Tag: Satpol PP Lebak

  • Sejumlah Penghuni Rusunawa Kaduagung Terancam Diusir

    Sejumlah Penghuni Rusunawa Kaduagung Terancam Diusir

    LEBAK, BANPOS – Sejumlah penghuni rumah susun sederhana (Rusunawa) Kaduagung, Cibadak, Kabupaten Lebak, yang menunggak biaya sewa berbulan-bulan dikabarkan bakal ditertibkan. Rusunawa Cibadak yang direalisasikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Lebak yang pengelolaannya oleh dinas teknis terkait.

    Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak, Dartim kepada wartawan mengaku, telah menerima permohonan bantuan dari pengelola Rumah Susun Sederhana (Rusunawa) Kaduagung untuk rencana penertiban tersebut.

    “Betul, dari pengelola Rusunawa meminta kami untuk membantu jalannya penertiban terhadap penghuni yang telah menunggak berbulan-bulan,” katanya.

    Untuk memastikan rencana penertiban tersebut wartawan berulang kali mencoba menghubungi Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Lebak Heru Haryadi dan Kepala Seksi Penyediaan Perumahan Adang Sutarya. Namun hingga Sabtu (19/3), keduanya belum juga merespon.

    Rencana penertiban yang akan dilakukan secara persuasif dibenarkan Pengelola Rusunawa Kaduagung Karyadi. Menurut Karyadi, ada beberapa penghuni yang tercatat sudah menunggak biaya sewa hunian berbulan-bulan.

    “Pada Juli 2021 sudah dilakukan upaya pemanggilan penghuni yang punya tunggakan sewa di DPRKPP. Setelah pemanggilan belum ada upaya dari penghuni untuk menyelesaikan dengan cara mencicil tunggakan sewanya,” katanya.

    Kemudian, pada September 2021, pengelola melakukan sosialisasi melalui surat kepada penghuni yang menunggak sewa terkait penerapan sanksi sesuai Peraturan Bupati (Perbup) yang akan dilaksanakan pada bulan Januari 2022, namun batal karena kebijakan.

    “Tetapi itu batal kami lakukan di bulan Januari karena kebijakan yang kita berikan kepada penghuni serta berbagai masukan dan lain-lain,” ujarnya

    Dijelaskannya, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2019 dan surat perjanjian sewa hunian yang telah ditandatangani oleh penghuni, diatur bagi penghuni yang sudah menunggak sewa di atas 3 bulan maka dilakukan pengosongan hunian atau pemutusan kontrak secara sepihak.

    “Sosialisasi kepada penghuni penunggak sewa hunian sudah dilakukan sebanyak tiga kali, karena tunggakan ini juga akan menjadi beban kami dan dinas,” jelasnya.

    Ia menegaskan, total besaran tunggakan sewa masing-masing penghuni itu bervariasi. Mulai dari tiga hingga tujuh juta rupiah. Karyadi mengaku, dirinya tidak mengetahui teknisnya nanti seperti apa, soalnya hari Selasa rencananya akan ada rapat teknis.

    “Ada yang 4 bulan, 5 bulan bahkan ada juga yang 13 bulan. Tapi saya tidak tahu teknisnya seperti apa nanti, hari Selasa rencananya akan ada rapat teknis. Apakah akan ada kebijakan lagi, misal memberikan tempo lagi kepada penghuni berapa bulan atau langsung pemutusan kontrak sepihak,” jelasnya.

    (CR-01/PBN)

  • Satpol PP Monitoring Tambang Pasir Ilegal di Baksel

    Satpol PP Monitoring Tambang Pasir Ilegal di Baksel

    BAKSEL, BANPOS – Jajaran Satpol PP Kabupaten Lebak turun melakukan pengawasan ke sejumlah titik lokasi praktik usaha galian tambang pasir laut yang diduga ilegal di wilayah Lebak Bagian Selatan (Baksel), Kamis (10/3). Kegiatan pengawasan tersebut dimulai dari Kecamatan Panggarangan, Bayah, Cihara dan Kecamatan Wanasalam.

    Dalam kegiatan pengawasan ini, dipimpin langsung oleh Kabid Pol PP dan Kasi Intel, kasi Ops Pol PP Kabupaten Lebak beserta seluruh jajarannya. Giat tersebut di pandu oleh Kasat Pol PP Kecamatan Panggarangan, Agus Sumardi.

    Kabid Pol PP, Ajis R mengatakan pihaknya beserta jajaran melaksanakan tugas sesuai perintah Perda Lebak, “Intinya kami ini atas perintah Perda Lebak, agar kegiatan pertambangan pasir pantai ini tidak merusak lingkungan, terutama sempadan pantai, agar tingkat kerusakannya bisa di minimalisir,” terang Ajis.

    Menurutnya, dalam pengawasan tersebut Satpol PP tidak membahas soal mekanisme penambangan, akan tetapi yang dilihat soal perizinannya, jika tak ada izin akan ditutup.

    “Saya tidak berbicara terkait cara penambangannya, yang jelas kegiatan yang tidak berizin ini harusnya ditutup,”tegasnya.

    Kasi Intel Pol PP Lebak, Wahyudin memberikan saran kepada para pengusaha tambang pasir, agar bisa melakukan komunikasi dengan pihak Muspika Kecamatan.

    “Supaya kegiatan tersebut tidak kebablasan, agar kegiatan pertambangan pasir laut ini tingkat kerusakannya bisa di minimalisir,” jelasnya.

    Selain memberikan imbauan, jajaran Satpol PP juga mendata nama para pengusaha pasir laut yang ada di empat Kecamatan tersebut.

    “Kita ini akan data dulu para pemilik tambangnya. di mulai dari pengusaha yang ada di Kecamatan Panggarangan, Bayah, Cihara dan Wanasalam,” terang Wahyudin.

    Oleh karenanya, pihaknya pun menyarankan agar para pengusaha tambang pasir tersebut melengkapi dokumen perizinan sesuai aturan yang berlaku,

    “Ini mulai dari izin lingkungan dan seterusnya, agar usaha tersebut terkawal oleh aturan yang ada, tidak liar, sehingga dampaknya bisa diminimalisir,” paparnya.

    (WDO/PBN)

    Jajaran Pol PP Lebak turun memonitoring praktik tambang pasir laut yang ilegal di empat kecamatan sepanjang pantai Lebak selatan. Tampak rombongan penegak Perda tengah memantau pesisir dan giat tambang di Kecamatan Panggarangan dan Wanasalam. Kamis (10/03)

  • Penertiban Warem di Pulomanuk Dituding Hanya Simbolis

    Penertiban Warem di Pulomanuk Dituding Hanya Simbolis

    BAYAH, BANPOS – Rencana Gerakan Aksi besar-besaran warga dan tokoh agama di Lebak selatan (Baksel) untuk pembongkaran diduga warung remang-remang (Warem) di kawasan Pantai Pulomanuk, Kecamatan Bayah batal dilaksanakan sesuai rencana. Kamis (10/03)

    Diketahui, batalnya gerakan aksi besar-besaran tersebut diduga karena disinyalir ada aksi tandingan dari para pemilik warung yang bersikeras menolak dilakukannya pembongkaran karena warungnya sudah tidak menjual dan menyediakan hal yang dilarang.

    Sementara, di lokasi sejumlah aparat gabungan yang terdiri dari Pol PP, anggota TNI dari Koramil Bayah, dan jajaran kepolisian serta aparatur pemerintahan sudah berkumpul dan bersiap melakukan eksekusi pembongkaran dengan dukungan alat berat yang sudah disiapkan terparkir di area warung-warung tersebut.

    Salah seorang warga pemilik warung yang enggan disebut namanya mengaku, pada aksi sebelumnya yang dilakukan para tokoh, mereka menginginkan semua warung disini dibersihkan dari segala bentuk yang menurut mereka sebagai aktivitas kemaksiatan.

    “Keinginan mereka itu sudah kita penuhi Sekarang coba lihat ke sini (warung-red), sudah tidak ada lagi aktivitas yang sifatnya melanggar hukum yang mereka tuntut dibubarkan. Dan sekarang warung kami ini adalah warung biasa, tempat usaha mencari rezeki normal. Kita sudah tidak menjual dan menyediakan hal dilarang lagi,” ungkapnya.

    Dikabarkan, saat para tokoh akan menggelar aksi sempat terjadi perundingan antara para pemilik warung dengan aparat gabungan. Kendati berlangsung alot. Sempat juga bersitegang ketika massa dari para tokoh agama sudah berdatangan memaksa tempat yang diduga Warem itu agar dibongkar saja.

    “Kita ingin Warem yang ada disini dibongkar semua, karena sudah berkali-kali mereka beralasan tidak menyediakan hal berbau maksiat, tapi nyatanya setelah beberapa hari ada lagi. Jika aparat tak membongkar, kami yang akan melakukannya,” tegas Mulyadi salah seorang tokoh dalam rombongan massa.

    Namun, berkat kesigapan seluruh aparat yang berada di lokasi, rombongan massa itu dapat dihalau dan kembali untuk membubarkan diri.

    Selanjutnya, pembongkaran warung-warung itu pun tetap dilakukan aparat, namun tidak menggunakan alat berat. Dan hanya separuh yang dibongkar.

    Salah seorang warga yang menyaksikan, Wn, menyebut pembongkaran yang dilakukan aparat belum maksimal “Masa pembongkaran seperti itu, hanya dilakukan oleh beberapa orang saja. lagian warem yang dibongkar hanya yang terlihat dari depan saja, tidak semua,” kata Wn.

    Sebelumnya, pada Selasa (08/03), sempat beredar informasi atau seruan yang sekaligus ajakan kepada masyarakat melalui pesan seluler, yang isinya mengajak masyarakat Baksel khususnya, untuk turut berpartisipasi dan ikut berjuang menumpas sejumlah warem di Pulomanuk Kecamatan Bayah yang diduga dijadikan tempat maksiat.

    (WDO/PBN)