Tag: rumah tangga

  • Kemenag Kabupaten Lebak ‘Cuekin’ Aduan Korban Penelantaran

    Kemenag Kabupaten Lebak ‘Cuekin’ Aduan Korban Penelantaran

    LEBAK, BANPOS – Kementerian Agama (Kemenag) Lebak mengaku jika sudah sejak lama mengetahui permasalahan yang terjadi antara pegawainya yakni DAF, dengan Nina Septiana, lantaran Nina kerap mengadukan terkait dengan permasalahan itu.

    Namun sayangnya, tidak ada tindaklanjut dari pihak Kemenag mengenai aduan itu, dan mengklaim bahwa aduan yang disampaikan oleh Nina selaku korban penelantaran, barulah sumber sepihak. Tidak dijelaskan apakah pihak Kemenag juga mengonfirmasi hal itu ke DAF.

     

    Hal itu disampaikan oleh Kasubag TU Kemenag Lebak, Sudirman, saat dihubungi BANPOS melalui sambungan telepon. Menurut Sudirman, pihaknya belum mendapatkan surat resmi dari Kepolisian berkaitan dengan penetapan DAF sebagai tersangka.

     

    “Saat ini, kami belum menerima surat resmi dari kepolisian. Namun secara emosional, pengaduan dari istrinya telah diterima oleh kami. Namun, perlu diingat bahwa informasi yang kami terima masih sepihak,” ujarnya, Selasa (30/1).

     

    Sudirman menuturkan, persoalan antara keluarga yang sama-sama berstatus ASN ini sudah berlangsung cukup lama. Ia menyebut bahwa istri tersangka pernah datang untuk menyampaikan permasalahan keluarga kepada pihak Kemenag.

     

    “Persoalan ini sudah lama terjadi, karena istri tersangka sering kali mengadukan persoalan ini kepada kami. Meskipun kami berharap masalah keluarga dapat diselesaikan secara kekeluargaan, kini, dengan penanganan dari pihak kepolisian, kami menyerahkan sepenuhnya pada proses tersebut,” tandasnya.

     

    Di sisi lain, Sudirman mengaku hingga saat ini, Kemenag Lebak tidak dapat memberikan sanksi apa pun kepada ASN yang bersangkutan. Hal ini disebabkan oleh ketiadaan surat resmi dari kepolisian yang mengonfirmasi status tersangka dalam kasus tersebut.

     

    “Kami belum dapat menyampaikan sanksi yang akan diterima oleh pegawai kami. Sejauh ini, semuanya masih tergantung pada proses hukum. Kami sepenuhnya mengikuti jalannya proses hukum yang sedang berlangsung,” jelas Sudirman.

     

    Terhadap DAF yang merupakan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Sudirman mengakui bahwa yang bersangkutan baru-baru ini diangkat menjadi ASN PPPK. Saat ini, tersangka masih melaksanakan tugasnya seperti biasa di bagian zakat.

     

    “DAF baru-baru ini diangkat menjadi ASN PPPK dan saat ini masih melaksanakan tugasnya seperti biasa di bagian zakat. Kami berharap, masalah ini dapat diselesaikan dengan baik oleh kedua belah pihak,” ucapnya.(MYU/DZH)

  • Oknum ASN Kemenag Lebak Telantarkan Rumah Tangga

    Oknum ASN Kemenag Lebak Telantarkan Rumah Tangga

    LEBAK, BANPOS – Oknum ASN Kementerian Agama (ASN) Kabupaten Lebak, DAF, ditetapkan sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Penelantaran Rumah Tangga.

    Diketahui, oknum tersebut dilaporkan oleh istrinya setelah menelantarkan seorang istri dan ketiga orang anak di bawah umur.

    Hal ini dibenarkan oleh Penyidik kasus tersebut, Bripka A.H Limbong saat dikonfirmasi BANPOS.

    “Iya sudah kang, perkaranya sudah tahap penyidikan kang, sedang proses pemberkasan,” singkatnya.

    Pelapor, Nina Septiana mengatakan bahwa DAF saat ini secara nyata telah meninggalkan pelapor dan anak-anaknya yang berjumlah tiga orang yang masih kecil-kecil, sejak tanggal 27 Desember 2021 sampai dengan saat ini.

    “Sungguh perbuatannya sangat tidak bertanggungjawab dan melukai kebathinan saya dan anak-anak serta keluarga besar saya,” kata Nina kepada BANPOS, Senin (29/1).

    Nina menjelaskan, tersangka telah meninggalkan keluarganya tanpa memberikan nafkah layaknya suami dan ayah yang baik, serta bertanggungjawab atas dirinya sebagai istri dan anak-anaknya.

    Selain itu, lanjut Nina, tersangka juga telah meninggalkan beban utang ke Bank BJB sebesar sekitar Rp350.000.000. Utang tersebut merupakan utang tersangka dengan jaminan gaji Nina sebagai PNS.

    “Hal ini sungguh membebani saya, seperti peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga, sudah ditinggalkan suami, tidak diberikan nafkah bahkan harus menanggung utang suami pula. Sungguh fakta yang sangat menyakitkan bagi saya dan bahkan bagi anak-anak serta keluarga besar,” jelasnya.

    Ia menerangkan, utang tersebut oleh tersangka dipergunakan sebagai modal usaha dalam projek pembangunan fisik di Provinsi Banten, khususnya di Kabupaten Lebak.

    Bahwa Selama menjalankan usaha tersebut dari tahun 2015 sampai dengan 2022, tersangka diduga tidak jujur kepada dirinya mengenai keuangan usahanya.

    “Kemudian tepatnya tanggal 27 Desember 2021, tersangka secara tidak bertanggungjawab dan alasan yang jelas meninggalkan saya dan anak-anak dan diduga membawa uang tunai senilai Rp150.000.000 dari laci lemari rumah, dan faktanya sampai saat ini tersangka tidak pernah kembali ke rumah. Bahwa perbuatan ia ini telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana kekerasan penelantaran rumah tangga dan penelantaran anak,” terangnya.

    Ia memaparkan, pada bulan Ramadhan tahun 2022, dengan itikad baik ia dan keluarganya telah berupaya menyelesaikan masalah ini dengan datang ke rumah orang tua tersangka, dimana tersangka tinggal saat ini. Dan pada saat itu, tersangka serta orang tuanya berjanji akan menyelesaikan masalah ini, termasuk masalah utangnya kepada Bank BJB.

    “Namun faktanya, sampai saat ini tidak ada itikad baik dan penyelesaian atas permasalahan yang sedang terjadi dari tersangka. Tidak ada itikad baik darinya untuk menyelesaikan masalah ini, bahkan tersangka memberikan pernyataan bahwa tersangka tidak mau mengembalikan gaji saya yang dijadikan jaminan ke Bank atas utang-utangnya,” tandas Nina. (MYU/DZH)