Tag: Satpol PP Banten

  • Bakal Digeruduk Buruh dan Mahasiswa, Satpol PP ‘Lockdown’ KP3B

    Bakal Digeruduk Buruh dan Mahasiswa, Satpol PP ‘Lockdown’ KP3B

    SERANG, BANPOS – Pemprov Banten mengaktifkan mode ‘siaga maksimal’ untuk menyambut rencana aksi gabungan buruh dan mahasiswa esok hari. Bahkan, OPD-OPD pun rencananya akan di-‘lockdown’ dengan penjagaan ketat, termasuk untuk masuk ke kawasan KP3B.

    Hal itu diketahui dari edaran pemberitahuan, yang disebut dikeluarkan oleh Satpol PP Provinsi Banten. Pemberitahuan itu ditujukan kepada para pegawai Pemprov Banten yang berisi beberapa poin pengamanan kawasan KP3B dan kantor masing-masing OPD.

    Poin pertama, disebutkan bahwa gerbang utama dan gerbang dua KP3B, akan ditutup mulai pukul 16.00 WIB hingga selesai aksi massa. Kedua, akses keluar dan masuk KP3B dari gerbang tiga lajur kiri dan untuk lajur kanan samping aspirasi ditutup.

    “Besok tanggal 5 Januari 2022, bagi pegawai ASN dan Non ASN, OB, Satpam dan lainnya yang akan memasuki kawasan KP3B, diwajibkan menggunakan Nametag atau surat keterangan yang di tandatangani pejabat yg berwenang dari OPD bahwa Yang bersangkutan adalah pegawai OPD tersebut. (Akan dilakukan pemeriksaan),” tulis poin ketiga.

    Sementara poin terakhir, Satpol PP meminta kepada masing-masing OPD agar menutup kantor masing-masing, dengan penjagaan maksimal oleh Pengamanan Dalam (PAMDAL) masing-masing OPD.

    Saat dikonfirmasi, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satpol PP Provinsi Banten, Massaputro Delly, membenarkan perihal pemberitahuan tersebut. Menurutnya, Pemprov Banten saat ini telah meningkatkan status pengamanan menjadi ‘siaga maksimal’.

    “Karena kan kami mendapatkan informasi bahwa massa aksi besok ini lebih besar dari massa aksi sebelumnya,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (4/1).

    Menurutnya, penjagaan itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penerobosan yang dilakukan oleh massa aksi. “Ya kami siaga maksimum aja yah. Jadi yah kami siaga maksimum saja lah ya,” tandasnya. (DZH)

  • Kasatpol PP Banten Dicopot Pada Saat ‘Masa Tenang’, Emang Boleh?

    Kasatpol PP Banten Dicopot Pada Saat ‘Masa Tenang’, Emang Boleh?

    SERANG, BANPOS – Kepala Satpol PP Provinsi Banten, Agus Supriyadi, dibebastugaskan sementara oleh Gubernur Banten. Hal itu buntut dari pembajakan ruang kerja Gubernur Banten oleh massa aksi buruh.

    Pembebastugasan sementara Agus Supriyadi tertuang dalam surat keputusan Nomor 821.2/Kep.221/BKD. Pembebastugasan itu dilakukan dengan alasan Agus gagal menjaga ketertiban dan keamanan KP3B, khususnya kantor Gubernur Banten.

    Akan tetapi, pembebastugasan sementara hingga nanti keluar keputusan untuk pembebastugasan tetap itu, melanggar ketentuan pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

    Dalam pasal itu menegaskan bahwa Kepala Daerah dilarang untuk mengganti pejabat, enam bulan sebelum akhir masa jabatan. Diketahui, jatah pergantian pejabat oleh Wahidin Halim sudah habis sejak November lalu, karena kepemimpinannya akan habis pada Mei mendatang.

    Hal itu pun dibenarkan oleh Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin. Menurutnya, memang benar seharusnya tidak terjadi pergantian pejabat di Provinsi Banten saat ini, mengingat sudah memasuki ‘masa tenang’.

    Namun menurutnya, hal itu bisa saja dilakukan asalkan dalam pergantian pejabat itu bisa mendapatkan persetujuan dari Menteri, dalam hal ini Mendagri.

    “Ya tidak masalah. Memang selama 6 bulan sebelum berakhir itu kan dilarang melakukan pelantikan, kecuali atas izin menteri,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (23/12).

    Namun ia berkilah, pembebastugasan Agus merupakan hal yang berbeda. Sebab, Agus dicopot karena sanksi disiplin, bukan dalam rangka promosi dan mutasi.

    “Ini kan penjatuhan hukuman disiplin. Jadi tidak terkait dengan aturan itu,” jelasnya.

    Akan tetapi, jika nantinya pembebastugasan Agus sudah berkekuatan hukum tetap, artinya benar-benar dicopot dari jabatannya. Maka pihaknya akan berurusan dengan UU Nomor 10 tahun 2016 itu.

    Sebab untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Satpol PP, pihaknya harus mendapatkan izin dari Menteri untuk melakukan pelantikan di masa jabatan Wahidin Halim, atau menunggu Wahidin lengser dan digantikan oleh pejabat sementara.

    “Yah nanti kalau ada pelantikan siapapun, harus minta izin menteri. (Kalau tidak dapat izin menteri) ya Plt aja terus sampai ada pejabat yang baru, silahkan,” tandasnya. (DZH)