Tag: samsat malingping

  • Dari Dalam Penjara, Samad Siap Bongkar Dalang Kasus Samsat Malingping

    Dari Dalam Penjara, Samad Siap Bongkar Dalang Kasus Samsat Malingping

    SERANG, BANPOS – Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada, mengunjungi Samad, terpidana kasus Pembebasan Lahan Samsat Malingping, di Rutan Kelas II Pandeglang, Senin (7/3/22). 

    Ditemui awak media usai kunjungan itu, Uday menjelaskan tujuannya untuk memberikan dukungan kepada mantan kepala samsat Malingping itu, dan ingin mencari tahu kebenaran atas dugaan korupsi tersebut.

    “Sejak ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini (pengadaan lahan Samsat Malingping, red) saya menaruh perhatian khusus. Ada sesuatu yang janggal. Karenanya hari ini saya berkesempatan menemui kang Samad. Alhamdulillah ia sehat dan menyambut baik kedatangan saya,” katanya.

    Lebih lanjut Uday menjelaskan kejanggalan dimaksud, lantaran Samad diduga tidak bermain sendiri. Di belahan bumi manapun, tidak ada teorinya korupsi itu berdiri sendiri. Pernyataan semacam itu pernah dinyatakan juga oleh Kajati Banten Reda Mantovani saat itu.

    “Namanya korupsi tidak mungkin satu, pasti berjamaah, bersama-sama. Saya merasa punya tanggung jawab moral untuk membantu mengungkap kebenaran itu,” terangnya.

    Ditanya soal materi yang dibicarakan, Uday mengatakan bahwa Samad siap bongkar semuanya.

    “Ia tidak punya pilihan lain, kecuali membongkar semuanya. Karenanya tadi ia cerita banyak hal, mulai dari kronologis, para pihak yang juga harus turut bertanggung jawab, dan beberapa kasus lain, termasuk hak yang bersangkutan,” terang Uday.

    Mengenai beberapa kasus lain dimaksud, Uday enggan menyebutkan. “Sabar, saya investigasi dulu, dikaji agar terukur dan tepat sasaran. Yang pasti masih di lingkungan Bapenda,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Samad divonis bersalah atas tindakan korupsi dalam pengadaan Samsat Malingping. Samad dijatuhi hukuman selama enam tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Serang.

    Namun, kemudian vonis tersebut mendapat koreksi di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Banten mengkoreksi hukuman Samad menjadi enam tahun, dikurangi enam bulan dari vonis awal di PN Serang.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sejumlah Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” demikian bunyi vonis yang dikutip dari situs PN Serang.

    (RUS)

  • Samsat Malingping Di-Soft Launching

    Samsat Malingping Di-Soft Launching

    MALINGPING, BANPOS – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten melakukan peluncuran awal atau Soft Launching Samsat Malingping, pada Rabu (23/2/2022). Berlangsung di gedung yang berlokasi Simpang Bayah Malingping Selatan, peresmian dilakukan Kepala Badan Pendapatan Daerah Opar Sohari bersama Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto, Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Banten Sigit Harismun serta Ketua Ombusman Provinsi Banten Hari Widiarsa.

    Acara ini dihadiri pula oleh unsur MUSPIKA Kecamatan Cilograng, Kecamatan Bayah, Kecamatan Penggarangan, Kecamatan Cibeber, Kecamatan Cihara, Kecamatan Wanasalam, Kecamatan Malingping, Kecamatan Cigemblong, Kecamatan Cijaku dan Kecamatan Banjarsari, Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Malingping, Tokoh Masyarakat serta undangan lainnya.

    Gedung dengan kapasitas 2 lantai disertai dengan berbagai fasilitas mulai dari bangunan utama, pelayanan Drive Thru pembayaran pajak kendaraan bermotor, Workshop TNKB hingga Rumdin dan mess karyawan, siap untuk melayani masyarakat Malingping dan sekitarnya untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor lebih dekat dan mudah.

    Menurut Opar Sochari, beroperasinya Samsat Malingping sebagai salah satu upaya pendekatan pelayanan kepada masyarakat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Diharapkan, Samsat Malingping dapat menggali potensi kendaraan bermotor yang daerahnya berbatasan dengan Provinsi Jawa Barat dan banyak kendaraan belum melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ dari seluruh masyarakat di 10 kecamatan tersebut.

    “Pada wilayah kerja Samsat Malingping masih banyak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat plat nomor kendaraannya masih di luar Banten yang diharapkan dengan adanya Samsat dapat didaftarkan kendaraannya ke Samsat Malingping. Untuk itu, proses pelayanan Kesamsatan sudah dilayani secara penuh pada Samsat Malingping sebagaimana pelayanan Samsat pada umumnya,” kata Opar.

    Peluncural awal ini juga dilakukan sebagai uji coba pelayanan ke-Samsatan yang meliputi Penerbitan STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor), Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), Penerbitan BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor), Pengesahan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Tahunan dan Pengesahan PKB Lima Tahunan, Penerbitan Mutasi Keluar Daerah serta Pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

    Setelah pembukaan Soft Launching UPTD PPD/ Samsat Malingping yang dilakukan dengan pengguntingan pita, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian simbolis perangkat kendaraan yakni Helm dan jaket kepada perwakilan Wajib Pajak yang sudah melakukan pembayaran PKB dengan testimoni pelayanannya. Kemudian acara dilanjutkan dengan kegiatan ramah tamah dengan para insan pers dari kawasan Malingping dan sekitarnya yang diakhiri dengan pemberian arahan dari unsur Tim Pembina Samsat Banten kepada para jajaran pelayanan di UPTD PPD/ Samsat Bapenda Provinsi Banten, yang terdiri dari unsur Kepolisian, PT. Jasa Raharja dan Bapenda Provinsi Banten.

    (*)

  • Tersangka Pencabulan di Samsat Malingping Hanya Satu Orang Dianggap Tidak Fair

    Tersangka Pencabulan di Samsat Malingping Hanya Satu Orang Dianggap Tidak Fair

    Ilustrasi pelecehan seksual.
    MALINGPING, BANPOS -Sejumlah pihak terus mendorong agar kepolisian mengusut tuntas kasus pelecehan seksual yang diawali pemberian pil diduga jenis koplo dan minuman keras kepada korban inisial Sr siswi SMK swasta yang tengah magang di Kantor Samsat Malingping beberapa waktu lalu. Dalam hal ini, polisi Malingping hanya menetapkan satu tersangka Nd, pegawai honorer Samsat Malingping. Padahal, diduga masih ada oknum lain yang terlibat dan layak untuk dijadikan tersangka, namun tidak dilakukan pemeriksaan. Salah satunya yang menjadi sorotan di Lebak selatan adalah Fm, oknum PNS yang bekerja di Puskesmas Malingping.

    Berdasarkan pengakuan korban Sr, selain disuguhi miras oleh tersangka Nd, dirinya pun meminum obat ukuran kecil warna pink sebanyak tiga butir. Obat yang diduga jenis pil koplo tersebut menurut korban, diberikan oleh oknum Fm pegawai puskesmas itu di rumah kontrakan tempat korban Sr diperlakukan cabul oleh tersangka, yakni diremas-remas payudara beberapa kali.

    Teja Kelana, Sekretaris Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) DPC Lebak meminta aparat kepolisian untuk mengembangkan kasus tersebut. Menurutnya, tidak mungkin terjadi kasus pelecehan seksual kalau tidak ada pemberian obat dan miras.

    Dari DPC GANN LEBAK meminta kepada pihak aparat untuk terus mengembangkan kasus ini. Tidak akan terjadi pelecehan seksual jika tidak ada tempat, miras dan obat. Untuk itu, saya yakini ada pelaku lain yang terlibat, termasuk pemilik obat (Fm),” tutur Tb Teja Kelana kepada wartawan, Kamis (17/10).

    Pihaknya berjanji bahwa akan terus mengawal proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur yang saat ini telah dilimpahkan dari Polsek Malingping ke Polres Lebak itu.

    Sementara Koordinator Jaringan Advokasi hak Perempuan dan Anak, Wahyudi mengaku menyayangkan dan prihatin melihat penanganan kasus ini. Pihaknya yakin bahwa perbuatan amoral ini diduga bukan hanya dilakukan oleh oleh satu orang saja, melainkan ada oknum yang membantu.

    “Ini harus diperiksa juga obatnya itu obat apa, asalnya dari mana. Penyidik mempunyai hak untuk itu, dengan kata lain bisa saja menetapkan tersangka lainnya dari hasil pengembangan,” terangnya.

    Dijelaskan Wahyudi, sesuai dengan pasal 55 KUHP ayat 1 poin 1 (1), yang dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana menurutnya antara lain mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan (pidana).

    “Kalau hanya ditetapkan satu tersangka ini tidak fair karena ada yang membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, sudah selayaknya yang ikut membantu juga di jadikan tersangka sehingga memenuhi rasa keadilan,” tandasnya.

    Terpisah, Ketua KNPI Malingping, Hida Nurhidayat kepada BANPOS meminta kepolisian untuk terus mengungkap kasus tersebut secara rinci dan berkeadilan. Hal ini untuk mencegah preseden buruk terhadap lembaga kepolisian.

    “Kalau menyimak isi pemberitaan media massa, jelas diduga pelaku itu lebih dari satu orang yang terlibat. Dalam hal ini masyarakat hanya ikut mengamati praktek pengembangan pemeriksaan yang tengah dijalankan aparat saat ini. Dan kita hanya memantau sejauh mana keadilan diterapkan,” papar Hida.(WDO)