Tag: SKh

  • Oknum Pemalak SKh Dibela Peleton Pemuda, Hima PKh Untirta: Gak Bahaya Tah?

    Oknum Pemalak SKh Dibela Peleton Pemuda, Hima PKh Untirta: Gak Bahaya Tah?

    SERANG, BANPOS – Oknum mahasiswa yang diduga melakukan pemalakan terhadap belasan Sekolah Khusus (SKh) di Kabupaten Pandeglang, mendapat dukungan dari kelompok masyarakat yang mengaku bernama Peleton Pemuda.

    Dalam sejumlah link berita yang dikirimkan oleh nomor tak dikenal kepada salah satu wartawan BANPOS, disebutkan bahwa Peleton Pemuda mengaku geram dengan beredarnya berita dugaan pemalakan yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat untuk Keadilan (AMMUK).

    Keterangan Peleton Pemuda dalam pemberitaan tersebut, mereka mengaku kecewa dan kesal, serta menyebut pemberitaan yang sebelumnya telah diterbitkan oleh BANPOS sebagai hoaks dan fitnah, lantaran sudah bertemu dengan AMMUK, dan AMMUK membantah tuduhan tersebut.

    Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Pendidikan Khusus (Hima PKh) Untirta, Restu Maulana, mengaku aneh dengan sikap dari kelompok yang mengaku bernama Peleton Pemuda tersebut. Pasalnya, mereka tiba-tiba terlibat pada permasalahan dugaan pemalakan itu.

    “Aneh, tiba-tiba Peleton Pemuda bersikap dengan membela oknum mahasiswa yang diduga memalak SKh di Pandeglang. Padahal Peleton Pemuda rasa-rasanya nggak disebut dalam berbagai pemberitaan sebelumnya,” ujar Restu, Jumat (6/10).

    Ia mengatakan, apabila Peleton Pemuda memang bagian dari kelompok masyarakat yang bertugas melakukan kontrol sosial, maka seharusnya Peleton Pemuda membela SKh yang dipalak dengan cara diancam somasi dan Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan.

    “Kalau mereka (Peleton Pemuda) mendukung oknum pemalak hanya karena oknum pemalak itu membantah melakukan pemalakan, kan Sekolah Khusus yang dituduh melakukan penyelewengan juga membantah tuduhan. Kenapa malah mendukung yang malak, gak bahaya tah?” tegas Restu.

    Restu menegaskan, Hima PKh Untirta akan berada di pihak Sekolah Khusus dalam kasus dugaan pemalakan ini. Karena, dugaan pemalakan tersebut didasarkan pada dugaan-dugaan, yang hanya sebatas perbincangan warung kopi saja.

    “Kami di sini akan berjuang untuk dunia pendidikan yang lebih baik, terutama bagi anak berkebutuhan khusus (ABK). Minoritasnya kelompok ABK, jangan dijadikan sebagai bahan untuk mencari keuntungan pribadi dan golongan,” tandasnya. (DZH)

  • APH Didesak Usut Pemalak Belasan SKh di Pandeglang

    APH Didesak Usut Pemalak Belasan SKh di Pandeglang

    SERANG, BANPOS – Dugaan upaya pemalakan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat untuk Keadilan (AMMUK) terhadap belasan Sekolah Khusus (SKh) swasta di Pandeglang, didesak untuk segera diusut oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

    Di sisi lain, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang membantah melakukan komunikasi dengan AMMUK, terkait dengan Laporan Pengaduan (Lapdu) yang disebarkan oleh pihak AMMUK kepada para Kepala Sekolah.

    Wakil Ketua Ikatan Alumni (IKA) PKh Untirta, Nur Ahdi Asmara, mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa AMMUK, yang melakukan pemalakan dengan mengancam belasan Sekolah Khusus yang ada di Pandeglang.

    “Praktik tersebut selain mencederai nama mahasiswa sebagai kelompok intelektual, juga mencederai dunia pendidikan, terkhusus pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus (ABK) atau disabilitas,” ujarnya kepada BANPOS, Kamis (5/10).

    Ahdi mengatakan, dirinya sudah bertemu dengan perwakilan Kepala Sekolah yang diancam dan dipalak oleh oknum mahasiswa tersebut. Menurutnya, tudingan yang disampaikan oleh oknum mahasiswa itu tidak mendasar, dan hanya sekadar ‘asal jeplak’.

    “Semua orang juga bisa kalau berbicara menduga dan menduga. Pertanyaan yang terbesit saat pertama tahu akar masalahnya, tahu dari mana oknum mahasiswa itu soal pendidikan khusus? Apa mereka tahu jika Sekolah Khusus itu tidak seperti sekolah pada umumnya?” ungkap Ahdi.

    Terkait dengan dugaan pemalakan, ia menegaskan bahwa dengan atau tanpa nominal yang disebutkan, selama ada niat untuk mendapat keuntungan atas ancaman akan dilaporkan ke Kejaksaan terhadap para Kepala Sekolah, maka hal itu sudah masuk ke dalam unsur pemerasan atau pemalakan.

    “Maka ini jelas tindakan pidana. Kami mendesak agar APH untuk turun tangan mengusut praktik-praktik pemalakan ini. Hal ini tidak dapat dibiarkan, dan akan merusak dunia pendidikan. Anak-anak berkebutuhan khusus bisa mengenyam pendidikan saja sudah bagus, ini malah direcoki oleh isu yang tidak mendasar,” tegasnya.

    Di sisi lain, nama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang sempat dijual oleh oknum mahasiswa AMMUK, dalam dugaan upaya pemalakan tersebut. Diketahui pada Jumat (29/9) lalu, perwakilan Kepala Sekolah SKh yang merasa dipalak oleh AMMUK, telah melakukan janji bertemu sekitar pukul 14.00 WIB.

    Namun, AMMUK yang diwakili oleh Ketuanya yakni Aning Hidayat, mengaku tengah bertemu dengan pihak Kepala Kejari Pandeglang yang baru, serta Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan. Klaim pertemuan tersebut disampaikan oleh AMMUK, setelah dikirimkannya soft file dokumen Laporan Pengaduan (Lapdu), terhadap 14 SKh swasta yang ada di Pandeglang.

    Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan, mengatakan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) pengaduan di Kejari, tidak dilakukan dengan cara pertemuan secara langsung dengan bidang terkait, melainkan melalui PTSP.

    “Kalau ada pengaduan pun, itu ke bagian PTSP. Jadi enggak ad aitu pertemuan-pertemuan pada hari Jumat kemarin. SOP-nya itu setiap laporan pengaduan, disampaikan ke PTSP. Lalu nanti akan disampaikan ke pimpinan, baru nanti disampaikan ke bidang yang menangani,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

    Ia pun menegaskan bahwa tidak ada pertemuan dengan AMMUK. Menurutnya, pertemuan itu tidak pernah terjadi, termasuk pertemuan untuk membahas Lapdu terhadap SKh.

    “Tidak ada, tidak ada itu. Sistemnya jika memang ada pengaduan, kita memang nanti akan melakukan klarifikasi. Apa yang disampaikan, datanya seperti apa. Saya kalau AMMUK itu belum pernah ada klarifikasi, belum pernah bertemu,” ungkapnya.

    Wildan pun mengimbau kepada masyarakat, untuk berhati-hati terhadap oknum-oknum tertentu, yang menjual nama Kejaksaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

    “Kami sampaikan kepada masyarakat untuk hati-hati (terhadap oknum yang menjual nama Kejaksaan). (Jika ada) bisa langsung kroscek ke kami, jangan percaya,” ujarnya kepada BANPOS, Kamis (5/10).

    Wildan menegaskan bahwa masyarakat jangan sampai terkecoh dengan ancaman-ancaman, yang menggunakan Laporan Pengaduan (Lapdu) kepada Kejaksaan. Kejari Pandeglang menurutnya, berkomitmen untuk tidak menjadi alat untuk ‘memalak’ oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab.

    “Jadi imbauan, hati-hati tehadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Pandeglang, atau pihak yang mengaku sudah menyampaikan laporan kepada kami. Di sini ada saya sebagai Kasi Intel, ada nomor info layanan publik, itu bisa dicek,” tegasnya.

    Terpisah, Ketua Presidium AMMUK, Aning Hidayat, akhirnya memberikan respon kepada BANPOS terkait dengan dugaan tersebut. Melalui pesan WhatsApp, ia membantah melakukan pemalakan terhadap belasan SKh swasta di Pandeglang.

    “Ini ada bukti otetiknya nggak, kalau saya memalak. Kalau ada buktinya, silakan tempuh jalur hukum, saya siap pertanggung jawabkan. Terus itu saya tidak merasa berbicara nominal buat ngopi, itu dasarnya dari mana ya,” jawabnya melalui pesan WhatsApp.

    Saat BANPOS sampaikan jika hal tersebut berdasarkan rekaman yang dimiliki BANPOS, dia tidak mengiyakan maupun membantah. “Oh, rekaman saya yang meminta uang rokok,” singkatnya. (DZH)

  • Namanya Dijual Dalam Dugaan Pemalakan SKh, Kejari Pandeglang: Jangan Percaya

    Namanya Dijual Dalam Dugaan Pemalakan SKh, Kejari Pandeglang: Jangan Percaya

    PANDEGLANG, BANPOS – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang mengimbau kepada Masyarakat, untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang menjual nama Kejaksaan untuk melakukan ancaman, demi kepentingan pribadi.

    Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan, setelah adanya dugaan pemalakan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat untuk Keadilan (AMMUK), terhadap belasan SKh di Pandeglang.

    “Kami sampaikan kepada masyarakat untuk hati-hati (terhadap oknum yang menjual nama Kejaksaan). (Jika ada) bisa langsung kroscek ke kami, jangan percaya,” ujarnya kepada BANPOS, Kamis (5/10).

    Wildan menegaskan bahwa masyarakat jangan sampai terkecoh dengan ancaman-ancaman, yang menggunakan Laporan Pengaduan (Lapdu) kepada Kejaksaan. Kejari Pandeglang menurutnya, berkomitmen untuk tidak menjadi alat untuk ‘memalak’ oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab.

    “Jadi imbauan, hati-hati tehadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Pandeglang, atau pihak yang mengaku sudah menyampaikan laporan kepada kami. Di sini ada saya sebagai Kasi Intel, ada nomor info layanan publik, itu bisa dicek,” tegasnya.

    Sebelumnya, nama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang dijual oleh oknum mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat untuk Keadilan (AMMUK), dalam dugaan upaya pemalakan yang dilakukan terhadap sejumlah Sekolah Khusus (SKh) swasta di Pandeglang.

    Diketahui pada Jumat (29/9) lalu, perwakilan Kepala Sekolah SKh yang merasa dipalak oleh AMMUK, telah melakukan janji bertemu sekitar pukul 14.00 WIB.

    Namun, AMMUK yang diwakili oleh Ketuanya yakni Aning Hidayat, mengaku tengah bertemu dengan pihak Kepala Kejari Pandeglang yang baru, serta Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan.

    Klaim pertemuan tersebut disampaikan oleh AMMUK, setelah dikirimkannya soft file dokumen Laporan Pengaduan (Lapdu), terhadap 14 SKh swasta yang ada di Pandeglang.

    Adapun dugaan pemalakan yang dimaksud yakni para Kepala Sekolah diminta untuk menyediakan ‘uang ngopi’, dan agar ada kemitraan jangka Panjang dengan pihak AMMUK melalui penganggaran setiap sekolah. (DZH)

  • Dugaan Pemalakan SKh di Pandeglang, Oknum Mahasiswa Jual-jual Nama Kejaksaan

    Dugaan Pemalakan SKh di Pandeglang, Oknum Mahasiswa Jual-jual Nama Kejaksaan

    PANDEGLANG, BANPOS – Nama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang dijual oleh oknum mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat untuk Keadilan (AMMUK), dalam dugaan upaya pemalakan yang dilakukan terhadap sejumlah Sekolah Khusus (SKh) swasta di Pandeglang.

    Diketahui pada Jumat (29/9) lalu, perwakilan Kepala Sekolah SKh yang merasa dipalak oleh AMMUK, telah melakukan janji bertemu sekitar pukul 14.00 WIB.

    Namun, AMMUK yang diwakili oleh Ketuanya yakni Aning Hidayat, mengaku tengah bertemu dengan pihak Kepala Kejari Pandeglang yang baru, serta Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan.

    Klaim pertemuan tersebut disampaikan oleh AMMUK, setelah dikirimkannya soft file dokumen Laporan Pengaduan (Lapdu), terhadap 14 SKh swasta yang ada di Pandeglang.

    Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan, mengatakan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) pengaduan di Kejari, tidak dilakukan dengan cara pertemuan secara langsung dengan bidang terkait, melainkan melalui PTSP.

    “Kalau ada pengaduan pun, itu ke bagian PTSP. Jadi enggak ad aitu pertemuan-pertemuan pada hari Jumat kemarin. SOP-nya itu setiap laporan pengaduan, disampaikan ke PTSP. Lalu nanti akan disampaikan ke pimpinan, baru nanti disampaikan ke bidang yang menangani,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (5/10).

    Ia pun menegaskan bahwa tidak ada pertemuan dengan AMMUK. Menurutnya, pertemuan itu tidak pernah terjadi, termasuk pertemuan untuk membahas Lapdu terhadap SKh.

    “Tidak ada, tidak ada itu. Sistemnya jika memang ada pengaduan, kita memang nanti akan melakukan klarifikasi. Apa yang disampaikan, datanya seperti apa. Saya kalau AMMUK itu belum pernah ada klarifikasi, belum pernah bertemu,” ungkapnya.

    Sebelumnya diberitakan, sebanyak 14 Sekolah Khusus (SKh) swasta di Kabupaten Pandeglang merasa dipalak oleh oknum mahasiswa, yang mengatasnamakan AMMUK. Belasan sekolah untuk penyandang disabilitas itu merasa dipalak dengan ancaman akan dilaporkan terkait dugaan sejumlah masalah.

    Berdasarkan informasi yang BANPOS kumpulkan, modus yang dilakukan oleh AMMUK untuk memalak belasan SKh tersebut yakni dengan memberikan surat somasi kepada para kepala sekolah, terkait dugaan tindak pidana korupsi. Somasi tersebut awalnya ditujukan kepada enam SKh swasta di Pandeglang.

    Dalam somasi tersebut, disebutkan bahwa enam sekolah tersebut diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang, yakni melaporkan kegiatan belajar mengajar yang fiktif, siswa yang fiktif, manipulasi laporan pertanggungjawaban anggaran, tidak menyiapkan tempat belajar yang sesuai dengan aturan, menyalahgunakan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan memiliki tenaga pendidik dan kependidikan yang tidak sesuai dengan persyaratan.

    Belum hilang kekagetan para Kepala SKh swasta tersebut, selang dua hari kemudian setelah surat somasi mereka terima, kembali muncul surat Laporan Pengaduan (Lapdu) yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang. Dalam Lapdu tersebut, materi yang disampaikan sama, namun dengan tambahan 8 SKh swasta lainnya. Sehingga, jumlah SKh menjadi 14 sekolah.

    Adapun dugaan pemalakan yang dimaksud yakni para Kepala Sekolah diminta untuk menyediakan ‘uang ngopi’, dan agar ada kemitraan jangka Panjang dengan pihak AMMUK melalui penganggaran setiap sekolah. (DZH)

  • Belasan SKh Swasta di Pandeglang Dipalak Oknum Mahasiswa

    Belasan SKh Swasta di Pandeglang Dipalak Oknum Mahasiswa

    PANDEGLANG, BANPOS – Sebanyak 14 Sekolah Khusus (SKh) swasta di Kabupaten Pandeglang merasa dipalak oleh oknum mahasiswa, yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat untuk Keadilan (AMMUK). Belasan sekolah untuk penyandang disabilitas itu merasa dipalak dengan ancaman akan dilaporkan terkait dugaan sejumlah masalah.

    Berdasarkan informasi yang BANPOS kumpulkan, modus yang dilakukan oleh AMMUK untuk memalak belasan SKh tersebut yakni dengan memberikan surat somasi kepada para kepala sekolah, terkait dugaan tindak pidana korupsi. Somasi tersebut awalnya ditujukan kepada enam SKh swasta di Pandeglang.

    Dalam somasi tersebut, disebutkan bahwa enam sekolah tersebut diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang, yakni melaporkan kegiatan belajar mengajar yang fiktif, siswa yang fiktif, manipulasi laporan pertanggungjawaban anggaran, tidak menyiapkan tempat belajar yang sesuai dengan aturan, menyalahgunakan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan memiliki tenaga pendidik dan kependidikan yang tidak sesuai dengan persyaratan.

    Belum hilang kekagetan para Kepala SKh swasta tersebut, selang dua hari kemudian setelah surat somasi mereka terima, kembali muncul surat Laporan Pengaduan (Lapdu) yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang. Dalam Lapdu tersebut, materi yang disampaikan sama, namun dengan tambahan 8 SKh swasta lainnya. Sehingga, jumlah SKh menjadi 14 sekolah.

    Pada Jumat (29/9) lalu, sejumlah perwakilan Kepala Sekolah dan AMMUK melakukan pertemuan. BANPOS pada saat itu, turut hadir dalam pertemuan, atas seizin para Kepala Sekolah. Dalam pertemuan tersebut, AMMUK pun hadir bersama dengan oknum wartawan media online lokal setempat, RN (inisial media).

    Sebelumnya, para Kepala Sekolah telah bersepakat bahwa baik somasi dan Lapdu yang dikirimkan oleh AMMUK, sama sekali tidak berdasar. Mereka pun menyepakati untuk melakukan gerakan ‘perlawanan’, dengan mencari bukti pemalakan yang dilakukan oleh AMMUK, untuk selanjutnya dapat dilaporkan.

    Meski demikian, para Kepala Sekolah telah memegang bukti tidak langsung, upaya pemalakan yang dilakukan oleh AMMUK. Dengan kode ‘uang ngopi’, para Kepala Sekolah melalui perantara AMMUK, sempat diminta menyiapkan minimal Rp1 juta agar AMMUK tidak lagi ‘iseng’.

    Kembali pada pertemuan, AMMUK saat itu diwakili oleh ketuanya yakni Aning Hidayat. Sementara media RN, diwakili oleh pria mengaku bernama Risman. Pada pertemuan yang digelar di salah satu rumah makan di Labuan, para Kepala Sekolah mencecar Aning berkaitan dengan alasan pemberian somasi tersebut.

    Aning saat itu, tidak terlalu banyak memberikan jawaban. Aning hanya mengatakan bahwa somasi yang dilontarkan oleh pihaknya, untuk meminta jawaban dari para Kepala Sekolah. Saat ditegaskan bahwa somasi hanya dilakukan untuk hal-hal yang berkaitan dengan perikatan perdata, Aning mengaku tidak tahu.

    “Karena berdasarkan diskusi yang kami lakukan, ada beberapa temuan yang harus dijawab oleh pihak sekolah. Tidak ada unsur kebencian dari somasi ini, kami ingin meluruskan temuan dan keinginan kami ya pihak sekolah membalas surat somasi,” kata Aning dalam pertemuan tersebut.

    Sementara itu, berbagai pertanyaan yang dilontarkan oleh Kepala Sekolah, lebih banyak dijawab oleh pria yang mengaku bernama Risman. Saat para Kepala Sekolah mencoba melancarkan aksinya untuk memancing AMMUK menyebutkan nominal, pria mengaku bernama Risman itu mengatakan bahwa jika pihak sekolah tidak mau menjawab surat somasi, dapat menggunakan alternatif lain.

    Pertemuan tersebut berakhir dengan ‘damai’. Baik pihak sekolah maupun AMMUK menyampaikan tidak akan memperpanjang permasalahan itu. AMMUK diwakili oleh Aning, juga menyampaikan jika surat Lapdu tersebut bukan pihaknya yang membuat. Usai pertemuan, para Kepala Sekolah meminta hak embargo kepada BANPOS, untuk tidak menerbitkan berita terlebih dahulu. Mereka ingin memastikan niat baik dari pihak AMMUK.

    Berdasarkan penuturan salah satu Kepala Sekolah, surat somasi tersebut tiba-tiba datang diantarkan oleh mahasiswa salah satu universitas swasta di Pandeglang. Surat itu diantarkan ke rumah pribadi dirinya.

    Ia mengaku bahwa surat tersebut aneh, lantaran AMMUK sama sekali tidak pernah datang ke sekolah, untuk mengonfirmasi berkaitan dengan dugaan-dugaan tersebut. Tiba-tiba datang surat somasi, yang menurutnya juga tidak relevan dengan tuduhan yang disampaikan AMMUK.

    “Kami beberapa kali berkomunikasi dengan AMMUK, salah satu bahasanya adalah siapkan saja uang minimal Rp1 juta, untuk mereka ngopi. Trus kalau sudah masuk ke Kejaksaan, nanti minimal per kepala diminta Rp20 juta, disuruh pilih,” katanya.

    Selang 5 hari kemudian, tepatnya Rabu (4/10), salah satu Kepala Sekolah dikonfirmasi oleh media RN, berkaitan dengan somasi itu. Merasa AMMUK tidak memiliki itikad baik, para Kepala Sekolah pun mencabut hak embargo mereka.

    BANPOS melakukan penelusuran melalui media RN. Diketahui, pria yang datang bersama dengan Aning bukanlan Risman, melainkan Irfan Bule. Pihak RN membenarkan jika Irfan Bule memang merupakan wartawan mereka.

    Irfan saat dikonfirmasi, menegaskan bahwa kehadiran dirinya bukan sebagai wartawan RN, namun sebagai pembina dari AMMUK. Ia pun membantah bahwa dalam pertemuan itu, pihak AMMUK memalak sejumlah uang, dengan alasan tidak ada nominal yang disebutkan.

    “Saya datang di situ, menyarankan kepada AMMUK untuk tidak meminta nominal apapun. Saya juga bilang kepada pihak sekolah, balas saja surat somasinya tersebut. Nah kan pihak sekolah bilang tidak mau membalas, saya bilang kalau akang tidak bisa membalas surat dari AMMUK, kemungkinan teman-teman ada alternatif lain, ya sampaikan kepada saudara Aning. Jadi upaya pemalakan itu jauh banget ya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (4/10).

    Saat ditanya terkait dengan kalimat yang dia sampaikan bahwa lebih baik pihak SKh yang menyampaikan nominal, ia menuturkan bahwa tidak etis apabila AMMUK yang menyampaikan nominal. Di sisi lain, ia mengaku bahwa alternatif yang dimaksud adalah melakukan pertemuan untuk klarifikasi, jika tidak mau melalui surat tertulis.

    “Saya sarankan, enggak etis dong jika pihak AMMUK menyampaikan nominal, sementara pihak AMMUK sendiri mengonfirmasinya dengan surat. Ya balas saja dengan surat kalau mau. Alternatifnya terserah mau apa, ngobrol di darat gitu tidak dengan surat. Begitu saya kasih saran,” terangnya.

    Sementara itu, Aning saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, tidak memberikan respon. Berkali-kali BANPOS mencoba menghubungi, baik melalui sambungan telepon seluler maupun sambungan WhatsApp, juga tidak memberikan respon. (DZH)