SERANG, BANPOS- Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Serang AKP Tiwi Afrina mengatakan sebanyak 237 kasus kecelakaan terjadi sepanjang tahun 2021.
Dalam kasus tersebut korban meninggal dunia sebanyak 98 orang dan 281 korban luka-luka dengan kerugian materi sebesar Rp231.200.000. Tidak sedikit korban meninggal dunia akibat terlindas kendaraan berat industri.
“Peristiwa kecelakaan didominasi terjadi di empat titik yaitu Jalan Raya Serang – Jakarta dan Jalan Raya Cikande – Rangkasbitung antara pukul 18:00 hingga 00.00 serta pukul 06:00 hingga 12:00,” ungkap Kasatlantas ditemui awak media, Kamis (14/10/2021).
Ke empat jalur tengkorak tersebut berada di Jalan Jakarta – Serang Kampung Gorda Nagreg, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin. Kemudian Jalan Serang – Jakarta, Kampung Sentul, Desa/Kecamatan Kragilan.
Jalan Raya Jakarta Kampung Julang Pandan, Desa Julang, Kecamatan Cikande, serta Jalan Cikande – Rangkasbitung Kampung/Desa Kareo, Kecamatan Jawilan.
AKP Tiwi menjelaskan penyebab kecelakaan bukan hanya faktor kondisi jalan yang sempit namun dipadati kendaraan berat tapi juga lebih disebabkan faktor pengendara yang kurang memahami peraturan lalulintas dalam berkendara, seperti batas kecepatan maupun mendahului dari sisi kiri.
“Jalan sempit tapi dipadati kendaraan berat industri serta kelalaian pengendara menjadi faktor penyebab seringnya terjadi kecelakaan,” kata Tiwi Afriani.
Oleh karena itu, kata Kasatlantas, untuk menekan angka kecelakaan pihaknya akan berkordinasi dengan instansi terkait, pihak perusahaan serta jasa ekspedisi yang ada di wilayah industri untuk tidak mengoperasikan kendaraan beratnya, paling tidak satu jam sebelum waktu masuk dan satu jam setelah karyawan keluar kerja.
“Pola-pola seperti ini penting kita lakukan karena untuk menghindari kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal. Namun tentunya terlebih dahulu harus berkordinasi dengan instansi terkait serta pihak perusahaan,” kata Tiwi.
Kepada pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua, Kasatlantas kembali mengimbau untuk mematuhi rambu-rambu lalulintas di sepanjang jalan ataupun spanduk imbauan yang terpasang di sejumlah, utamanya batas kecepatan kendaraan.
“Faktor utama terjadinya lakalantas lebih disebabkan oleh si pengendara. Oleh karena itu, saya mengimbau ikuti rambu-rambu yang ada, utamanya batas kecepatan,” tandasnya.
Sementara itu berdasarkan data yang didapat, kasus kecelakaan lalulintas di kurun waktu yang sama pada 2020, tercatat angka 348 kasus dengan korban meninggal dunia berjumlah 127 orang. Sedangkan untuk korban luka-luka, baik berat maupun ringan sebanyak 487 dengan kerugian materi sebesar Rp304,8 juta. (RED)