Tag: Satreskrim Polres Pandeglang

  • Pelaku Pembuangan Bayi Terungkap

    Pelaku Pembuangan Bayi Terungkap

    PANDEGLANG, BANPOS – Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengungkap pelaku yang membuang bayi di saluran air atau irigasi di Desa Kadu Bungbang, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang pada hari Sabtu (21/10) lalu.

    Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suwandi melalui Plt Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengatakan, pihaknya telah berhasil mengungkap pelaku yang membuang bayi tersebut yaitu ibu dari bayi malang tersebut.

    “Pelaku berinisial EM (19). Modus dari pelaku sendiri adalah takut menanggung malu kepada tetangga dan keluarga dari pelaku sendiri, karena hamil diluar nikah. Sehingga pelaku tega membuang anaknya ke selokan, yang terletak tidak jauh dari rumahnya,” kata Ilman kepada wartawan saat press rilis di Mapolres Pandeglang, Senin (23/10).

    Sebelumnya, kata Ilman, warga Kampung Lembur Sawah, Desa Kadu Bungbang, Kecamatan Cimanuk, digegerkan dengan penemuan sesosok Bayi yang ditemukan sudah tidak bernyawa di saluran irigasi.

    “Kami mendapatkan informasi dari warga yang telah menemukan mayat bayi, kemudian kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Dari hasil otopsi, bayi itu baru saja dilahirkan. Karena tidak mau menanggung malu, ibunya membuang bayi tersebut di selokan. Untuk akibat kematian dari bayi itu, sedang kami dalami,” ucapnya.

    Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, polisi menemukan bercak darah di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    “Pelaku kami tangkap dalam waktu kurang dari 24 jam di kediaman neneknya, di Desa Kadu Bungbang. Dan untuk pelaku, sudah kami tetapkan tersangka kemarin sore,” terangnya.

    Atas perbuatannya, lanjut Ilman, pelaku dikenakan pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) jo pasal 76 C UU RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

    “Ancaman hukumannya sendiri, paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 200 juta. Dalam kasus ini, kami masih melakukan pendalaman untuk memahami motif dan kronologi kasus tersebut. Termasuk apakah pembunuhan bayi dilakukan sendiri, atau dengan bantuan orang lain,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • Kadistan Pandeglang Geram, Penyelundupan 25 Ton Pupuk Bersubsidi Digagalkan

    Kadistan Pandeglang Geram, Penyelundupan 25 Ton Pupuk Bersubsidi Digagalkan

    PANDEGLANG, BANPOS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil menggagalkan penyelundupan 25 ton pupuk bersubsidi yang rencananya akan dijual ke wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.

    Informasi yang dihimpun, penangkapan para pelaku penjualan pupuk bersubsidi tersebut berdasarkan dari laporan warga yang mengeluhkan mendapatkan pasokan pupuk.

    Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan setelah bukti yang didapat cukup, polisi kemudian melakukan penggeledahan dan penangkapan di lokasi penimbunan pupuk di Jalan Ahmad Yani Nomor 6 Kecamatan Labuan pada hari Jumat (21/7) lalu.

    Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka yakni AH, JI, HJ, dan JP. Keempat orang tersebut merupakan pemilik kios sekaligus penyuplai pupuk di wilayah Kecamatan Labuan.

    Selain itu, polisi juga sudah menetapkan empat orang pelaku lain sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 ton pupuk urea dan 15 ton pupuk NPK Phonska, serta dua unit mobil truk pengangkut pupuk bersubsidi.

    Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, dalam melakukan aksinya, para tersangka sudah tiga kali mengirim pupuk bersubsidi ke luar wilayah Kabupaten Pandeglang.

    “Dari hasil pemeriksaan, pengiriman sudah tiga kali dan sudah 38 ton yang dikirim ke Jawa Tengah dan Jawa Barat. Jumat kemarin kita gagalkan 25 ton pengiriman pupuk,” kata Shilton kepada awak media di Mapolres Pandeglang, Senin (24/7).

    Dijelaskannya, keempat tersangka tersebut memiliki peran berbeda dalam menyelundupkan pupuk bersubsidi ke luar Pandeglang. Namun, para tersangka merupakan warga Pandeglang yang terbiasa atau memiliki jenis usaha pengadaan pupuk.

    “Peran mereka berbeda, ada pemilik kios, pengepul, dan pembeli. sistemnya mereka datang ke kios dan membeli barang yang ada kemudian dijual diluar daerah Pandeglang. Minimal 10 ton pupuk mereka kirim ke luar,” terangnya.

    Shilton menambahkan, barang bukti puluhan ton pupuk bersubsidi tersebut nantinya akan kembali didistribusikan kepada para petani karena sudah memasuki masa tanam.

    “Kita akan koordinasikan agar pupuk ini bisa dimanfaatkan oleh para petani.

    Mungkin kedepan barang bukti ini akan disebarkan kepada petani,” ungkapnya.

    Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 6 Ayat 1 huruf b dan c juncto Pasal 1 sub 1e dan sub 3e UU Darurat Nomor 7 tahun 1995 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi juncto Pasal 34 ayat 2 dan atau ayat 3 Permendagri Nomor 04 tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian juncto pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 14 Permentan Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

    “Ancaman hukumannya diatas lima tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar,” katanya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Pandeglang, M Nasir mengaku merasa kesal dengan ulah para pelaku yang telah menyelundupkan pupuk bersubsidi untuk petani tersebut.

    “Saya juga kesal dan tidak saya bayangkan orang-orang itu yang wajahnya polos berbuat seperti itu. Dinas juga merasa ketipu lah, karena laporan, perpal berjalan lancar dan bagus. Kios-kios itukan banyaknya punya petani, mungkin dia ingin punya lebih tanpa memikirkan kepentingan petani,” kata Nasir kepada BANPOS.

    Terkait pupuk bersubsidi yang diselundupkan tersebut, lanjut Nasir, pihaknya juga belum mengetahui kuota di kecamatan mana. Namun untuk memberikan sanksi kepada pemilik kios, pihaknya tidak mempunyai kewenangan.

    “Jumlah tersebut kuota tidak jelas dari kecamatan mana, bisa saja kuota dari Kecamatan Sukaresmi, Patia dan Kecamatan Mandalawangi kalau tidak salah karena saya juga belum mendapatkan informasi. Kalau untuk dinas, orang-orang itu tidak usah lagi menjual pupuk bersubsidi. Namun itu terserah dari distributornya, kita tidak punya kewenangan memberikan sanksi,” terangnya.

    “Untuk kelangkaan pupuk kita belum mendapatkan keluhan dari para petani,” ungkapnya. (DHE/PBN)