SERANG, BANPOS – Maraknya berbagai bentuk Pungutan Liar (Pungli) dan dalam rangka menghindari Pungli di Kota Serang, Pemerintah Kota Serang melalui Inspektorat Kota Serang menggelar kegiatan sosialisasi sapu bersih pungutan liat (Saber Pungli) Tahun 2023.
Kegiatan tersebut, guna mempersempit ruang gerak praktek Pungli. Oleh karenanya, Pemerintah Kota Serang membentuk unit satuan tugas Saber Pungli yang terbentuk berdasarkan Keputusan Walikota Serang Nomor 700/Kep.116-Huk/2022 yang terdiri dari TNI, Kepolisian, Kejaksaan dan ASN dilingkungan Pemkot Serang.
Walikota Serang, Syafrudin menyampaikan bahwa praktek Pungli kerap terjadi di setiap pelayanan publik, salah satunya dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Pemerintah Kota Serang terus melakukan pencegahan praktik Pungli di setiap pelayanan publik, hal tersebut perlu mendapat tindakan tegas karena bukan hanya berdampak pada kepercayaan publik namun juga kepada pelayanan publik," ujarnya, Rabu (25/10).
Syafrudin menjelaskan, bahwa bukan hanya unsur terkait seperti TNI, Polri dan Kejaksaan yang turut mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut, namun juga Satuan tugas PTSL Kelurahan dan rukun warga.
“Sebenarnya PTSL itu biayanya murah hanya Rp150 ribu. Sudah ditentukan oleh Kementerian Pusat. Adapun hal lain yang menjadi persyaratan PTSL itu banyak yang perlu dipenuhi sehingga jumlahnya besar," jelasnya.
“Namun, tetap harga pembuatan PTSL hanya Rp150 ribu yang masuk kedalam retribusi di BPN, itu juga termasuk pembelian materai," tegasnya.
Senada dengan itu, Inspektur Inspektorat Kota Serang, Wachyu mengatakan bahwa kegiatan Sosialisasi Satgas Sapu Bersih ini dibentuk untuk masing-masing kelompok kerja dari setiap unit satuan tugas.
“Jadi nanti, kalau misalnya ada kejadian praktik pungli, itu masing-masing punya pokja. Nanti akan kembali ke ranahnya masing-masing. Kalau misalnya yang didapati kepolisian nanti polisi yang menindaknya, kalau TNI berarti nanti Denpom yang menindaknya," ujarnya.
''Saat ini yang ramai diperbincangkan itu kan soal PTSL, karena yang resiko froud-nya tinggi itu PTSL," tambahnya.
Dirinya mengungkapkan, bahwa dalam hal ini, pihaknya bertindak sesuai dengan apa yang sudah menjadi tugasnya. Selain itu, ia menuturkan, bahwa sanksi yang diberikan jika melanggar disesuaikan dengan tindakan yang dilakukan.
“Jadi nanti kita lihat dulu apakah ini maladministrasi atau bagaimana nanti dilimpahkan ke
Inspektorat nanti ada rekomendasi kepada pejabat kepegawaian untuk sanksinya. Sanksinya
paling berat bisa sampai pemecatan," tandasnya. (CR-01/AZM)
Caption : EDWIN MAHESA PARDEDE// Walikota Serang, Syafrudin dan Inspektur
Inspektorat Kota Serang, Wachyu Saat Diwawancarai Awak Media Setelah Selesai
Membuka Kegiatan Saber Pungli Di Salah Satu Hotel Di Kota Serang, Rabu (25/10)