Tag: Sekda Banten

  • Dugaan Maladministrasi Pelantikan, Pejabat Banten Mulai Diperiksa Ombudsman

    Dugaan Maladministrasi Pelantikan, Pejabat Banten Mulai Diperiksa Ombudsman

    SERANG, BANPOS – Investigasi adanya dugaan maladministrasi pelantikan dan pengukuhan 478 pejabat eselon di lingkungan Pemprov Banten terus berlanjut, bahkan pemanggilan terhadap pejabat terkait sudah mulai dilayangkan.

    Informasi dihimpun BANPOS,Minggu (14/5) seorang pejabat eselon II, sudah mendapatkan surat panggilan untuk dilakukan penyidikan terkait investigasi Ombudsman Banten.

    “Jumat siang (pekan lalu) surat sudah diterima oleh pejabat eselon II Pemprov Banten. Dan dalam surat itu perihal klarifikasi atas kebijakan Pj Gubernur Banten, Bapak Al Muktabar yang diduga maladministrasi pelantikan pejabat eselon III dan IV yang jumlahnya 478 orang pada 2 Mei lalu,” ungkap sumber di KP3B kepada BANPOS yang enggan disebutkan namanya.

    Ia mengaku, belum mengetahui secara detail isi suratnya. Apakah itu Plh Sekda Banten Virgojanti atau Kepala BKD Nana Supiana.

    “Kalau Bu Virgo memang eselon II menjabat Plh Sekda. Tapi kalau Pak Nana yang kami ketahui, mengenai pelantikan 478 pejabat kemarin tidak banyak dilibatkan. Justru dari BKD yang berperan itu pejabat eselon III nya. Istilahnya utusan BKD,” ungkapnya.

    Namun, untuk pemanggilan pejabat eselon II oleh Ombudsman tersebut akan dilakukan pada hari Selasa tanggal 16 Mei mendatang.

    “Kalau tidak salah pagi pukul.08.30 WIB pejabat itu diminta datang ke Ombudsman Banten,” ungkapnya.

    Pj Gubernur Banten, Al Muktabar dihubungi melalui pesan tertulisnya mengenai adanya pejabat eselon II yang akan diperiksa Ombudsman tidak memberikan tanggapan. 

    Sementara itu, Ketua Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi, mengaku masih terus melakukan pengumpulan bahan dan data dalam proses penyidikan dugaan maladministrasi pelantikan dan pengukuhan 478 pejabat pemprov.

    “Minggu ini kita sudah mulai mengumpulkan data dan informasi. Sekarang kita masih finalisasi pihak, daftar informasi dan data yang akan kita mintakan kepada pihak terkait,” kata Afriadi.

    Namun sayangnya Afriadi tidak menjawab perihal siapa pejabat eselon II yang pada Selasa besok akan dimintai keterangannya.

    Akademisi dari Untirta Serang, Ikhsan Ahmad mengakui mendapatkan nama-nama pejabat pemprov yang pada tanggal 2 Mei lalu tidak memenuhi persyaratan. Salah satunya adalah pada kemampuan dan latar belakang pendidikan pegawai.

    “Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), penempatan pegawai harus didasarkan pada prinsip keahlian dan kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang akan diemban,” katanya.

    Masih menurut Ikhsan, dalam Pasal 7 ayat (2) disebutkan bahwa penempatan Pegawai ASN pada jabatan harus memperhatikan prinsip keahlian, kompetensi, kualifikasi, integritas, kesehatan, dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan persyaratan jabatan.

    “Dengan demikian, seharusnya penempatan pegawai harus dilakukan berdasarkan keahlian dan kompetensi yang dimiliki oleh pegawai tersebut. Namun, terdapat beberapa ketentuan yang memungkinkan penempatan pegawai pada jabatan yang tidak sesuai dengan keahlian dan kompetensinya, seperti dalam Pasal 7 ayat (3) yang menyatakan bahwa penempatan Pegawai ASN pada jabatan yang sejenis atau berbeda dengan jabatan sebelumnya dapat dilakukan dengan ketentuan Pegawai ASN telah memenuhi persyaratan jabatan,” terangnya.

    Namun demikian, penempatan pegawai pada jabatan yang tidak sesuai dengan keahlian dan kompetensinya seharusnya hanya dilakukan dalam kondisi yang memaksa dan dianggap perlu untuk kepentingan organisasi atau pelayanan publik yang lebih baik, dan harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan dan kesejahteraan pegawai ASN yang bersangkutan.

    “Selain itu, penempatan tersebut harus dilakukan dengan memberikan pelatihan atau pendidikan yang diperlukan agar pegawai tersebut dapat memenuhi persyaratan jabatan yang diemban,” ujarnya. (RUS/PBN)

  • LPI Pertanyakan Aturan Rangkap Tiga Jabatan Sekaligus PLH Sekda Banten

    LPI Pertanyakan Aturan Rangkap Tiga Jabatan Sekaligus PLH Sekda Banten

    SERANG, BANPOS – Aktivis Laskar Pasundan Indonesia (LPI), pertanyakan aturan terkait klausul yang memperbolehkan pejabat daerah merangkap tiga jabatan sekaligus di Pemprov Banten.

    Seperti dikemukakan Ketua Umum LPI, Rohmat Hidayat kepada BANPOS, pihaknya mempertanyakan kebijakan Pj Gubernur Banten Al Muktabar terkait disposisi penunjukan Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Banten.

    Sebab kata dia, jelas ada dugaan PLH Sekda Virgojanti yang saat ini diduga merangkap tiga jabatan strategis sekaligus.

    Dalam hal ini, pihaknya menyayangkan langkah grasak-grusuk yang dilakukan oleh Pj Gubernur Banten karena memilih PLH seolah asli terisi.

    “Itu kelakuan ‘semau dewek’. Pertanyaan terbesar kami hari ini sebagai masyarakat Banten apakah sudah tidak ada pejabat lain yang kompeten? Ataukah Pj menganggap yang tak ada yang berpotensi, sehingga memaksakan kehendaknya menunjuk PLH yang justru merangkap jabatan lain. Maks dari itu kami hari ini mempertanyakan aturan yang mana yang memperbolehkan 3 jabatan itu?,” ungkap Rohmat.

    Ditambahkan Rohmat, pada persoalan ini pihaknya berasumsi ada kepentingan politis dibalik penunjukan tersebut, karena pada Bulan Mei nanti jabatan Pj Gubernur berakhir.

    “Intinya mau di bawa kemana arah Pemerintahan Provinsi Banten saat ini?. Karena pada faktanya sistem birokrasi di Banten saat ini jauh dari kata baik. Apalagi yang ditunjuk jadi PLH Sekda Banten diduga pula menduduki jabatan salah satu Direksi di Bank Banten dan pimpinan dinas. Jadi sebenarnya ada kepentingan politik apa dibalik ini semua?, Karena kita tau jabatan Pj cuma sampai bulan Mei nanti. Sebaiknya Pj Gubernur mending segera mundur dari sekarang,” tandas Rohmat.

    Diketahui, jabatan PLH Sekda Banten saat ini dikuasakan kepada Virgojanti. Yang bersangkutan adalah pejabat baru di Pemprov Banten, karena ia pejabat yang migrasi dari Pemda Lebak, Mantan Kepala Bappelitbangda Lebak.

    Posisi Virgojanti di Pemprov kini masih menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) bahkan menurut informasi juga sebagai salah satu direksi di Bank Banten.

    Sementara, ketika dihubungi BANPOS, baik Pj Gubernur Al Muktabar dan juga PLH Sekda Virgojanti hingga berita ini ditulis belum merespon panggilan. (WDO)

  • Soal Plh Sekda Virgojanti, Akademisi:Bukti Al Muktabar Alami Krisis Kepercayaan

    Soal Plh Sekda Virgojanti, Akademisi:Bukti Al Muktabar Alami Krisis Kepercayaan

    SERANG, BANPOS – Penunjukan Virgojanti sebagai Plh Sekda Banten menggantikan Pj Sekda Banten Moch Tranggono oleh Pj Gunernur Banten Al Muktabar mendapatkan kritikan tajam dari akademisi.

    Akademisi Untirta, Ikhsan Ahmad Senin (13/3) menegaskan, penempatan Virgojanti sebagai Plh Sekda menunjukan ketidakprofesionalan Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

    “Dipilihnya Ibu Virgo menjadi Plh Sekda, membuktikan bahwa Pj Gubernur, mengalami krisis kepercayaan kepada pejabat lain, sehingga tumpuan pengganti sekda kembali kepada orang itu-itu saja,” katanya.

    Ikhsan mengungkapkan, sebelum mendapatkan surat perintah sebagai Plh Sekda Banten, Virgojanti yang sebelumnya merupakan pejabat dari Kabupaten Lebak terpilih sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banten dalam proaes open bidding atau lelang jabatan. Kemudian Virgojanti merangkap sebagai Plt
    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan juga Komisaris Bank Banten.

    “Sebenarnya krisis kepercayaan tersebut sekaligus menjadi krisis kepemimpinan didalam diri Pj (Al Muktabar) karena pada akhirnya membuktikan bahwa Pj tidak mampu membangun perspektif positif dalam membangun soliditas kerja yang komprehensif dan profesional karena sebelumnya ibu virgo juga menjadi tumpuan beberapa jabatan,” ungkapnya. (RUS)

  • Virgojanti Jadi Plh Sekda Gantikan Moch Tranggono

    Virgojanti Jadi Plh Sekda Gantikan Moch Tranggono

    SERANG, BANPOS – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banten, Virgojanti ditunjuk oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekda Banten.

    Namun, jabatan Virgojanti sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banten dicopot dan digantikan oleh Kepala Perpustakaan Daerah (Perpusda) Banten, Usman Asshiddiqi Qohara.

    Kepala BKD Banten, Nana Supiana, saat dihubungi melalui telpon genggamnya, membenarkan Al Muktabar telah menunjuk Virgojanti sebagai Plh Sekda.

    “Betul, Bu Virgojanti telah mendapatkan surat perintah sebagai Plh Sekda Banten dari Pak Gubernur (Al Muktabar),” kata Nana, Senin (13/3).

    Ia menjelaskan, Virgojanti sudah mulai resmi menjabat sebagai Plh Sekda terhitung mulai tanggal (TMT) 10 Maret lalu.

    “Sejak Jumat kemarin, Bu Virgojanti jadi Plh. Dan tugas Plh ini hanya menjalankan keseharian Sekda saja, dan untuk kebijakan strategisnya tetap ada di Pak Gubernur,” ungkapnya.

    Adapun batas waktu Virgojanti sebagai Plh Sekda Banten diketahui sampai dengan Juni 2023.

    “(Batas waktu) 3 bulan, sesuai SE (surat edaran) BKN (Badan Kepegawaian Nasional) Nomor 1 tahun 2021,” tuturnya.

    Nanan menyampaikan, untuk jabatan Virgojanti di DPMD digantikan oleh Usman. Sementara, untuk Moch Tranggono yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Sekda, mendapatkan posisi sebagai  Inspektur Banten.

    “Jadi Pak Tranggono saat ini menjabat sebagai Plt Inspektur Provinsi Banten, menggantikan posisi Pak Usman. Sedang Pak Usman menggantikan Bu Virgojanti di DPMD sebagai Plt,” tandasnya. (RUS)

  • Al Muktabar Minta Maaf ke WH, Minta Jadi Sekda Lagi

    Al Muktabar Minta Maaf ke WH, Minta Jadi Sekda Lagi

    SERANG, BANPOS – Sekda Banten versi  Presiden Jokowi, Al Muktabar mendatangi Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) pada Minggu malam (20/2).

    Al meminta maaf kepada WH dan meminta ditempatkan kembali menjadi orang nomor satu dijajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemprov.

    Tak hanya itu, Al juga akan memindahkan status kepegawaianya ke Pemprov Banten dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Demikian penjelasan WH dalam video yang tersebar di media sosial. Video dengan durasi 2 menit 14 detik tersebut WH juga akan menarik kembali usulan pergantian WH dari Al Muktabar yang beberapa waktu lalu telah disampaikanya ke Kemendagri.

    Dalan siaran persnya, yang dikirim oleh Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten, Beni Ismail, Senin (21/2), membenarkan bahwa Al Mukatabar telah menghadap WH.

    “Saudara Al Muktabar menyampaikan permohonan maaf dan permohonan bisa diterima kembali sebagai sekretaris daerah,” ungkap  WH.

    “Dan berjanji untuk memindahkan status kepegawaiannya ke Provinsi Banten dan bekerja dengan penuh tanggung jawab,” tambahnya.

    Menyikapi atas apa yang disampaikan, lanjut WH, dirinya mempersiapkan surat kepada Menteri Dalam Negeri untuk menarik surat usulan pemberhentian Sekda Banten.

    WH juga berharap kepada masyarakat Banten untuk tetap tenang dan tidak menjadikan hal ini sebagai komoditas politik.

    “Bahwa persoalan Sekda sudah clear, sudah selesai,” pungkasnya. (RUS)

  • Nasib Al Muktabar  Terkatung-katung, Sengaja ‘Digantung’?

    Nasib Al Muktabar Terkatung-katung, Sengaja ‘Digantung’?

    SERANG, BANPOS – Tidak jelasnya nasib Al Muktabar menimbulkan berbagai spekulasi dan analisis. Kemendagri pun dituding turut andil dan membuat Al Muktabar seolah digantung nasibnya. Namun, di sisi lain, terdapat tudingan juga bahwa pemecatan Sekda Banten ini terlalu diburu-buru dan tidak memenuhi syarat, sehingga menyebabkan Kemendagri belum mengabulkan permohonan pemberhentian tersebut.

    Pegiat informasi Banten, Moch Ojat Sudrajat, mengatakan bahwa terjadi kesalahan berpikir yang disampaikan oleh pengamat politik Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul, yang menuding Kemendagri sengaja tidak memproses pemberhentian Al Muktabar untuk memuluskan menjadi Pj. Gubernur Banten. Menurut Ojat, terdapat perbedaan yang jelas antara surat pindah dan surat pengunduran diri.

    “Mundur sebagai Sekda dan mengajukan surat pindah itu dua proses hukum yang berbeda. Jangan dicampuradukkan agar cara berpikir kita tidak bercampur,” ujarnya dalam rilis yang diterima BANPOS, Selasa (25/1).

    Menurutnya, tidak mungkin Kemendagri mempersulit proses pemberhentian Sekda, jika syarat sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 3 tahun 2018 dan Permendagri Nomor 91 tahun 2019 telah terpenuhi.

    “Untuk proses pindah tugas PNS, jangankan untuk JPT Madya, untuk level staf dan/atau Eselon IV atau III saja tidak sederhana. Mungkin bisa dibaca tuh aturan tentang pindah PNS,” terangnya.

    Ia pun mencontohkan Pemprov Banten yang sempat melakukan tes untuk PNS dari luar Banten, yang ingin menjadi PNS di Banten namun sampai saat ini tidak ada kejelasannya.

    “Mungkin masih ingat Pemprov Banten melalui BKD pernah melakukan tes untuk PNS luar Banten untuk menjadi PNS Banten sekitar tahun 2019 atau 2020. Tapi sampai saat ini BKD Banten belum mengumumkan hasilnya,” katanya.

    Ojat juga mengajak Adib untuk membalik spekulasi yang digunakan dalam argumentasi terkait Sekda tersebut. Menurut Ojat, yang perlu ditanyakan ialah urgensi mengangkat Plt. Sekda Banten, padahal Sekda definitif masih dijabat oleh Al Muktabar.

    “Coba spekulasinya kita balik, apa sebenarnya urgensinya mengangkat Plt Sekda Banten, padahal Sekda Definitifnya masih ada, hanya sedang mengajukan surat pindah yang disambung cuti,” ucapnya.

    Bahkan menurut Ojat, jika memang ada yang menunggangi permasalahan jabatan Sekda, justru Gubernur lah yang memiliki kepentingan tersebut. Sebab, pusat pun berwacana untuk mengangkat Sekda sebagai Pj. Kepala Daerah.

    “Pada berbagai pemberitaan sejak Februari 2021 lalu, Ditjen Otda pada Kemendagri mengatakan bahwa Sekda berpotensi menjadi Pj. Kepala Daerah. Maka sebenarnya siapa yang punya kepentingan sehingga sampai mengangkat Plt. Sekda yang jika Presiden memberhentikan Sekda (definitif), maka akan ada Open bidding Sekda,” tandasnya.

    Sebelumnya diketahui, Pengamat politik Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul, menuding Kemendagri sengaja tidak memproses pemberhentian Al Muktabar sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, dengan niatan untuk menjadikan Al Muktabar sebagai Pj. Gubernur Banten.

    Dalam pemberitaan di salah satu media, Adib menuturkan bahwa dirinya curiga lambatnya proses pemberhentian Al Muktabar merupakan akal-akalan dari Kemendagri saja, agar bisa menempatkan Al Muktabar sebagai Pj. Gubernur Banten.

    “Saya mencurigai, ada skenario dari Kemendagri untuk menjadikan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur menggantikan Wahidin Halim yang akan berakhir masa jabatan pada bulan Mei mendatang,” ujarnya seperti dikutip dari Indoposco.

    Menurut pria yang juga merupakan akademisi Universitas Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang ini, perkara jabatan Sekda sebenarnya merupakan hal sederhana. Namun karena diduga adanya kepentingan politis, maka pemberhentian Al Muktabar jadi berbelit-belit.

    (DZH/PBN)