Tag: Sekolah Menengah Kejuruan

  • Mantan Sekmat Carenang Dikenakan Sanksi

    SERANG, BANPOS – Menyikapi terkait kasus yang melibatkan mantan sekretaris kecamatan (sekmat)
    Carenang. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang saat ini tengah memproses pemberhentian dari Mantan Sekmat Carenang (AN) yang ditangkap Polisi karena dugaan kasus pencabulan.

    Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, saat ini pihaknya sedang meminta surat penetapan tersangka AN. Surat tersebut sebagai dasar untuk pemberhentian sementara sekmat yang saat ini ditangkap pihak kepolisian, sambil menunggu putusan pengadilan.

    ”Karena dasar dari itu, kita akan berhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Setiap PNS yang ditetapkan tersangka, maka tanggal satu bulan berikutnya diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipilnya. Mendapatkan gaji pokok 50 persen sampai dengan mendapatkan putusan pengadilan yang ingkrah nantinya,” katanya, Selasa (29/8).

    Menurutnya, pemberhentian pada mantan sekmat carenang akan disesuaikan dengan apa yang pengadilanan tetapkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

    ”Jadi tergantung vonisnya, kalau vonis pengadilan ingkrah lebih dari dua tahun karena ini jenis pidana umum. Maka dapat diberhentikan. Kalau dibawah dua tahun tidak diberhentikan,” ungkapnya.

    Diketahui, sebelumnya Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan, menerangkan bahwa pihaknya telah menangkap oknum mantan Sekmat Carenang  yang berinisial AN (47) di rumahnya yang beralamat didesa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang. Yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur pada Sabtu (26/08).

    “Yang bersangkutan sudah kami tangkap dan amankan serta statusnya sudah sebagai tersangka akibat mencabuli anak di bawah umur,” terangnya, Minggu, (27/08).

    Penangkapan terhadap AN dilakukan, pasca tim melakukan penyelidikan setelah ibu dari korban melaporkan kasus tersebut kepada Polres Serang pada 15 Juni 2023 lalu. Setelah melalui penyelidikan yang panjang dan ditingkatkan pada proses penyidikan. Selanjutnya  tim penyidik langsung menetapkan AN sebagai tersangka.

    Karena melakukan perbuatan cabul kepada seorang siswi yang saat ini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), yang saat kejadian tengah melakukan praktik kerja lapangan (PKL) di Kantor Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, pada (14/3) silam.

    Yang mana atas perbuatannya tersebut pihak kepolisan terapkan pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 kepada tersangka. (CR-01/AZM)