Tag: Sajam

  • Dua Remaja Diamankan Usai Duel Sajam di Rangkasbitung

    Dua Remaja Diamankan Usai Duel Sajam di Rangkasbitung

    LEBAK, BANPOS – Peristiwa duel menggunakan senjata tajam (sajam) antara dua remaja yang viral di media sosial pada Jumat (19/4) lalu di Jalan Sunan Kalijaga, Desa Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, berujung pada penangkapan keduanya oleh Satreskrim Polres Lebak pada Sabtu (20/4) di kediaman masing-masing.

    Pelaku yang diamankan adalah MY (15) dan SH (14), keduanya merupakan pelajar dari Kecamatan Cibadak dan Kecamatan Citeras.

    Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, IPDA Trisno Alzhafar, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku sudah ditahan dan sedang menjalani proses pemeriksaan.

    “Dua pelaku sudah kami tangkap dan tengah dalam proses pemeriksaan,” ujar Trisno kepada BANPOS, Senin (22/4).

    Trisno menjelaskan bahwa dari enam orang yang terlibat dalam peristiwa tersebut, empat orang masih berstatus saksi karena proses penyelidikan masih berlangsung.

    “Ada enam orang yang terlibat, namun empat di antaranya masih kami dalami sebagai saksi karena kami masih mencari pasal yang tepat untuk mereka,” jelasnya.

    Ditegaskan Trisno, kedua pelaku dijerat dengan pasal 2 UU Darurat RI tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun karena perbuatan tersebut dianggap sebagai kejahatan.

    Peristiwa tersebut bermula dari adanya video viral yang memperlihatkan kedua pelaku terlibat dalam aksi saling hantam menggunakan senjata tajam jenis cerulit.

    “Tim kami langsung melakukan penyelidikan setelah video tersebut viral, dan kami berhasil mengidentifikasi kedua pelaku berasal dari Kecamatan Cibadak dan Citeras,” tambahnya.

    Trisno juga menekankan pentingnya pengawasan dan pendidikan yang baik dari orang tua dan guru untuk mencegah terjadinya tawuran di kalangan pelajar.

    “Pengawasan yang ketat dari orang tua dan guru sangat penting. Kehadiran orang tua dan pendidikan yang baik dapat mencegah peristiwa serupa yang dapat mengancam keselamatan anak-anak kita,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Berpura-pura Beli Hp, Dua Pemuda Lukai Penjaga Toko dengan Sajam

    Berpura-pura Beli Hp, Dua Pemuda Lukai Penjaga Toko dengan Sajam

    Ilustrasi

    PONDOK AREN, BANPOS – Tindakan kriminal saat ini mulai semakin nekat, seperti yang dilakukan oleh Ipul, dengan modus berpura-pura membeli handphone, Ipul lantas melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan hingga melukai penjaga toko.

    Peristiwa itu terjadi di salah satu toko handphone di Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Rabu (13/11). Pelaku tidak hanya berhasil mencuri dua unit HP tetapi juga sempat melukai penjaga toko HP tersebut.

    “Pelaku atas nama Ipul ini datang ke konter handphone dan berpura-pura membeli dua buah handphone dan kemudian ditaruh oleh penjaga konter Hiu Niko (korban) berada di atas etalase,” ujar Kompol Afroni, Kapolsek Pondok Aren, Minggu (17/11).

    Saat melihat-melihat handphone, pelaku meminjam korek kepada penjaga konter. Akan tetapi, saat korban mengambilkan korek, pelaku kabur dengan membawa dua buah handphone.
    “Pelaku langsung membawa kabur dua unit handphone milik korban dengan cara menaiki motor kawannya yang sedang menunggu di pinggir jalan. Korban kemudian berteriak maling sambil mengejar pelaku dan sempat menarik salah satu pelaku lainnya yakni Mamat (DPO),” tuturnya.

    Namun, tak disangka kedua pelaku ini sudah dibekali senjata tajam untuk melancarkan aksinya dan tak segan-segan melukai korban.

    “Pelaku mencabut senjata tajam dari di pinggangnya dan menusuk tumit kaki sebelah kanan dari korban dan mengakibatkan luka,” ungkapnya.
    Jajaran Polsek Pondok Aren yang tengah berpatroli melihat aksi pencurian tersebut dan langsung mengejar.

    “Anggota berhasil menangkap pelaku, setelah dilakukan penggeledahan terhadap tas rangsel pelaku ditemukan satu bilah celurit dan dua unit handphone. Setelah ditanya pelaku mengakui telah mengambil handphone milik korban, bersama pelaku Mamat yang saat ini DPO. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pondok Aren,” ujarnya.

    Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah penncurian.”Ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” tandasnya. (bnn/pbn)