Tag: Sabu

  • Dipercaya Bisa Menambah Stamina, Pegawai Swasta di Serang Konsumsi Sabu

    Dipercaya Bisa Menambah Stamina, Pegawai Swasta di Serang Konsumsi Sabu

    SERANG, BANPOS- Dipercaya dapat menjaga stamina tetap segar, RC (36), karyawan perusahaan swasta nekad mengkonsumi sabu hanya agar dapat menyelesaikan laporan kerja.

    Namun apes, baru saja membeli sabu tersangka RC keburu disergap petugas Satresnarkoba Polres Serang di depan rumahnya di satu komplek di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis (16/6/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

    “Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dari saku celana tersangka,” terang Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Michael K Tandayu kepada awak media, Rabu (22/6/2022).

    Dalam pemeriksaan, kata Michael, tersangka mengaku baru saja membeli sabu dari seseorang yang ditemui di wilayah Kebon Jahe. Hanya saja tersangka tidak mengetahui lebih dekat lantaran transaksi dilakukan di pinggir jalan.

    “Sebelum diamankan, tersangka mengaku baru saja membeli sabu dari salah seorang pengedar di daerah Kebon Jahe. Kita masih selidiki penjualnya dan sudah diketahui identitasnya,” kata Michael didampingi Kanit 2 Ipda Rian Jaya Surana.

    Michael menjelaskan dari hasil pemeriksaan juga diketahui jika tersangka RC kerap menggunakan sabu tatkala dirinya harus menyelesaikan pekerjaan yang menumpuk.

    “Jadi tidak rutin mengkonsumsi sabu namun hanya disaat harus menyelesaikan pekerjaan yang menumpuk. Itu pengakuan tersangka,” jelasnya.

    Kasatreskoba kembali menegaskan bahwa dirinya akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu meski hanya sebatas pemakai. Pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.

    “Sesuai perintah pimpinan, pelaku penyalahgunaan narkoba akan ditindak tegas tanpa pandang bulu, walaupun pemakai. Oleh karenanya, jauhi narkoba karena dapat merusak masa depan,” tandasnya.

    Akibat dari perbuatannya, tersangka RC dikenakan Pasal 114 jo pasal 112 UU RI No 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Red)

  • Baru Transaksi, Penjual dan Pembeli Sabu Dibekuk Polisi

    Baru Transaksi, Penjual dan Pembeli Sabu Dibekuk Polisi

    SERANG, BANPOS- Baru saja mengambil sabu pesanan, karyawan swasta berinisial PIJ (36), diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang di pinggir jalan depan Balai Desa Teras di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

    Dalam pengembangannya, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait berhasil mengamankan di penjual sabu berinisial HE (31) di rumahnya di Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

    “Tersangka PIJ diamankan Tim Opsnal pada Senin 13 Juni sekitar pukul 22.00 di pinggir jalan dengan barang bukti 1 paket sabu serta handphone yang digunakan untuk memesan,” terang Kasatreskoba Iptu Michael K Tandayu kepada awak media, Senin (20/6/2022).

    Dalam pemeriksaan, kata Michael, tersangka PIJ yang merupakan karyawan swasta membeli barang terlarang tersebut dari tersangka HE yang merupakan buruh serabutan. Alasan mengkonsumsi sabu lantaran agar stamina tambah bugar.

    “Dari informasi tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak ke tempat tinggal tersangka HE yang berada di daerah Kecamatan Tanara dan berhasil mengamankan di rumahnya,” kata Kasatreskoba.

    Michael menjelaskan tersangka HE mengakui jika dirinya telah menjual sabu kepada PIJ. Tersangka HE mendapatkan sabu dari seorang pengedar lainnya yang mengaku warga Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

    “Tersangka HE mengaku mendapatkan sabu dari orang yang mengaku warga Kresek, namun tidak mengetahui secara dalam karena transaksi dilakukan di tempat yang sudah ditentukan di pengedar,” jelasnya.

    Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 jo Pasal 112 jo pasal 132 ayat (1)  UU RI No 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (MUF)

  • Sopir Bus Trans Jawa Sumatera Nyambi Jualan Sabu, Dibekuk Saat Menunggu Konsumen

    Sopir Bus Trans Jawa Sumatera Nyambi Jualan Sabu, Dibekuk Saat Menunggu Konsumen

    SERANG, BANPOS – Untuk menambah biaya kebutuhan keluarga, seorang sopir lintas Jawa – Sumatera nekat mengedarkan sabu. Bisnis jual beli barang haram ini terbilang lancar, pasalnya 3 tahun tidak tercium petugas.

    Namun sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Setelah bisnis ilegalnya terendus polisi, sopir bernama Marjuki (36) akhirnya tertangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

    Tersangka warga Desa dan Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang ini ditangkap saat menunggu konsumen di pinggir jalan di Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Rabu (1/6/2022) malam.

    “Tersangka sempat mengelabui petugas dengan menyembunyikan dengan cara nenginjak barang bukti 3 paket sabu. Namun petugas Satresnarkoba berhasil menemukan,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada awak media, Jumat (3/6/2022).

    Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan tersangka pengedar sabu ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat. Berbekal dari laporan itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.

    “Sekitar pukul 21.00, tersangka berhasil diamankan di pinggir jalan saat sedang menunggu konsumen,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu.

    Sementara Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan bahwa tersangka selain mengedarkan juga mengkonsumsi sabu. Tersangka mengaku mengkonsumsi sabu agar menguatkan stamina.

    “Tersangka ini berprofesi sebagai sopir bus lintas Jawa Sumatera dan mengkonsumsi sabu karena diyakini bisa menambah kekuatan stamina saat mengemudi. Kebiasaan sopir ini sangat membahayakan penumpang,” tambah Michael.

    Michael menjelaskan bisnis sabu diakui tersangka sudah dijalani selama 3 tahun. Barang haram tersebut diakui tersangka didapat dari pengedar di wilayah Palembang, Sumatera Selatan berinisal JO (DPO).

    “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (Red)