CILEGON, BANPOS – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon kembali mengamankan tujuh orang yang terdiri dari gelandangan pengemis (gepeng) dan anak jalanan (anjal) di sekitar Masjid Agung Kota Cilegon.
Dari hasil razia tersebut, petugas Satpol PP langsung menggiring gepeng dan anjal tersebut ke Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
“Hari ini kami menerima tujuh gepeng dan anjal dari teman-teman Satpol PP yang terjaring di sekitaran wilayah Masjid Agung Cilegon. Ini dilakukan lantaran gepeng dan anjal sering kali mengganggu terutama yang sedang beribadah,” kata Analis Pelayanan Sosial pada Dinsos Kota Cilegon, Supandi, usai melakukan pembinaan, Jumat (7/7/2023).
Diungkapkan Supandi, dari ketujuh yang dibina tersebut semuanya ‘perantau’ atau berasal dari luar Cilegon yang sengaja datang ke Cilegon, untuk mencari nafkah dengan cara mengemis atau minta-minta.
“Setelah kita data hampir semua warga dari luar Cilegon ada dari Kota Serang dan Labuan Pandeglang,” tuturnya.
Menurutnya, dari ketujuh orang tersebut semuanya orang baru atau belum pernah terjaring oleh Satpol PP sebelumnya. Namun sangat disayangkan dari ketujuh orang itu, dua diantaranya masih duduk di bangku SMP.
“Ada dua pelajar SMP asal Labuan Pandeglang. Makanya kalau terjaring kembali tidak bakal kami pulangkan selain dijemput oleh guru atau orang tuanya,” terangnya.
Kemudian Supandi menegaskan, jika nanti terjaring kembali dan melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, maka pihaknya bakal mengirimkan ke Panti Rehabilitasi yang berada di Bogor, Jawa Barat.
“Tadi kita buatkan surat pernyataan dan apabila nanti terjaring yang kedua kali dan melakukan aktivitas seperti ini di wilayah Kota Cilegon, akan kita kirim ke Panti Rehabilitasi yang ada di Bogor,” tegasnya.
Supandi berharap, dengan dilakukannya pembinaan dan pernyataan untuk tidak melakukan mengemis kembali mudah-mudahan tidak akan mengulangi lagi. “Sehingga Kota Cilegon bisa tertib bersih dari pengemis,” tandasnya. (LUK/DZH)