Tag: Serang Darurat Narkoba

  • 4 Pemuda Gagal Pesta Sabu Usai Dicokok Di Pinggir Jalan

    4 Pemuda Gagal Pesta Sabu Usai Dicokok Di Pinggir Jalan

    SERANG, BANPOS – Niat mau pesta sabu, 4 remaja dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di pinggir jalan di 2 lokasi berbeda pada Senin (28/3) dan Selasa (29/3/2022) malam.

    Tersangka DM (24) dan NJ (30) warga Desa Kaduberem, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang di pinggir jalan desa tak jauh dari rumahnya.

    Sedangkan tersangka RK (22) warga Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang dan MR (22) warga Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang ditangkap di pinggir jalan raya Cikande – Kopo tidak jauh dari rumah tersangka RK.

    “Keempat tersangka diamankan di punggir jalan usai mengambil barang pesanan (sabu, red). Dari dua kelompok remaja ini diamankan barang bukti 3 paket sabu,” ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada awak media, Kamis (31/3/2022).

    Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang didapat personil Satresnarkoba.

    Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung bergerak ke lokasi. Setelah dilakukan pengintaian, keempat tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti sabu yang disembunyikan dalam saku celana.

    “Barang bukti sabu yang didapat dari tersangka DM dan NJ sebanyak 1 paket, sedangkan dari tersangka RK dan MR diamankan 2 paket,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu.

    Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu anggotanya dalam mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

    “Semua informasi yang kita terima pasti ditindaklanjuti dan ditindak tegas tanpa pandang bulu. Oleh karenanya, kami berharap masyarakat tidak ragu atau untuk melapor segala bentuk kegiatan yang dapat menggangu kamtibmas,” tandasnya.

    Sementara Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan bahwa para tersangka mengaku baru beberapa kali mengkonsumsi dengan alasan untuk menambah kekuatan stamina.

    Terkait sabu yang diamankan, para tersangka juga mengaku membeli secara patungan dan mendapatkan sabu dari pengedar mengaku warga Tangerang yang dihubungi melalui telepon.

    “Keempat tersangka mengaku bertransaksi tidak dilakukan secara tatap muka sehingga tidak mengenali secara jauh identitas dari si penjual sabu,” terangnya.

    Akibat dari perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika  dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (AZM)

  • Peredaran Narkoba di Serang Menggila, 17 Pengedar Diciduk Selama Ramadan

    Peredaran Narkoba di Serang Menggila, 17 Pengedar Diciduk Selama Ramadan

    SERANG, BANPOS- Sepanjang bulan suci Ramadan personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil mengamankan 17 tersangka penyalahgunaan narkoba. Ke 17 tersangka tersebut terdiri dari pengguna, kurir dan pengedar dengan barang bukti obat keras jenis tramsdol dan hexymer, tembakau gorila, ganja serta sabu.

    Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan personil Satresnarkoba terus berupaya menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serang.

    Berbagai upaya pencegahan dan tindakan reaktif terus dilakukan, agar narkoba tidak terus merasuk ke masyarakat. Selain itu, penyuluhan bahaya narkoba juga gencar dilakukan oleh Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas).

    “Ini komitmen kami dalam menekan dan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba, guna menjaga kesucian bulan ramadan,” tegas Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu, Kamis (13/5/2021).

    Kapolres juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah membantu jajarannya memberikan informasi dalam pengungkapan peredaran narkoba. Kapolres berharap sinergitas ini terus berlanjut dengan harapan wilayah hukum Polres Serang bisa menekan atau menghilangkan narkoba.

    Sementara itu, Kasatresnarkoba Iptu Michael Kharisma Tandayu menambahkan, penangkapan tersangka Mus alias Chandra (38) yang merupakan pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu merupakan tersangka ke 17 yang ditangkap di bulan suci Ramadan.

    Karyawan swasta yang nyambi berjualan shabu ini dicokok di rumahnya di sebuah perumahan di Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Rabu (5/5). Dari tersangka Chandra ini, diamankan barang bukti 2 paket sabu, alat hisap shabu serta 1 unit handphone yang biasa digunakan untuk bertransaksi.

    “Sesuai perintah Kapolres, kami berkomitmen memerangi narkoba, mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai. Oleh karena itu, kami imbau masyarakat untuk menjauh narkoba, karena kami akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” tegas mantan personil Resmob Polda Banten ini.

    Atas perbuatan para pelaku, kata Michael, pihaknya menjerat tersangka pengedar atau kurir dengan sangkaan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

    “Sementara tersangka pengguna dikenakan pasal 111 ayat 1 jo 112 ayat 1 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun,” terang Kasatresnarkoba. (MUF)