Tag: sabu-sabu

  • Ada Sabu di Balik Cumi, Mau Diselundupkan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang

    Ada Sabu di Balik Cumi, Mau Diselundupkan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang

    TANGERANG, BANPOS – Ibarat pepatah ‘Ada udang di balik batu’, seorang pengunjung Lapas Perempuan kelas IIA Tangerang, SU, mencoba berinovasi dengan mengubah kalimat tersebut menjadi ‘ada sabu di balik cumi’.

    SU yang niatnya ingin membesuk salah satu warga binaan berinisial NS, dicokok oleh petugas Lapas lantaran kedapatan membawa sabu-sabu, yang dimasukkan ke dalam tumisan cumi.

    Diduga, hal itu merupakan upaya penyelundupan sabu-sabu ke dalam lapas. Beruntung, upaya penyelundupan 5 paket sabu tersebut berhasil digagalkan.

    “Kami temukan lima paket diduga sabu yang disembunyikan dalam masakan tumis cumi,” ungkap Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Tangerang, Yuliana,  dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (16/11).

    Yuliana menuturkan, kejadian bermula saat pengunjung melakukan pendaftaran kunjungan pukul 10.30 WIB. Setelahnya, pengunjung melaksanakan sejumlah rangkaian pemeriksaan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kunjungan.

    “Benda mencurigakan itu ditutupi isolasi hitam dan diselipkan di dalam tumis cumi,” katanya.

    Atas penemuan tersebut, langsung melaporkannya kepada Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Kelas IIA Tangerang, Prihartati.

    Sementara itu, Kalapas LPP, Prihartati, menekankan pentingnya seluruh petugas Pemasyarakatan untuk memahami dan mengimplementasikan 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics sesuai arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

    “Ini salah bentuk pelaksanaan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan 3+1 kunci Pemasyarakatan, yakni melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berperan aktif dalam pemberantasan narkoba, serta membangun sinergi dengan Aparat Penegak Hukum ditambah Back to Basics yang artinya mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sesuai aturan dan SOP yang berlaku,” tegasnya.

    Selanjutnya, Kalapas langsung menghubungi Kepolisian Resor (Polres) Kota Tangerang untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.

    Atas penemuan sabu tersebut, Kalapas Perempuan Kelas IIA Tangerang mengingatkan seluruh petugas untuk tetap waspada dan jangan sampai lengah sedikitpun.

    “Semoga penemuan ini menjadi pembelajaran untuk selalu berhati-hati dan menjalankan tugas sesuai SOP yang berlaku,” harapnya. (DZH/ANT)

  • Pengedar Sabu-Sabu 184,26 Gram Dibekuk

    Pengedar Sabu-Sabu 184,26 Gram Dibekuk

    CILEGON, BANPOS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon berhasil mengamankan dua pelaku pengedar dan kurir narkoba jenis sabu. Pelaku berinisial MF (42) dan SF (37). MF yang merupakan warga Kampung Nyamuk, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang ditangkap polisi di pinggir jalan, tepatnya di Perumahan Pesona, Kecamatan Bojonegara pada Senin, 7 Agustus 2023 sekira pukul 15.30 WIB.

    Sementara SF ditangkap di kediamannya di Perumahan Bukit Cilegon Asri, Kelurahan Bagendung, Kota Cilegon pada Sabtu, 1 September 2023 sekira pukul 23.00 WIB.

    Wakapolres Cilegon, Kompol Rifki Seftirian Yusuf menerangkan saat penangkapan pelaku MF, polisi mendapati dari tangan pelaku 8 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,36 gram, 3 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,80 gram, dan 1 bungkus plastik bening berisikan berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,32 gram.

    Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah di rumah pelaku di Kampung Nyamuk, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang dan mendapati 3 barang bukti yang sama seberat 27,86 gram, 5,62 gram, dan 20,14 gram. Tidak sampai di situ, polisi pun melanjutkan pengembangan ke rumah kedua dari tersangka MF dan mendapati 3 barang bukti yang sama juga seberat 100,84 gram, 10,16 gram, dan 10,16 gram.

    “Jadi dari proses penangkapan dan pengembangan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika diduga sabu-sabu dengan total berat 184,26 gram,” kata Rifki saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Rabu (20/9).

    Kompol Rifki mengatakan, penangkapan dua pelaku pengedar dan kurir tersebut berawal dari informasi yang didapat bahwa ada seseorang yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di daerah Bojonegara.

    “Kemudian dilakukan penyelidikan yang dilakukan oleh Satresnarkoba dan pemantauan oleh Tim Resnarkoba Polres Cilegon,” katanya.

    Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri mengungkapkan bahwa motif pelaku mengedarkan barang haram tersebut dilatarbelakangi mencari keuntungan.

    “Motifnya adalah mencari keuntungan (uang). Jadi memang diedarkan untuk mencari keuntungan dari hasil penjualan,” ucapnya.

    Menurut Syamsul, kedua pelaku mendapat narkotika jenis sabu-sabu itu berasal dari seseorang dengan inisial A dan TM. Satu orang dengan inisial A saat ini tengah diproses di Polresta Bandar Lampung, sedangkan TM masih dalam proses pencarian dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (LUK/PBN)

  • Pengedar Sabu Dibekuk

    Pengedar Sabu Dibekuk

    LEBAK, BANPOS – JAJARAN Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis Sabu di daerah hukum Polres Lebak. Diketahui, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Muara Ciujung Timur tersebut dibekuk oleh petugas di bahu jalan Kampung Pariuk, Desa Sukamekarsari, Kecamatan Kalanganyar pada Minggu (10/9) malam.

    ”Dari Pelaku AR (39), kami berhasil mengamankan barang bukti satu unit handphone merek OPPO warna biru, satu buah plastik hitam yang di dalamnya terdapat satu unit timbangan digital, satu buah bekas bungkus rokok merek Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat enam bungkus plastik bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 0.83 gram” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, pada keterangan yang diterima BANPOS, Selasa (12/9).

    Ia menjelaskan, pelaku AR mengedarkan sabu tersebut di wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya. Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya mendapatkan barang tersebut dari pelaku W yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk daftar Pencarian Orang (DPO).

    Ngapip menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

    ”Terakhir mari bersama kita berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak karena narkoba akan merusak generasi muda para penerus bangsa” tandasnya. (MYU/DZH)

  • BNN Banten Blender 330 Gram Sabu

    BNN Banten Blender 330 Gram Sabu

    SERANG, BANPOS – Bersumber informasi dari masyarakat, BNNP Banten berhasil mengamankan dua tersangka YR (36) sebagai kurir dan IM (42) pemilik narkoba, di sebuah apartemen di Tangsel, pada Senin (6/4) lalu. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti 3 paket sabu seberat 330,2 gram.

    Kepala BNN Banten Brigjen Pol Tantan Sulityana, saat gelar pemusnahan barang bukti di kantor BNN Provinsi Banten mengatakan, setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap tersangka YR (36) sebagai kurir warga Tebet, Jakarta Selatan, diperoleh keterangan bahwa barang bukti tersebut merupakan milik IM (42) warga Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat yang kemudian berhasil ditangkap di rumahnya.

    “Petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap YR (36), dari pengakuannya narkotika jenis sabu tersebut didapat dari IM (42),” kata Tantan, Rabu (13/5/2020).

    Tantan juga menjelaskan, barang bukti narkotika tersebut rencananya akan diedarkan para tersangka di wilayah Provinsi Banten dan Jakarta. “Tersangka rencananya akan mengedarkan di wilayah Banten dan Jakarta,” katanya.

    Dari hasil penangkapan kedua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pack pelastik klip bening dengan ukuran 10 x 6, satu pack plastik klip ukuran 15 x 8,7, dua buah kartu ATM BCA, satu buku rekening BCA, dua Kartu Tanda Penduduk (KTP), satu timbangan digital, satu unit motor Yamaha LEXI warna biru dengan No pol B 4140 SJE serta STNK dan empat unit handphone beserta kartu sim card.

    “Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman minimal 4 tahun penjara,” kata Tantan.

    Sementara barang bukti sabu seberat sekitar 330 gram dimusnahkan dengan cara diblender.(RUL)