Tag: Satresnarkoba Polres Lebak

  • Polres Lebak Amankan Warga Aceh Pengedar Obat Tanpa Izin di Bayah

    Polres Lebak Amankan Warga Aceh Pengedar Obat Tanpa Izin di Bayah

    LEBAK, BANPOS – Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak dalam rilisnya berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana modus dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.

    Pelaku RH (26) warga Pidie Aceh itu diamankan oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak pada Jumat (16/6) sekitar jam 21.00 WIB di sebuah kios/toko yang berada di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah. Kasus ini mencuat setelah ada penggerebekan warga terhadap sebuah warung kecil di pinggiran Bayah yang diduga menjual obat-obatan tanpa izin edar pada Jumat malam (16/06), warga selanjutnya menggiring terduga pelaku ke pihak berwajib.

    “Dari Pelaku RH (26), Kami berhasil mengamankan 1 buah Box warna hitam dengan tulisan D-ZINER , 385 butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexymer, 50 butir obat jenis Tramadol HCl, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 300 ribu dan 1 bungkus plastic klip bening,” Ungkap Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Senin (19/06).

    “Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian kami melakukan pendalaman dan penyelidikan dan Alhamdulillah kami bisa mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar tersebut,” terang Malik.

    “Dalam hal ini Kapolres Lebak melalui program Lebak Sakti menegaskan Wilayah Kabupaten Lebak harus bersih dari Narkotika dan obat-obatan terlarang,” imbuhnya.

    Dikatakan Malik, dalam upaya memberantas peredaran obat terlarang perlu kesinambungan dengan seluruh pihak terkait dan elemen masyarakat.

    “Tentunya perlu kerjasama dan dukungan dari semua pihak baik seluruh Stakeholder, maupun peran seluruh komponen masyarakat yang terdiri dari peran tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, yang ikut aktif dalam pemberantasan narkoba,” ujar Malik.

    Kata dia, atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal UU Kesehatan.

    “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” paparnya menegaskan. (WDO)