Tag: RUSIA

  • Siswa MTs Negeri 1 Pandeglang Wakili Indonesia Dalam Event Friend International Youth Camp 2023 Rusia

    Siswa MTs Negeri 1 Pandeglang Wakili Indonesia Dalam Event Friend International Youth Camp 2023 Rusia

    PANDEGLANG, BANPOS – M Brilian Chaidar yang merupakan siswa kelas IX Siswa MTs Negeri 1 Pandeglang atas nama M Brilian Chaidar Lutfan mewakili Indonesia dalam event Friend International Youth Camp 2023 Rusia dan akan diberangkatkan tanggal 18 Agustus 2023 mendatang.

    Sebelum berangkat, MTs Negeri 1 Pandeglang menyelenggarakan kegiatan pelepasan M Brilian Chaidar ke Rusia sekaligus memperingati Hari Pramuka ke-62 tahun 2023.

    Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Banten, Nanang Fatchurochman mengatakan, saat ini banyak prestasi yang diraih oleh siswa madrasah.

    “Salah satunya ada anak kita di MTs Negeri 1 Pandeglang, Luar biasa ananda M Brilian Chaidar mewakili Indonesia dikirim ke event Friend International Youth Camp 2023 Russian,” kata Nanang saat memberikan sambutan di MTs Negeri 1 Pandeglang, Senin, (14/8).

    Menurutnya, hal ini adalah suatu kebanggaan dan menunjukan anak-anak madrasah adalah anak-anak yang berkualitas, juga tidak ketinggalan dalam pengembangan sains dan teknologinya.

    “Ini menunjukan bahwa pemerintah hadir, untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan dari madrasah. Dan saya yakin dan percaya, anak – anak madrasah lainnya pun ada yang lebih dari ini,” terangnya.

    Dijelaskannya, selain prestasi yang diraih oleh M Brilian Chaidar, ada juga banyak prestasi-prestasi yang lain diraih oleh anak madrasah. Karena adanya peran dari para gurunya.

    “Ini menunjukan bahwa guru-guru, pembina yang ada di madrasah-madrasah juga yang sangat berkualitas. Sehingga menghasilkan generasi-generasi yang berkualitas,” ujarnya.

    Oleh karena itu, lanjut Nanang, hal ini merupakan wujud nyata bahwa sekolah madrasah adalah suatu kebanggaan milik bangsa Indonesia.

    “Sejatinya kita selaku pemerintah harus terus memperhatikan, meningkatkan dan peduli terhadap kualitas pendidikan di Madrasah. Salut untuk anak-anak madrasah, khususnya MTs Negeri 1 Pandeglang,” ungkapnya.

    Kepala MTs Negeri 1 Pandeglang, Eman Sulaeman mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kanwil Kemenag Banten yang telah menghadiri acara pelepasan tersebut.

    “Pada hari ini luar biasa kita bersyukur, kita kehadiran kepala Kanwil Kementerian Agama Banten yang luar biasa. Momen ini sangat luar biasa, sehingga kami berinisiatif untuk melepas secara simbolis rekan kami ini yang Insya Allah tanggal 18 Agustus berangkat,” katanya.

    Menurutnya, M Brilian Chaidar, sebelum diberangkatkan ke Rusia, M Brilian akan masuk karantina di Hotel Aryaduta, Jakarta pada 16 Agustus. Kemudian pada tanggal 17 Agustus cek kesehatan di Jakarta.

    “Dan tanggal 18 Agustus terbang ke Rusia,” terangnya.

    Selanjutnya, pada tanggal 30 Agustus kembali lagi ke Indonesia. Jumlah delegasi mewakili Indonesia terdiri dari 8 orang yang berasal dari empat provinsi yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat dan NTB.

    “Dari Banten diwakili oleh Brillian Chaidar Lutfan (MTsN 1 Pandeglang),” ucapnya.(dhe/pbn)

  • Ingin Kaya, Pria Rusia Curi Lotre Rp 269 Juta

    Ingin Kaya, Pria Rusia Curi Lotre Rp 269 Juta

    JAKARTA,BANPOS – Andrey Vanchuk pengen kaya dengan cara mudah. Pria Rusia ini nekat mencuri 12.000 tiket lotre. Untuk mewujudkan impiannya, Andrey merancang skema yang membuatnya dapat mengantongi ribuan tiket lotre itu.

    Dengan memiliki ribuan tiket di tangan, dia berharap dapat meningkatkan peluangnya mendapatkan jackpot dan kaya mendadak. Namun, kecurangannya terendus pihak berwajib.

    Antara Februari dan September 2022, dia dituduh mencuri 11.979 tiket lotre, senilai sekitar 1,4 juta rubel (sekitar Rp 269 juta). Ia bisa melancarkan pencurian karena bekerja di toko penjualan lotre itu.

    “Tersangka, warga Moskow bernama Andrey Vanchuk, mulai bekerja di kios penjualan lotre Stoloto di selatan ibu kota Rusia sekitar setahun yang lalu,” ungkap sumber pada media Rusia, RT.

    Dari kasus ini, Vanchuk menghadapi tuduhan penggelapan besar-besaran dan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun.(RMID)