Tag: Sempadan

  • Dewan Minta Pemda Evaluasi Tambak Udang di Sempadan Pantai

    Dewan Minta Pemda Evaluasi Tambak Udang di Sempadan Pantai

    PANDEGLANG, BANPOS – Terkait dengan perusahaan tambak udang yang ada diwilayah Kabupaten Pandeglang, yang berada di sempadan pantai. DPRD Kabupaten Pandeglang, mengimbau agar Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengevalusai kembali perizinan yang telah diberikan terhadap perusahaan tambak udang yang aktivitasnya berada disempadan pantai agar tidak berbenturan dengan aturan yang berlaku.

    Ketua DPRD Pandeglang, Tb. Udi Juhdi mengatakan, jika memang ada informasi terkait aktivitas tambak udang yang berada disempadan, pihaknya meminta kepada pemerintah daerah untuk mengevaluasi kembali izin yang telah diterbitkan.

    “Saya harap pemerintah daerah khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengevaluasi kembali perizinan yang telah diberikan terhadap mereka (perusahaan tambak,red), agar tidak berbenturan dengan aturan-aturan yang berlaku,” kata Tb Udi kepada BANPOS di ruang kerjanya, Senin (2/3).

    Akan tetapi, lanjut Tb Udi, untuk memastikan hal tersebut, pihaknya meminta agar komisi terkait yang ada di DPRD Pandeglang, untuk segera turun ke lapangan.

    “Untuk memastikannya, saya kira komisi terkait untuk turun ke lapangan agar mengetahui kondisi yang sebenarnya. Apakah kondisinya berbenturan dengan aturan yang berlaku atau tidak,” ujarnya.

    Menurutnya, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai. Dalam Perpres ini Pasal 1 Ayat 2, dijelaskan bahwa Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai. Lebarnya pun proporsional sesuai bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

    “Menurut Pasal 2 Ayat 1, Pemerintah Daerah Provinsi yang mempunyai sempadan pantai wajib menetapkan arahan batas sempadan pantainya. Nantinya akan ada dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP),” terangnya.

    Tb Udi menambahkan, pada Pasal 2 Ayat 2 menyebutkan Pemerintah Kabupaten/Kota yang mempunyai sempadan pantai, menurut Perpres ini wajib menetapkan batas sempadan pantainya. Ini nantinya akan tercantum dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK).

    “Ada beberapa fungsi terkait penetapan batas sempadan pantai ini menurut Pasal 4, yakni untuk melindungi dan menjaga diantaranya kelestarian fungsi ekosistem dan segenap sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, kehidupan masyarakat di wilayah pesisir dan wilayah-wilayah kecil dari ancaman bencana alam,alokasi ruang untuk akses publik melewati pantai dan alokasi ruang untuk saluran air dan limbah,” jelasnya.

    Oleh sebab itu, kata Tb Udi, jika ada perusahaan tambak yang aktivitasnya diluar dari ketentuan yang telah ditetapkan, maka pemerintah daerah harus mengevaluasi izin yang telah diberikan.

    “Pemerintah daerah khususnya DPMPTSP mengevaluasi kembali izin yang telah diberikan kepada perusahaan tambak yang berbenturan dengan aturan yang berlaku. Akan tetapi, jika nanti dilapangan kenyataannya sesuai dengan aturan yang berlaku silahkan untuk dilanjutkan,” ungkapnya.(dhe/PBN)

  • Aktivitas Tambak Udang PT SKL Atas Izin DPMPTSP Pandeglang

    Aktivitas Tambak Udang PT SKL Atas Izin DPMPTSP Pandeglang

    PANDEGLANG, BANPOS – Perusahaan mengeluh dengan hasil monitoring terhadap tambak udang di Kampung Cisaat, Desa Taman Jaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, milik PT Sumber Karunia Lestari (SKL) yang telah dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang.

    Pasalnya kegiatan perusahaan tambak udang tersebut sudah mengurus izin, namun untuk revisi site plan masih dalam tahap proses pengajuan.

    Direktur PT Sumber Karunia Lestari, Samsudin Pangamin mengatakan, jika ada yang menyatakan bahwa PT SKL tidak memiliki izin itu tidak benar, karena perusahaan miliknya tersebut sudah berbadan usaha termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

    “Sepengetahuan saya semua tambak yang ada di Kecamatan Sumur, atas nama PT ataupun CV intinya berbadan usaha itu semua sudah mengurus izin dan legal dari kabupaten termasuk IMB. Kalau ada yang bilang perusahaan saya itu belum punya izin, itu sama sekali tidak benar,” kata Samsudin atau yang biasa disapa Sam kepada BANPOS, Kamis (27/2).

    Sedangkan, untuk pengembangan lokasi sebagai lahan produksi tambak udang atas nama PT SKL, lanjut Sam, merupakan bukan site plan awal akan tetapi pengembangan lokasi lahan produksinya adalah revisi site plan. Namun saat akan melakukan perluasan, pihak DPMPTSP memberikan izin untuk melakukan aktifitas.

    “Untuk pengembangan lokasi sebagai lahan produksi tambak udang lagi, luasan awal lahan itu 9 hektar semuanya belum jadi atau belum keseluruhan berproduksi. Saat ada tambahan lahan 3 hektar, pada bulan November 2019 saya konfirmasi ke perizinan dengan adanya tambahan lahan 3 hektar tersebut harus ada revisi site plan seluas 12 hektar,” terangnya.

    “Jadi kata pihak perizinan mendingan revisi site plan, karena kalau penerbitan izin baru harus membuat badan usaha baru secara terpisah. Akan tetapi pihak perizinan mempersilahkan untuk melanjutkan aktifitas, tapi syaratnya kalau sudah produksi harus melunasi biaya perizinannya,” tambahnya.

    Samsudin menambahkan, lahan yang dimiliki oleh PT SKL merupakan sertifikat, batas lahannya sampai ke bibir pantai dan itupun luasnya banyak yang berkurang karena bencana tsunami Selat Sunda beberapa waktu lalu.

    “Setahunya itu berkurang sekitar 3 meter, yang paling parah itu saat bencana tsunami itu hampir setengahnya. Kalau saya dam dan mengurug ulang tidak sanggup, karena dananya harus besar. Kalau aktifitas yang sekarang harus mundur 100 meter, kita tidak akan lakukan karena sepengetahuan saya itu ada Namanya status dalam hal kepemilikan. Jadi 100 meter dari sempadan pantai itu berlaku untuk seluruh warga Indonesia itu tidak bisa dikuasai oleh pribadi ataupun badan tidak bisa kuasai atau miliki, tapi bisa diperuntukan rumah warga atau tempat berusaha dengan mungkin ada retribusi kepada pemerintah daerah,” ungkapnya.(dhe/PBN)