Tag: Satpol PP Kota Cilegon

  • Bikin Kotor, Baliho Caleg Disikat Satpol PP Cilegon

    Bikin Kotor, Baliho Caleg Disikat Satpol PP Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Jajaran Petugas Peleton TRC dan Srikandi Satpol PP Kota Cilegon bersama Bawaslu dan perpajakan BPKPAD Cilegon intensif melakukan penertiban umum Alat Peraga Kampanye (APK) baik Caleg, Cagub maupun Capres dalam bentuk Spanduk, Baliho dan banner di sepanjang Jalan Grogol sampai tol Gerem bawah, Rabu (11/10).

    Kabid Trantibum Satpol PP Kota Cilegon, Faruk Oktavian mengatakan sejak awal pekan ini jajarannya sudah bergerak membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang terpasang di sepanjang jalan Protokol Kota Cilegon.

    “Sejak hari Senin sampai hari ini kita terus lakukan penertiban umum Baliho, APS dan APK di jalur Protokol Kota Cilegon. Ini implementasi PP Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satpol PP Kota Cilegon, Perda Nomor 5 Tahun 2003 Tentang K3 dan juga Permen dalam negeri nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum ketentraman serta perlindungan masyarakat. Serta Perwal Nomor 7 Tahun 2022,” kata Faruk, Rabu (11/10).

    Faruk menjelaskan dalam giat ini pihaknya mendapati hasil penertiban berupa ratusan Baliho, APS dan APK dari berbagai Parpol yang menjadi barang bukti dan kini sudah diamankan di kantor Satpol PP.

    “Hari Selasa kemarin Tim Peleton TRC dan Srikandi mendapati 189 unit dari Cilegon-Grogol dan hari ini masih kawasan Kecamatan Grogol-Geram tim kami mendapati 180 unit barang bukti yang kita amankan. Dalam hal ini kita koordinasi dengan Bawaslu Cilegon yang mengatakan belum ada tahapan kampanye, serta perpajakan,” tuturnya.

    Faruk berharap penertiban umum tersebut bisa berkelanjutan di wilayah kecamatan, hal ini untuk memberikan rasa tentram dan
    nyaman kepada masyarakat Cilegon.

    “Setelah jalan protokol baru nanti Trantibum di masing-masing kecamatan yang bertindak di wilayahnya. Kita berharap dengan penertiban ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” tandasnya.

    Diketahui sebelumnya, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cilegon, Subi’ah mengaku bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat himbauan kepada seluruh Parpol untuk melakukan penertiban secara mandiri. Namun masih banyak Parpol yang menghiraukan imbauan sehingga harus ditertibkan secara paksa.

    “Selanjutnya pasca-penertiban Bawaslu Kota Cilegon bersama Satpol-PP setempat akan terus melakukan monitoring dan penertiban agar tidak ada lagi partai yang memasang APK sebelum waktu masa kampanye,” tandasnya.(LUK/PBN)

  • Makan Kecubung, Dua Pelajar di Kota Cilegon Teler Berat

    Makan Kecubung, Dua Pelajar di Kota Cilegon Teler Berat

    CILEGON, BANPOS – Dinas Satpol PP Kota Cilegon menerima aduan masyarakat Lingkungan Pecek, Kelurahan Gedong Dalem, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, yang resah karena ulah kenakalan remaja. Dua orang remaja berinisial EC dan FR, diamankan dan dibawa ke Kantor Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Senin (10/7).

    Saat diamankan warga dan petugas, kedua remaja itu sedang dalam keadaan mabuk setelah mengkonsumsi buah kecubung. EC dan FR diketahui merupakan warga Bujang Gadung, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.

    Berdasarkan hasil pantauan di Kantor Dinas Satpol PP Kota Cilegon, EC yang mabuk berat tampak tak bisa diam. Ia sesekali membuat panik petugas karena tidak mau tenang. Sementara FR, kondisinya lebih tenang dan bisa diajak berkomunikasi setelah meminum susu yang disediakan petugas.

    Menurut pengakuan FR yang dalam kondisi setengah sadar, ia mengkonsumsi buah kecubung saat malam hari di rumah temannya di Lingkungan Kubang Sepat, Kelurahan/Kecamatan Citangkil.

    FR mengaku hanya memakan setengah buah, sedangkan EC mengkonsumsi enam buah kecubung.

    “Dia (EC-Red) makan enam, saya setengah,” tuturnya.

    Sementara itu, Kabid Trantibum Dinas Satpol PP Kota Cilegon Faruk Oktavian mengatakan, pihaknya langsung meminta keluarga dan pihak sekolah untuk datang ke kantor Dinas Satpol PP.

    “Kami tadi menjemput pihak sekolah sama orang tuanya. Setelah itu kami serahkan kepada orang tua dan sekolahnya untuk dilakukan pembinaan,” kata Faruk.

    Faruk menjelaskan, empat orang rekan EC dan FR kabur saat hendak diamankan warga. Saat dibawa, FR dan EC kondisinya mabuk berat.

    “Yang satu memang parah mabuknya, yang satunya lagi setengah. Kadang nyambung, kadang enggak,” tuturnya.

    Selanjutnya, mereka kemudian dibawa petugas ke puskesmas untuk diberikan tindakan medis.

    Sebagai informasi, buah kecubung atau buah yang memiliki julukan The Devil’s Breath atau buah napas setan ini memiliki dampak negatif seperti halusinasi dan pusing berkepanjangan hingga merusak syaraf.

    Efek negatif itu disebabkan karena buah kecubung, termasuk dalam jenis tanaman opioid seperti ganja dan juga katinon.

    Selain itu buah kecubung juga mengandung zat yang berbahaya bernama skopolamin. (LUK/PBN)