Tag: Satpol PP

  • Korlap Aksi ‘Berdarah’ DPRD Lebak Ditangkap

    Korlap Aksi ‘Berdarah’ DPRD Lebak Ditangkap

    LEBAK, BANPOS – Polres Lebak mengamankan dua Koordinator Lapangan (Korlap) aksi demonstrasi anarkis yang menyebabkan seorang anggota Satpol PP Kabupaten Lebak meninggal dunia.

    Kapolres Lebak, AKBP Suyono, menyatakan bahwa pelaku yang diamankan adalah RK (23), seorang mahasiswa, yang berperan sebagai Koordinator Lapangan dalam peristiwa tersebut.

    “RK sebagai Korlap memerintahkan massa aksi untuk mendorong pagar melalui pengeras suara,” kata Suyono dalam konferensi pers pada Sabtu (12/10) di Mapolres Lebak.

    Pelaku lainnya adalah MN (37), seorang wiraswasta, yang berperan mendorong pagar dalam aksi tersebut.

    Suyono menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman untuk memperoleh perkembangan terkait kasus ini. Berbagai barang bukti dan keterangan akan ditindaklanjuti untuk menyelesaikan perkara ini hingga tuntas.

    “Ini bukan hanya perhatian dari Kapolda, tetapi juga menjadi fokus pimpinan tinggi di Polri. Kami akan terus menindaklanjuti permasalahan ini sampai tuntas. Polri tidak memiliki kepentingan apapun dan tetap berada di garis lurus,” tegasnya. (MYU)

     

  • Aktivis Pergerakan Angkat Bicara Terkait Meninggalnya Anggota Satpol PP Lebak

    Aktivis Pergerakan Angkat Bicara Terkait Meninggalnya Anggota Satpol PP Lebak

    LEBAK, BANPOS – Aktivis pejuang demokrasi, Harda Belly, menyampaikan ucapan duka cita mendalam atas meninggalnya seorang anggota Satpol PP, Yadi Suryadi, saat menjalankan tugas pengamanan dalam aksi demonstrasi di Kabupaten Lebak.

    Yadi, yang berusia 50 tahun, meninggal setelah mengalami cedera serius akibat tertimpa pagar besi gedung DPRD saat mengamankan aksi penolakan pelantikan ketua DPRD dari PDI Perjuangan.

    Sebelumnya, Yadi dirawat di dua rumah sakit, yaitu RSUD Adjidarmo Lebak dan RS Hermina Daan Mogot di Jakarta.

    Harda Belly menegaskan perlunya pengusutan tuntas terhadap insiden tersebut.

    “Tragedi ini harus diusut oleh aparat kepolisian, demi keadilan dan kemanusiaan,” ujarnya dalam pernyataan kepada awak media, Kamis (10/10).

    Harda menekankan pentingnya kegiatan demonstrasi dalam sistem demokrasi, namun dengan catatan harus sesuai dengan ketentuan yang ada agar tidak menimbulkan kekacauan.

    “Saya mendukung aksi penyampaian pendapat, tapi harus menghindari tindakan anarkis yang bisa merugikan banyak pihak,” jelasnya.

    Harda juga menyerukan pemerintah daerah untuk memberikan santunan kepada keluarga Yadi dan menjamin pendidikan anak-anaknya, karena Yadi adalah tulang punggung keluarga.

    “Beliau harus diberikan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdiannya,” tambahnya.

    Yadi meninggalkan seorang istri, Nurbaeti, dan empat anak, termasuk anak sulungnya yang menderita talasemia.

    “Pemkab Lebak harus memberikan beasiswa dan dukungan kepada keluarga Yadi,” harap Harda.

    Dia menekankan pentingnya menjaga iklim demokrasi yang sehat dan berharap insiden serupa tidak terulang di masa depan.

    “Kita semua harus belajar dari kejadian ini agar demonstrasi berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa mengorbankan jiwa dan merusak fasilitas umum,” tandasnya. (MYU)

  • Juwita Bakal Kawal Kasus Kematian Anggota Satpol PP Lebak Korban Demo Anarkis

    Juwita Bakal Kawal Kasus Kematian Anggota Satpol PP Lebak Korban Demo Anarkis

    LEBAK, BANPOS – Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, menegaskan pentingnya penegakan hukum terkait insiden demonstrasi anarkis yang mengakibatkan meninggalnya seorang anggota Satpol PP, Yadi.

    Juwita meminta pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap kejadian tersebut.

    “Pertama mengucapkan baik secara pribadi maupun DPRD Lebak turut berduka cita yang mendalam. Kita akan kawal dan monitor secara berkala sampai ada kepastian hukum. Saya mendesak aparat kepolisian segera mengungkap pelaku dan proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Juwita kepada BANPOS, Selasa (9/10).

    Ia menekankan bahwa demonstrasi merupakan hak yang dilindungi undang-undang, namun harus dilakukan secara damai tanpa merusak fasilitas umum atau menimbulkan korban jiwa.

    “Aksi itu dalam alam demokrasi sah-sah saja. Siapapun berhak untuk melakukan aksi, namun sebaiknya aksi dilakukan tanpa harus anarkis,” tegasnya.

    Juwita juga meminta Pemerintah Kabupaten Lebak untuk memberikan perhatian khusus kepada keluarga korban, termasuk santunan dan jaminan pendidikan bagi anak-anak Yadi.

    “Pak Yadi meninggal saat menjalankan tugas, jadi pantas mendapatkan penghargaan tinggi dari Pemkab Lebak,” terangnya.

    “Pak Yadi adalah tulang punggung keluarga dan kita semua merasakan kehilangan yang besar. Semoga keluarganya diberikan ketabahan,” tandas Juwita.

    Yadi, yang bertugas mengamankan aksi penolakan terhadap Ketua DPRD dari PDI Perjuangan, mengalami luka parah setelah tertimpa gerbang besi gedung DPRD. Setelah menjalani perawatan di RSUD Adjidarmo Lebak dan RS Hermina Daan Mogot Jakarta, ia dinyatakan meninggal dunia. (MYU)

  • Anggota Satpol PP Korban Demo Anarkis di DPRD Lebak Meninggal Dunia

    Anggota Satpol PP Korban Demo Anarkis di DPRD Lebak Meninggal Dunia

    LEBAK, BANPOS – Yadi, Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-pp) Kabupaten Lebak meninggal dunia di Rumah Sakit Hermina Daan Mogot, Jakarta Barat pada Rabu (9/10).

    Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lebak, Dartim, saat diwawancara awak media melalui panggilan telepon.

    “Iya betul, ba’da (setelah) maghrib meninggal dunia di RS Hermina,” kata Dartim.

    Ia menjelaskan, kemarin, dirinya sempat menjenguk ke rumah sakit tersebut namun tidak sempat menemui korban karena sedang persiapan operasi.

    Dartim mendapatkan kabar duka dari anggota satpol-pp Lebak lainnya yang ditugaskan mendampingi di rumah sakit tersebut.

    “Tadi sore menerima kabar duka dari anggota yang disana (rumah sakit). Sekarang sedang jenazah sedang diantar pulang,” jelasnya.

    Saat ini Dartim beserta anggota sedang menanti kedatangan jenazah di rumah duka kediaman korban.

    Sekedar informasi, sebelumnya Yadi yang menjadi korban aksi demonstrasi anarkis di DPRD Lebak sempat dirawat di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung selama dua pekan dikarenakan mengalami kelumpuhan tubuh bagian bawah.

    Kemudian, ia dirujuk ke rumah sakit Harmina Daan Mogot untuk mendapatkan perawatan intensif pada Kamis (3/10), pada Rabu (9/10) kabar duka tersebut beredar diberbagai grup pesan WhatsApp. (MYU)

  • Satpol PP Lakukan Penertiban Paksa Di Jalan Protokol kota Cilegon

    Satpol PP Lakukan Penertiban Paksa Di Jalan Protokol kota Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cilegon melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) sepanjang Jalan Protokol Kota Cilegon, Rabu (4/10).

    Sebanyak 63 dari ribuan APK yang dimiliki oleh berbagai partai politik (Parpol) berhasil diturunkan dari sejumlah pohon maupun tempat lainnya.
    Kepala Bidang Trantibum Satpol-PP Kota Cilegon, Faruk Oktavian menyebut APK yang terpasang di berbagai tempat itu mengganggu Kebersihan, Keindahan, Ketertiban (K-3) Kota Cilegon.

    Selain mengganggu keindahan Kota Cilegon, kata Faruk pemasangan APK ini belum memasuki masa kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU.
    Penertiban APK tersebut akan dilakukan di sejumlah wilayah lainnya hingga memasuki masa kampanye.

    “Dari hasil penertiban baliho ataupun APK dan APS dari berbagai Parpol terdapat 63 baliho. Dari berbagai APS dan APK Parpol oleh team penertiban di bawa ke kantor untuk diamankan dan dijadikan barang bukti,” kata Faruk.

    Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cilegon, Subi’ah mengaku bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat imbauan kepada seluruh Parpol untuk melakukan penertiban secara mandiri.

    Namun, lanjut Subi’ah masih banyak Parpol yang menghiraukan sehingga harus ditertibkan secara paksa.

    “Selanjutnya pascapenertiban Bawaslu Kota Cilegon bersama Satpol-PP setempat akan terus melakukan monitoring dan penertiban agar tidak ada lagi partai yang memasang APK sebelum waktu masa kampanye,” tandasnya.(LUK/PBN)

  • APK Caleg Ditertibkan

    APK Caleg Ditertibkan

    SERANG, BANPOS – Bawaslu Kota Serang tertibkan 3,545 Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik di sejumlah titik yang tersebar di Kota Serang. Penertiban tersebut dilakukan lantaran APK tersebut melanggaran Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) Kota Serang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang aturan kampanye.

    Hal tersebut juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari pertemuan Bawaslu Kota Serang bersama Walikota Serang yang membahas penertiban APK beberapa waktu lalu.

    Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan mengatakan, pihaknya telah mencatat dari bulan Agustus sampai dengan September, jumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang mirip dengan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di Kota Serang berjumlah 3,545. APK tersebut terpasang bebas dan tidak sesuai dengan aturan.

    “Jadi sebenarnya menurut PKU nomor 15, alat peraga sosialisasi itu hanya bendera dan itu di pasang di tempat-tempat yang diperbolehkan. Misalnya kantor. Tapi kalau di pasang di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan, maka itu sudah melanggar peraturan tentang pemilu. Juga peraturan perundang-undangan lainya. Salah satunya Perda K3 yang di miliki oleh pemkot Serang,” katanya, Kamis (21/9).

    Padahal, sebelumnya Bawaslu Kota Serang sudah memberikan imbauan kepada Partai politik maupun para calon peserta Pemilu, untuk terlebih menurunkan dan memasangkan APK sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan. Namun, sejauh ini partai politik masih belum juga menurunkan sendiri APK yang sudah dipasangnya.

    “Jadi memang penindakan kita sudah sesuai mekanisme yang ditempuh. Tapi nanti, kita akan coba berkoordinasi dengan partai politik dalam waktu dekat ini, untuk menyampaikan apa saja yang boleh dan tidak boleh dalam tahapan sebelum masa kampanye,” jelasnya.

    Ia juga menerangkan, bahwa masa kampanye akan segera berlangsung pada tanggal 28 November mendatang. Dan semua partai politik hanya diperbolehkan untuk memasang APS saja, tidak diperbolehkan untuk memasang APK sebelum masa kampanye itu ditetapkan.

    “Ruang ini lah yang kemudian dimaknai oleh sebagian masyarakat, bahwa saat ini sudah masuk dalam kampanye, padahal belum. Nah inilah yang perlu kita sampaikan kepada masyarakat luas maupun ke peserta pemilu,” terangnya.

    Agus menjelaskan, untuk jumlah APK yang diturunkan, pihaknya masih belum bisa memastikan. Namun dari jumlah APK yang sudah diturunkan saat ini, nantinya akan didata ulang, termasuk pemasangan APK di billboard yang berizin.

    “Kemungkinan yang besar-besar itu tidak bisa diturunkan hari ini, artinya kita perlu koordinasi kembali. Apakah ini perusahaan atau perseorangan, berizin atau tidak berizin. Kita juga sudah koordinasi dengan Bapenda Kota Serang,” jelasnya.

    Dirinya menambahkan, jika APK terpasang di papan reklame yang sudah mendapatkan izin dari dinas terkait, kemudian bentuknya bersifat ajakan, maka Bawaslu akan segera bersurat kepada Pemkot Serang dalam hal ini.

    “Karena masa kampanye itu belum diperbolehkan, jadi nanti yang akan meneruskan ke pihak perusahaan, maupun ke peserta Pemilu itu nanti Pemerintah,” ungkap.

    Dirinya berharap, setelah dilakukannya penertiban saat ini, diharapkan pesta demokrasi menjadi ramai, tidak membuat kumuh suasana lingkungan Kota Serang dan tidak mengecualikan aturan.

    “Karena masyarakat itu berharap menyambut pesta demokrasi ini dengan harapan lebih baik, sehingga citra mereka mensosialisasikan ini menggambarkan bagaimana masyarakat nanti menentukan pilihannya,” harapnya.

    Sebelumnya, Walikota Syafrudin mengatakan, pada bulan Juni-Juli Pemkot Serang sudah membuat surat edaran kepada semua partai politik untuk tidak memasang alat peraga kampanye, di Jalan Protokol dan di atas pohon yang di paku.
    “Karena sudah ada Perda K3. Jadi kalau masih ada alat peraga kampanye di protokol silahkan diambil saja, dari mulai sekarang. Sebab Pemkot Serang sudah melarang hal itu dari awal,” katanya.

    Syafrudin mengaku sudah menginstruksikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Dishub, Satpol PP agar segera menegakkan Perda K3 untuk menertibkan alat peraga kampanye di Kota Serang.

    “Karena waktu pemasangan alat peraga kampanye hanya 75 hari, kemudian secara pemasangannya juga nanti akan diatur oleh Bawaslu. Nah ini jangan sampai ada pelanggaran yang telah disarankan baik oleh KPU maupun bawaslu,” tandasnya.(CR-01/PBN)

  • Pemkab Lebak Siapkan Antisipasi Bahaya Karhutla

    Pemkab Lebak Siapkan Antisipasi Bahaya Karhutla

    LEBAK, BANPOS – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar)
    Kabupaten Lebak meminta agar masyarakat mewaspadai musim kemarau, yang bisa berdampak pada
    musibah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang saat ini kerap terjadi. Mereka pun telah
    menyiapkan antisipasi, guna menghadapi Karhutla.

    Kepala Satpol PP dan Damkar Lebak, Dartim, mengatakan bahwa saat ini masyarakat benar-benar harus
    mewaspadai terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Apalagi di berbagai Kecamatan di Lebak memiliki
    tingkat kerentanan yang tinggi, dikarenakan masih terdapat wilayah area hutan.

    “Kami mengimbau agar masyarakat mewaspadai terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Karena wilayah
    Lebak sangat rentan terjadi kebakaran, saat ini sudah terjadi beberapa kali terjadi kebakaran lahan,
    kawasan hutan bahkan perumahan penduduk,” katanya baru-baru ini.

    Menurut Dartim, pihaknya kerap menerima banyak laporan mengenai kebakaran lahan, hal itu
    dikarenakan kini sedang musim kemarau.

    “Musim kemarau ini memang rawan, saya sering dapat laporan kejadian, tentu saja kondisi ini
    menambah risiko kebakaran. Karena itu pula kami mengajak warga untuk bersama-sama meningkatkan
    kewaspadaan untuk mencegah terjadinya musibah,” katanya.

    Pihaknya mengimbau agar warga tidak membuka lahan dengan cara membakar hutan atau lahan. Selain
    itu, pihaknya melarang membuang puntung rokok sembarangan.

    “Pokoknya warga jangan membakar sampah di areal perhutanan, terutama pada saat angin berhembus
    kencang, lantaran angin itu bisa memicu risiko penyebaran kobaran api,” terang Dartim menegaskan.

    Kasatpol PP pun menyebut, berdasarkan denah wilayah manajemen kebakaran yang dihimpun, Damkar
    telah menempatkan armada dan petugasnya di empat Posko. Posko yang pertama adalah di Kantor
    Satpol PP yang membawahi Kecamatan Rangkasbitung, Cibadak, Warunggunung, Kalanganyar, Maja,
    Cimarga dan Curugbitung.

    Kemudian posko yang kedua berada di Kecamatan Cipanas yang meliputi Kecamatan Sajira, Muncang,
    Lebak Gedong, dan Sobang. Kemudian untuk posko ketiga yaitu di Cileles yang meliputi Kecamatan
    Cikulur, Gunung Kencana, Leuwidamar, Bojong Manik, Banjarsari dan Cirinten.

    Dan yang terakhir posko keempat terdapat di Kecamatan Malingping yang meliputi, Wanasalam, Cijaku,
    Cigemblong, Cihara, Panggarangan, Cibeber, Bayah dan Cilograng.

    “Ini bagian upaya kami untuk membantu warga guna meminimalisir terjadinya bencana kebakaran, dan
    jika terjadi maka penanganan bantuan pemadam kebakaran akan lebih mudah menjangkau ke semua
    wilayah,” papar Dartim. (WDO/DZH)

  • Stabilkan Harga Beras, Pemkab Fokus Operasi Pasar

    Stabilkan Harga Beras, Pemkab Fokus Operasi Pasar

    LEBAK, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memfokuskan operasi pasar (OP) beras untuk menstabilkan harga di pasaran sehingga dapat meningkatkan daya beli masyarakat.

    ”Kita menggelar OP beras itu guna menstabilkan harga beras di pasaran,” kata Kepala Bidang
    Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak, Yani, Senin (11/9).

    Menurut Yani, Pemkab Lebak hingga kini terus melakukan pemantauan dan pengawasan melibatkan
    Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian, untuk mencegah penimbunan bahan pokok.

    Selama ini, kata dia, pihaknya belum menemukan adanya indikasi penimbunan yang dilakukan pelaku
    ekonomi itu.

    Namun, ia menuturkan bahwa kenaikan pergerakan harga beras saat ini akibat dampak El Nino.

    Misalnya, harga beras medium KW I dijual Rp12.730/kilogram dari sebelumnya Rp12.400/kilogram,
    beras medium KW II dijual Rp11.850/kilogram dari Rp11.500/kilogram dan beras medium KW III dijual
    Rp10.930/kilogram dari semula Rp10.500/kilogram.

    Kenaikan harga beras itu, kata dia, membuat pemerintah daerah perlu memfokuskan OP agar daya beli
    masyarakat kembali normal. Harga beras OP itu menurutnya, dijual dengan harga yang lebih murah
    dibandingkan harga di pasaran.

    ”Kami meyakini dengan OP itu dipastikan harga beras di pasaran kembali stabil,” kata Yani.

    Sejumlah masyarakat Kabupaten Lebak menyambut positif rencana melakukan OP beras agar harga di
    pasaran kembali normal sehingga daya beli masyarakat relatif stabil. Sebab, saat ini harga beras cukup
    tinggi yang sebelumnya Rp10.500/ kg kini menjadi Rp11.500/kg.

    ”Kami berharap OP itu dapat menstabilkan harga beras di pasaran,” kata Suryadi (44) warga
    Rangkasbitung Kabupaten Lebak. (DZH/ANT)

  • Satpol PP Sisir Gerombolan Pelajar di Tangerang

    Satpol PP Sisir Gerombolan Pelajar di Tangerang

    TANGERANG, BANPOS – Maraknya tindak kenakalan remaja, khususnya yang dilakukan oleh para pelajar, membuat Pemkot Tangerang melalui Satpol PP, semakin menggencarkan patroli guna mencegah
    potensi tersebut. Hal itu guna mewujudkan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan
    masyarakat (Trantibum Linmas).

    Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan bahwa pihaknya semakin menggencarkan
    patroli Satpol PP yang menyasar para pelajar, untuk melakukan imbauan agar segera kembali ke rumah
    masing-masing selepas pulang sekolah.

    Wawan Fauzi menuturkan, kegiatan patroli petugas Satpol PP ini dilakukan dengan menyasar para
    pelajar dalam rangka mengantisipasi hal-hal yang dinilai menganggu ketentraman, ketertiban, dan
    keamanan masyarakat.

    “Ini untuk merealisasikan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang No. 8 Tahun 2018
    tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,” ujarnya, Selasa (5/9).
    Ia menuturkan, kegiatan patroli petugas Satpol PP ini secara khusus menyisir beberapa lokasi yang kerap digunakan para pelajar untuk berkumpul atau nongkrong di luar jam sekolah, seperti Jalan Sudirman, Jalan M.H Thamrin, Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Kali Pasir.

    “Kegiatan Patroli Petugas Satpol PP ini dilakukan guna mengantisipasi tawuran antar pelajar yang saat ini kerap terjadi lagi. Seperti, pada kegiatan Patroli Petugas Satpol PP kemarin, kita (Satpol PP Kota
    Tangerang) mengarahkan puluhan pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang didapati melakukan
    kegiatan bergerombol di jam pulang sekolah,” tuturnya.

    Menurutnya, kegiatan patroli petugas Satpol PP Kota Tangerang ini digunakan sebagai kesempatan
    untuk memberikan imbauan, pembinaan dan pemeriksaan, untuk mengantisipasi para pelajar yang
    didapati membawa senjata tajam dan benda-benda berbahaya lainnya.

    Tidak hanya itu, kegiatan Patroli Petugas Satpol PP Kota Tangerang ini juga mengarahkan para pelajar
    untuk segera pulang ke rumah masing-masing serta menjauhi aktivitas-aktivitas yang dinilai merugikan,
    semisal tawuran dan sebagainya.

    “Kegiatan patroli petugas Satpol PP Kota Tangerang saat ini masih dalam tahap proses mengimbau,
    mengarahkan, dan mengamankan berbagai hal yang dinilai berpotensi digunakan untuk aktivitas yang
    menganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat. Selebihnya, Satpol PP Kota Tangerang akan
    memberikan penegakan secara tegas jika memang diperlukan untuk langkah-langkah antisipasi
    lanjutan,” ungkapnya.

    Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang juga meminta kerja sama antara para orang tua, guru, dan pihak
    sekolah, untuk terus memberikan pengawasan lebih dalam rangka mewujudkan rasa tertib, aman, dan
    nyaman di Kota Tangerang. (DZH)

  • Ramai-ramai Kecam Satpol PP

    Ramai-ramai Kecam Satpol PP

    LEBAK, BANPOS – Tindakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Rangkasbitung yang diduga

    dilakukan secara kasar oleh Satpol PP Kabupaten Lebak, mendapat kritik dari berbagai pihak. Pasalnya,
    penertiban tersebut dilakukan diduga dengan cara mengacak-ngacak barang dagangan milik pedagang.

    Hal itu diketahui berdasarkan video yang beredar di kalangan masyarakat. Berdasarkan informasi, video
    tersebut direkam pada Senin (21/8) pagi. Video itu berisikan petugas Satpol PP yang menertibkan
    pedagang pasar subuh, karena telah melewati jam operasionalnya. Namun, terjadi keributan dan
    diduga, barang dagangan milik pedagang ikut diacak-acak oleh petugas terkait.

    Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu pedagang pasar, Icong. Ia mengatakan, pedagang dibubarkan
    secara keras oleh petugas satpolpp dan sempat terjadi keributan.

    "Iya ricuh tapi gak sampai berkelahi, hanya adu omong saja. Tapi barang dagangan juga ikut kena acak-acakan,& quot; kata Icong saat ditanya BANPOS, Selasa (22/8).

    Ketua Umum Asosiasi PKL Provinsi Banten, Adam Surya Muhamad Khadafi, mengecam tindakan yang
    dilakukan Satpol PP Lebak atas pengusiran dan perusakan dagangan PKL di Rangkasbitung. Pihaknya
    mengaku miris melihat oknum Satpol PP Lebak saling tarik menarik meja yang berjualan.

    Ia menyebut, dengan melihat video kejadian kemarin sekitar pukul 6 pagi, para pedagang dan oknum
    Satpol PP ricuh tarik menarik alas berjualan, yaitu meja yang dipakai berjualan PKL pasar subuh
    Rangkasbitung.

    “Dengan video yang sudah saya lihat berdurasi 12, 9, dan 10 detik. Mereka berjualan untuk kebutuhan
    hidup dan memberikan makan istri dan anak-anak mereka di rumah. Kalau melihat Perda No 10
    harusnya ada perlindungan dan pemberdayaan buat pedagang tradisional. Sekarang gimana kebijakan
    pemerintahan Kabupaten Lebak khususnya dari Satpol PP Lebak,” ujar Adam.

    Menurut dia, seharusnya penindakannya itu secara pelan-pelan dan pendekatan secara persuasif
    kepada para pedagang, berikan pemahaman dan arahan, bukan dagangan mereka yang malah dirusak.

    "Mereka pedagang dengan modal sendiri bukan modal dari pemerintah, wajar halnya saya sebagai
    ketua umum kaum PKL di Banten tidak menerima kejadian itu. Mereka pedagang berjuang untuk
    keluarganya, seharusnya aparatur pemerintah disini melakukan evaluasi dan pendekatan terhadap
    pedagang,” tandas Adam.

    Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi
    (HMI-MPO) Cabang Lebak, Tubagus Muhammad Tri Aprilyandi, juga menyayangkan perlakuan oknum
    Satpol PP Lebak yang menertibkan pedagang kaki lima dengan menumpahkan dagangan yang mereka
    jual.

    "Dari video yang beredar, sangat miris sekali melihat oknum Satpol PP yang melakukan penertiban
    dengan tindakan represif, mereka mengacak-ngacak dagangan para pedagang sampai tidak ada yang
    tersisa," ujar Tubagus.

    Tubagus mengatakan, para PKL hanya mengandalkan hasil jualnya demi memenuhi kebutuhan sehari-
    hari di rumahnya, sehingga seharusnya Satpol PP Lebak bisa lebih persuasif dalam melaksanakan
    tugasnya ketika menertibkan pedagang kaki lima.

    "Memang sudah menjadi tugasnya Satpol PP dalam menertibkan pedagang kaki lima, tetapi seharusnya
    tindakan seperti itu tidak dibenarkan. Harusnya mereka (Satpol PP) bisa lebih humanis," jelasnya.

    Tubagus juga menanyakan peran pemerintah Kabupaten Lebak dalam memberikan pemberdayaan
    kepada para PKL sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 10 Tahun 2018 Tentang
    Penaataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

    "Jika kita melihat di perda Lebak nomor 10 Tahun 2018 tentang Penaataan dan Pemberdayaan
    Pedagang Kaki Lima di pasal 2 dan 3 sebetulnya sudah jelas bahwa seharusnya peran Pemerintah
    Kabupaten Lebak adalah melakukan penataan serta pemberdayaan terhadap PKL dan juga memberikan
    kesempatan berusaha bagi PKL melalui penetapan lokasi sesuai dengan peruntukannya,

    jika memang pasar subuh bukan lokasinya untuk para PKL maka sudah sewajibnya pemerintah menyediakan lokasi

    yang seharusnya sudah disosialisasikan terlebih dahulu dengan para PKL yang ada di pasar subuh
    tersebut," terangnya.

    Tubagus menambahkan jika didalam perda tersebut dipasal 4 ayat 3 itu sudah jelas bahwa pemerintah
    wajib melakukan pemberdayaan terhadap PKL.

    "Di pasal 4 ayat 3 disitu sudah dikatakan bahwa maksud dari pemberdayaan terhadap PKL ialah fasilitasi
    akses permodalan, penguatan kelembagaan, fasilitasi kerjasama antar daerah, dan mengembangkan
    kemitraan dengan dunia usahausaha," tandas Tubagus.

    Tubagus berharap agar pemerintah bisa memberikan solusi kepada para PKL dalam melakukan
    penertiban yang dilakukan oleh PKL. (WDO/MYU/DZH)