Tag: SMAN 3 Pandeglang

  • Diduga Gelapkan Dana BSM, Mantan Kepsek SMAN 3 Pandeglang Diamankan Polisi

    Diduga Gelapkan Dana BSM, Mantan Kepsek SMAN 3 Pandeglang Diamankan Polisi

    PANDEGLANG, BANPOS – Diduga gelapkan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) Tahun Anggaran (TA) 2013-2014, mantan Kepala Sekolah (Kepsek) dan anggota Komite SMA Negeri 3 Pandeglang diamankan Satreskrim Polres Pandeglang di wilayah Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis (13/7/2023) malam.

    Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, melalui Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Jefri Martahi, mengatakan bahwa terduga pelaku berinisial EK (57) ditangkap bersama salah seorang anggota komite yang bertugas sebagai penyalur program dana BSM, di SMA Negeri 3 Pandeglang.

    “Kami Unit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, telah berhasil menangkap dua orang yang diduga pelaku korupsi dana BSM SMA Negeri 3 Pandeglang,” kata Ipda Jefri.

    “Kedua pelaku tersebut yakni EK sebagai mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Pandeglang dan AP sebagai anggota komite sebagai penyalur,” sambungnya.

    Dijelaskannya, EK yang masih aktif menjabat sebagai Kepsek SMA Negeri 4 Pandeglang itu berdasarkan bukti yang ada, tidak menyalurkan dana BSM tahun anggaran 2013-2014 sebesar Rp234.815.000.

    “Sekarang EK menjabat Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Pandeglang, dan dana yang tidak disalurkan oleh kedua terduga pelaku tersebut sebesar Rp234.815.000,” terangnya.

    Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi ini baru terungkap saat ini, karena pihak kepolisian kesulitan mencari informasi dari para siswa yang menerima bantuan. Pasalnya, para siswa tersebut sudah lulus sekolah.

    “Kendala kita itu karena siswanya sudah lulus semua, ada yang sudah menikah dan dibawa suaminya tidak tinggal di Pandeglang, tapi Alhamdulillah tahun ini terungkap,” jelasnya.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 2 (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Pelaku kita jerat dengan pasal tindak pidana korupsi, dengan ancaman 15 tahun penjara,” ungkapnya.(DHE/DZH)