Tag: Sabu

  • Pemuda Pelempar Sabu Ditangkap Petugas Rutan Jambe Tangerang

    Pemuda Pelempar Sabu Ditangkap Petugas Rutan Jambe Tangerang

    KABUPATEN TANGERANG, BANPOS — Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang mengamankan pemuda berinisial DK lantaran mencoba menyelundupkan sabu ke dalam Rutan.

    Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dengan cara dilempar melalui tembok belakang Rutan yang berada di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang tersebut, terjadi pada Selasa (2/7/2024) siang.

    Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Khairul Bahri Siregar mengatakan, pelaku mengemas barang haram tersebut ke dalam bungkus rokok yang kemudian di bungkus lagi dengan kertas berwarna hijau.

    “Bungkusan sabu itu lalu diberi batu sebagai pemberat, kemudian dilempar melalui tembok belakang,” katanya kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).

    Khairul menjelaskan, beberapa hari lalu pihaknya menerima informasi dari warga sekitar yang menyebutkan ada dua orang dengan gerak gerik mencurigakan berjalan dan mengamati tembok belakang Rutan.

    Kemudian, warga bersama petugas melakukan pemantauan terhadap dua orang tersebut. Benar saja, salah satu orang tersebut melemparkan sesuatu ke dalam Rutan.

    “Mereka berdua. Satu berhasil kami amankan dan satunya berhasil melarikan diri setelah melemparkan bungkusan berisi narkotika ke dalam Rutan,” ungkapnya.

    Saat dibuka, lanjut Khairul, bungkusan yang dilempar pelaku berinsial DK tersebut berisi empat plastik klip narkotika jenis sabu.

    “Untuk beratnya lebih kurang 4 gram yang dibungkus menjadi empat plastik klip kecil,” ujarnya.

    Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pihak Rutan Kelas I Tangerang kemudian berkoordinasi dengan Polsek Tigaraksa.

    “Tersangka dan barang bukti langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

    Ia mengingatkan masyarakat dan petugas untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum, seperti menyelundupkan narkotika ke dalam Rutan.

    “Kami minta petugas Rutan Tangerang berkomitmen dalam memerangi narkoba dengan meningkatkan kewaspadaan serta deteksi dini sesuai tiga kunci pemasyarakatan maju plus back to basic,” jelasnya.(ODI/DZH)

  • Pengedar Sabu Di Kabupaten Lebak Dibekuk

    Pengedar Sabu Di Kabupaten Lebak Dibekuk

    LEBAK, BANPOS – SEORANG pria paruh baya berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak, setelah mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu di daerah hukum Polres Lebak.

    Diketahui, pelaku berinisial MR (43) tersebut merupakan warga Kecamatan Rangkasbitung. Pelaku diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang buktinya.

    Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito, mengatakan bahwa MR diamankan pada hari Jumat (29/9), sekitar pukul 17.30 WIB di Kelurahan Rangkasbitung Timur.

    Ia menjelaskan, dari Pelaku MR pihaknya berhasil mengamankan satu buah plastik bekas warna hitam, satu buah bekas bungkus rokok CIGARSKRUIE yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.

    Selain itu, pihaknya juga mengamankan 14 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal putih yang dibalut lakban warna coklat, yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 5.49 gram, dan satu unit handphone merek Xiaomi warna gold.

    “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” tegas Ngapip.

    Ia menegaskan, Polres Lebak di bawah kepemimpinan AKBP Suyono berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkotika dan obat–obatan terlarang, khususnya di daerah hukum Polres Lebak.

    “Terakhir mari bersama kita berantas peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang, khususnya di daerah hukum Polres Lebak, stop narkoba karena bisa merusak generasi muda dan masa depan para penerus bangsa,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Ribuan Gram Sabu Diamankan

    Ribuan Gram Sabu Diamankan

    TANGERANG, BANPOS – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta) bersama polisi berhasil menggagalkan penyelundupan 12 ribu gram sabu-sabu, dengan menyembunyikannya melalui mangkok stainless.

    Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi pengiriman paket dua dus/karton dari Malaysia, ke Lombok Tengah.

    “Ungkap kasus ini terjadi pada 13 Mei 2023. Awalnya ada informasi pengiriman paket dua dus/karton dari Malaysia ke Lombok Tengah. Dan di dalam paket itu kami indikasikan ada barang yang dicurigai, kemudian kami lakukan pendalaman dan diketahui ada barang jenis mangkok stainless sebanyak 800 unit,” ujarnya, Selasa (30/5).

    Kemudian, petugas kepabeanan yang mencurigai terhadap barang tersebut langsung melakukan pengecekan dan pemeriksaan, dengan cara membongkar satu per satu dari rongga dalam mangkok stainless.

    “Dan pas kami buka di dalam rongganya ternyata disimpan almunium foil yang berisikan masing-masing 15 gram sabu-sabu. Dan itu sudah hasil tes laboratorium positif mengandung metamfetamin jenis sabu,” tuturnya.

    Selanjutnya, pihaknya pun melakukan penyelidikan dan pengembangan bersama tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, dengan control delivery ke tujuan daerah pengiriman paket tersebut.

    “Ternyata pas di cek dalam paket itu ada pengirim atas nama RS. Kemudian setelah lakukan pengembangan di sana bersama Polda Nusa Tenggara Barat dan BNN Mataram, kami berhasil mendapatkan dua orang sebagai penerima paket tersebut berinisial MA dan SU,” terangnya.

    Dia mengungkapkan, hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka mengaku bahwa barang itu akan diedarkan di wilayah-wilayah wisata yang ada di Indonesia.

    “Atas penangkapan itu kemudian didapatkan jumlah barang bukti sebesar 12.172 gram sabu,” ucap dia.

    Sementara itu, Diresnarkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki, menambahkan bahwa dari dua orang tersangka berinisial MA (28) dan SU 29 warga Indonesia yang telah diamankan pada kasus ini, berperan sebagai penerima barang.

    Selanjutnya, pihaknya juga melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil mendapat kembali satu tersangka di daerah Batam, yang diketahui perannya sebagai pengendali dari pengedaran sabu-sabu tersebut.

    “Berdasarkan keterangan tersangka diketahui bahwa nama RS yang tertera pada tujuan paket merupakan nama fiktif, dan mereka diperintah pengendali dengan inisial J yang berada dalam Lapas wilayah Batam,” ucapnya.

    Atas perbuatan tersebut, terhadap ketiga tersangka dikenakan Pasal 114, ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (DZH/ANT)

  • Dua Oknum TNI Pembawa Sabu dan Ekstasi Divonis Seumur Hidup

    Dua Oknum TNI Pembawa Sabu dan Ekstasi Divonis Seumur Hidup

    MEDAN, BANPOS – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Militer 1-02 Medan, Sumatera Utara, Senin, memvonis terhadap kedua terdakwa Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan selama penjara seumur hidup atas perkara membawa 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.

    Putusan ini lebih ringan dari oditur Mayor Chk R Panjaitan dalam menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati.

    “Selain itu, Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI,” ujar Hakim Ketua Kolonel Chk Asril Siagian, di Medan.

    Hakim menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

    Yaitu secara bersama-sama menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika yaitu 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.

    “Hal yang memberatkan kepada kedua terdakwa mengantar narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi dengan tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkotika untuk menyelamati anak bangsa. Selain itu, pimpinan TNI juga melarang karena merusak jiwa, mental anak bangsa,” ujarnya.

    Ditambah kata Asril, 75 kg sabu dan 40.000 butir ekstasi itu sangat besar dalam merusak keberlangsungan anak bangsa, kedua terdakwa sudah pernah mengantarkan sabu seberat 7 kg, para terdakwa tidak menghiraukan lagi nilai-nilai yang sumpah majelis dan Sapta Marga dalam mematuhi peraturan pimpinan dan mengabaikannya.

    “Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa berterus terang, mengakui kesalahan, dan pernah mengajukan diri dalam tugas operasi di NKRI,” tutur Asril.

    Hakim ketua mengatakan sementara untuk barang bukti disita dirampas negara dan dimusnahkan. Setelah mendengarkan amar putusan, majelis hakim memberikan hak kepada oditur, kedua terdakwa maupun penasihat hukum (PH) untuk pikir-pikir, banding maupun menerima putusan selama tujuh hari.

    Untuk Sertu Yalpin melakukan pikir-pikir selama tujuh hari, sementara Pratu Rian melakukan banding dalam putusan. Sedangkan oditur melakukan pikir-pikir dalam putusan. (ANT/AZM)

  • Tangkap 2 Pengedar Narkotika, BNNP Banten Musnahkan Barang Bukti

    Tangkap 2 Pengedar Narkotika, BNNP Banten Musnahkan Barang Bukti

    SERANG, BANPOS – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menangkap pengedar narkotika jenis ganja seberat 4.267 gram atau sekitar 4,2 kilogram yang dilakukan oleh tersangka berinisial JI (22) yang merupakan seorang pelajar di Kota Tangerang.

    Kepala BNNP Banten Rachmad Rasnova menerangkan, penangkapan tersebut terjadi berdasarkan adanya laporan dari masyarakat terkait pengiriman barang berupa narkotika jenis ganja dari Medan menuju Tangerang dengan menggunakan jasa layanan pengiriman barang Lion Parcel.

    ”Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwasannya akan ada pengiriman narkotika jenis ganja, dari Medan menuju Tangerang,” kata Rachmad Rasnova pada Selasa (23/5).

    Usai dilakukan penyelidikan, BNNP Banten bersama dengan BC KANWIL Banten mulai melakukan penangkapan terhadap tersangka di alamat Jalan Gede Nomor 8 RT 001 RW 009, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Provinsi Banten pada Rabu, 5 April 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.

    Usai dilakukan penggeledahan di kediamannya BNNP Banten dan BC KANWIL Banten mendapati barang bukti lain berupa ganja yang disimpan di dalam plastik seberat lebih dari 300 gram, 1 buah timbangan digital, 1 pak klip bening ukuran 20 X 12, 1 pak plastik klip bening ukuran 10 X 6.

    Selain berhasil melakukan penangkapan terhadap JI, BNNP Banten juga berhasil menangkap pengedar lainnya berinisial MI (54) pada Senin, 8 Mei 2023 di Bandara Soekarno-Hatta Kota Tangerang sekitar pukul 16.30 WIB. MI diketahui merupakan warga Aceh yang berprofesi sebagai petani di tempat dia tinggal.

    Berbeda dengan penangkapan sebelumnya, MI kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 400,177 gram.

    Menurut penuturan Rachmad Rasnova, tersangka rencananya hendak mengantarkan narkotika tersebut dari Aceh menuju Kota Tangerang dengan menumpangi pesawat.

    Dari keterangan yang diberikan oleh Kepala BNNP Banten, modus yang digunakan oleh tersangka, barang bukti tersebut dimasukan ke dalam celana dalam yang dikenakan oleh tersangka untuk melewati pemeriksaan.

    ”Jadi modusnya dia ditaruh, mohon maaf, ditaruh di dalam celana dalam di tempat alat vitalnya. Penutupnya itu seperti pembalut wanita,” ucapnya.

    Usai berhasil berhasil melewati pemeriksaan, tersangka memindahkan narkotika itu ke dalam tas. Namun, BNNP Banten bersama dengan BC KANWIL Banten bekerjasama dengan pihak keamanan bandara AVSEC usai mendapati informasi tersebut, mulai melakukan penggeledahan terhadap tersangka.

    Dari hasil penggeledahan di dalam tas tersebut didapati satu buah plastik bening yang dibungkus lakban kertas warna kuning, di dalamnya terdapat 4 kantong plastik berisi sabu.

    Dari hasil penangkapan itu, pelaku JI yang merupakan tersangka pengedar ganja terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Sementara MI terancam dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Kemudian selain itu, BNNP Banten berhasil melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika jenis ganja sebesar kurang lebih 52 kilogram yang berhasil diamankan dari tersangka yang merupakan oknum TNI pada 1 Mei 2023 lalu.

    Pemusnahan narkotika jenis ganja itu dilaksanakan di halaman kantor BNNP Banten pada Selasa (23/5) dengan cara dibakar di dalam tong sebanyak tiga buah. Pelaksanaan pemusnahan itu turut disaksikan oleh pihak TNI, Polisi, dan juga pengadilan. (MG-01)

  • BREAKING NEWS! Eks Kapolda Banten Divonis Penjara Seumur Hidup

    BREAKING NEWS! Eks Kapolda Banten Divonis Penjara Seumur Hidup

    JAKARTA, BANPOS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Teddy Minahasa.

    Mantan Kapolda Banten dan Kapolda Sumatera Barat itu dinilai terbukti terlibat dalam penjualan barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.

    Hakim menyatakan, Teddy terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai 27.300 dolar Singapura atau setara Rp300 juta.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan, di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5).

    Usai putusan dibacakan, suasana ruang sidang riuh oleh teriakan pengunjung sidang. Teddy Minahasa sempat berdiri, kemudian duduk kembali.

    Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, Teddy tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya dan berbelit memberikan keterangan.

    Selain itu, dia juga dianggap menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu, dan tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik.

    “Perbuatan terdakwa telah mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba,” tutur Hakim Jon.

    Sedangkan hal yang meringankan, Teddy belum pernah dihukum, dan banyak mendapat penghargaan. Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya meminta Teddy Minahasa dihukum mati.

    Untuk sekedar diketahui, Teddy Minahasa sempat menjabat Kapolda Banten periode 13 Agustus hingga 17 November 2018. Menggantikan Kapolda saat itu, Brigjen Listyo Sigit Prabowo. Kemudian, Teddy dimutasi menjadi Wakapolda Lampung. (AZM/RMID)

  • Sempat Kejar-kejaran, Ditresnarkoba Polda Banten Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

    Sempat Kejar-kejaran, Ditresnarkoba Polda Banten Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

    SERANG, BANPOS – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial RR (36) pada Senin (3/4) dini hari sekitar pukul 00:30 WIB di lampu merah Jalan KH Abdul Hadi Kebon Jahe, Desa Cipare, Kecamatan Serang.

    Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Banten mendapatkan informasi bahwa target pelaku yang merupakan warga Kecamatan Serang, Kota Serang itu membawa banyak narkotika jenis sabu di daerah Kota Serang.

    Setelah mengantongi nama dan ciri pelaku, tim melakukan pemberhentian sebuah mobil Freed. Akan tetapi, mobil tersebut berusaha melarikan diri kemudian diberhentikan dengan cara membuang tembakan peringatan ke udara secara tegas dan terukur sesuai dengan aturan Perkap Nomor 1 tahun 2009, karena pelaku sudah membahayakan petugas.

    “Kemudian mobil tersebut berhenti dan dilakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan, berhasil didapatkan barang bukti berupa dua buah pelastik klip bening berisi sabu dengan jumlah bruto 0,56 gram dan satu buah handphone merek Poco x3 Gt warna biru hitam,” ungkap Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, dalam siaran pers yang diterima oleh BANPOS.

    Ia mengungkapkan bahwa pelaku mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari AD yang merupakan seorang DPO. Kemudian, berdasarkan keterangan pelaku, mengaku sudah 10 kali membeli sabu dan digunakan untuk konsumsi pribadi.

    “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 hukuman minimal 4 tahun maksimal 15 tahun dan kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat reserse narkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan lanjut,” tandasnya.

    Sebelumnya diberitakan bahwa aksi kejar-kejaran terjadi di jalan Abdul Hadi, tepatnya mengarah pada lampu merah Kebon Jahe.

    Aksi kejar-kejaran itu terjadi antara Polisi dengan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika pada Senin (3/4) sekitar pukul 00.03 WIB.

    Aksi kejar-kejaran itu berhenti tepat di lampu merah Kebon Jahe. Mobil yang dikendarai oleh terduga pelaku itu bahkan hampir menabrak aparat Kepolisian yang mengejar menggunakan sepeda motor.

    Salah satu saksi mata, sebut saja Ujang, mengatakan bahwa aparat Kepolisian sudah mulai mengejar terduga pelaku dari arah Warung Pojok menggunakan sepeda motor. Ia mengira, suara letusan tembakan itu adalah suara petasan dari anak-anak yang biasa bermain di sekitar lampu merah.

    “Anggota polisi sudah mengingatkan dari jauh untuk mobil putih berhenti, tapi mobil tersebut menghiraukan. Saya pikir itu bunyi petasan, tapi ternyata pistol,” ujarnya kepada BANPOS. (MUF)

  • Satresnarkoba Polres Serang Bekuk Pengedar Sabu asal Kibin

    Satresnarkoba Polres Serang Bekuk Pengedar Sabu asal Kibin

    SERANG, BANPOS – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan seorang pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu usai menyamar sebagai pemesan narkoba.

    Tersangka berinisial BU (40) warga Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang ditangkap di pinggir jalan Pasar Blokang, Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Senin (20/3) sekitar pukul 22.30 WIB.

    Kasatresnarkoba, AKP Michael K Tandayu, mengatakan bahwa penangkapan pelaku pengedar narkoba berawal dari informasi masyarakat. Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Aipda M Marziska, bergerak melakukan pendalaman informasi.

    “Setelah mendapatkan identitas, berpura-pura sebagai pengguna, petugas mencoba menghubungi pelaku untuk membeli sabu. Gayung bersambut, pelaku mengiyakan untuk bertemu,” ujarnya, Rabu (22/3).

    Seperti yang dijanjikan, sekitar pukul 22.30 WIB, petugas segera bergerak ke lokasi. Sesuai dengan ciri-ciri yang sudah didapat, petugas yang menyamar sebagai konsumen segera menghampiri tersangka yang saat sedang menunggu di pinggir jalan.

    “Setelah transaksi berlangsung, petugas langsung menangkap tersangka. Satu paket sabu dalam bungkus rokok hasil transaksi diamankan untuk dijadikan barang bukti,” katanya.

    Tak hanya itu, Tim Opsnal kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Alhasil, tim menemukan satu paket sabu lainnya yang disembunyikan dalam lemari pakaian berikut timbangan elektronik.

    “Bersama barang bukti, tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dua paket sabu dari tersangka seberat 1,69 gram,” terangnya.

    Dari hasil keterangan tersangka, sabu yang dijual kepada polisi yang menyamar diakui didapat dari orang yang mengaku bernama David (DPO) yang ditemui di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

    “Tersangka BU ini mengaku sudah 3 bulan berbisnis sabu dan mendapat pasokan dari David (DPO) warga di kawasan Blok M. Selain mendapat keuntungan uang, tersangka juga menggunakan sabu secara gratis,” jelasnya.

    Kasatresnarkoba juga menjelaskan jika tersangka yang berprofesi sebagai juru parkir ini mengaku tidak mengeluarkan modal untuk mendapatkan sabu. Tersangka hanya menyerahkan setoran uang kepada David, kemudian mendapatkan sabu kembali.

    “Kasus ini masih kita kembangkan dan Tim Opsnal sedang berusaha keras untuk menangkap David (DPO) yang disebut sebagai penyedia sabu,” tegasnya.

    Untuk kasus ini tersangka BU dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun sampai seumur hidup. (MUF)

  • Bawa Ratusan Paket Sabu, WNA Asal Iran Ditangkap di Merak

    Bawa Ratusan Paket Sabu, WNA Asal Iran Ditangkap di Merak

    MERAK, BANPOS – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Bea Cukai berhasil mengamankan kapal nelayan yang diawaki delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Iran lantaran membawa 309 bungkus narkoba jenis sabu yang hendak di edarkan di Indonesia.

    Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun BANPOS, mereka ditangkap di laut lepas pada Rabu dini hari, 22 Februari 2023. Kemudian bersandar ke Dermaga Indah Kiat pada Kamis, 23 Februari 2023. Kedelapan WNA asal Iran yang ditangkap itu berinisial ARJ (23), AWS (26), WB (23), UD (37), WMP (40), ST (31), serta AN (64) dan ARSSK (22). Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa kapal, sekoci serta mesin tempel 85 PK merek Yamaha.

    Kepala BNN RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan dari 309 bungkus narkoba jenis sabu itu setiap bungkusnya memiliki berat yang berbeda-beda. Karena baru ditangkap dan belum dihitung keseluruhan, BNN belum mengetahui berat total barang bukti tersebut.

    “Total sekitar 309 bungkus, yang nanti kita akan cek secara laboratorium, untuk sementara ini adalah pemeriksaan awal,” kata Komjen Pol Petrus Reinhard Golose saat ditemui di Pelabuhan Indah Kiat Merak, Jumat (24/2/2023).

    Menurutnya, jika ratusan bungkus sabu itu beredar ke masyarakat Indonesia, harganya bisa mencapai ratusan miliar rupiah, serta merusak sekitar 300 ribu anak bangsa.

    “Lebih dari pada 300 ribu orang yang akan menggunakan kalau sampai beredar. Kalau masalah uang, kalau ini beredar, sekitar ratusan miliar,” tuturnya.

    Kemudian dikatakan Jenderal Bintang Tiga ini, mereka ditangkap di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) atau di sekitar Samudera Hindia, perbatasan antara Pulau Christmas dengan Selatan Jawa.

    Lanjut dia, para pelaku pengedar 309 bungkus sabu itu, diduga kuat merupakan jaringan narkoba internasional yang akan mengedarkan barang haram itu di Indonesia. “Jaringan internasional, ditangkap di Zona Ekonomi Eksklusif,” tandasnya. (LUK)

  • Cari Tambahan, Sopir Tangki Air Nyambi Jualan Sabu

    Cari Tambahan, Sopir Tangki Air Nyambi Jualan Sabu

    SERANG, BANPOS – Ingin mendapatkan penghasilan tambahan, EN (40) sopir kendaraan tangki air bersih nekad jualan sabu.

    Lantaran ulahnya ini sopir warga Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

    Dari tersangka diamankan barang bukti 10 paket sabu dan satu unit handphone yang biasa digunakan tersangka untuk bertransaksi.

    “Tersangka diamankan personil Satresnarkoba di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya pada Rabu (3/8) sekitar pukul 19.30 WIB,” terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada awak media, Senin (8/8/2022).

    Kapolres menjelaskan penangkapan terhadap sopir yang nyambi jualan sabu merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, personil Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung melakukan penyelidikan.

    “Dari hasil penyelidikan, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli. Di lokasi yang disepakati, petugas mengamankan tersangka setelah melakukan transaksi,” ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu.

    Setelah mengamankan satu paket sabu dari tangan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang lokasinya tidak jauh tempat penangkapan.

    “Dari rumah tersangka, petugas menemukan 9 paket sabu lainnya yang disembunyikan dalam lemari plastik di dalam kamar tidur. Berikut barang buktinya, tersangka langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Yudha Satria.

    Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan dari hasil pemeriksaan diketahui jika bisnis sabu tersebut sudah dilakukan 2 bulan. Barang haram tersebut didapat dari seorang pengedar AD (DPO) yang mengaku warga Kabupaten Pandeglang.

    Motif menjual sabu, kata Michael karena tersangka ingin mendapatkan penghasilan tambahan. Karena penghasilan dari menjual air bersih tidak mencukupi untuk kebutuhan keluarga.

    “Selain mendapatkan keuntungan menggunakan secara gratis, tersangka juga mendapat keuntungan yang akan digunakan untuk kebutuhan keluarga,” tambah Michael.

    Akibat dari perbuatannya, tersangka EN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1)  Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (Red)