Tag: Satpol PP Kota Serang

  • Cegah Potensi Kerawanan Pemilu, Bawaslu Kota Serang Gelar Sosialisasi Peraturan Non Perbawaslu

    Cegah Potensi Kerawanan Pemilu, Bawaslu Kota Serang Gelar Sosialisasi Peraturan Non Perbawaslu

    SERANG, BANPOS – Dalam rangka mencegah terjadinya kerawanan Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menggelar sosialisasi implementasi non Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) pada Pemilu tahun 2024 dengan tema ‘Potensi Permasalahan Hukum Pada Tahapan Pemilu Tahun 2024’ di salah satu hotel di Kota Serang, Sabtu (4/3).

    Hadir dalam kegiatan tersebut, Komisioner Bawaslu Kota Serang, Satpol-PP Kota Serang, Diskominfo Kota Serang, Dinas Perhubungan, Dekan Hukum Universitas se-Banten dan insan pers.

    Ketua Bawaslu Kota Serang, Faridi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pengawasan secara berkala. Seperti diketahui, saat ini tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2022 tengah memasuki masa Coklit.

    “Kami melakukan sosialisasi non Perbawaslu ini terkait dengan potensi titik rawan tahapan Pemilu mulai dari verifikasi, penetapan Partai Politik (Parpol), penetapan daftar pemilih hingga pelaksanaan pemungutan suara,” ujarnya.

    Ia menyampaikan, pada pelaksanaan tahapan Pemilu, khususnya pada masa kampanye, banyak sekali Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang pada titik-titik dimana titik tersebut merupakan kewenangan daripada Satpol-PP untuk menertibkannya. Hal ini juga diatur dalam peraturan yang dituangkan dalam peraturan non Perbawaslu.

    “Kami mengidentifikasi masalah hukum, sehingga kami dapat melakukan pencegahan. Karena banyak APK yang menempel di pohon, tiang listrik, dan itu ranah Satpol PP Kota Serang untuk menertibkannya,” tandasnya. (MUF)

  • Oknum Satpol PP Kota Serang Rusak Papan Kios Ubi Cilembu

    Oknum Satpol PP Kota Serang Rusak Papan Kios Ubi Cilembu

    SERANG, BANPOS – Kios UMKM Ubi Madu Cilembu yang berlokasi di Kampung Ciawi, Kebon Jahe, Kota Serang, mendapat perlakuan tidak mengenakan dari oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat kiosnya baru beroperasi selama dua hari.

    Diduga oknum Satpol PP tersebut bertindak di luar SOP yang ada. Perlakuan yang dinilai semena-mena ini mengakibatkan papan nama kios tersebut rusak, Kamis (24/2).

    Pengakuan pemiliki kios, Ida, oknum Satpol PP datang di pagi hari dan tanpa ada peringatan langsung menyobek papan merek yang menempel di dinding kios tersebut.

    “Tadi datang 4 mobil Satpol PP, posisi yang jual ubi belum buka saat itu. Kemudian pimpinan dari rombongan petugas memerintahkan anak buahnya untuk menyobek papan nama ubi, bahkan yang menempel di tembok pun mereka (Satpol PP) sobek. Dan itu semua tanpa ada peringatan sama sekali,” ujarnya.

    Ida sempat melarang dan mempertanyakan tindakan tersebut, namun tidak digubris. Atas tragedi tersebut, dua buah papan nama yang ada di kios tersebut rusak.

    “Sempat saya larang itu petugas Satpol PP yang di seragamnya tertulis nama Awaludin, kenapa ini (papan nama) disobek. Padahal baru jualan dua hari, alasannya apa? Tapi tetap memerintahkan penyobekan,” jelasnya.

    Pimpinan rombongan Satpol PP yang bertugas saat itu, yakni Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Serang, Awaludin, mengatakan bahwa tindakannya sudah sesuai SOP.

    “Kami sudah lakukan peneguran dua tahun lalu kepada pemilik ubi ini untuk membayar pajak ke BPKAD (Bapenda saat ini), namun tetap tidak ada kabar,” ucapnya.

    Ketika diberitau bahwa kios ubi itu baru dua hari berjualan, Awaludin tetap bersikeras bahwa kios ubi madu itu merupakan kios ubi yang di Jalan Bhayangkara Kota Serang yang berpindah lokasi.

    Kios ubi yang dimaksudkan ini merupakan kios yang pernah diarahkan oleh Awaludin untuk mengurus pajak reklame. Padahal kios ubi madu itu milik dari orang lain, bukan kios ubi pindahan.

    “Saya pernah meminta orang itu (kios bhayangkara) untuk mengurus pajak papan merek di tokonya, namun hingga kini tidak dilakukan, dan saya jadinya tidak merasa dihargai. Sebagai shock terapy, saya perintah anggota untuk menyobek, tetapi ketarik. Jadilah terkesan rusak,” paparnya.

    Awaludin pun mengaku bahwa pihaknya sudah memberi teguran kepada kios ubi yang dimaksudkan.

    “Sudah lama, itu dua tahun lalu sudah saya tegur, dan sudah ada perintah dari Bapenda,” jelasnya.

    Sementara itu Kabid Pemungutan dan Penetapan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Fajar, mengatakan bahwa ia tidak tahu menahu soal tindakan ini.

    “Wah saya malah baru tahu setelah ada laporan ini. Untuk itu pun saya tidak memberikan surat perintah penindakan. Pun kalau ada penindakan  kami dari Bapenda tentunya akan mendampingi dan melakukan peneguran secara persuasif kepada wajib pajak. Artinya tidak langsung memerintahkan penindakan,” tandasnya. (MG-03/DZH)

  • Masyarakat Kota Serang Disebut Taat Prokes Saat Nataru

    Masyarakat Kota Serang Disebut Taat Prokes Saat Nataru

    SERANG, BANPOS – Momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) diklaim oleh Pemkot Serang dilalui dengan tingkat ketaatan terhadap Prokes yang cukup tinggi. Pasalnya, berbagai aturan yang telah ditetapkan oleh Pemkot Serang, diikuti oleh mayoritas masyarakat.

    Demikian disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani. Ia mengatakan bahwa berdasarkan hasil operasi selama Nataru, terpantau bahwa masyarakat Kota Serang menaati aturan yang telah ditetapkan oleh Pemkot Serang.

    “Pada dasarnya pelaksanaan Nataru di wilayah Kota Serang berjalan lancar, aman dan kondusif. Aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemkot Serang, ditaati oleh masyarakat,” ujarnya saat diwawancara awak media melalui pesan WhatsApp, Senin (3/1).

    Kendati demikian, pihaknya masih menemukan sejumlah masyarakat yang melanggar. Pihaknya pun melakukan tindakan persuasif, sehingga masyarakat yang melanggar pun kembali mematuhi aturan, khususnya Prokes.

    “Memang masih ditemukan masyarakat yang tidak mematuhi Prokes, terutama tidak memakai masker. Maka kami lakukan tindakan persuasif untuk mereka,” terangnya.

    Di sisi lain, pihaknya pun tidak menemukan adanya pelanggaran mengenai hura-hura pada malam tahun baru, dan juga tindakan berujung pada kemaksiatan dan prostitusi. Begitu juga dengan pelanggaran prokes di tempat wisata.

    “Enggak ada (hura-hura dan prostitusi). Alhamdulilah (tempat wisata) sudah kembali normal bahkan cenderung sepi, tadi sudah di lakukan monitoring juga ke tempat wisata,” katanya. (DZH)

  • Saat Ditertibkan, Pedagang Dugan Cekcok Dengan Satpol PP Kota Serang

    Saat Ditertibkan, Pedagang Dugan Cekcok Dengan Satpol PP Kota Serang

    SERANG, BANPOS – Penertiban pedagang kelapa (dugan) di Pasar Lama diwarnai perlawanan dari sejumlah pedagang. Pedagang dan Satpol PP pun terlibat cekcok. Padahal sebelumnya, Satpol PP Kota Serang mengaku telah membuat kesepakatan dengan para pedagang dugan.

    Kesepakatan tersebut dibuat pada 30 Desember 2019. Dalam kesepakatan, para pedagang siap untuk pindah ke pasar Kepandean per tanggal 2 Januari 2020.

    Berdasarkan pantauan, salah satu pedagang dugan, Lubis, menolak lapaknya dipindahkan. Ia berkilah bahwa lapak dagangnya tidak melanggar aturan, namun tetap saja ditertibkan.

    “Salah saya dimana. Saya berjualan di dalam kios bukan di trotoar atau pun di bahu jalan, kios ini sewa loh. Tapi petugas tetap saja membawa barang dagangan saya,” ujarnya dengan nada tinggi, Senin (6/1).

    Ditanya mengenai perjanjian pedagang dugan dengan Satpol PP mengenai pemindahan ke Pasar Kepandean, Lubis mengaku yang ia ketahui perjanjian tersebut hanya untuk pedagang yang berjualan di bahu jalan saja.

    “Kemarin saya tahu ada perjanjian itu, saya gak ikut kumpul, karena saya jualannya di kios. Jadi ngapain saya ikut pindah, toh disini tidak melanggar dan jualnya di dalam kios,” tuturnya.

    Ia menegaskan bahwa dengan adanya penertiban ini, dirinya sangat dirugikan. Selain itu, ia menuding Pemkot Serang pilih kasih dalam melakukan penertiban.

    “Saya sebagai pedagang merasa dirugikan, Pemkot Serang dan Satpol PP pilih kasih dalam menertibkan. Pedagang kelapa saja yang ditertibkan, tapi pedagang lain yang jualan di trotoar dibiarkan saja,” katanya.

    Lubis menekankan kepada Pemkot Serang, apapun yang akan dilakukan oleh Satpol PP, dirinya tetap akan mempertahankan lapak dagangannya di Pasar Lama dan menolak dipindahkan ke Pasar Kepandean.

    “Saya sudah coba jualan disana (red: Pasar Kepandean), nyatanya sepi. Sedangkan kelapa ini tidak bisa bertahan lama (cepat busuk) nanti saya makan apa sehari-hari kalau tidak laku. Jadi saya katakan tidak akan pindah, sekalipun Walikota Serang yang turun langsung saya tidak akan pindah,” jelasnya.

    Sementara saat dikonfirmasi kepada petugas Satpol PP yang sedang menertibkan, para petugas enggan memberikan keterangan yang lengkap.

    “Saya hanya jalankan tugas. Untuk detailnya ke kantor saja tanyakan kepada atasan kami,” ujar salah satu petugas. (DZH)

  • Soal Penertiban Pedagang di Depan Untirta, Pemilik Lahan Bantah Klaim Satpol PP

    Soal Penertiban Pedagang di Depan Untirta, Pemilik Lahan Bantah Klaim Satpol PP

    SERANG, BANPOS – Penertiban pedagang di depan kampus Untirta Ciwaru dipertanyakan oleh pemilik lahan, Yati. Ia mengatakan, dirinya sebagai pemilik lahan merasa tidak pernah diajak negosiasi dengan Satpol PP mengenai penertiban, maupun penggunaan eks lapak jual beli barang bekas miliknya untuk dijadikan tempat berjualan sementara.

    Bahkan, dirinya merasa terkejut ketika mendatangi lapak tersebut, ternyata sudah dipenuhi oleh barang-barang milik pedagang yang ditertibkan oleh Satpol PP Kota Serang.

    “Kalau pedagang bilang tidak mendapatkan surat pemberitahuan, saya pun juga merasa tidak mendapatkan pemberitahuan,” ujarnya saat ditemui BANPOS di Ciwaru, Kecamatan Cipocok Jaya, Jumat (20/12).

    Menurutnya, apabila Satpol PP Kota Serang memberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu, ia akan mengabarkan kepada para pedagang agar berhenti dulu berjualan, hingga dirinya mendapatkan solusi.

    “Ini kok tiba-tiba ada penertiban. Saya aja kaget pas datang ke tempat saya, kok pedagang semuanya pada masuk ke dalam lapak saya yang dulunya sebagai tempat jual beli barang bekas,” tuturnya.

    Ia pun menyayangkan klaim yang disampaikan oleh Satpol PP bahwa mereka sudah berkoordinasi dengan pemilik lahan, yaitu dirinya. Karena, ia sama sekali tidak pernah berkomunikasi maupun berkoordinasi dengan Satpol PP.

    “Gak ada tuh saya komunikasi dengan Satpol PP. Lah waktu penertiban saja saya gak ada di lokasi, ujug-ujug pedagang semua sudah di dalam (Eks tempat jual beli barang bekas),” katanya.

    Ia mengkui kedepan dirinya ingin membangun sentra pedagang di eks lahan tempat jual beli barang bekas miliknya. Namun untuk sementara, para pedagang sengaja ditempatkan di lahan depan tempat jual beli barang bekas tersebut.

    “Yah kan lahan di depan lapak itu cukup luas, tapi gak sampai ke jalan raya. Jadi saya kira bisa-bisa saja dipakai untuk berjualan,” jelasnya.

    Sebelumnya, dalam penertiban yang dilakukan pada Rabu lalu, dikatakan oleh Kabid PPHD pada Satpol PP Kota Serang, Tb. Hasanudin, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemilik lapak agar para pedagang dapat berpindah ke dalam lapak tersebut. Menurutnya, pemilik lapak telah memberikan izin apabila para pedagang mau berjualan di lapak tersebut.

    “Tadi secara spontan kami bernegosiasi dengan pemilik lahan. Dan mereka memperbolehkan (untuk berjualan di lahannya). Namun pemilik bilang mau ditata dulu lahannya,” terangnya. (DZH/AZM)

  • Pedagang Bantah Terima Surat Pemberitahuan Penertiban Dari Satpol PP Kota Serang

    Pedagang Bantah Terima Surat Pemberitahuan Penertiban Dari Satpol PP Kota Serang

    SERANG, BANPOS – Para pedagang di depan kampus Untirta Ciwaru kecewa dengan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Serang. Pasalnya, mereka mengaku tidak mendapatkan surat pemberitahuan dari pihak Satpol PP.

    Hal ini disampaikan oleh perwakilam pedagang yang ditertibkan, Zainudin. Ia mengatakan bahwa dirinya belum pernah menerima surat pemberitahuan akan dilakukannya penertiban oleh Satpol PP Kota Serang.

    “Ini kan tidak ada pemberitahuan, kenapa langsung dibongkar begitu saja sama Satpol PP,” ujarnya dengan sedikit kesal, Rabu (18/12).

    Menurutnya, berdasarkan aturan yang pernah dia baca bahwa pembongkaran tersebut dapat dilakukan apabila pedagang berjualan di bibir jalan dan trotoar. Sedangkan ia tidak merasa berjualan di tempat yang dimaksud.

    “Ini kan bukan trotoar jalan. Ini lahan kosong, kenapa harus dibongkar. Kan ada dalam aturannya. Harusnya sesuai aturan,” ucapnya.

    Ia pun mengaku kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Serang. Karena, selain dia anggap tidak sesuai aturan, juga karena menambah biaya yang harus dikeluarkan oleh pedagang.

    “Kecewa lah kami. Kami ini bayar kepada pemilik lahan, perbulannya Rp600 ribu. Kalau dibongkar jadi harus nambah biaya lagi,” tandasnya. (DZH)

  • Syafrudin Persilahkan GPSM Beberkan Nama Oknum Penerima Duit Lendir

    Syafrudin Persilahkan GPSM Beberkan Nama Oknum Penerima Duit Lendir

    Walikota Serang Syafrudin

    SERANG, BANPOS – Walikota Serang, Syafrudin, mempersilahkan Gerakan Pengawal Serang Madani (GPSM) untuk mempublikasikan nama-nama oknum pejabat, yang diduga menikmati cipratan duit lendir dari hiburan malam.

    “Ya namanya mana. Nanti akan saya panggil pasti. Kalau memang mau dibuka ke publik, gak apa-apa, malah bagus. Supaya tau yang diduganya dari OPD mana. ASN di Kota Serang itu kan ribuan,” ujarnya di gedung DPRD Kota Serang, Kamis (31/10).

    Menurutnya, apabila GPSM tidak membuka nama-nama terduga oknum pejabat tersebut, maka Pemkot Serang akan kesulitan dalam melakukan penindakan.

    “(Kalau gak dibuka), sama aja seperti mencari tikus di atas genteng itu, sulit. Kalau sudah ada namanya mah gak akan sulit. Makanya kalau berita itu benar, sampaikan kepada kami,” katanya.

    Saat ditanya jika memang benar dugaan itu terbukti, Pemkot akan melakukan pemecatan. Syafrudin mengaku akan diserahkan kepada aturan yang berlaku.

    “Bukan akan dipecat, kan ada aturannya. Nanti inspektorat yang akan melakukan penindakan itu. Ya palingan nanti SP 2 dulu,” tandasnya. (DZH)