Tag: SHM

  • Aset Dikuasai Swasta, Pemprov Siapkan Jalur Hukum

    Aset Dikuasai Swasta, Pemprov Siapkan Jalur Hukum

    SERANG, BANPOS – Kelompok masyarakat sipil yang menamakan dirinya sebagai Lembaga Investigasi Masyarakat, mengadukan masalah penguasaan aset daerah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berupa Situ Cipondoh oleh pihak swasta kepada Komisi III DPRD Provinsi Banten.

    Salah seorang anggota bernama Doddy Arato, mengaku bahwa dirinya memiliki serangkaian bukti, jika aset seluas 126 hektar itu sebagian dikuasai oleh pihak swasta dan telah beralih fungsi.

    Tidak hanya dikuasai oleh satu pihak, Doddy bahkan menyebutkan, ada sekitar 16 pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan di situ Cipondoh dengan dibuktikan adanya bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas aset tersebut.

    Padahal di sisi lain, secara aturan kepemilikan, situ Cipondoh tercatat sebagai aset milik Pemprov Banten.

    “Situ Cipondoh ada permasalahan di atasnya itu 16 sertifikat terbit di atas sertifikat, ini kesalahan fatal tidak bisa dikompromikan dan tidak bisa ditoleransikan, harus dibatalkan,” katanya kepada BANPOS pada Kamis (21/9) lalu.

    Doddy menjelaskan, berdasarkan bukti yang dimilikinya, kasus tersebut mulai terjadi sejak tahun 1993. Dan hingga saat ini statusnya kepemilikannya belum juga berubah.

    Melihat hal itu ia mendesak agar Pemprov Banten untuk dapat segera menyelesaikan permasalahan tersebut, dan mengembalikan fungsi situ Cipondoh sebagaimana mestinya.

    “Sekitar 1993. Terbit sertifikat itu ‘94, 2005, jadi ada 16 sertifikat terbit di atas HPL itu. Ini yang saya bawa untuk situ Cipondoh itu dikembalikan fungsinya seperti semula,” tuturnya.

    Menanggapi adanya aduan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Muhammad Faizal mengatakan pihaknya nanti akan melakukan inventarisir terhadap sejumlah aset milik Pemprov Banten, terutama situ yang ada di Provinsi Banten.

    “Makanya nanti kita inventarisir semua, mana yang HPL terus kemudian jadi sertifikat nanti kita lakukan semua,” ucapnya.

    Ia berharap usai dilakukan pendataan, aset-aset tersebut kepemilikannya dapat dikuasai kembali oleh Pemprov Banten.

    “Mudah-mudahan dari aset-aset itu bisa kembali ke kita lagi,” harapnya.

    Sementara itu saat disinggung soal pengelolaan situ Cipondoh, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan mengatakan pengelolaan tersebut akan segera berakhir pada Oktober tahun ini.

    Hal itu berdasarkan surat Perjanjian Kerjasama (PKS) antara pihak Pemprov Jawa Barat dengan pihak swasta, sewaktu Banten masih masuk dalam wilayah Jawa Barat.

    “Untuk situ Cipondoh itu PKS yang sebelumnya ter swasta dengan Jawa Barat itu berakhir di bulan Oktober 2023,” jelasnya pada Jumat (22/9).

    Oleh karenanya, selagi kontrak kerjasama itu belum berakhir, maka Pemprov Banten belum bisa melakukan apapun terhadap situ tersebut.

    “Kita walaupun sudah melakukan somasi, tapi kan kita harus menghormati PKS tersebut karena itu belum batal,” terangnya.

    Kemudian disinggung terkait adanya 16 sertifikat yang terbit di atas lahan tersebut, Arlan mengaku bahwa pihaknya kini tengah melakukan upaya penyelesaian terhadap kasus tersebut dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan juga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
    “Sedang kita proses,” ujarnya.

    Upaya tersebut turut dipertegas oleh pernyataan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar yang mengatakan, jika nantinya kepemilikan lahan tersebut terbukti tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka Pemprov Banten dalam upaya penyelesaiannya akan menempuh jalur hukum.

    “Dan tentu bila ada hal-hal ketidaksesuaian dengan peraturan perundangan, maka kita akan melakukan langkah proses hukum, sesuai dengan langkah-langkah yang telah kita siapkan,” tegas Al Muktabar saat ditemui seusai menggelar Rapat Paripurna pada Minggu (24/9).(CR-02/PBN)

  • Upayakan Keberlanjutan TPBIS, Perpusnas Gelar Stakeholder Meeting Tingkat Provinsi

    Upayakan Keberlanjutan TPBIS, Perpusnas Gelar Stakeholder Meeting Tingkat Provinsi

    SERANG, BANPOS – Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) menggelar kegiatan bertajuk Stakeholder Meeting (SHM) di tingkat provinsi. Dibuka oleh Pustakawan Ahli Utama Perpusnas RI, Deni Kurniadi, kegiatan ini dilaksanakan di hotel Horison Ultima Ratu Serang, Kamis (10/8).

    Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara serta Perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Serang Hadiah Murniati.

    Dalam sambutannya, Deni Kurniadi, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Stakeholder Meeting Nasional yang telah dilaksanakan di Jakarta pada 21 Juni 2023. SHM ini dilakukan sebagai tahapan Program Transformasi Perpustakaan berbasis Inklusi Sosial (TPBIS).

    “Stakeholder Meeting Provinsi ini adalah kegiatan mempertemukan para stakeholder di tingkat provinsi untuk dapat berkolaborasi dan bersinergi dalam membangun literasi masyarakat,” ujarnya.
    Ia menjelaskan, strategi SHM menunjukkan pembelajaran kepada kabupaten dan provinsi, tentang manfaat bersinergi dengan stakeholder lain. Hal ini juga untuk meningkatkan kualitas layanan dan meningkatkan self esteem perpustakaan untuk menyuarakan hal-hal terkait perpustakaannya.

    “SHM Provinsi ini diselenggarakan untuk membahas perkembangan terbaru, tantangan, peluang, dan rencana tindakan untuk keberlanjutan TPBIS di tahun-tahun selanjutnya,” terangnya.

    Ia menjelaskan, SHM Provinsi bertujuan untuk memperkuat, melanjutkan sinergi dan kolaborasi stakeholder sebagai gerakan bersama dalam membangun literasi masyarakat, melalui transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial.

    “Membangun kesadaran tentang pentingnya transformasi perpustakaan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, membangun dukungan stakeholder untuk perluasaan dan keberlanjutan program,” jelasnya.

    Lebih jauh Deni mengatakan, kegiatan Revitalisasi Pengembangan Perpustakaan Umum sudah dimulai sejak tahun 2018. Pada tahun tersebut, ditetapkan menjadi kegiatan Prioritas Nasional dengan nama Program Transformasi Perpustakaan berbasis Inklusi Sosial.

    “Saat ini, sudah 33 perpustakaan provinsi, 296 perpustakaan kabupaten/kota, dan 1.696 perpustakaan desa/kelurahan telah menjadi penerima manfaat program TPBIS. Dan hingga Juni 2023, 1.396 perpustakaan desa/kelurahan di 27 provinsi telah melaksanakan replikasi TPBIS secara mandiri,” tuturnya.

    Sejalan dengan tagline Perpusnas yaitu ‘Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial Untuk Kesejahteraan Solusi Cerdas Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Covid 19’, TPBIS diupayakan agar dilaksanakan secara berkelanjutan. Hal itu juga sebagai salah satu strategi peningkatan literasi masyarakat menuju keberdayaan, untuk memulihkan ekonomi pasca pandemi.

    “Demi tujuan yang sudah kita paparkan tadi, Perpusnas mengajak seluruh stakeholder TPBIS untuk sama-sama mengambil peran dalam memastikan keberlanjutan dan perluasan replikasi TPBIS,” katanya.

    Tahun 2023 ini, SHM Provinsi dilaksanakan di 33 provinsi secara onsite atau tatap muka, dibagi dalam 4 gelombang. Di mana setiap gelombang dilaksanakan di 8–9 provinsi.

    Kegiatan ini dimulai pada 26 Juli hingga 10 Agustus 2023, dengan diikuti peserta kegiatan SHM Provinsi.
    Untuk setiap provinsi sebanyak 30 orang, terdiri dari 5 orang Tim Sinergi Provinsi, 18 orang Stakeholder Provinsi, 2 orang Fasilitator daerah/PIC Provinsi, 1 orang Perwakilan Desa sebagai Role Model, 1 orang Dinas Perpustakaan Kabupaten/Kota sebagai Role Model, 1 orang Bappeda Kabupaten/Kota sebagai Role Model, 1 orang DPMPD Kabupaten/Kota sebagai Role Model, 1 orang pemustaka yang terdampak TPBIS.

    “Perpusnas mengharapkan diskusi yang produktif dan kolaboratif dari setiap stakeholder demi keberlanjutan proses membangun sumber daya manusia melalui penguatan literasi dalam transformasi perpustakaan,” tandasnya. (MUF)