadnya, korban diberi uang sambil mengancam agar korban tidak memberitahu kepada orang lain dengan bahasa isyarat,” terang Kapolres saat ekspose di Mapolres Serang, Senin (31/1) didampingi Kasatreskrim, AKP Dedi Mirza dan Kanit PPA, Ipda Stefany Panggua.

    Karena takut dengan ancaman, korban tidak berani menceritakan kepada paman maupun bibinya. Diamnya korban kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mengulangi perbuatan bejadnya hingga korban mengalami kehamilan.

    “Korban diketahui hamil setelah pamannya curiga dengan kondisi perut korban yang buncit. Dan setelah diperiksa, korban dinyatakan positif hamil,” tuturnya.

    Setelah dinyatakan hamil, pihak keluarga meminta korban untuk memberitahu pelakunya. Karena tidak bisa bicara, korban membawa pamannya ke rumah MS yang hanya berselang beberapa rumah dan menunjuk MS sebagai pelakunya.

    Setelah mengetahui siapa pelaku yang telah menghamili ponakannya, pihak keluarga melakukan visum dan kemudian melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Mapolres Serang.

    Berbekal dari laporan tersebut, Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany Panggua, mulai diterjunkan untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka MS, di rumahnya saat sedang minum kopi di ruang tamu.

    “Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka MS mengakui perbuatannya,” tandasnya. (MUF)