SERANG, BANPOS – Walikota Serang, Syafrudin, akui dirinya marah kepada Dindikbud Kota Serang, lantaran siswa belajar sembari ngedeprok di SDN Pasirhuni, Kecamatan Curug, Kota Serang. Ia mengaku prihatin dan mengatakan bahwa pembelajaran tatap muka (PTM) tidak wajar kalau harus duduk di lantai.
“Kalau sampai ngedeprok gitu mah saya kira tidak wajar, artinya Pemkot juga prihatin,” ucapnya, Jumat (22/7).
Ia mengatakan, seharusnya informasi tersebut sampai kepada Dindikbud terlebih dahulu sebelum kepadanya. Oleh sebab itu, ia naik pitam, karena anggaran untuk membeli kursi dan meja sudah disediakan.
“Mestinya mah jangan nanya ke saya dulu, tanya ke dindik dulu, ada dana BOS, ada dana dari APBD, itu bukan kecil. Ke dindik dulu, kenapa seperti itu, saya juga marah ke Dindik,” tegasnya.
Syafrudin mengaku akan segera memanggil Kepala Dindikbud Kota Serang, Alpedi. Sebab, untuk persoalan sarana prasarana sekolah itu merupakan inisiatif Kepala Sekolah dan Dindikbud.
“Iya (panggil Dindikbud). Sebenarnya tinggal inisiatif dari kepsek dan Dinas pendidikan, Pemkot itu menyiapkan APBD dalam rangka pelayanan dasar ini terutama Dinas pendidikan,” ucapnya.
Ia pun mempertanyakan kenapa tidak disegerakan untuk membeli kursi dan meja. Padahal kata Syafrudin, kebutuhan kursi dan meja tersebut tidak banyak.
“Kenapa tidak segera beli bangku, toh bangku juga tidak seberapa,” katanya.
Syafrudin juga menanggapi masih adanya sanitasi buruk di sekolah. Ia menegaskan, setiap tahun Dindikbud mengajukan anggaran yang pasti diakomodir oleh Pemkot Serang.
‘Termasuk sanitasi buruk, kenapa seperti itu? Wong tiap tahun Dindikbud harus mengajukan anggaran. Harus mengajukan anggaran ke Pemkot dan Pemkot masa tidak akan mengakomodir keadaan seperti itu, kan tidak mungkin,” tandasnya. (MUF)
SERANG, BANPOS – Sekolah Dasar (SD) Instruksi Presiden (Inpres) Negeri Cilampang, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang Banten yang sudah beroperasi sejak tahun 1979, diketahui berdiri di atas lahan yang bukan milik Pemerintah kota (Pemkot) Serang. SD yang dibangun pada tahun 1978 ini, yang pada saat itu masih di bawah naungan pemerintah Provinsi Jawa Barat, kini digugat oleh Ruslan bin Sirad, sebagai ahli waris lahan.
Didampingi oleh pengacara dari Lembaga Badan Hukum (LBH) Jaya Perkasa, Ruslan bin Sirad membawa kasus ke Pengadilan Negeri Serang. Jalan itu ditempuh olehnya, sebab hingga saat ini Pemkot Serang atau pengguna lahan dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, dinilai tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan lahan tersebut.
“Kami ke sini ingin membuktikan bahwa lahan yang digunakan oleh SD Cilampang ini bukan milik Pemerintah, melainkan milik ahli waris,” ungkap Hernanto Purnama, LBH Jaya Perkasa, saat akan mengikuti tahap pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (20/11).
Diketahui, Ruslan mengajukan gugatan bentuk perbuatan melawan hukum kepada masing-masing tergugat I Walikota Serang, tergugat II Dindikbud Kota Serang, turut tergugat I Bupati Serang, turut tergugat II Dindikbud Kabupaten Serang. Dalam gugatannya, ia meminta agar lahan yang merupakan sebidang tanah seluas 2320 meter persegi dikembalikan kepada ahli waris.
“Kalaupun memang tidak dikembalikan, bagaimana caranya hak ahli waris ini kembali. Bisa ganti rugi atau relokasi, atau bisa juga Pemda kota serang menyewa kepada ahli waris,” ujarnya.
Sebelumnya, ia menjelaskan bahwa tergugat Walikota Serang, atas pelimpahan aset dan kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Serang yang juga sebagai turut tergugat I ke Pemkot Serang berdasarkan Undang-Undang nomor 32 Tahun 2007, tentang pembentukan Kota Serang serta Berita Acara tentang penyerahan aset milik pemerintah kabupaten Serang kepada pemerintah kota Serang.
“Pengakuan Hak milik tanah yang diakui oleh Pemerintah kota Serang, sedangkan tanah tersebut sebetulnya masih milik ahli waris. Kami sudah menelusuri hingga ke Pemerintah Jawa Barat, dimana mereka mengakui bahwa lahan tersebut memang masih milik ahli waris yang dipakai untuk kepentingan umum,” terangnya.
Hari ini, lanjut dia, tahap pemeriksaan perkara awal dan akan dilanjutkan pada tanggal 27 November mendatang. Sidang tidak dapat dilanjutkan, mengingat ada beberapa pihak yang tidak memenuhi persidangan. Hadir dalam kesempatan tersebut pihak Dindikbud Kota Serang.
“Kami sudah menelusuri kebenerannya, kami menemukan adanya penyimpangan dan ditelusuri sampai ke Pemda Jawa Barat. Terakhir, kami mencoba ke aset Provinsi Banten dan kota serta kabupaten Serang. Mereka mengakui bahwa tidak hanya tanah tersebut saja yang tidak diurus oleh pemerintah,” jelasnya.
Pihaknya menginginkan adanya pertanggungjawaban dari baik Walikota Serang maupun Bupati Serang. Sebab, kata dia, hal seperti ini tidak boleh dibiarkan. Mengingat hal tersebut dapat merugikan baik materiil maupun inmateriil dari ahli waris atas kelalaian pemerintah dalam menyelesaikan persoalan lahan tersebut.
“Kami mengacu kepada Inpres sebagai dasar berdirinya sekolah. Dalam hal ini, pendirian gedung sekolah diatas tanah milik orang tua Penggugat
SIRAD (alm) bin JAMAR (alm) tidak dibangun secara serta merta, ada proses yang harus dilalui sebelum SD Inpres Cilampang di bangun,” katanya seraya menegaskan hal itu berdasarkan Pasal 4 Lampiran Instruksi Presiden (inpres) Nomor 3 Tahun 1977 Tentang Program Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar.
Peraturan tersebut berbunyi ‘Penentuan lokasi gedung sekolah dalam masing – masing daerah tingkat II di tetapkan oleh Bupati/Walikotamadya setelah berkonsultasi dengan kepala kantor Departemen Pendidikan dan Kedayaan Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan’.
“Dari Inpres tersebut, sangat jelas bahwa ada keterlibatan langsung dari Bupati Serang dan Dindikbud Kabupaten dalam menentukan pembangunan SD Inpres Cilampang yang dibangun diatas tanah milik orang tua Penggugat,” tandasnya. (MUF)