Tag: satpol pp cilegon

  • Sebanyak 2.023 Botol Miras Sitaan Dimusnahkan Satpol PP Kota Cilegon

    Sebanyak 2.023 Botol Miras Sitaan Dimusnahkan Satpol PP Kota Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Sebanyak 2.023 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dimusnahkan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon. Pemusnahan ribuan botol miras itu dilakukan pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Satpol PP ke 72 yang digelar di Kantor Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Selasa (15/3).

    Ribuan botol miras itu diketahui hasil dari pengembangan tahun 2021 hingga sekarang yang didapat dari sejumlah warung jamu dan kelontongan di Kota Cilegon. “Macam-macam merek sejumlah 2.023. Itu dari pengembangan tahun 2021 sampai sekarang,” kata Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur kepada awak media usai pemusnahan, Selasa (15/3).

    Namun, Juhadi menyampaikan bahwa pemilik dari sejumlah warung jamu dan kelontongan yang kedapatan menjual miras tersebut tidak dilakukan penahanan. Pasalnya, Dinas Satpol-PP Kota Cilegon hanya menerapkan azaz persuasif dialogis sebagai cara alternatif menyelesaikan permasalahan tersebut.

    “Tidak ditahan. Jadi kita ini bahwa Satpol-PP itu ada persuasif dialogis. Yang penting itu artinya kita selalu rutin melaksanakan Perda Nomor 5 itu. Kita mencoba supaya masyarakat itu tahu lah bahwa kita melaksanakan tugas dengan baik, kita tidak ujug-ujug karena mereka juga menjualnya tidak banyak,” tuturnya.

    Juhadi juga berdalih bahwa pihaknya tidak melaksanakan secara hukum atas tindakan tersebut karena prosesnya memakan waktu yang cukup lama.

    “Kalau kita melaksanakan secara hukum itu lama. Lamanya apa? Karena memang Tipiringnya itu yang selama ini kita melaksanakan Tipiring selalu gagal, karena memang kita ini bukan perdata ya, karena kita ini cuma Praja Wibawa itu ya kita cukup melaksanakan tugas-tugas sesuai Perda, tapi kalau sudah terus-terusan kita tutup dan sebagainya,” paparnya.

    Demi terciptanya Kota Cilegon nol persen alkohol, Juhadi mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah melakukan pengintaian kepada sejumlah gudang-gudang yang ada di Kota Cilegon. “Kita sekarang lagi intai gudang-gudang yang ada di Kota Cilegon. Karena Pak Wali sudah kencang agar nol persen itu kita sikat,” tuturnya.

    Meski begitu, dalam pelaksanaan memberantas miras tersebut Dinas Satpol PP juga mengalami sejumlah kendala, salah satunya karena penjual miras kini telah memiliki beragam modus dalam penjualannya.

    “Kita juga sebatas manusia bisa memandang dengan mata. Karena kita intel juga pendidikannya bukan pendidikan intel yang luar biasa, namanya juga polisi sipil, kalau polisi yang beneran itu beda lagi. Kita cuma penegak Perda, nggak bisa melaksanakan yang lainnya gitu,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, Dinas Satpol PP Kota Cilegon saat ini baru memiliki sekitar 220 personel. Jumlah itu dinilai sangat kurang jika dibandingkan dengan rasio jumlah penduduk Kota Cilegon yang mencapai sekitar 400 ribu jiwa.

    Sementara itu, Walikota Cilegon Helldy Agustian menekankan agar peredaran miras harus diberantas. Ia berharap Cilegon bisa terbebas miras atau nol alkohol. “Saya minta agar petugas terus melakukan pencarian sasar terus peredaran miras yang ada di Cilegon. Saya tekankan, Cilegon harus nol alkohol,” tutupnya.

    (LUK/RUL)

  • Berkedok Fitness, Tempat Hiburan Malam di Cilegon Disegel

    Berkedok Fitness, Tempat Hiburan Malam di Cilegon Disegel

    CILEGON, BANPOS – Salah satu tempat hiburan malam di Cilegon yaitu Grand Krakatau disegel Satpol PP Kota Cilegon, Sabtu (5/3) dini hari. Grand Krakatau disegel lantaran berkedok fitnes center namun kembali menjalani aktifitas hiburan malam.

    Diketahui, tempat hiburan malam yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang tahun lalu sempat disegel lantaran melanggar aturan operasional. Grand Krakatau dibuka kembali 19 Oktober 2021 lalu lantaran beralih fungsi menjadi fitnes center.

    Kepala Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur mengatakan, penyegelan Grand Krakatau berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan tempat hiburan malam di samping Ramayana Cilegon itu masih menjual minuman keras (Miras) dan masih menjalankan aktifitas hiburan malam.

    “Berdasarkan laporan-laporan dari masyarakat, menyatakan ini (Grand Krakatau Cilegon) salah satu yang melanggar Perda. Melanggar Perda nomor 5 tahun 2001,” kata Juhadi saat dikonfirmasi kemarin.

    Dikatakan Juhadi, Grand Krakatau Cilegon disegel kembali karena membandel dan melanggar pernyataan yang dibuatnya sendiri. “Jadi nanti di Cilegon, barang siapa yang nanti menyalahgunakan Perda itu, kita tutup kembali, kita segel kembali, saya komitmen dari Dinas Pol PP untuk melaksanakan tugas-tugas ini,” katanya.

    Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Pol PP Cilegon Muhlisin mengatakan, penyegelan THM Grand Krakatau Cilegon merupakan amanat Perda 2 tahun 2003 tentang Perizinan Penyelenggaraan Hiburan, Perda nomor 5 tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, serta Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid 19.

    “Setelah kita melakukan penyelidikan memang banyak pelanggaran, pelanggaran yang ditemukan dari jam tayang, sarana dan prasarana tempat ini, dari perizinannya adalah hotel dan tempat kebugaran atau fitnes,” tandasnya.

    (LUK/RUL)

  • Abaikan Himbauan, PKL di Pasar Pagebangan Ditertibkan

    Abaikan Himbauan, PKL di Pasar Pagebangan Ditertibkan

    CILEGON, BANPOS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang kerap berjualan di pinggir Jalan DI Panjaitan, atau di sekitar rel Kereta Api Indonesia (KAI) Pagebangan, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Rabu (4/12/2019).

    Kepala Bidang (Kabid) Peneggakkan Perundang-undangan pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Sofan Maksudi mengatakan, penertiban bangunan liar merupakan amanat Perda 5/2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.

    “Ini giat penertiban PKL di sepanjang Jalan DI Pandjaitan di sebelah kanan dan kiri jalan. Keberadaan PKL di sepanjang jalan ini, memang kerap membuat arus lalu lintas tersendat,” kata Sofan, Rabu (4/12).

    Sofan menjelaskan, keberadaan para PKL di wilayah itu mengganggu kenyamanan masyarakat karena mereka tidak hanya berjualan di atas trotoar, namun juga di tepi jalan. Menurutnya, para PKL sudah diberikan tempat di Pasar Blok F namun tidak ditempati.

    “Bukan kita melarang berjualan, tetapi ada aturannya. Kita tindak sesuai aturan dan sudah dikasih surat himbauan sampai surat pernyataan sampai tiga kali,” ujarnya.

    Hal senada dikatakan, Kepala Seksi Dalops pada Dinas Satpol PP Cilegon, Suroto mengatakan, sebelum dilakukan eksekusi pembongkaran. Pihaknya telah melakukan imbauan kepada para PKL. Imbauan yang diberikan tak diindahkan oleh para pedagang.

    “Seminggu lalu para pemilik bangunan sudah kita panggil. Kita minta mereka membongkar sendiri, tapi tidak dibongkar, ya kita bongkar,” ujarnya.

    Setelah melakukan penertiban, kata Suroto, pihaknya juga akan tetap memantau lokasi tersebut.

    “Kita akan tetap melakukan monitoring secara berkala, jika ada yang melanggar lagi kita lakukan persuasif. Kemudian, kalau tidak diindahkan bisa kita bongkar lagi,” terangnya.

    Salah satu PKL, Yadi Suryadi mengaku dirinya sudah belasan tahun berjualan. Siap untuk ditertibkan asalkan penertiban dilakukan tanpa pandang bulu.

    “Saya sudah belasan tahun berjualan disisni. Untuk ditertibkan saya siap asalkan jangan pilih kasih,” tandasnya.(LUK)