Tag: Sampah

  • Cilegon Kota Paling Maju Kelola Sampah, Iges Jepang Jajaki Kerjasama

    Cilegon Kota Paling Maju Kelola Sampah, Iges Jepang Jajaki Kerjasama

    CILEGON, BANPOS – Delegasi Institut for Global Environmental Strategis (IGES) of Japan berminat membangun kerjasama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Cilegon.

    Kedatangan para delegasi menilai bahwa Pemkot Cilegon dinilai kota paling maju dalam pengelolaan sampah menjadi menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP).

    Sampah menjadi BBJP ini memiliki nilai manfaat ekonomi sangat besar dimana saat ini hasil olahan sampah bisa digunakan sebagai bahan baku pendamping batu bara.

    Guna mewujudkan Kerjasama tersebut, para delegasi berkunjung langsung ke plant atau pabrik pengelolaan sampah di area Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, Kota Cilegon, pada Sabtu (9 September 2023).

    Untuk diketahui, Pemkot Cilegon dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN secara resmi membangun Kerjasama pembangunan pabrik pengelolaan sampah BBJP pada Selasa (29 November 2022).

    Kota Cilegon merupakan wilayah pertama dan satu-satunya di Indonesia yang memiliki pabrik pengelolaan sampah BBJP.

    Pendirian pabrik bertujuan untuk mendaur ulang sampah kota menjadi hal yang lebih produktif. Pabrik BBJP TPSA Bagendung akan menyerap sekitar 30 ton sampah per hari.

    Sampah ini adiolah menjadi bahan bakar pendamping batu bara atau co-firing untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya. Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dalam sebuah kesempatan mengatakan, dengan dibangunnya pabrik pengolah sampah BBJP memiliki nilai manfaat banyak di antaranya menghasilkan sampah menjadi bahan bermanfaat dan keberadaan pabrik bisa menyerap tenaga kerja, khususnya bagi masyarakat sekitar.

    Sementara Salah seorang Perwakilan akademisi Negara Jepang tersebut melirik kerjasama pengelolaan sampah antara Pemerintahan Jepang dengan Kota Cilegon. Hal itu dilakukan, karena Kota Cilegon dianggap paling maju dalam mengelola sampah di Indonesia, sehingga dapat dimanfaatkan menjadi BBJP.

    “Kami datang ke Kota Cilegon untuk melihat pengelolaan sampah yang diolah dan dijadikan nilai manfaat dan memiliki nilai ekonomi tinggi. Kami melihat, Cilegon ini adalah kota yang paling maju untuk urusan BBJP di Indonesia,” ujar Programme Manager/Deputy Director for KUC Kitakyushu Urban Centre IGES Japan, mr Kohei Hibino disela kunjungannya.

    Menurut mr Kohei Hibino, langkah penelitian itu dilakukan sebagai upaya untuk melihat dan mengkaji pemanfaatan sampah di Kota Cilegon. “Tujuan jangka pendeknya, kami melihat kemungkinan adanya peluang kerjasama pengelolaan sampah dari industri di Jepang dan industry Kota Cilegon atau pengelolaan sampah di Indonesia,” terang mr Kohei.

    Untuk tujuan jangka panjang, kata mr Kohei, penelitian ini dilakukan dalam rangka memperbaiki sistem pengelolaan sampah yang ada di Indonesia dan untuk meningkatkan circularity atau ekonomi berdaur ulang.

    Hal senada dikatakan, Principal Policy Researcher/Research Manager City Taskforce IGES Sudarmanto Budi Nugroho.

    Menurutnya, saat ini Kota Cilegon merupakan kota yang memiliki konsep pengelolaan sampah menjadi BBJP paling maju di Indonesia.

    “Kota Cilegon ini salah satu yang paling maju untuk urusan BBJP di Indonesia. Makanya kami perlu berkunjung dan melihat secara langsung pengelolaan sampah di Cilegon,” terangnya. (adv)

  • Sindir Pemkot Tangerang, SEMMI Lantik ‘Duta Sampah’

    Sindir Pemkot Tangerang, SEMMI Lantik ‘Duta Sampah’

    TANGERANG, BANPOS – Protes terhadap pengelolaan sampah di Kota Tangerang, khususnya dalam pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, kembali dilakukan oleh Serikat Mahasiswa
    Muslim Indonesia (SEMMI) Cabang Tangerang.

    Protes kali ini dilakukan di depan kantor Walikota Tangerang dan DPRD Kota Tangerang, pada Rabu
    (30/8). Dalam aksi protes yang dilakukan oleh SEMMI, dirangkaian dengan pelantikan ‘Duta Sampah’
    untuk Kota Tangerang, sebagai bentuk sindiran bagi Pemkot Tangerang atas penanganan sampah.

    Untuk diketahui, SEMMI Cabang Tangerang telah melakukan sejumlah aksi sebelumnya, yakni di depan
    kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan TPA Rawa Kucing, sebagai langkah
    pengawalan overload-nya TPA Rawa Kucing, yang pihaknya prediksi akan terjadi pada bulan Desember
    2023.

    Koordinator aksi, Indri Damayanthi, dalam orasinya menegaskan bahwa Pemkot Tangerang jangan
    sampai hanya mengobral janji manis saja di media, terkait dengan pengelolaan sampah dan TPA Rawa
    Kucing. Pihaknya menuntut aksi nyata pemerintah, di lapangan.

    "Pemerintah sebagai wakil rakyat jangan hanya janji-janji manis, tanpa solusi yang konkret. Jangan

    membohongi publik dengan rencana lama yang belum ada hingga saat ini," ujar Indri yang juga
    merupakan Kabid Wanita SEMMI Cabang Tangerang.

    Indri menyampaikan bahwa dalam aksi yang pihaknya lakukan, membawa sejumlah tuntutan, di
    antaranya mengevaluasi kinerja pejabat DLHK, copot Kepala Dinas LHK dan meminta DPRD Kota
    Tangerang untuk memanggil Walikota atau DLHK terkait kinerja dan penggunaan anggaran.

    "Perlu adanya evaluasi oleh walikota, juga DPRD harus memanggil DLHK agar menjelaskan penggunaan

    anggaran dan overload-nya sampah di TPA Rawa Kucing,” tandasnya.
    Aksi tersebut berlangsung selama dua jam. Namun hingga akhir pelaksanaan aksi unjuk rasa, baik
    perwakilan dari Pemkot Tangerang maupun DPRD Kota Tangerang, tidak ada yang mendatangi massa
    aksi. (DZH)

  • Kebonsari Jadi Tempat Buang Sampah Sembarangan

    Kebonsari Jadi Tempat Buang Sampah Sembarangan

    CILEGON, BANPOS – Sudah empat kali dibersihkan oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon. Tumpukan sampah yang berada di Lingkungan Cimerak RT 1 RW 3, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon masih saja berserakan.

    Namun bandelnya oknum masyarakat yang masih membuang sampah sembarang menjadi permasalahan, lantaran dari tumpukan sampah tersebut menimbulkan aroma bau tak sedap. Sehingga tak sedikit orang mengeluhkan bau yang ditimbulkan sampah tersebut.

    Sampah-sampah yang sudah menahun tersebut, dibuang di lahan kosong milik PT Krakatau Tirta Industri (KTI). Banyaknya warga yang membuang sampah di lahan itu, selain menimbulkan bau tak sedap juga sangat mengganggu pemandangan karena terlihat kumuh.

    Menanggapi hal itu, Lurah Kebonsari, Asep Muzayin menyesalkan oknum masyarakat yang membuang sampah di sembarang tempat khususnya di lahan kosong milik KTI. Karena di lahan tersebut sangat berdekatan dengan jalan dan Kantor Kelurahan Kebonsari.

    “Sudah empat kali sampah di lokasi itu dibersihkan oleh petugas DLH, tetapi karena masih bandelnya masyarakat yang membuang sampah sembarang sehingga sampah kembali menumpuk dan bau,” kata Asep, Senin (28/8).

    Padahal kata Asep, tidak jauh dari lokasi itu, terdapat Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara yang dikelola oleh Bank Sampah. Dirinya juga sudah melakukan himbauan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.

    “Semua upaya sudah kita lakukan untuk mengedukasi masyarakat supaya tidak membuang sampah disitu baik secara lisan maupun berupa spanduk peringatan untuk tidak buang sampah di situ, tetapi karena tidak adanya kepedulian dari masyarakat sehingga masih banyak yang membuang sembarang,” tegasnya.

    Pada kesempatan tersebut, dirinya berharap agar sampah yang menumpuk di lahan KTI tersebut kembali dibersihkan oleh petugas DLH dan kepada pihak KTI juga agar memperbaiki pagar yang rusak sehingga tidak ada celah lagi masyarakat membuang sampah sembarang.

    “Saya harap DLH bisa segera mengangkut kembali sampah ini dan KTI juga harus segera menutup akses pada lahan tersebut karena jika dibiarkan lama-lama akan menjadi dampak yang tidak baik terhadap lingkungan kami,” pungkasnya.

    Hal senada dikatakan Ketua Karang Taruna Kelurahan Kebonsari, Firman. Ia juga menyayangkan oknum masyarakat yang membuang sampah sembarang di lahan kosong milik KTI. Karena ulah dari oknum tersebut sangat mengganggu pemandangan dan menimbulkan bau yang menyengat.

    Dirinya juga sepakat untuk dilakukan pemagaran kembali, lantaran beberapa pagar sudah rusak.

    “Kami selaku mitra kelurahan sangat menyayangkan oknum masyarakat yang asal membuang sampah tanpa memperdulikan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi itu dan saya sepakat untuk dilakukan pemagaran kembali,” ujarnya.

    Menanggapi hal itu, Humas KTI, Saefullah menyampaikan, agar tidak membuang sampah di lokasi tersebut, pihaknya sudah mewacanakan untuk dilakukan perbaikan pagar yang sudah rusak.

    “Intinya kami siap melakukan yang terbaik agar masyarakat tidak membuang sampah sembarang. Insyaallah ke depan bakal kita perbaiki,” katanya melalui sambungan telepon.

    Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarang. “Kami dari pihak perusahaan mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, meskipun ini lahan kosong, tetapi bukan tempat pembuangan sampah, karena ini letaknya di pinggir jalan dan di sebelahnya juga Kantor Kelurahan Kebonsari, kami mohon agar masyarakat membuang sampah pada tempatnya,” tandasnya. (LUK/PBN)

  • HMB Jakarta Tuntut Pemkab Pandeglang Tanggung Jawab Soal Sampah Pantai Teluk

    HMB Jakarta Tuntut Pemkab Pandeglang Tanggung Jawab Soal Sampah Pantai Teluk

    SERANG, BANPOS – Minggu 21 Mei 2023, viral video Pandawara yang menobatkan Pantai Teluk sebagai pantai terkotor nomor 1 se-Indonesia menjadi pemicu kesadaran masyarakat dan pemerintah Pandeglang terhadap masalah sampah yang menggunung di pantai Pandeglang.

    Berdasarkan keterangan bupati Irna Narulita sampah yang menggunung di pantai teluk tidak hanya dari warga Pandeglang, melainkan datang dari daerah lain juga seperti Cilegon dan Kabupaten Serang.

    “Ada guling, ada boneka, barang-barang itu gak mungkin dari warga kami saja bisa jadi dari Cilegon dan Kabupaten Serang. Ini perlu dilakukan penanganan bersama dan membutuhkan anggaran besar,” ungkapnya pada akun @inforangkasbitung di media sosial Tiktok Senin (22/5).

    HMB Jakarta menanggapi bahwa pada dasarnya, pengelolaan sampah dan masalah lingkungan merupakan tanggung jawab bersama antara stakeholder setempat dari masyarakat maupun pemerintah.

    Akan tetapi, tetap saja pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi dan melakukan pembinaan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah ke laut.

    “Sesuai dengan amanat UUD 1945 dalam Pasal 28H yang menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia, yang kemudian lahirlah UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ungkap Reza, Jumat (26/5)

    Tidak dapat dipungkiri bahwasanya pemenuhan untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik sehat tidak terpenuhi, pasalnya dalam kampanye yang dilakukan Pandawara memperlihatkan kondisi pantai yang tidak memenuhi unsur kelayakan yang baik dan sehat.

    Sudah menjadi tugas bersama, khususnya Pemerintah Pandeglang, untuk mengatasi hal tersebut. Baik dalam pemenuhan fasilitas pembuangan sampah yang memadai, maupun edukasi yang menyeluruh serta pengawasan terhadap lingkungan tersebut.

    “Kesadaran memanglah kunci utama dalam mengatasi hal ini. Akan tetapi sudah seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah (Pandeglang) dalam mencegah pencemaran lingkungan yang penuh dengan sampah yang menggunung. Hal ini berdasarkan pada penjelasan Pasal 2 Huruf a UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan bahwasanya negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumberdaya alam yang menimbulkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup,” tambah Reza.

    Dalam hal ini patut dipertanyakan mengenai tindakan Pemerintah Pandeglang apakah sudah menjalankan tugasnya dengan baik dalam pemenuhan lingkungan hidup yang baik dan sehat seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945.

    “Kasus ini sudah lama sebetulnya, dan seharusnya pemerintah peka dari dulu terkait penyediaan fasilitas TPS yang memadai. Selain itu pengawasan tidak dijalankan maksimal oleh Pemerintah Pandeglang. Sehingga dapat terjadinya hal yang demikian. Selain Pantai Teluk, mungkin juga ada tempat-tempat lainnya yang bernasib sama. Maka dari itu, perlunya peningkatan kinerja pemerintah yang dibarengi dengan kesadaran masyarakat, sehingga amanat dalam UUD 1945 Pasal 28H tentang lingkungan hidup yang baik dan sehat dapat dirasakan oleh setiap orang,” katanya.

    Menurut keterangan warga sekitar, memang penumpukan sampah di Pantai Teluk ini sudah lama terjadi. Kondisi itu membuat masyarakat akhirnya menjadi terbiasa untuk membuang sampah di pantai.

    “Kita tidak bisa menyalahkan keadaan ini terjadi karena ulah masyarakat disitu saja, tapi coba kita lihat dari sisi kebijakan pemerintahnya. Apakah pemerintah peka terhadap permasalahan ini? Apa pemerintah sudah menjalankan UU No 32 tahun 2009 dan peraturan pemerintah No 22 tahun 2021?” tanya Reza.

    Reza pun menjelaskan, secara hukum sebetulnya kasus ini bisa kita tuntut atas kelalaian pemerintah daerah Pandeglang terhadap permasalahan sampah ini. Pemkab Pandeglang sudah masuk pada pelanggaran hukum tentang tindakan administrasi negara berupa tidak adanya tindakan faktual baik secara aktif maupun secara pasif dalam penanggulangan sampah yang terjadi di Teluk.

    Melihat fakta di lapangan permasalahan ini sudah pernah diviralkan dua tahun lalu juga melalui akun video youtube di akun Insavis yang memperlihatkan keadaan pantai teluk yang sangat memprihatinkan. Akan tetapi tindakan terhadap permasalahan ini tidak dihiraukan oleh pemerintah.

    “Sebelum diviralkan oleh pandawara grup pemerintah kabupaten Pandeglang terkhusus DLH Tidak ada tindakan apapun untuk menangani masalah ini. Secara konstitusi pemerintahan Pandeglang sudah melanggar UU No 30 2014 tentang Administrasi Negara karena sudah mendiamkan permasalahan ini,” tambah Reza

    Bukti ini diperkuat dengan keterangan tokoh masyarakat setempat yang diunggah melalui media indiposco.id, tanggal 22 Mei 2023.

    Tokoh yang enggan disebutkan namanya itu menyatakan bahwa mereka terpaksa meminta bantuan langsung ke Pj Gubernur langsung karena Pemkab pandeglang tidak peduli dan tutup mata.

    “Kami tahu ini tanggung jawab dari Pemkab Pandeglang, bukan Tupoksinya (Tugas pokok dan fungsi) Dinas PUPR dan Pemprov Banten untuk urusan sampah di pantai Labuan, namun karena selama ini Pemkab Pandeglang tidak peduli dan tutup mata, maka kami terpaksa minta bantuan langsung kepada Pj Gubernur untuk mengeruk dan membersihkan areal pantai di Teluk ini dari sampah,” tandasnya. (MUF)

  • Dituding Kebiri Hak Warga Jatiwaringin, SEMMI Sebut Pemkab Tangerang Kolonial

    Dituding Kebiri Hak Warga Jatiwaringin, SEMMI Sebut Pemkab Tangerang Kolonial

    TANGERANG, BANPOS – Organisasi Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Tangerang, melakukan sidak ke TPA Jatiwaringin Mauk, Kabupaten Tangerang, Kamis (13/4) yang ditujukan untuk memonitoring kondisi di sekitar TPA Jatiwaringin. Dalam temuannya, masyarakat sekitar TPA diketahui belum mendapatkan hak-haknya.

    Oleh sebab itu, SEMMI akan malakukan Advokasi terhadap masyarakat terdampak TPA Jatiwaringin. Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 25 yang mengintruksikan tentang kompensasi bagi masyarakat terdampak TPA berupa relokasi, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan, pengobatan dan kompensasi lainnya, terlebih disebutkan sudah 30 tahun masyarakat menunggu iktikad baik Pemkab Tangerang sejak dibangunnya TPA Jatiwaringin.

    Ketua SEMMI Tangerang, Yanto mengungkapkan kekecewaan pada Pemkab Tangerang yang dituding melecehkan Konstitusi dengan mengebiri hak-hak yang seharusnya didapatkan masyarakat. Ia mengaku malu melihat pejabat yang disebut tega mengebiri hak rakyat.

    “Saya merasa malu melihat pejabat mengebiri hak rakyat. Menelanjangi konstitusi dan bertindak seperti pemerintah kolonial yang selalu ingkar dari janji dan tanggung jawab,” ujarnya.

    Yanto menceritakan keadaan masyarakat terdampak TPA Jatiwaringin dengan kondisi air yang sudah tercemar, kemudian masyarakat mengalami infeksi saluran pernapasan (ISPA), penyakit kulit, dan jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

    “Keadaannya sangat miris, air yang menjadi sumber kehidupan sudah tercemar, karena TPA hanya berjarak 50 meter dari pemukiman warga tanjakan mekar yang menyebabkan berbagai penyakit kulit,” ucapnya.

    Ia menyebut manajemen pengelolaan TPA buruk. Sehingga membuat banyak sampah terbakar yang berakibat pada Penyakit Uper Respiratory Tract Infection atau ISPA.

    “Tak kalah penting, kerusakan jalan sepanjang irigasi TPA Jatiwaringin menjadi langganan kecelakaan lalu lintas. Padahal Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Retribusi Sampah lebih dari Rp4,1 milliar pertahun,” tandasnya.

    Terpisah, Ketua LSM Solidaritas Mahasiswa Demokrasi (SOMASI), Indri Damayanthi, yang juga mendampingi masyarakat lebih dari setengah tahun terakhir untuk mendapatkan haknya itu menyebutkan pihaknya telah melakukan audiensi dengan Pemkab Tangerang. Dalam hal ini DPRD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Bina Marga, Dinas Perkim, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.

    “Kami telah melakukan segala upaya untuk mendapatkan hak masyarakat, salah satunya audiensi di bulan Novermber 2022, yang menghasilkan beberapa kesepakatan antara masyarakat dan Pemerintah, seperti pemberian air bersih, puskesmas pembantu, perbaikan jalan, bedah rumah layak huni, dan kompensasi uang,” ujarnya.

    Namun, kata dia, hingga saat ini yang baru terealisasi hanya air bersih saja. Walau begitu, ia mengaku pendistribusian air bersih sudah hampir satu bulan belum didistribusikan kembali.

    “Hingga saat ini baru air bersih saja yang dipenuhi, itupun sudah hampir satu bulan tidak didistribusikan lagi. Sungguh miris sekali,” ucapnya.

    Pengamat lingkungan, Ghozi Ahmad Ghozaly, mengatakan bahwa pemerintah seharusnya lebih peduli tentang keadaan masyarakat terdampak. Kemudian mendorong percepatan pembangunan Pengolah Sampah Energi Listrik (PSEL) sesuai Perbup Tangerang Nomor 3 Tahun 2022 yang disebut tak jelas progresnya.

    “Dalam hal ini, sudah sewajibnya Pemerintah kabupaten Tangerang segera mungkin menindaklanjuti atas fenomena yang terjadi serta lebih memperhatikan keadaan masyarakat sekitar TPA, termasuk amanah yang tercantum dalam Perbup Tangerang No 3 tahun 2022 tentang pembangunan proyek Pengolah Sampah Energi Listrik Pada awal tahun 2022 lalu, yang dipercaya kepada BUMD yaitu PT. Mitra Karta Raharja dengan masa kontrak satu tahun,” katanya.

    Namun ia mengaku miris, sebab mega proyek tersebut tidak ada progress yang jelas. Bahkan, saat ini sudah hampir memasuki pertengahan tahun 2023 yang artinya masa kontraknya sudah habis.

    “Mirisnya mega proyek tersebut tidak ada progres yang jelas, padahal sekarang sudah hampir masuk pertengahan 2023, artinya proyek tersebut sudah habis masa kontraknya,” tandasnya. (MUF)

  • Punya Pusat Pengolahan Sampah, Kota Cilegon Jadi Tempat Belajar Pemerintah Daerah Lain

    Punya Pusat Pengolahan Sampah, Kota Cilegon Jadi Tempat Belajar Pemerintah Daerah Lain

    CILEGON, BANPOS – Kota Cilegon menjadi tempat belajar bagi puluhan pemerintah daerah di Indonesia perihal pengolahan sampah.

    Data ini, banyak daerah dikunjungi oleh daerah lain untuk belajar pengolahan sampah menjadi bahan bakar jumputan padat (BBJP).

    Terbaru, 31 daerah bahkan sampai dengan Staf Khusus Kepresidenan mengunjungi Kota Cilegon untuk mengetahui pengolahan sampah BBJP.

    Walikota Cilegon, Helldy Agustian, mengaku bangga Kota Cilegon mulai dikenal daerah lain melalui pengolahan sampah.

    “Alhamdullilah, kini Kota Cilegon telah dikenal di seantero nusantara meski dari pengolahan sampah. Karena daerah lain mulai berkunjung ke Kota Cilegon untuk belajar,” ungkap Helldy, Jumat (31/3).

    Ia mengatakan, sampai dengan saat ini sudah ada 31 daerah yang berkunjung termasuk dengan Stafsus Kepresidenan Bersama Jakpro yang mengunjungi Kota Cilegon.

    “Berkembang dan majunya sebuah daerah karena banyak tamu dan pejabat penting yang berkunjung ke Kota Cilegon sehingga, dikenal luas oleh khalayak ramai. Alhamdulillah, Kota Cilegon semakin bertambah maju,” tandasnya.

    Berikut daerah dan instansi yang melakukan kunjungan kerja ke Kota Cilegon terkait dengan Pengolahan Sampah BBJP:

    Provinsi Banten

    Kabupaten Pandeglang
    Kota Tangerang Selatan

    Provinsi Jawa Barat

    Kabupaten Subang
    PT. Solusi Bangun Indonesia Bogor

    Provinsi Jawa Timur

    Kabupaten Banyuwangi
    Kabupaten Banyumas
    PT. Solusi Energindo

    DIY Yogyakarta

    Keraton Yogyakarta

    Provinsi Kalimantan Barat

    Kota Singkawang
    Kabupaten Sintang
    Kabupaten Mempawah
    Kota Pontianak

    Provinsi Kalimantan Selatan

    Kabupaten Tabalong

    Provinsi Kalimantan Timur

    Kabupaten Berau – Kaltim Bupati Walikota
    Kota Samarinda
    Kota Bontang

    Provinsi Sumatera Barat

    Kota Padang
    Kota Solok

    Provinsi Sumatera Utara

    Kabupaten Sibolga
    Kota Medan

    Provinsi Sulawesi Selatan

    Kabupaten Pangkep
    Kabupaten Pangkep
    BI Sulawesi Selatan

    Provinsi Sulawesi Utara

    Kota Manado

    Provinsi Bengkulu

    Kota Bengkulu

    Provinsi Lampung

    Kota Bandar Lampung

    Provinsi Bangka Belitung

    Kota Pangkal Pinang

    Instansi lainnya

    Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
    Kantor Staf Presiden (KSP) Tri Joko M. Solehoedin Walikota
    Badan Riset dan Inovasi Nasional Kepala Pusat Lingkungan
    Staf Khusus Presiden, Jakpro
    ASDP Kantor Pusat

    Nah, itulah sejumlah pemerintah daerah berikut Staf Khusus Presiden dan instansi lainnya yang pernah mengunjungi untuk belajar pengolahan sampah ke Kota Cilegon. (MUF)

  • Pemkot Akan Batasi Penggunaan Plastik dan Mengaktifkan TPS3R

    Pemkot Akan Batasi Penggunaan Plastik dan Mengaktifkan TPS3R

    SERANG, BANPOS – Pemkot Serang berencana mengurangi pembatasan penggunaan plastik di tahun 2023 dengan menetapkan aturan yang saat ini masih dalam penyusunan Peraturan Walikota (Perwal). Tak hanya itu, Pemkot Serang juga akan mengaktifkan sejumlah TPS3R adalah Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R) untuk menekan volume sampah di Kota Serang.

    Demikian disampaikan Kepala DLH Kota Serang, Farach Richi, usai memimpin Apel Pagi di Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Sari, Rabu (8/3). Menurutnya, saat ini Pemkot Serang serius menekan penggunaan plastik dengan melakukan pembahasan Perwal.

    “Sebetulnya Perwal tentang pembatasan plastik itu sudah masuk, karena belum ada tanda tangan jadi belum dibahas,” ujarnya.

    Ia menegaskan, tahun 2023 ini ditargetkan pembahasan perihal draft Perwal tersebut akan dirampungkan. Disamping itu, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi terhadap sejumlah pihak antara lain masyarakat dan pelaku usaha.

    “Kedepan secara bertahap penggunaan plastik di Kota Serang akan dibatasi sama sekali, jadi (Perwal, red) penggunaan plastik itu tahun 2023 ini, insyallah akan ditetapkan. Tapi kita akan sosialisasi dulu 2 atau 3 bulan, yang pertama kepada masyarakat, kedua kepada pelaku usaha, nanti setelah 2-3 bulan itu sudah total enggak boleh,” ucapnya.

    Terkait dengan pengaktifan kembali TPS3R, hal itu dilakukan untuk menekan volume sampah Kota Serang yang saat ini mencapai 370 ton per hari. Farach menyampaikan, dengan hal itu dikarenakan masyarakat yang belum bisa mengolah secara mandiri sampah yang dibuang ke TPAS Cilowong.

    “Kalau sampah tidak ada idealnya, (Kota Serang) idealnya memang di bawah 370 ton. Kalau masyarakat bisa memilah sendiri, bisa memproses sendiri sebelum masuk TPAS itu masuk ke TPS3R,” katanya.

    Farach menyebutkan bahwa ada 12 TPS3R yang ada di Kota Serang, namun hanya dua yang aktif. Pihaknya akan mengaktifkan kembali secara bertahap, karena untuk mengaktifkan kembali TPS3R dibutuhkan pemberdayaan masyarakat dan anggaran.

    “Anggaran itu sendiri kita kan sama-sama, tahun ini kita akan aktifkan satu TPS3R,” tandasnya.

    Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3 Dan Peningkatan Kapasitas, Rafiudin, menyampaikan bahwa 9 dari 12 TPS3R yang ada di Kota Serang saat ini kondisinya sangat buruk. Bangunan yang rapuh tidak terurus, sehingga untuk mengaktifkan kembali TPS3R tersebut membutuhkan anggaran untuk membangun kembali sarana prasarana yang dibutuhkan.

    “Kita akan efektifkan kembali TPS3R karena bisa membantu mengurangi sampah yang ada di Kota Serang. TPS3R yang ada di Kota Serang ini sarana prasarananya masih kurang, bahkan sudah banyak yang rusak,” katanya.

    Rafiudin menyampaikan bahwa TPS3R yang ada di Kota Serang sebelumnya dikelola oleh Kepala Desa yang saat ini berubah nomenklatur menjadi Lurah melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Sehingga bantuan bangunan untuk TPS3R, langsung digelontorkan oleh pemerintah pusat melalui KSM, tidak melalui Pemkot Serang.

    “Saat ini ada informasi dari pihak KSM maupun Lurah agar TPS3R dikelola oleh Pemkot Serang. Secara bertahap insyaallah akan diaktifkan kembali karena memang kita juga membutuhkan anggaran untuk mengelolanya,” tandas Rafiudin. (MUF)

  • Warga Taktakan Hadang Truk Sampah yang Menuju TPSA Cilowong

    Warga Taktakan Hadang Truk Sampah yang Menuju TPSA Cilowong

    SERANG, BANPOS – Sejumlah warga Taktakan, Kota Serang yang tergabung dalam Aliansi Taktakan Bersatu, melakukan aksi penyetopan truk sampah dari Kabupaten Serang dan pihak swasta yang akan mengirimkan sampah ke TPSA Cilowong, Kota Serang, Rabu (1/9).

    Aksi tersebut dilakukan karena warga setempat merasa tidak mendapatkan dampak baik imbas dari pembuangan dampah ke TPSA Cilowong. Bahkan, disebutkan bahwa sampah tersebut mengakibatkan berbagai penyakit di masyarakat.

    Salah satu warga Jakung, Gebong, yang turut menyetop sampah tersebut, mengaku bahwa sampah baik dari Kabupaten Serang dan pihak swasta tersebut tidak memberikan pemasukan.

    “Kami melakukan penyetopan sampah yang berasal dari Kabupaten Serang dan swasta, karena sudah sejak lama tidak ada pemasukan,” ujarnya.

    Ia mengaku bahwa pihaknya telah menyetop sejumlah mobil yang berasal dari Kabupaten Serang. Mobil tersebut diberhentikan dan diputar balik untuk tidak membuang sampah ke TPSA Cilowong.

    “Ada beberapa mobil yang sudah disetop dan diputar balik, dari Kabupaten dan dari swasta,” katanya.

    Salah satu supir pengangkut sampah, Syafe’i, mengungkapkan bahwa dirinya baru kali ini disetop oleh warga selama dirinya mengangkut sampah. Ia sendiri mengangkut sampah setiap hari dari Pasar Baros, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang menuju ke TPSA Cilowong sejak tahun 2014.

    “Baru kali ini saya disetop oleh warga, kita mengangkut sampah dari Pasar Baros Kabupaten Serang,” ungkapnya.

    Ia menyebut bahwa penyetopan ini merupakan imbas dari sampah yang berasal dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Menurutnya, sejak dirinya bekerja, masyarakat tidak ada yang melakukan aksi.

    “Tidak pernah ada penyetopan selama ini, ini kan imbas sampah Tangsel. Kalau Tangsel mungkin sudah disetop, tapi kami kena imbasnya,” tuturnya.

    Aksi penyetopan tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, bersamaan dengan pelaksanaan dialog publik dengan tema ‘TPSA Cilowong tanggungjawab siapa???’ di Aula Kelurahan Cilowong. Akan tetapi, sekitar pukul 10.50 WIB pihak Sabara Polresta Serang Kota mencoba menghentikan aksi penyetopan truk pengangkut sampah tersebut.

    Pihak kepolisian mencoba mengarahkan warga yang menghadang truk pengangkut sampah itu, menuju kantor Kelurahan Cilowong untuk mengikuti dialog antara warga Cilowong dengan DLH Kota Serang, DLH Kabupaten Serang dan DLH Kota Tangsel.

    Kasat Sabara Polres Serang Kota, AKP Badri, mengatakan pihaknya meminta para warga untuk menyampaikan aspirasi di forum dialog yang sedang berlangsung di Kantor Kelurahan Cilowong.

    “Jangan seperti preman, ikut dialog aja (Kantor Kelurahan),” katanya.

    Ia juga meminta warga untuk membiarkan truk pengangkut sampah yang bertujuan TPSA Cilowong untuk dibiarkan membuang sampah ke TPSA Cilowong. Menurutnya, aksi tersebut tidak bagus, karena di Aula Kelurahan Cilowong sedang dilakukan dialog untuk mencari solusi.

    “Di sana (Aula) kan sedang diskusi, dialog, untuk mencari solusi akan seperti apa nanti apakah ditutup atau dilanjut,” tandasnya.

    Tak berselang lama, para warga membiarkan truk pengangkut sampah yang disetop untuk melanjutkan perjalanan ke TPSA Cilowong. Kemudian mereka mengikuti dialog publik yang dihadiri oleh pihak Pemkot Serang, Tangsel, dan Provinsi. (MUF)

  • Camat Kasemen Minta Pengelolaan Sampah Dilimpahkan ke Kecamatan

    Camat Kasemen Minta Pengelolaan Sampah Dilimpahkan ke Kecamatan

    SERANG, BANPOS – Pengelolaan sampah di Kota Serang disebut lebih efektif apabila dilimpahkan ke masing-masing Kecamatan dengan dibarengi oleh regulasi resmi sejenis Peraturan Walikota (Perwal). Dari Perwal tersebut nantinya mengatur pengelolaan sampah di tingkat Kecamatan mulai dari pengelolaan sampah, alat mobilisasi, alat angkut sampah, kewenangan dan anggarannya.

    Demikian disampaikan Camat Kasemen, Ahmad Nuri, Kamis (9/6/2022) kemarin. Dalam hal ini, ia juga meminta Kasemen menjadi percontohan pengelolaan sampah karena publik Kota Serang menilai Kecamatan Kasemen merupakan lumbung sampah.

    “Sebagai Camat Kasemen meminta rule model penanganan sampah harus ada di Kasemen. Karena kasemen ini sudah mafhum publik Kota Serang bahwa Kasemen ini lumbungnya sampah, maka yang harus konsentrasi lebih untuk penanganan sampah adalah Kasemen,” jelasnya.

    Menurutnya, menjadi efektif apabila ada pelimpahan kewenangan pengelolaan sampah yang dibuat regulasi. Sebab, sampah merupakan persoalan yang paling krusial di Kota Serang, khususnya di Kecamatan Kasemen.

    “Persoalan sampah ini harus ada regulasi dilimpahkan kepada kecamatan. Kami sudah mengusulkan di depan Walikota dan Wakil Walikota bahwa harus ada pelimpahan kewenangan pengelolaan sampah di kecamatan,” ungkapnya.

    Ia menjelaskan, salah satu yang mendasari keinginan dilakukan pelimpahan sampah ke Kecamatan karena ruang lingkup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) adalah berbicara secara keseluruhan se-Kota Serang. Sehingga menurutnya apabila menangani sampah di semua Kecamatan, Kelurahan, maka tidak akan terjangkau kapasitas untuk pengelolaan sampahnya.

    “Contoh kelurahan mengelola di tingkat kelurahan dan membuat semacam penampung sampah tingkat kelurahan. Kemudian kecamatan akan mengambil dari kelurahan itu untuk dibawa ke tempat penampungan dan DLH ruang lingkupnya masuk di penampungan, teknisnya apakah nanti buat TPS mini atau kontainer itu kondisional saja,” tuturnya.

    Selain mengusulkan adanya Perwal pelimpahan sampah di Kecamatan, menurutnya yang tak kalah penting yaitu teologi kebersihan. Sehingga dapat menekan masyarakat agar tidak secara sembarangan membuang sampah, utamanya sampah jenis plastik.

    “Kalau sudah ada aturan tetap bahwa membuang sampah plastik itu haram dari MUI, ada ayatnya, ditambah ada aturannya, saya kira bisa mengurangi tingkat buang sampah sembarangan oleh masyarakat,” ucapnya.

    Ahmad Nuri mengakui bahwa pernah pada masanya bahwa langkah hukum bisa menciptakan proses penyadaran. Akan tetapi, hal ini tidak dapat langsung diterapkan kepada masyarakat Kota Serang dengan karakternya.

    “Enggak bisa kita langsung melakukan denda, masyarakat pasti protes. Kalau sudah ada aturannya dan sudah ada ketetapannya, masyarakat perlahan akan terbiasa perlahan-lahan hidup bersih dan tidak buang sampah sembarangan,” terangnya.

    Belum lama ini, ia Bersama dengan Muspika Kecamatan Kasemen dan stakeholder serta LSM, melakukan deklarasi dan berkolaborasi melawan sampah. Melalui hastag Kasemen Melawan Sampah, pihaknya juga menggandeng Polair, PPN dan OKP setempat.

    “Sudah kita lakukan dengan melibatkan seluruh stakeholder yang ada di Kecamatan untuk bersama-sama bergabung dalam sebuah kolaborasi Kasemen melawan sampah. Setelah dilakukan pemetaan, Alhamdulillah semua bergerak total untuk melakukan proses kebersihan sampah dengan tagline Kasemen melawan sampah,” tandasnya. (MUF)

  • DLH Pandeglang Lepas Tangan Soal Sampah di Pasar Picung

    DLH Pandeglang Lepas Tangan Soal Sampah di Pasar Picung

    PANDEGLANG, BANPOS – Sampah organik dan non organik di Pasar Picung, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, seolah dibiarkan menumpuk di pinggir Jalan Raya Picung – Bojong.

    Akibatnya, para pedagang dan pengunjung pasar termasuk masyarakat sekitar, mengeluhkan kondisi tersebut. Karena, setiap hari menimbulkan bau tak sedap, dan membuat kumuh kawasan pasar.

    Seorang pedagang, Imas mengaku, sudah hampir dua minggu lebih sampah di Pasar Picung dibiarkan menumpuk, hingga menimbulkan bau dan mengganggu kenyamanan para pedagang dan pengunjung pasar.

    “Sejak dikelola pihak swasta, kebersihan di Pasar Picung kurang jadi perhatian. Bahkan saat ini, sampahnya sudah dua minggu tak diangkut. Akibatnya, bau dan tak sedap dan mengganggu kenyamanan kami serta pengunjung,” keluh Imas, Senin (21/3).

    Selain itu, warung-warung di pasar sepi pengunjung. Karena, kondisinya mengganggu kenyamanan pengunjung pasar dan masyarakat sekitar.

    “Sehari-harinya, biasanya lapak kami ramai pengunjung. Namun, sejak sampah dibiarkan menumpuk hingga menimbulkan bau tak sedap, membuat lapak kami sepi. Apalagi sampahnya depan warung makan saya,” keluh Imas lagi.

    Atas kondisi itu, ia bersama para pedagang lainnya meminta kepada para pihak hingga Pemerintah Daerah (Pemda) atau Pemerintahan Kecamatan, agar segera turun tangan mengatasi sampah-sampah tersebut agar bersih kembali.

    “Kami sangat berharap, ada tindakan. Karena, kalau berlarut-larut kami bisa gulung tikar, akibat sepi pengunjung,” tandasnya.

    Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang, Ahmad Saepudin mengatakan, penanganan atau penarikan sampah di Pasar Picung bukan lagi menjadi tanggung jawabnya. Tetapi, sudah tanggung jawab pihak swasta.

    “Mulai dari penarikan retribusi pedagang, itu tanggung jawab PT Setia Panca Karya, termasuk angkutan sampahnya. Terus kalau dari pihak DLH, tidak lagi mengangkut yang ada di pasar. Sehingga, kami lebih fokus ke pemukiman,” terang Saepudin.

    Ditambahkannya, pihaknya sudah menegur pihak swasta yang mengelola pasar itu, agar segera memperhatikan kebersihan pasar. “Kami sudah memberi surat teguran 2 kali. Kemudian, kami juga sudah lapor ke Pak Sekda. Setelah teguran ke 3, kalau mereka terus seperti itu kemungkinan kontraknya tidak bakal diperpanjang lagi. Karena, masalah sampah harus cepat ditangani,” katanya.

    (PBN/BNN)