PANDEGLANG, BANPOS – Guna mendeteksi dini penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang dan Dinas Kesehatan Provinsi Banten bekerja sama dengan Rumah Tahanan Kelas IIB Pandeglang, melakukan Rapid Test Massal terhadap para Petugas Rutan dan Warga Binaan di Rutan Kelas IIB Pandeglang.
Kegiatan ini dalam rangka mewujudkan Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020, yang dipandang dan perlu adanya sinergi dan kolaborasi antara Pemasyarakatan dan Stakeholder lainnya. Untuk itu Dinkes dan Rutan Kelas IIB Pandeglang melakukan Rapid Diagnostic Test (RDT) massal kepada 65 Petugas Rutan dan 175 Warga Binaan.
Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang, Jupri mengatakan, selama masa pandemi ini berlangsung, para warga binaan tidak diizinkan untuk dijenguk oleh keluarga dikarenakan agar mencegah orang dari luar membawa virus tersebut.
“Selama masa Pandemi ini, keluarga dari Warga Binaan kami tidak kami izinkan dibesuk atau menjenguk para warga binaan, sudah tentu untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Rutan ini. Selain itu, disini kegiatan–kegiatan yang bersifat positif tetap kami lakukan agar para Warga Binaan tidak jenuh,” ucapnya kepada BANPOS, Kamis (9/7).
Jupri juga menambahkan, bahwa Warga Binaan yang ada di Rutan Kelas IIB Pandeglang melakukan kegiatan yang bersifat positif seperti mengadakan kegiatan keagamaan.
“Selain itu pun mereka juga biasanya melaksanakan pengajian, marawis, dan gamelan, jadi Warga Binaan kami berdayakan untuk kepentingan mereka sendiri,” ungkapnya.
Ia menuturkan, apabila ada hasil Rapid Test yang Reaktif, pihaknya telah menyediakan ruang isolasi untuk Warga Binaan didalam Rutan dan untuk petugas sendiri diwajibkan melakukan isolasi mandiri.
“Warga Binaan dengan hasil Reaktif terhadap Rapid Test akan dikarantina di dalam Rutan yang telah disiapkan di setiap wilayah selama 14 hari, begitupun untuk petugas Rutan sendiri, mereka akan kami suruh isolasi mandiri dulu dirumah,” terangnya.
Kemudian ditempat yang sama, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Pandeglang, dr. Ahmad Sulaeman menuturkan, ini adalah bentuk kepedulian dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang terhadap Warga Binaan yang difasilitasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang dan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
“Dan salah satu alasan melakukan Rapid Test ini selain merupakan wujud kepedulian Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang terhadap Warga Binaan yang ada di Rutan Kelas IIB Pandeglang, ini juga untuk mendeteksi dini mencegah serta mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pandeglang, khususnya di dalam Rutan Kelas IIB Pandeglang,” tuturnya.
Untuk hasil dari Rapid Test tersebut, Sulaeman menjelaskan, bahwa tidak ditemukan hasil yang Reaktif.
“Alhamdulillah hasil Rapidnya Non Reaktif semua, jadi tidak perlu ada yang dikhawatirkan,” tutupnya. (MG/02/PBN)