Tag: Satresnarkoba

  • Tiga Pengawas Pemilu Terlibat Narkoba Dipecat

    Tiga Pengawas Pemilu Terlibat Narkoba Dipecat

    LEBAK, BANPOS – Sebagai tindak lanjut kasus penangkapan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak terhadap oknum Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Panggarangan pada hari Senin, 23 Oktober 2023 lalu, Bawaslu Lebak bergerak cepat melakukan koordinasi dengan jajaran Polres, Selasa (31/10).

    Koordinasi yang dimaksud pimpinan Bawaslu Lebak tersebut adalah untuk memastikan perkembangan kasus hukum yang menjerat oknum pengawas pemilu itu

    Dalam hal ini, Bawaslu Lebak berpedoman pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum melakukan tindakan pembinaan bagi jajaran pengawas di bawah tingkatannya.

    Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat menegaskan segera menindak dengan tegas secara etik untuk jajaran pengawas yang terbukti melanggar hukum. Selanjutnya pihak Bawaslu segera menggelar Pergantian Antar Waktu (PAW).

    “Hasil koordinasi dengan pihak kepolisian menerangkan bahwa pengawas berinisial R, D, dan W sudah ditetapkan sebagai tersangka. Demi keberlangsungan tahapan pemilu yang terus berjalan, Bawaslu akan melakukan PAW pada tiga orang yang sedang tersandung kasus hukum,” ungkap Dedi.

    Dedi menyebut, untuk penyelidikan kasus Narkoba tersebut adalah wewenang Polisi. Dan untuk tugas Bawaslu hanya pada kisaran etik penyelenggara.

    “Pada kasus tersebut saya sampaikan bahwa domain tindakan kami di wilayah etik sebagai pengawas pemilu, untuk kasus pidana hukum kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib,” paparnya.(wdo/pbn)

  • Dua Warga Cijaku Diamankan Polisi, Gegara Jual Tramadol dan Hexymer Tanpa Izin

    Dua Warga Cijaku Diamankan Polisi, Gegara Jual Tramadol dan Hexymer Tanpa Izin

    LEBAK, BANPOS – Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak. Kali ini, dua orang warga Cijaku diamankan terkait kasus tersebut.

    Kapolres Lebak, AKBP Suyono, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham, dalam konferensi pers mengatakan bahwa dua pelaku beserta barang bukti (BB) sudah diamankan oleh Satresnarkoba.

    “Jajaran berhasil mengamankan dua pelaku FS (26) dan MR (39) dengan barang bukti 108 butir obat merek Tramadol HCI, 460 butir obat warna kuning merek Hexymer, satu buah handphone merek INFINIX warna biru, uang hasil penjualan sebesar Rp99.000, uang hasil penjualan sebesar Rp50.000, satu buah tas selempang warna hitam,” ujar Malik. Senin (7/8).

    Diketahui, dua pelaku inisial FS (26) dan MR (39) yang merupakan warga Cijaku tersebut berhasil diamankan pada Senin (31/7) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah bengkel Kampung/Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku.

    “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” terangnya.

    Ia mengatakan bahwa Polres Lebak di bawah kepemimpinan AKBP Suyono, terus berkomitmen untuk memberantas segala peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang, di daerah hukum tugasnya.

    “Tentunya untuk meredam beredarnya narkoba ini perlu dukungan dan informasi dari seluruh komponen masyarakat baik tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan seluruh stakeholder,” paparnya. (WDO/DZH)

  • Satresnarkoba Polres Serang Bekuk Pengedar Sabu asal Kibin

    Satresnarkoba Polres Serang Bekuk Pengedar Sabu asal Kibin

    SERANG, BANPOS – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan seorang pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu usai menyamar sebagai pemesan narkoba.

    Tersangka berinisial BU (40) warga Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang ditangkap di pinggir jalan Pasar Blokang, Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Senin (20/3) sekitar pukul 22.30 WIB.

    Kasatresnarkoba, AKP Michael K Tandayu, mengatakan bahwa penangkapan pelaku pengedar narkoba berawal dari informasi masyarakat. Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Aipda M Marziska, bergerak melakukan pendalaman informasi.

    “Setelah mendapatkan identitas, berpura-pura sebagai pengguna, petugas mencoba menghubungi pelaku untuk membeli sabu. Gayung bersambut, pelaku mengiyakan untuk bertemu,” ujarnya, Rabu (22/3).

    Seperti yang dijanjikan, sekitar pukul 22.30 WIB, petugas segera bergerak ke lokasi. Sesuai dengan ciri-ciri yang sudah didapat, petugas yang menyamar sebagai konsumen segera menghampiri tersangka yang saat sedang menunggu di pinggir jalan.

    “Setelah transaksi berlangsung, petugas langsung menangkap tersangka. Satu paket sabu dalam bungkus rokok hasil transaksi diamankan untuk dijadikan barang bukti,” katanya.

    Tak hanya itu, Tim Opsnal kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Alhasil, tim menemukan satu paket sabu lainnya yang disembunyikan dalam lemari pakaian berikut timbangan elektronik.

    “Bersama barang bukti, tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dua paket sabu dari tersangka seberat 1,69 gram,” terangnya.

    Dari hasil keterangan tersangka, sabu yang dijual kepada polisi yang menyamar diakui didapat dari orang yang mengaku bernama David (DPO) yang ditemui di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

    “Tersangka BU ini mengaku sudah 3 bulan berbisnis sabu dan mendapat pasokan dari David (DPO) warga di kawasan Blok M. Selain mendapat keuntungan uang, tersangka juga menggunakan sabu secara gratis,” jelasnya.

    Kasatresnarkoba juga menjelaskan jika tersangka yang berprofesi sebagai juru parkir ini mengaku tidak mengeluarkan modal untuk mendapatkan sabu. Tersangka hanya menyerahkan setoran uang kepada David, kemudian mendapatkan sabu kembali.

    “Kasus ini masih kita kembangkan dan Tim Opsnal sedang berusaha keras untuk menangkap David (DPO) yang disebut sebagai penyedia sabu,” tegasnya.

    Untuk kasus ini tersangka BU dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun sampai seumur hidup. (MUF)

  • Lagi Nunggu Konsumen, Pengedar Sabu Dicokok Di Depan SPBU

    Lagi Nunggu Konsumen, Pengedar Sabu Dicokok Di Depan SPBU

    SERANG, BANPOS – Pengedar sabu, Fat (34) diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang saat tengah menunggu konsumennya. Ia diciduk di pinggir jalan depan SPBU Kadikaran, Desa Citeurep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

    Dari tersangka warga Desa Gosara ini, Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan barang bukti sebanyak dua paket sabu beserta timbangan elektronik.

    “Tersangka diamankan sedang berada di pinggir jalan depan SPBU yang diduga sedang menunggu konsumennya pada Rabu (6/7) sekitar pukul 22:00,” kata Kasatresnarkoba, Iptu Michael K Tandayu, kepada awak media, Minggu (11/7).

    Michael menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar sabu ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di sekitaran SPBU Kadikaran.

    Berbekal dari informasi tersebut di waktu yang disebutkan, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Sopan Sofyan langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

    “Karena gerak geriknya mencurigakan, tersangka yang berada di depan SPBU langsung diamankan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 paket sabu dari saku bajunya serta dari saku celana diamankan timbangan elektronik,” terang Michael.

    Dalam pemeriksaan, Fat mengaku sudah melakukan bisnis sabu selama 3 bulan lantaran untuk memenuhi kebutuhan hidup karena tidak mempunyai pekerjaan. Tersangka mengakui mendapatkan sabu dari pengedar yang mengaku warga Balaraja, Kabupaten Tangerang.

    “Tersangka mengaku baru tiga kali melakukan bisnis sabu karena tidak bekerja dan terdesak kebutuhan ekonomi. Tersangka mendapatkan sabu dari warga Balaraja dan masih kami kembangkan,” kata Michael. (DZH)