SERANG, BANPOS – Berdasarkan rancangan APBD 2020 yang diajukan oleh Pemkot Serang, tercatat anggaran rehabilitasi untuk rumah dinas kepala dan wakil kepala daerah sebesar Rp912 juta.
Namun, seperti diketahui, untuk Kota Serang masih belum memiliki rumah jabatan untuk walikota dan wakil walikota. Dan dalam APBD 2020 tidak diajukan untuk pembangunan rumah dinas yang besar kemungkinan memakan biaya lebih besar.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Wachyu Budi Kristiawan, menyatakan, ketiadaan rumah jabatan tersebut sudah terantisipasi dalam Permendagri No. 33 tahu 2019 tentang penyusunan APBD 2020.
Sedangkan dalam PP 109/2000 tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan rumah jabatan.
“Jadi kalau pemda belum punya rumah jabatan, maka bisa sewa,” ujar Wachyu melalui pesan singkat kepada awak media, Kamis (21/11).
Adapun untuk penyewaan rumah jabatan tersebut, untuk Pemda Kota Serang bisa menyewa rumah pribadi Walikota dan Wakil Walikota Serang.
“Jadi dalam alokasi rehabilitasi juga bisa untuk belanja sewa. Bisa juga untuk menyewa rumah pak Syafrudin dan rumah pak Subadri, karena harus atas nama pribadi,” jelasnya.
Sedangkan, walaupun nanti ada anggaran rehabilitasi dan sewa, rumah tersebut tidak tercatat sebagai aset daerah.
“Perlakuan akuntansinya hanya sebagai belanja sewa bukan belanja modal,” paparnya.
Ia mengarahkan, untuk lebih memperjelas dapat menghubungi ke Sekretariat Daerah sebagai pengusul dan pengelola anggaran.
Ketika dicoba hubungi, Asda III Kota Serang Bidang Umum, Komarudin, menyatakan, saat ini masih mempertimbangkan terkait pembangunan rumah jabatan bagi walikota dan wakil walikota.
“Tapi untuk itu, harus melalui proses appraisal dulu,” ujarnya.
Ia mengatakan, untuk tahun 2020, belum ada pengajuan pembangunan tersebut.
“Kita lagi minta bantuan appraisal dulu, jadi belum ada nilainya,” tandasnya.
Wakil Walikota Serang, Subdri Ushuludin, membenarkan bahwa rumah dinas saat ini masih menggunakan sistem sewa. Hal ini dikarenakan Pemkot Serang masih belum mampu untuk melakukan pengadaan rumah dinas.
“Kan itumah amanah kepala daerah agar mendapatkan rumah dinas. Karena Pemkot Serang belum bisa mengadakan rumah dinas, maka disewakan atau dikasih tunjangan perumahan,” ujarnya.
Menurutnya, dalam hal penentuan besaran anggaran sewa rumah dinas, Pemkot Serang menggunakan jasa appraisal dan disesuaikan dengan standar satuan harga (SSH).
“Acuannya jadi mengikuti SSH. Kalau berbicara kapan akan ada rumah dinas, itu masih dipikir-pikir dulu kedepannya,” tandas Subadri. (DZH/AZM)