JAKARTA, BANPOS β Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, memastikan pegawai honorer tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2023.
Azwar mengungkapkan, Pemerintah hanya mengatur THR yang diberikan untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digaji dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu disampaikan olehnya bersama dengan Menteri Keuangan dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 pada, Rabu (29/3).
“Honorer enggak (dapat THR). Yang diatur kan ASN dengan yang digaji Pemda dan digaji APBN,β ujarnya.
Meski begitu, ia mengungkap ada sedikit perbedaan dari tahun sebelumnya khusus untuk PPPK guru.
Para guru yang sebelumnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja ini, akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar 50 persen.
“Cuma bedanya tahun ini bagi guru yang mendapat gaji dari APBN dan APBD, yang mereka selama ini tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan mendapatkan tunjangan profesi guru 50 persen,” ungkapnya.
Sebelumnya, Abdullah Azwar Anas dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan informasi terkait THR dan gaji ke-13 dalam pernyataan pers bersama secara daring, Rabu (29/3).
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa THR akan cair mulai H-10 Idul Fitri. Sedangkan untuk komponen THR 2023 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok, 50 persen tunjangan kinerja, dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.
βIni kira-kira April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,β jelasnya.
Anggaran THR 2023 secara umum telah teralokasi dalam APBN 2023 yaitu di anggaran K/L sebesar Rp 11,7 triliun untuk PNS pusat dan dana alokasi umum (DAU) sekitar Rp 17,4 triliun untuk PNS daerah yang dapat ditambahkan dari APBD 2023 masing-masing daerah.
Selain kepada pensiunan, THR 2023 juga diberikan kepada ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI/Polri yang jumlahnya sekitar 1,8 juta orang. Lalu kepada ASN daerah sekitar 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru ASND yang menerima TPG 1,1 juta orang dan guru ASND yang menerima Tamsil 527,4 ribu orang.
Untuk pencairan THR 2023, kementerian/lembaga mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10 Lebaran menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh pemerintah. (MUF)