Tag: Satpol PP

  • Merantau ke Cilegon untuk Jadi Gepeng dan Anjal, 7 Orang Diamankan Satpol PP

    Merantau ke Cilegon untuk Jadi Gepeng dan Anjal, 7 Orang Diamankan Satpol PP

    CILEGON, BANPOS – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon kembali mengamankan tujuh orang yang terdiri dari gelandangan pengemis (gepeng) dan anak jalanan (anjal) di sekitar Masjid Agung Kota Cilegon.

    Dari hasil razia tersebut, petugas Satpol PP langsung menggiring gepeng dan anjal tersebut ke Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

    “Hari ini kami menerima tujuh gepeng dan anjal dari teman-teman Satpol PP yang terjaring di sekitaran wilayah Masjid Agung Cilegon. Ini dilakukan lantaran gepeng dan anjal sering kali mengganggu terutama yang sedang beribadah,” kata Analis Pelayanan Sosial pada Dinsos Kota Cilegon, Supandi, usai melakukan pembinaan, Jumat (7/7/2023).

    Diungkapkan Supandi, dari ketujuh yang dibina tersebut semuanya ‘perantau’ atau berasal dari luar Cilegon yang sengaja datang ke Cilegon, untuk mencari nafkah dengan cara mengemis atau minta-minta.

    “Setelah kita data hampir semua warga dari luar Cilegon ada dari Kota Serang dan Labuan Pandeglang,” tuturnya.

    Menurutnya, dari ketujuh orang tersebut semuanya orang baru atau belum pernah terjaring oleh Satpol PP sebelumnya. Namun sangat disayangkan dari ketujuh orang itu, dua diantaranya masih duduk di bangku SMP.

    “Ada dua pelajar SMP asal Labuan Pandeglang. Makanya kalau terjaring kembali tidak bakal kami pulangkan selain dijemput oleh guru atau orang tuanya,” terangnya.

    Kemudian Supandi menegaskan, jika nanti terjaring kembali dan melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, maka pihaknya bakal mengirimkan ke Panti Rehabilitasi yang berada di Bogor, Jawa Barat.

    “Tadi kita buatkan surat pernyataan dan apabila nanti terjaring yang kedua kali dan melakukan aktivitas seperti ini di wilayah Kota Cilegon, akan kita kirim ke Panti Rehabilitasi yang ada di Bogor,” tegasnya.

    Supandi berharap, dengan dilakukannya pembinaan dan pernyataan untuk tidak melakukan mengemis kembali mudah-mudahan tidak akan mengulangi lagi. “Sehingga Kota Cilegon bisa tertib bersih dari pengemis,” tandasnya. (LUK/DZH)

  • Hut Ke-72, Personel Satpol PP Berharap Jadi ASN

    Hut Ke-72, Personel Satpol PP Berharap Jadi ASN

    TANGSEL, BANPOS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel pastikan bakal tingkatkan kapasitas pelayanan terhadap masyarakat. Hal ini disampaikan dalam Hut Satpol PP ke 72 dan Satlinmas ke-60.

    Ketua Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Provinsi Banten, Acep menjelaskan bahwa dalam Rakornas peringatan HUT Satpol PP ke 72 dan Satlinmas ke 60, dilaksanakan workshop peningkatan kapasitas Pol PP dan Linmas untuk mewujudkan Satpol PP dan Satlinmas yang professional dan berintegritas.

    ”Kinerja mereka dalam menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsi satpol pp dan linmas selain menegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah harus menjadi prioritas kita semua,” ujarnya.

    Dia menambahkan Pada Rakornas tersebut juga di sampaikan kepada kepala Satpol PP seluruh Indonesia terkait kebutuhan personil Satpol PP dan Satlinmas untuk menyikapi isu tentang akan dihapusnya tenaga honorer di tahun 2023 mendatang.

    Menurutnya hal ini akan berdampak juga pada keberadaan personil Satpol PP dan Satlinmas yang masih berstatus Non Pegawai Negeri sipil disampaikan. Sehingga seluruh Kepala Satpol PP seluruh Indonesia untuk menghitung dan mengajukan kebutuhan personil Satpol PP sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku melalui badan kepegawaian daerah masing – masing melalui e-formasi.

    Dari hal tersebut diatas personil Satpol PP dan Linmas Non Pegawai Negeri Sipil yang tergabung di dalam wadah Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara Provinsi Banten (FKBPPPN Provinsi Banten) berharap kepada kepala daerah dan kepala Satpol PP agar dapat segera mengajukan kebutuhan personil tersebut.

    ”Tentunya dengan memperioritaskan pegawai non PNS sebagai salah satu solusi penghapusan tenaga honorer di tahun 2023,” ujarnya sambil menambahkan bahwa pegawai non PNS agar bisa diakomodir menjadi ASN dan menjadi solusi pemenuhan kebutuhan ideal personil Satpol PP sesuai dengan peraturan yang berlaku dan juga menegaskan bahwa personil adalah pegawai negeri sipil yang tertuang dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.

    Dia juga menambahkan selain dari pada pemenuhan kebutuhan personil, juga diharapkan kepada pemerintah bahwa anggota Satpol PP menjadi prioritas dalam pengajuan kebutuhan. Dimana hal tersebut untuk menjaga profesionalisme dalam melaksanakan tugas apabila pengajuan tersebut terakomodir.

    (IRM/BNN)

  • Oknum Satpol PP Kota Serang Rusak Papan Kios Ubi Cilembu

    Oknum Satpol PP Kota Serang Rusak Papan Kios Ubi Cilembu

    SERANG, BANPOS – Kios UMKM Ubi Madu Cilembu yang berlokasi di Kampung Ciawi, Kebon Jahe, Kota Serang, mendapat perlakuan tidak mengenakan dari oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat kiosnya baru beroperasi selama dua hari.

    Diduga oknum Satpol PP tersebut bertindak di luar SOP yang ada. Perlakuan yang dinilai semena-mena ini mengakibatkan papan nama kios tersebut rusak, Kamis (24/2).

    Pengakuan pemiliki kios, Ida, oknum Satpol PP datang di pagi hari dan tanpa ada peringatan langsung menyobek papan merek yang menempel di dinding kios tersebut.

    “Tadi datang 4 mobil Satpol PP, posisi yang jual ubi belum buka saat itu. Kemudian pimpinan dari rombongan petugas memerintahkan anak buahnya untuk menyobek papan nama ubi, bahkan yang menempel di tembok pun mereka (Satpol PP) sobek. Dan itu semua tanpa ada peringatan sama sekali,” ujarnya.

    Ida sempat melarang dan mempertanyakan tindakan tersebut, namun tidak digubris. Atas tragedi tersebut, dua buah papan nama yang ada di kios tersebut rusak.

    “Sempat saya larang itu petugas Satpol PP yang di seragamnya tertulis nama Awaludin, kenapa ini (papan nama) disobek. Padahal baru jualan dua hari, alasannya apa? Tapi tetap memerintahkan penyobekan,” jelasnya.

    Pimpinan rombongan Satpol PP yang bertugas saat itu, yakni Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Serang, Awaludin, mengatakan bahwa tindakannya sudah sesuai SOP.

    “Kami sudah lakukan peneguran dua tahun lalu kepada pemilik ubi ini untuk membayar pajak ke BPKAD (Bapenda saat ini), namun tetap tidak ada kabar,” ucapnya.

    Ketika diberitau bahwa kios ubi itu baru dua hari berjualan, Awaludin tetap bersikeras bahwa kios ubi madu itu merupakan kios ubi yang di Jalan Bhayangkara Kota Serang yang berpindah lokasi.

    Kios ubi yang dimaksudkan ini merupakan kios yang pernah diarahkan oleh Awaludin untuk mengurus pajak reklame. Padahal kios ubi madu itu milik dari orang lain, bukan kios ubi pindahan.

    “Saya pernah meminta orang itu (kios bhayangkara) untuk mengurus pajak papan merek di tokonya, namun hingga kini tidak dilakukan, dan saya jadinya tidak merasa dihargai. Sebagai shock terapy, saya perintah anggota untuk menyobek, tetapi ketarik. Jadilah terkesan rusak,” paparnya.

    Awaludin pun mengaku bahwa pihaknya sudah memberi teguran kepada kios ubi yang dimaksudkan.

    “Sudah lama, itu dua tahun lalu sudah saya tegur, dan sudah ada perintah dari Bapenda,” jelasnya.

    Sementara itu Kabid Pemungutan dan Penetapan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Fajar, mengatakan bahwa ia tidak tahu menahu soal tindakan ini.

    “Wah saya malah baru tahu setelah ada laporan ini. Untuk itu pun saya tidak memberikan surat perintah penindakan. Pun kalau ada penindakan  kami dari Bapenda tentunya akan mendampingi dan melakukan peneguran secara persuasif kepada wajib pajak. Artinya tidak langsung memerintahkan penindakan,” tandasnya. (MG-03/DZH)

  • Satpol PP Usulkan Pemblokiran KTP Pelanggar Protokol Kesehatan

    Satpol PP Usulkan Pemblokiran KTP Pelanggar Protokol Kesehatan

    LEBAK, BANPOS – Terkait pelaksanaan Operasi penerapan protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Dinas Satpol PP Lebak dipanggil Komisi I DPRD.

    Pemanggilan Dinas Satpol PP Lebak oleh Komisi I DPRD, Kamis (19/11) untuk melalukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait kegiatan Operasi Yustisi selama PSBB kedua ini yang habis pada Kamis (19/11).

    Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lebak, Enden Mahyudin meminta Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tidak hanya menyasar di ruas -ruas jalan saja. Tetapi juga menyasar ke tempat-tempat orang yang banyak berkerumun.

    “Benar, kita rapat dengar pendapat dengan Satpol PP terkait bagaimana pelaksanaan Operasi Yustisi selama PSBB yang hari ini, Kamis (19/11) berakhir,” katanya.

    Dijelaskan Enden, untuk memutus mata rantai penyebaran wabah virus, alam melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Satgas Covid-19 tidak hanya melakukan di ruas-ruas jalan, tetapi harus menyasar ke tempat -tempat yang menjadi pusat orang berkerumun seperti pasar dan pusat-pusat kantor.

    “Iya misalnya ke pasar, dan kantor-kantor pelayanan publik baik kantor pemerintahan maupun swasta. Dengan catatan penting, harus dilakukan secara persuasif dan humanis,” ujarnya.

    Enden mengatakan, karena masih banyak ketersediaan masker di gudang Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak, Komisi I meminta Satpol PP berkoordinasi dengan Dinkes masyarakat yang terjaring karena tidak atau lupa memakai masker bisa langsung diberikan masker.

    “Masker masih banyak di Dinkes. Coba Satpol PP koordinasi sambil penindakan kepada pelanggar juga bisa sekaligus memberikan masker kepada pelanggar itu,” jelasnya.

    Ia menegaskan, agar Satgas Covid-19 di Kabupaten Lebak dalam penegakan protokol kesehatan itu tidak pandang bulu. Siapapun yang melanggar itu wajib ditindak sesuai aturan yang berlaku. “Iya, jangan pandang bulu siapapun kalau memang melanggar ya harus ditindak,” tandasnya.

    Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak, Dartim mengungkapkan, bahwa dalam melaksanakan penegakan protokol kesehatan selama PSBB pihaknya sudah maksimal.

    Dalam penegakan protokol kesehatan kepada para pelanggar kata Dartim, mulai dari sanksi peringatan, sanksi kerja sosial dan sanksi administrasi sesuai peraturan juga dilakukan sesuai tahapan. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD pihaknya mengusulkan untuk memblokir Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pelanggar yang belum membayar sanksi administrasi.

    “Iya kita sudah berupaya maksimal, kita juga mengusulkan untuk memblokir sementara KTP para pelanggar yang belum membayar sanksi administrasi kepada Komisi I DPRD tetapi usulan tersebut tidak direspons,” katanya.(CR-01/PBN)

  • Rapid Tes Satpol PP Kota Serang, Dua Reaktif

    Rapid Tes Satpol PP Kota Serang, Dua Reaktif

    SERANG, BANPOS – Dua pegawai pada satuan polisi pamong praja (Satpol PP) reaktif saat melakukan pemeriksaan rapid test yang dilaksanakan oleh Tim Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang, Rabu (24/6). Dinkes sengaja melakukan rapid test ke seluruh OPD, untuk memastikan kesehatan seluruh pegawai pada OPD tersebut.

    “Kami dari tim Dinas Kesehatan Kota Serang telah melakukan rapid test untuk kantor pol PP sebanyak 280 orang, dan dua yang reaktif,” ungkap Kepala Bidang P2P, Ratu Ani, disela-sela pelaksanaan rapid test.

    Pihaknya menindaklanjuti kedua pegawai yang reaktif tersebut dengan melakukan tes Swab. Menurutnya, pegawai tersebut memang sedang dalam keadaan yang kurang sehat, sehingga imunnya sedang tidak bagus.

    “Sudah kami ambil Swab. Hasilnya nanti, kan tidak langsung. Imunnya lagi ngga bagus, yang satu sedang sakit tenggorokan, dan satunya lagi batuk. Sedang ada gejala influenza, kita doakan saja hasil swabnya adalah negatif,” jelasnya.

    Lebih lanjut Ratu menganjurkan agar kedua pegawai tersebut untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Diketahui, keduanya yaitu anggota Damkar (A) dan anggota Satpol PP (F).

    “Anggota yang reaktif tadi kita anjurkan dan diimbau untuk Isolasi mandiri selama 14 hari. Istirahat, bukan dia tidak bekerja, tapi WFH,” tandasnya.

    Terpisah, Kasi Damkar pada Satpol PP, Uba Agus Mauludin membenarkan bahwa terdapat dua rekannya yang reaktif saat melaksanakan pemeriksaan rapid test hari itu. Ia pun segera memberi pemahaman agar keduanya dapat istirahat dan melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing, selagi menunggu hasil Swab.

    “Sudah kami panggil keduanya. Berdasarkan izin pimpinan (Kasatpol PP, red), keduanya melakukan isolasi mandiri. Kami juga memberikan pemahaman agar tidak merasa tersinggung dengan kondisi saat ini,” ungkapnya.

    Ia mengkhawatirkan keduanya merasa tidak nyaman karena hasil rapid test reaktif. Ia pun memaklumi karena memang saat mengikuti pemeriksaan, keduanya sedang tidak dalam keadaan benar-benar sehat.

    “Keduanya memang sedang sakit, satu radang tenggorokan dan gejala flu. Tapi alhamdulillah keduanya paham dan mengerti untuk beristirahat di rumah,” tandasnya.(MUF)

  • Imbauan Syafrudin Dicuekin, Warga Kota Serang Serbu Pasar Royal

    Imbauan Syafrudin Dicuekin, Warga Kota Serang Serbu Pasar Royal

    SERANG, – Dengan alasan Kota Serang belum menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Satpol PP menganggap tidak dapat membubarkan, atau mengatur keramaian yang terjadi di Pasar Royal Kota Serang.

    Seolah tidak peduli dengan imbauan walikota untuk mencegah penularan virus korona di Kota Serang, pantauan di lapangan pada Sabtu (16/5), Pasar Royal terlihat sangat padat dengan pedagang dan pembeli hingga terjadi kemacetan dikarenakan badan jalan terambil untuk lapak pedagang.

    Terlihat juga tidak seluruhnya taat untuk menjalankan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan juga menjaga jarak (physical distancing).

    “Kita tidak punya wewenang untuk membubarkan. Kalau ramai begini memang karena masyarakatnya kurang peduli, dan ingin berbelanja untuk Idul Fitri,” ujar Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani melalui telepon.

    Ia menyatakan, Satpol PP hanya bisa melakukan imbauan dan wawar kepada masyarakat untuk menaati protokol kesehatan.

    Adapun berdasarkan Surat Imbauan Walikota Serang. Pasar Royal hanya dilarang untuk menerima pedagang baru atau pedagang musiman saja.

    “Yang berdagang ini sudah didata, semuanya pedagang lama. Kami tidak bisa membubarkan, karena Kota Serang belum PSBB,” jelas Kusna.

    Adapun ketika ditanya, bahwa aktivitas jual beli ini sudah sampai ke badan jalan, sehingga menimbulkan kemacetan dan hampir menutup ruas jalan. Ia berkilah bahwa bukan itu yang dimaksud dengan larangan adanya pasar jedogan yang ada di Surat Imbauan Walikota.

    “Pasar jedogan itu, ditutup jalannya, jadi gak ada kendaraan yang bisa lewat. Kalau yang seperti ini bukan pasar jedogan,” jelasnya.(DZH/AZM)

  • Satpol PP Kota Serang Sebut Ada Miskomunikasi Dengan Pedagang Dugan

    Satpol PP Kota Serang Sebut Ada Miskomunikasi Dengan Pedagang Dugan

    SERANG, BANPOS – Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani, mengatakan bahwa terjadi miskomunikasi antara pihaknya dengan tiga pedagang yang masih bertahan. Karena, pedagang menganggap pemindahan itu dilakukan bagi seluruh PKL.

    Ia mengatakan, pihaknya masih melakukan negosiasi dengan tiga pedagang dugan yang menolak pindah ke Kepandean.

    “Perlu diingat, pemindahan atau relokasi yang dilakukan itu sesuai dengan Kepwal nomor 511.23/Kep.151-Huk/2019 bahwa PKL stadion dan pedagang kelapa di Pasar Lama akan dipindah ke Kepandean,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (7/1).

    Pemindahan pedagang dugan ke Pasar Kepandean bukan merupakan penertiban biasa bagi pedagang yang melanggar aturan. Akan tetapi merupakan tindaklanjut dari Kepwal itu.

    “Mereka berkata kok cuma pedagang dugan saja yang dipindahkan ke Kepandean, kenapa yang lainnya tidak. Yah kami berikan penjelasan bahwa ini memang merupakan keputusan agar Kepandean menjadi sentra penjualan dugan,” tuturnya.

    Menurutnya, mayoritas pedagang dugan telah sepakat untuk pindah. Karena, dari 23 pedagang dugan saat itu, saat ini hanya tersisa tiga pedagang saja.

    “Mayoritas mereka sudah berdagang di pasar Kepandean. Ini memang hanya ada tiga yang menolak pindah karena beralasan mereka tidak berdagang di trotoar, melainkan di kios dan sudah bayar,” ucapnya.

    Kusna mengaku saat ini tengah melakukan negosiasi dengan pedagang tersebut, agar mereka mau pindah ke Kepandean.

    “Namun kalau mereka tetap tidak mau pindah, yah minimal kami minta mereka jangan sampai mengambil bahu jalan. Tapi kami tetap berusaha agar mereka mau pindah sesuai dengan Kepwal itu,” tandasnya.

    Sebelumnya, salah satu pedagang dugan, Lubis, menolak lapaknya dipindahkan. Ia berkilah bahwa lapak dagangnya tidak melanggar aturan, namun tetap saja ditertibkan.

    “Salah saya dimana. Saya berjualan di dalam kios bukan di trotoar atau pun di bahu jalan, kios ini sewa loh. Tapi petugas tetap saja membawa barang dagangan saya,” ujarnya dengan nada tinggi.

    Ia menegaskan bahwa dengan adanya penertiban ini, dirinya sangat dirugikan. Selain itu, ia menuding Pemkot Serang pilih kasih dalam melakukan penertiban.

    “Saya sebagai pedagang merasa dirugikan, Pemkot Serang dan Satpol PP pilih kasih dalam menertibkan. Pedagang kelapa saja yang ditertibkan, tapi pedagang lain yang jualan di trotoar dibiarkan saja,” katanya.(DZH/PBN)

  • Semua Galian Tanah Akan Ditertibkan

    Semua Galian Tanah Akan Ditertibkan

    Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi

    TIGARAKSA, BANPOS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang berencana menertibkan semua galian tanah yang ada di Kabupaten Tangerang. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi mengaku, saat ini sudah dimulai pembahasan untuk penertiban galian tanah yang ada di Kabupaten Tangerang.

    Menurut Bambang, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Banten dan Satpol PP Provinsi Banten, bahwa di Kabupaten Tangerang ini tidak ada satupun galian yang legal. Pihaknya saat ini sudah mempersiapkan 80 plang penyegelan khusus untuk galian tanah. Nantinya setiap titik akan dipasang beberapa plang.

    “Para camat sudah melaporkan galian-galian tipe c kepada kami. Katanya semakin ke sini semakin meningkat. Jadi di Kabupaten Tangerang ini tidak ada satupun galian tipe c yang legal,” katanya, Senin (11/11).

    Galian tanah dianggap menjadi penyebab perubahan struktur tanah dan itu harus ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Untuk tahapan awal dan yang sudah didata, ada 8 titik galian tanah di Kabupaten Tangerang yang akan ditertibkan diantaranya di Kecamatan Cikupa, Sukadiri, Kresek, Cisoka, dan Solear.

    “Sebenarnya kalau ada izin tidak masalah, tapi selama ini kan tidak ada izin, dan izin ini tidak cukup ke desa dan kecamatan saja. Yang jelas permohonan dari pemilik tanah, jumlah tanah yang diangkut berapa, diangkutnya kemana, itu harus dijelaskan, karena itukan Sumber Daya Alam (SDA), sebenarnya tanah ini tidak boleh diperjualbelikan,” tambahnya.

    Sementara itu, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Sapri mengatakan, pihaknya mendukung rencana Satpol PP yang akan melakukan penertiban galian tipe c. Menurutnya, hal itu sangat diperlukan mengingat banyak persoalan yang diakibatkan galian tanah. Salah satu contohnya adalah banyaknya kendaraan yang bertonase besar melintas di jalan yang padat, sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

    “Mengenai galian tanah sudah tidak diperbolehkan, karena Perda galian tipe C sudah dicabut. Harus ditindak bila ada yang melanggar dan ini perlu dukungan semua masyarakat Kabupaten Tangerang,” katanya. (bnn/pbn)